Oleh: Mahmudi Asyari, Pemerhati masalah sosial keagamaan
Sudah merupakan rutinitas tahunan jika di beberapa tempat di Kalimantan dan Sumatera diliputi asap tebal yang sangat berpotensi bagi bagi masyarakat untuk terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sebagai akibat dari praktik pembakaran lahan pertanian oleh petani yang akan memulai cocok tanam. Namun, sebenarnya praktik itu tidak hanya dilakukan oleh petani saja, tapi juga oleh perusahan yang bergerak di bidang perkebunan yang ingin menghindari biaya tinggi. Untuk itu, perlu keadilan dalam menyoroti masalah asap tersebut. Janganlah petani yang berjuang untuk memenuhi priuk nasinya di-blow up besar-besaran, sementara perusak hutan dan lingkungan dalam sekala besar tidak disorot secara luas. Menurut sejumlah pakar seperti Lynn White Jr dan Graham Parkes praktik merusak alam terjadi akibat masyarakat dengan disokong oleh modal besar dalam melakukan eksploitasi hutan dan alam tidak lagi mengindahkan kearifan lokal yang senantiasa menjaga keseimbangan dengan alam. Lebih lanjut keduanya mengatakan, tindakan rakus itu justru dilakukan oleh orang-orang beragama yang merasa mendapatkan legitimasi dari doktrin: manusia sebagai pemegang kekuasaan atas alam (dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah fi al-'aradl). Pemicunya, menurut mereka, ketika agama menempatkan alam lebih rendah dari manusia, eksploitasi sekehendak manusia menjadi sah.
Pendapat kedua pakar itu memang tidak sepenuhnya salah, mengingat para pemegang modal yang mendorong terjadinya eksploitasi secara besar-besar adalah orang-orang moderen beragama. Namun, perlu diingat bahwa kenapa kearifan lokal dilanggar, karena orang-orang di sekitarnya sudah mengenal uang sehingga kearifan itu dianggap sebagai pengekang mendapatkan kekayaan. Dengan kata, lain menurut saya bawa ketamakan itulah yang menyebabkan eksploitasi bukan karena dorongan agama yang dianutnya. Berkaitan dengan bagaimana seharusnya alam diperlakukan, Allah dalam firman-Nya menegaskan bahwa apa saja yang Ia ciptakan memang diperuntukkan bagi manusia. Hanya perlu diingat hal itu tetap kepunyaan-Nya segala sesuatu yang ada di dunia. Untuk itu, sejumlah kalangan menekankan agar tokoh umat beragama merevitalisasi sejumlah pandangan keagamaan dalam konteks hubungan manusia dengan alam dalam rangka mereposisi kedudukan manusia yang absolut terhadap alam dan menggantinya dengan doktrin saling ketergantungan, sehingga nafsu eksploitasi yang cenderung merusak bisa dicegah.
Dalam pandangan teologis, segala jenis musibah alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dan lainnya merupa-kan azab Allah, Tuhan alam semesta bagi manusia yang belum juga jera dalam melakukan perbuatan zalim. Padahal dalam agama (Islam), dampak dari kezaliman melampaui segala strata sosial, suku, agama, pelaku zalim dan pelaku kebaikan. Jika orang beragama menghayati agama yang dianutnya, semestinya mereka bisa menahan diri dari mengeksploitasi alam, karena kerugian yang ditimbulkannya akan menyengsarakan semua pihak.
Alquran dalam konteks ini menegaskan agar siapa saja menjauhi perbuatan zalim dan fitnah, karena akibatnya tidak hanya menimpa orang yang berbuat zalim (QS: 8, 25). Oleh sebab itu, Allah melalui QS Ibrahim ayat 7 mengatakan: "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahnikmat Ku dan apabilakamu kufur (tidak bersyukur), maka sesungguhnya siksa Ku sangat pedih."
Ayat tersebut mengisyaratkan, manusia memang cenderung tamak. Guna menghindarinya harus memperbanyak syukur, karena tindakan akan menyebabkan kesadaran bahwa eksploitasi alam harus dilakukan dengan memperhatikan ekologi agar tidak menimbulkan dampak yang menyengsarakan orang banyak.
Mengingat Allah telah memperingatkan manusia agar tidak tamak dalam mengelola alam semesta ini, semestinya semua umat beragama khususnya umat Islam yang menjadi penghuni mayoritas negeri ini memberikan pemahaman perihal itu sekaligus menekankan, pengelolaan alam sudah semestinya dikaitkan dengan aspek spiritalitas agama.
Berkaitan dengan hal itu perlu ditekankan bahwa memelihara alam sama halnya dengan menjaga aspek yang terkait al-usul al-khamsah dalam usul al-fiqh yaitu hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-`aql (memelihara akal), hifz al-mal (memelihara akal), dan hifz al-'ardl (memelihara kehormatan). Bahkan jika perlu ditambahkan dengan hifz al-bi 'ah (memelihara li'ngkungan), mengingat kelang-sungan hidup menusia tidak mungkin terlepas dari alam dan lingkungannya.
Mengingat kerusakan alam dan lingkungan sudah semakin parah serta telah mengancam kelangsungan manusia di masa akan datang, sudah sepatutnya tokoh agama melakukan rekonstruksi terhadap doktrin keagamaan di mana dengan doktrin khalifah fi al-'aradl terkesan manusia bebas berbuat sesukanya agar nilai dalam agama tetap relevan dengan situasi jika ingin menjadikan nilai agama sebagai penggerak utama dalam menciptakan kesadaran terhadap alam dan lingkungan.
Dikutip dari
Sumatra Ekspres, 01 September 2006
No comments:
Post a Comment