Tuesday, August 7, 2007

Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup

Bismillahirrahmanirrohim

Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta.

MEMPERHATIKAN :

I. Mencermati Suasana genting ekosistem meliputi:

A. KRISIS EKOLOGI: Parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya.

B. KRISIS KEMASYARAKATAN: Berkembangnya sikap tidak percaya antar masyarakat kepada pemerintah, lemahnya penegakan supremasi hukum, parahnya dekadensi moral, menguatnya individualisme, hilangnya jati diri bangsa dan menipisnya rasa cinta tanah air, meningkatnya sifat konsumtif hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi.

C. KRISIS EKONOMI: Meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan energi nasional, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global.
II. Meraspon semangat dan ikhtiar warga nahdliyin di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan umat manusia dan menyelamatkan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melalui usaha pelestarian hutan, penyelamatan lingkungan dan usaha memakmurkan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, bersemangat kerakyatan dan berkelanjutan sebagai perwujudan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.

MENIMBANG:

A. Bahwa untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melindungi lingkungan hidup, memperbaiki moral dan sosial ekonomi masyarakat, menurut ajaran Islam adalah WAJIB.

B. Bahwa pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem: mereka yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), memprovokasi konflik pertanahan (land tenure) dan melakukan penebangan yang berlebih (over cutting), memonopoli dan privatisasi air, mencemari air dan sumber air, maupun pihak yang melakukan penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, melakukan perburuan liar, melakukan pemberangusan keanekaragaman hayati dengan dalih tertentu, menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, melakukan pembuangan sampah sembarangan, melakukan kecerobohan dalam pengelolaan sumber daya alam, mereka yang menggunakan bahan kimia, bahan uranium dan menggunakan teknologi secara massal maupun terbatas, yang membahayakan kehidupan masyarakat, mereka yang membangun kawasan perbukitan yang memiliki kemiringan tanah lebih dari 40 % atau daerah resapan air, pihak-pihak yang melakukan over exploitasi dan industri pertambangan yang tidak ramah lingkungan, mereka yang tidak melakukan redistribusi hasil tambang untuk kepentinhan pembangunan masyarakat setempat, telah banyak sekali melakukan kejahatan lingkungan dan melakukan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum dan merugikan kehidupan.

C. Bahwa hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-29 tanggal 4 19994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya menetapkan mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

D. Bahwa sikap tidak percaya, individualistis, hilangnya jati diri bangsa dan melemahnya rasa cinta tanah air, sikap konsumtif, dekadensi moral, hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi adalah tindakan, sikap dan keadaan yang membahayakan agama, masyarakat, bangsa dan negara.

E. Bahwa pengangguran dan kemiskinan, menurutnya produktifitas dan kreatifitas masyarakat, problematika ketahanan pangan dan energi nasional, berkembangnya praktek monopoli aset ekonomi dan borjusi, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global adalah problematika yang harus dituntaskan bersama oleh para ulama, pemerintah dan masyarakat.

MEMUTUSKAN

1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.

4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wallahul Muqaffiq Ilaa Aqwamit Tharieq

Jakarta, 23 Juli 2007

Tausiyah ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tinggi Tentara Republik Indonesia
3. Panglima Polisi Republik Indonesia
4. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5. Pimpinan NU di semua tingkatan
6. warga nahdliyyin
7. Masyarakat umum

« Kembali ke arsip Taushiyah

SUMBER: NU ONLINE

Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap

IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IVKALIMANTAN DI BANJARMASIN
KEPUTUSAN FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN
No: 128/MUI-KS/XII/2006

Tentang

PEMBAKARAN HUTAN DAN KABUT ASAP
Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :

MENIMBANG :
Bahwa akibat dari pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asapa yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga bahwa untuk mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.

MENGINGAT :

AL QUR'AN :
Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam untuk kemakmuran umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu"
Firman Allah tentang pemberian kemudahan bagi umat manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13
Artinya "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir"
Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al 'Araf: 56
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik"
Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30
Artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahanmu)"
Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kemaslahatan manusia, S. An Nisa: 59
Artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya".

H A D I S:
Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin dan mengikuti peraturan:
Artinya: "Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah" (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah)
Hadis yang melarang melakukan apa saja yang dapat merugikan orang lain:
Artinya: "Tidak boleh merugikan orang dan tidak boleh dirugikan orang" (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Shamit)

KAIDAH-KAIDAH FIKIH:
Pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan umum :
Artinya: "Kebijakan(peraturan) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan" (AI Asybahu wa Al Nazair :134)
Peraturan pemerintah yang menetapkan hal yang mubah yang dianggap untuk mewujudkan kemaslahatan umum dapat berubah menjadi wajib ditaati:
Artinya: "Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati" (Mirast Muqaran : 127)
Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara' (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang:
Arlinya: "Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara' ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya" (Mirast Muqaram : 127)

MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.

DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.

DITETAPKAN : di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H13 desember 2006 M

IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTANDI BANJARMASIN

KETUA

ttd.

Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc

SEKRETARIS

ttd.

Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH

  • Ketua Umum MUI Kalbar Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
    KH. M. Bachit Nawawi, SH Drs. KH. Arief Hasbillah
  • Ketua Umum MUI Kalteng Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng
  • KH. Wahid Qasimy KH. Anwar Isa, Lc
  • Ketua Umum MUI Kaltim Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
  • KH. Mujtaba Ismail, MA
  • Ketua Umum MUI Kalsel Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel
    Prof. Drs. HM Asywadie Syukur, Lc Drs. H. Rusdiansyah Asnawi

Monday, August 6, 2007

Colloquium on the Evolution of Islamic Law on the Environment

An international team of Islamic scholars met their counterparts in Jakarta, Indonesia on 21 & 22 June, to engage in a Colloquium on the Evolution of Islamic law on the Environment. The international team which was led by Othman Llewellyn, one of the leading environmental
planners in Saudi Arabia, engaged with their counterparts in Indonesia who were led by people of the calibre of Ahsin Sakho Muhammad the Rector of Institute of Qur'anic Sciences and Prof.
Tengku Muslim Ibrahim the Chairman of the Assembly of Islamic Scholars (MPU) in Aceh. This colloquium was the result of a collaboration between the Islamic Foundation for Ecology and
Environmental Sciences based in Birmingham, England and the Ministry of the Environment in Indonesia supported by Conservation International Indonesia and WWF Indonesia.

This colloquium was possibly the first time when eminent Islamic scholars and activists from as far a field as Africa, Europe, the Middle and Far East came together to discuss what is now developing into a specialism coming to be known as Islamic Natural Resource
Management. The consensus at the colloquium was that :
  • The Qur'anic texts and the hadith literature provided ample
    evidence of the depth of the ecological/environmental teachings
    available to Muslims.
  • This needs to be organised into a format that could rapidly be
    spread and absorbed by Muslim populations throughout the world.
  • Further events of this nature need to be organised especially to
    inform and empower all Islam teachers from the basic madrasa level to
    the classical seminaries to disseminate this knowledge.
  • Other countries should follow the Indonesian example and publish
    more material on this subject.

Participants at the colloquium also felt that as Islam has so much to
offer that is positive in alleviating the environmental crisis Muslim
themselves should now come to the fore and join others in saving the
planet for future generations.

For More Information on Islamic Law and the Environment, see:
http://www.ifees.org.uk/IslamicLawandtheEnvironment.pdf.

Sunday, August 5, 2007

Dunia Islam dan Perubahan Iklim

Fachruddin M Mangunjaya

Staff Conservation International untuk Conservation and Religion Initiative

Pemanasan global dan perubahan iklim bukan saja mengkhawatirkan masyarakat di Barat, tapi juga mengundang kepedulian akan dampaknya di dunia Islam. Pada 21-22 Juni lalu, para cendekiawan Muslim yang terlibat dalam aktivitas lingkungan dari Afrika, Timur Tengah, Inggris, dan Asia Selatan telah duduk bersama berdiskusi dengan para ulama lingkungan di Indonesia. Pertemuan ini menjadi perjumpaan awal guna menggagas formulasi yang bisa diadopsi dan digunakan oleh komunitas Islam dalam mempersiapkan aksi untuk mengurangi krisis lingkungan secara global. Berkumpulnya para cendekiawan Muslim Islam itu mendiskusikan pemikiran tentang tanggapan dunia Islam terhadap perubahan lingkungan yang terjadi di berbagai negara Muslim. Dampak perubahan iklim mungkin menjadi ancaman terbesar bagi kehidupan yang ada di bumi ini terutama di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Misalnya, krisis air di Timur Tengah akibat keringnya sungai-sungai di Mesopotamia dan Kasmir, dapat mengakibatkan kesulitan besar dan memicu peperangan. Pemanasan global juga diperkirakan akan mengancam peningkatan banjir di beberapa tempat di kawasan Muslim seperti Bangladesh. Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah peningkatan luas penggurunan di Sub Sahara Afrika , yang dapat memicu krisis pangan dan kelaparan seperti yang baru saja terjadi di Nigeria.

Di samping itu, dunia Islam seperti Iran, Irak, dan negara-negara Timur Tengah lainnya termasuk, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat, Kuwait, danTurki juga mempunyai persoalan pengelolaan lingkungan hidup mereka. Richard Foltz (2005) dalam Environmentalism in the Muslim World melukiskan bahwa krisis lingkungan dalam bentuk lokal dan global, yang paling parah menimpa masyarakat miskin dunia, yang kebanyakan adalah Muslim. Mayoritas Muslim memang berada di negara-negara berkembang yang masalah-masalah lingkungannya semakin parah.

Sebagaimana bagian dunia Islam yang lain, Indonesia, tentu menghadapi problem lingkungan serupa. Negeri ini, misalnya, dalam dekade terakhir tidak henti-hentinya dirundung berbagai bencana lingkungan. Hal itu terjadi akibat kerusakan dan perubahan ekosistem yang luar biasa akibat perlakuan tidak ramah terhadap sumber-sumber daya alam yang selama ini menjadi tumpuan pendapatan ekonomi. Penebangan hutan dan pemamenan hasil-hasil alam dilakukan dengan cara yang tidak sehat, bahkan melanggar norma.

Perubahan iklim, di samping telah dirasakan dengan adanya penambahan curah hujan 2-3 persen setiap tahun, juga menyebabkan meningkatknya permukaan laut di teluk Jakarta setinggi 0,57 cm per tahun. Di samping itu, perubahan iklim ini juga akan berdampak terdahap produktivitas lahan akibat sebagian pinggir pantai terendam, yang berdampak pada penurunan 95 persen kemampuan lokal dalam produksi padi (Purnomo, 2007).

Ajaran lingkunganMasalahnya, sebagai negara berkembang yang baru saja ingin bangkit (dengan penduduk mayoritas Muslim), harus berhadapan pada dualisme keadaan. Di satu sisi pembangunan ekonomi di negara itu bertumpu pada pengurasan kekayaan sumber daya alam, dan di sisi lain keadaan lingkungannya sangat cepat berubah sehingga menimbulkan krisis. Perdebatan sesungguhnya masih berkembang pada pertanyaan, apakah negara-negara miskin dan berkembang itu diharuskan pula mengambil peran untuk menjaga lingkungannya, sementara penyebab utamanya adalah negara-negara industri maju?

Memang, dunia Barat lah yang menjadi penyebab awal terjadinya krisis ini, dan semua industri yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah berawal dari adanya produk negara-negara industri yang berbasis pada ajaran ekonomi kapitalisme Barat. Pemaksaan nilai-nilai budaya Barat inilah yang mengakibatkan penularan krisis lingkungan yang terjadi di dunia ketiga.

Dalam sebuah wawancara, Ayatollah Musavi Ardebili di Qom, Iran telah mengingatkan masalah ini. "Alasan mengapa pabrik-pabrik kita begitu mencemari karena kalian orang-orang Amerika tidak hanya menjual pabrik-pabrik usang kepada kami, kalian juga telah menghambat pertumbuhan ekonomi kami sehingga kami tidak mampu membeli tekonologi yang lebih bersih," tutur dia.

Ironi lain yang dijumpai secara kasat mata adalah dalam konsumsi energi yang tinggi penduduk negara-negara kaya, yang menyebabkan pelepasan karbon ke udara menjadi sangat tinggi. Sebagai perbandingan, seorang yang hidup di negara Muslim mengonsumsi sebahagian kecil energi dan materi yang dikonsumsi orang-orang di negara-negara industri, dengan dampak lingkungannya jauh lebih sedikit. Konsumsi energi komersial per orang di sebuah negara industri yang tingkat konsumsinya tinggi, menghabiskan rata-rata 18 kali energi dibandingkan satu orang di negara yang tingkat konsumsinya rendah. Padahal, negara-negara yang tingkat konsumsinya rendah ini dihuni tiga perempat penduduk bumi. (Llewellyn, 2003).
Sayangnya, pendekatan yang dilakukan selama ini untuk menggalang kesadaran lingkungan di negara-negara Muslim justru kebanyakan diadopsi berdasarkan pengetahuan dari Barat. Begitu pula adopsi sistem kawasan lindung termasuk konservasi hutan (taman nasional) dan manajemen kawasan-kawasan konservasi, banyak mengambil pelajaran dari sistem Amerika Utara.

Sebab itulah para ahli lingkungan dan konservai Muslim berupaya untuk menggali ajaran Islam tentang lingkungan hidup. Sekarang, telah tampak jelas ajaran tentang lingkungan dalam Islam (Islamic environmentalism) sangat menganjurkan perawatan sumber daya alam yang baik dan mempunyai basis ajaran yang sangat mendalam. Allah SWT memberikan amanat kepada semua manusia untuk memelihara dan tidak merusak bumi beserta isinya setelah Dia menyempurnakannya.

Perlu ijtihadMasalah lingkungan terkini dan yang dijumpai di dunia Muslim adalah tantangan yang harus dihadapi cendekiawan serta generasi fuqaha. Oleh sebab itu adalah hal yang wajar apabila para cendekiawan Muslim yang mengetahui urusan ekologi dan para ulama yang menguasai bidang Islam, dapat duduk bersama seperti halnya kolukium fiqh al biah tersebut. Bagi Indonesia, menghadapi dan menjadikan agenda lingkungan menjadi sangat urgent sifatnya ketika umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas.

Forum seperti ini dilakukan untuk menjembatani kesenjangan antara disiplin hukum Islam lingkungan dan profesi cendekiawan Muslim yang lain di bidang lingkungan dan konservasi. Jadi, perjumpaan awal para cendekiawan lingkungan Muslim dan fuqaha merupakan rintisan akan perlunya hukum lingkungan yang tidak hanya memerlukan keputusandan preseden hukum dari abad-abad yang telah, tetapi juga perlu penerapan rinci, praktis dan kreatif atas kejadian lingkungan kita yang spesifik. Dalam kata yang lebih lugas, kondisi lingkungan kita sekarang ini memerlukan sebuah ijtihad. ***

dikutif dari Republika 3 Agustus 2007

Thursday, July 26, 2007

Syariah Ekologi, Solusi Kerusakan Alam

Oleh ASEP SALAHUDIN

SALAH satu masalah besar yang sekarang tengah mendera bumi manusia adalah kerusakan lingkungan. Tentu saja, krisis ekologi itu sudah seharusnya mendesakkan kesadaran setiap kita dari mana pun afiliasi agama formalnya untuk menginsafi makna penting perlakuan terhadap lingkungan dengan cara-cara yang santun sebelum semuanya serba terlambat.

Tulisan ini mencoba mengelaborasi lebih jauh krisis ekologi dari tatapan yang lebih menukik lagi: kearifan tradisional atau hikmah purba (al-hikmah al-khalidah) yang dalam titik tertentu dapat kita sebut sebagai syariah ekologi.

Etika Alquran
Dalam sebuah ayat, Allah SWT menahbiskan manusia sebagai wakil-Nya (khalifatulah) di muka bumi (Q.S. Albaqarah: 30) yang berkewajiban memakmurkan dan membudidayakannya (Q.S. Hud: 61), sekaligus melestarikan dan menjaga keseimbangan (equilibrium) lingkungan" (Q.S. Arrahman: 6-9).

Agar peran mulia kekhalifahan bisa berfungsi optimal, dapat mencapai dimensi kualitatifnya yang tinggi, maka manusia (kita) niscaya dengan ikhlas pada saat yang bersamaan harus melibatkan dimensi kesediaan diri untuk menegakkan kebaktian/ibadah ('abdullah).
Di antaranya dengan memperlakukan lingkungan dengan penuh tanggung jawab. Karena dalam pandangan Ilahi, alam memiliki hak yang sama dengan manusia (Q.S. Al-Hijr: 86). Sekali hak alam ini kita abaikan dan atau malah kita perlakukan dengan kebuasan tak terkendali demi memanjakan hasrat primitif, sudah menjadi sunatullah, pada ambang batas yang sudah tidak bisa ditolerir lagi alam pun akan melakukan "perlawanan".

Perlawanan yang terartikulasikan dalam wujud "kemarahan" itu bisa mengambil rupa tanah longsor, amukan badai, banjir yang senantiasa mengepung, cuaca tak menentu, dan krisis ekologi yang mengerikan lainnya yang justru dampak destruktifnya akan kembali menimpa jagat manusia. Bukan hanya sekarang tapi bisa nanti menimpa anak cucu kita, generasi mendatang yang tidak berdosa.

Keterpaduan dialektis antara fungsi khalifatullah (aktif memakmurkan bumi) dan 'abdullah (pasif menerima aturan Allah) inilah sejatinya yang akan mengantarkan seseorang memiliki kesadaran syariat ekologis. Kesadaran semata sebagai panggilan luhur teologi. Kesadaran yang dijangkarkan pada landasan yang kokoh, kearifan Ilahiah.

Hanya manusia arif seperti itu yang akan mampu menangkap desah suara keinginan alam, bisa menjadi mitra autentik untuk berjalin berkelindan bersama-sama merintih menyucikan (tasbih) Sang Pencipta. "Langit yang tujuh, bumi dan semua isinya bertasbih kepada Allah dan tidak ada sesuatupun melainkan bertasbih memuji-Nya" (Q.S. Al-Isra': 44); bersama-sama khidmat, dan takzim bersjud kepada Sang Pemilik Alam (Q.S. Al-Haji: 18). Tidak ada alasan baginya untuk melakukan pembangkangan kepada Tuhan, merusak alam yang notabene menjadisumber rahmat tempat mendulang rezeki (Q.S. Annam: 64).

Jejak orang-orang bijak
Kalau kita melacak jejak orang-orang bijak, melakukan napak tilas atas jalan yang diretas kaum mistikus muslim. Di sana tergambar kecintaan terhadap alam sedemikian rupa, padat dan sempurna. Tengoklah misalnya ekspresi kecintaan penyair Persia, Sa'di, lewat kata-katanya, "Aku gembira dengan kosmos/aku mencintai seluruh dunia/karena dunia milikNya".
Penyair lainnya, Yusuf Emre dengan memukau menyimbolisasikan fakta ekologi dengan realitas alam surgawi, "Semua sungai yang ada di sorga/mengalir dengan kata Allah, Allah/Dan setiap burung Bulbul bercumbu dan menyanyikan nada: Allah, Allah".

Syariah ekologi dan hikmah purba
Menanamkan keinsyafan ekologis adalah ajaran yang paling tua setelah titah mengesakan Tuhan (teologi). Lihatlah misalnya syariat-Nya yang berisi larangan merusak alam (ekologi) seperti tersimpul dalam hikayat purba ihwal kejatuhan Adam (hubuth dalam tradisi Kristen: doktrin of fail/doktrin kejatuhan) akibat mencabut pohon khuldi dan memakan buahnya (padahal Tuhan jauh-jauh hari mewanti-wanti jangankan memakan mendekatinya pun tidak diperkenankan) yang akhirnya membuahkan risiko pahit: terusir dari jannah (sorga yang kerap dilukiskan sebagai tanah subur, rimbun, hijau dengan dedaunan, mengalir sungai yang jernih, dan seterusnya) dilemparkan ke padang tandus, kering, dan gersang (lihat Q.S. Al-Anbiya'/2:35-39).

Atau, meminjam pemaparan Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man sebagaimana dikutip Ihsan A. Fauzi (1994), sehubungan dengan krisis lingkungan maka ada dua agenda "profetis" tradisionalisme Islam yang mendesak untuk dirumuskan. Pertama, memformulasikan dan memperkenalkan sejelas-jelasnya, dalam bahasa kontemporer, hikmah perenial Islam tentang tatanan alam, signifikansi religiusnya, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, mengembangkan kesadaran ajaran-ajaran syariah mengenai perlakuan secara etis terhadap lingkungan alam, dan jika dianggap perlu, memperluas wilayah aplikasinya sejalan dengan prinsip syariah itu sendiri.

Tragisnya, diakui atau tidak, kita yang mengaku manusia modern, rasional dan selalu berpikir logis-sistematis ternyata ketika berhadap dengan alam seringkali memosisikan diri tidak sebagai mitra. Namun sebagai sosok-sosok durhaka kerumunan promothean yang dengan pongah merasa absah berbuat apa saja. Kehendak nafsu degil ekonomi (serakah) dan politik, telah menjebat kita terjatuh dalam kubangan kutub ekstrem: mau menerima peran khalifatullah namun tidak mau berendah hati menjadi abdullah. Kita telah menjelma "Malin Kundang" yang dengan tidak tahu diri mencederai sang "ibu" (pertiwi) yang telah melahirkan dan menebarkan rezeki.

Alhasil, tobat yang ditaburi dengan tasbih yang berangkat dari kesadaran akan keniscayaan menegakkan syariah ekologi, barangkali inilah hal mendesak yang mesti kita lakukan untuk mengakhiri perilaku menjijikkan seperti itu sebelum semuanya serba terlambat. Sebelum alam kian murka dan kita pun tidak bisa lagi menanggulanginya sehingga yang tersisa hanya ratapan tak bermakna karena semua sudah sirna. Taubat dan syariat yang mengandaikan tertambatkannya kesadaran menjunjung tinggi kelestarian dan keseimbangan alam. Taubat pula yang tempo hari pada gilirannya mempertemukan Adam dan Hawa. Keduanya kembali harmonis, memakmurkan alam dengan semangat baru dan nawaitu yang tidak keliru. Mudah-mudahan kita dapat meniru sehingga semesta kita pun kembali menjadi "sorga" tempat dulu Adam dan Hawa bercengkrama. Semoga.***

Penulis, Pembantu Dekan I Fak. Syariah IAILM Suryalaya Tasikmalaya.

Dikutip dari PIKIRAN RAKYAT http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/08/0804.htm

Tuesday, July 10, 2007

DAPATKAH AGAMA MENYELAMATKAN LINGKUNGAN?

Oleh: Fachruddin M. Mangunjaya
Ditengah kontroversi fatwa dan kekisruhan antar agama, saya baru saja menjalankan kegiatan positif dalam konteks sebuah penyadaran untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, bahwa kita memerlukan alam, lingkungan dan ekosistem yang baik. Kegitan lingkungan yang ini bukan dengan pendekatan biasa, melainkan melalui agama. Kami mengumpulkan pemuka agama Islam di daerah, mereka adalah imam masjid, aktifis NGO, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait dengan spiritual dan budaya masyarakat setempat.

Fokus kegiatan kami adalah di Taman Nasional Wakatobi, tujuh jam pejalanan dari kota Baubau, Buton Sulawesi Tenggara. Taman nasional wakatobi diresmikan pada tahun 2002. Dengan luas kawasan 1.390.000 hektar ha. Setelah tiga tahun berjalan sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanana ditanda tangani, karena ada pemekaran, wilayah Taman Nasional Wakatobi yang terdiri dari empat pulau besar: Wanci, Keledupa, Tomiya dan Binongko, itu kini menjadi bagian sebuah kabupaten yang sebuah kabupaten baru.

Rencana sebuah taman nasional yang diharapkan menjadi asset sebagai kawasan konservasi dengan perlakuan khusus dan pemanfaatan yang terbatas, sepertinya terhambat dengan adanya gagasan baru –pendirian kabupaten. Para konservasionis tentu sangat khawatir bahkan kecewa dengan kondisi seperti ini. Sebab, kawasan konservasi, bagaimana pun juga, merupakan kawasan khusus yang harus dikelola secara hati-hati untuk menjaga asset alamnya agar tidak rusak.

Kekhawatiran sebagian ahli konservasi cukup berdasar: Pertama, ketika pemerintah daerah, yang diberikan kewenangan untuk mengembangkan daerah, sudah tentu akan melirik sumberdaya alam yang ada untuk di ekplorasi sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (DAU). Artinya akan ada tekanan baru terhadap sumberdaya alam yang ada di kawasan taman nasional, dan ini menimbulkan ancaman bagi kelestarian kawasan itu. Kedua, pihak taman nasional harus menata ulang zonasi yang ada di taman nasional ini untuk menyelaraskan konsep pelestarian dengan kehendak pemerintah daerah dalam menata ruang pemanfaatan di daerahnya.

Ketiga, diperlukan investasi besar untuk menetapkan dimana saja penataan kawasan penting dan pemanfaatan yang tidak merusak di kawasan tersebut. Karena biasanya penetapan kawasan harus disertai alasan saintifik yang memerlukan penelitian para ahli.
Sebaliknya, bagi masyarakat di daerah, pengembangan kabupaten ini direspon dengan antusias, sebab, mereka bisa menyelesaikan perkara daerah mereka sendiri secara cepat, karena pengambilan kebijakan terkadang terkendala dengan jarak antar pulau yang jauh.

Birokrasi perijinan dapat diperpendek, masyarakat dapat mengembankan perekonomian. Selain itu, pembagian hasil pendapatan didaerah masing-masing dapat menjadi subsidi berkembannya proyek-proyek baru pengembangan infrastruktur di kabupaten. Peluang kerja sektor pembangunan fisik berkembang di daerah. Jalan-jalan langsung dibangun begitu pula fasilitas publik yang lain.

***
Disamping itu, telah lama diketahui, kemiskinan rakyat di pesisir telah pula memicu pengurasan sumber daya alam yang luar biasa akibat pengaruh budaya konsumerisme dan informasi, menyebabkan masyarakat berpikir instant: menggunakan pemancingan illegal dengan cara bom, menambang batu karang untuk bahan bangunan, membubuhkan potassium untuk menangkap ikan. Membom ikan, di beberapa tempat di kawasan Wakatobi, menjadi perkara yang lumrah sejak beberapa tahun terakhir, sebab, masyarakat yang sadar tidak mempunyai keupayaan mengontrol dan prasarana law enforcement sama tidak berdaya untuk menghentikan perilaku masyarakat karena jarak yang tidak terjangkau. Selain itu, keminskinan tampaknya mendorong mereka untuk melakukan pengurasan sumberdaya secara instant.

Dalam berbagai kasus, memang ternyata ilmu pengetahuan, penegakan hukum (law enforcement) ternyata tidaklah cukup untuk menanggulangi persoalan lingkungan dan kerusakan ekosistem. Buktinya, persoalan lingkungan semakin bertambah kompleks sejalan dengan beratnya persoalan hidup yang harus dihadapi oleh masyarakat: pertambahan penduduk, terbagtasnya lowongan kerja, bertambah sempitnya lahan sehingga tidak mudah untuk mengrusakahan mengupayakan pertanian yang mampu menghasilkan makanan dan uang untuk bertahan hidup.

Di kawasan Wakatobi, masyarakat Bajau yang biasanya hidup subsisten di laut dan menetap di perahu, pada akhirnya menginginkan menetap secara permanen di pulau tetapi tidak berkeupayaan untuk mendapatkan tanah atau membeli lahan di daratan yang telah dikuasai oleh penduduk asli pulau. Akhirnya secara “kreatif” orang-orang bajau menggali batu karang dari laut dan memindahkan pasir membuat perkampungan mereka sendiri dengan mereklamasi pantai yang kosong, menyulapnya menjadi lahan yang dapat di huni dengan luas puluhan hectare.

Persoalan baru tentunya timbul dengan intensifnya penambangan batu yang dikhawatirkan akan merusak tempat tinggal ikan-ikan karang yang menjadi sumber pencarian mereka sendiri. Kerusakan ekosistem ini tentu berdampak pada pencarian mereka dengan menurunnya hasil tangkapan dan kesulitan mendapatkan ikan dengan kualitas yang diinginkan.

Alasan strategi ini dilakukan adalah karena penanggulangan masalah lingkungan memerlukan kesadaran kolektif warga negara. Sedangkan di kawasan dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah, pada umumnya mempunyai akar kuat pada tradisi di dan sudah tentu tidak dapat didekati dengan pendekatan yang terlalu ilmiah—seperti halnya, penyadaran lingkungan yang dilakukan di negara maju—tetapi hendaknya menggunakan pendekatan spiritual atau agama.

Alasannya, bahasa-bahasa yang digunakan agama –selain memiliki pesan moral yang kuat—juga memberikan peringatan –yang keras--akan konsekwensi apabila ajaran tersebut diabaikan. Manusia boleh saja melanggar peraturan yang mereka buat, tetapi dalam persoalan lingkungan, Tuhan telah memberikan rumus bahwa bumi berjalan diatas sunnatullah (secara ilmu di katakan: hukum alam). Konsekwensinya siapa saja yang melanggar hukum Tuhan akan merasakan akibatnya. Sebagai contoh, (1) keserakahan manusia yang menebang hutan, sebagai ganjaran –akibatnya adalah: banjir, kekeringan dan pemanasan global.(2) kecerobohan menangkap ikan dengan menggunakan potassium –racun sianida—dan bom, mengakibatkan terumbu karang –tempat ikan tinggal—mati dan hasil tangkapan berkurang. Dengan demikian rizki yang diperoleh sebagai tangkapan nelayan akan berkurang.

Menguraikan kebijakan tersebut, para ilmuwan (scientist) hendaknya bersatu dengan ahl-ahli agama, untuk menjabarkan dan memberikan peringatan kepada warga Negara dengan memberikan alasan-alasan sains mengapa manusia dilarang membuat kerusakan dan mengelola lingkungan di bumi. Selain itu, tentunya, harus ada alasan saintifik pengambilan kebijakan pembangunan lingkungan dengan memberikan kesempatan ahli agama memberikan masukan, sehingga dalam taraf sosialisasi, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pembangunan tersebut mempunyai manfaat (maslahat) dalam kehidupan mereka dan kehidupan agama yang mereka jalankan.

Spiritualitas agama kembali dipertimbangkan oleh para ahli lingkungan untuk mengingatkan manusia. Dalam dua dekade terakhir setidaknya ada upaya para ilmuwan dan ahli agama untuk bersatu untuk menyikapi situasi lingkungan kita. Pertama, dalam sebuah pertemuan pemimpin agama dan sains yang disebut: ‘Join Apppeal by Religion and Science for the Environment,” yang diadakan bulan Mai 1992 di Washington, D.C. Para ilmuwan dan pemimpin agama salah satunya menyatakan: “Kami yakin bahwa sain dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak yang berarti dan membuat resolusi atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi.

Tetapi kami yakin bahwa dimensi krisis ini sebenarnya tidak sepenuhnya diambil hati oleh para pemimpin kita yang memimpin lembaga-lembaga penting dan juga pemimpin industri. Namun demikian kita menerima kewajiban kita untuk membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap jutaan orang yang kita layani dan ajarkan mengenai konsekwensinya apabila terjadi krisis lingkungan dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal ini” (Calvin B. DeWitt, The Good in Nature and Humanity in Stephen R, Kellert dan Timothy J Farnham, 2002).

Kedua, pertemuan pemimpin agama-agama di Assisi, Italia. Pertemuan yang diadakan oleh World Wildlife Fund (WWF) tahun 1986 ini bergiat mengumpulkan seluruh pemuka agama guna menghadapi krisis lingkungan dan konservasi alam yang terjadi di bumi, dan menghasilkan: “Deklarasi Assisi” dimana masing masing agama memberikan pernyataan tentang peran mereka dalam melestarikan alam:
“Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidak taatan, keserakahan dan ketidak perduliaan (manusia) terhadap karunia besar kehidupan.” (Budha).

“Kita harus, mendeklarasikan sikap kita untuk menghentikan kerusakan, menghidupkan kembali menghormati tradisi lama kita (Hindu).”

“Kami melawan segala terhadap segala bentuk eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam yang kemudian mengancam kerusakannya,” (Kristiani)

“Manusia adalah pengemban amanah,”berkewajiban untuk memelihara keutuhan CiptaanNya, integritas bumi, serta flora dan faunanya, baik hidupan liar maupun keadaan alam asli,” (Muslim)

Ketiga, di tingkat regional, Indonesia menyelenggarakan hal yang sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan The World Bank mengundang pemuka-pemuka agama mengadakan Conference on Religion and Conservation pada 18 Desember 2002, yang menghasilkan ‘Kebun Raya Charter’ yang intinya melibatkan peran para pemuka agama dan ulama dalam menanggulangi permasalah konservasi alam dan lingkungan hidup.
Walhasil, sikap dan keteladanan pemimpin Agama dalam memelihara lingkungan dan kelestarian alam perlu kembali dilihat, misalnya dalam Islam banyak sekali Wisdom (kearifan) Rasulullah SAW, dalam menghormati makhluk hidup:sebagaimana diriwayatkan, bahwa Nabi SAW mengur sahabatnya yang dalam pada saat perjalanan mereka menangkap anak burung yang berada di sarangnya. Ketika merasa kehilangan anak, induk burung itu pun mengiringi—terbang diatas rombongan –Rasullullah. Ketika menyaksikan hal it nabi bersabda: “Siapakah yang menyusahkan burung ini dan mengambil anaknya?Kembalikan anan-anaknya padanya.” (hadits riwayat Abu Daud)

Dalam umat Kristiani (Katholik) dikenal Santo Francis Assisi, atas sikap beliau yang menghormat pada setiap makhuk hidup. Dengan menyaksikan setiap makhluk yang ditemuinya, maka dia melihat ada keberadaan Tuhan. Diriwayatkan pula, St. Francis, dalam sebuah perjalanannya, melihat sekelompok burung, kemudian beliau meninggalkan rombongan, mendatangi kelompok burung tersebut lalu membacakan firman Tuhan dan berdoa:” Saudara-saudaraku para burung, seharusnya kalian bersyukur kepada sang Penciptamu, dan mencintaiNya, Dia memberimu bulu yang indah sebagai pakaian, serta sayap yang membuatmu dapat terbang kemana pun yang kau mau. Tuhan telah memberikan kekuasaanya atas mu dibandingkan ciptaanNya yang lain, memberimu ruang gerak di udara segar, sehingga saat terbang kamu tidak pernah tertubruk atau tidak pernah pula terjatuh. Dialah yang melindungi mu dari mara bahaya dan mengatur hidupmu tanpa kamu merasakannya.” ****

Wednesday, May 23, 2007

A Handbook for Environmentalist in the Muslim World

A Handbook for Environmental Conservationists in the Muslim World:How to Use Islam to Increase A Project’s Effectiveness

Environmental Studies Honors Thesis By: Austin Arensberg - Environmental StudiesPrimary Thesis Advisor Dr. Frederick Denny (Religious Studies)Secondary AdvisorsMr. Dale Miller (Environmental Studies)Dr. James White (Environmental Studies)April 11, 2005

Abstract
This thesis is written as a guide for environmental conservationists in the Muslim world. It explains the Islamic environmental perspective and details how it can be used as a method for promoting environmental awareness, increasing local legitimacy among Muslims who interact with the conservation zone and promote sustainable behavior by highlighting Muslim obligations to the environment. It is hoped that this work will serve as a resource for conservation projects looking for new and innovative tactics in their work.