Tuesday, November 20, 2007

Umat Islam Indonesia Kabar Gembira Bagi Bumi

”Kalau Indonesia dekat, saya datang tiap hari ke sini,” kata Fazlun M Khalid, pendiri Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) di Birmingham, Inggris. Pekan lalu, kakek enam cucu ini hadir di Indonesia. Ia juga bertamu ke Republika. Berikut sebagian pandangan penyuka masakan padang yang murah senyum itu:

Bagaimana pandangan Anda tentang Indonesia?
Saya pikir Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat internasional. Di luar bencana tsunami, gempa bumi, banjir lumpur, tenggelamnya kapal laut, dan penggundulan hutan, tahun ini Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan. Yang saya maksud adalah keluarnya fatwa mengenai pemanasan global pada pertengahan tahun ini dan dua fatwa pada tahun sebelumnya yang menentang pembakaran dan penggundulan hutan. Menurut saya, fatwa ini sangat luar biasa dan menunjukkan betapa ulama Indonesia telah membuat lompatan maju dibanding ulama di negara Islam lainnya. Fatwa ini jelas merupakan kekuatan yang luar biasa. Karena setelah Islam kerap dikaitkan dengan terorisme, masyarakat internasional ingin mendengar, ingin mengetahui berita seperti ini dari umat Islam. Bahwa Islam juga berbicara mengenai lingkungan.

Dan, yang penting lagi, fatwa ini telah mengubah pandangan Barat terhadap fatwa itu sendiri. Anda tahu bagaimana Barat mulai mengenal fatwa? Ketika Salman Rushdie menerbitkan bukunya, Satanic Verses pada 1989 disusul dengan keluarnya fatwa Ayatullah Khomeini yang menghalalkan kematiannya. Dari sini Barat memahami fatwa sebagai perintah untuk membunuh seseorang.

Berdiri pada pertengahan 1980-an, IFEES meneguhkan diri sebagai lembaga yang mendekati isu-isu lingkungan hidup dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk mendukung misinya, IFEES mempunyai kegiatan yang mencakup penelitian dan diseminasi informasi, penerbitan jurnal dan buku mengenai lingkungan, pelatihan, dan memberikan pedampingan bagi proyek-proyek lingkungan yang semuanya didedikasikan untuk menjamin kelangsungan bumi sebagai planet yang aman bagi generasi selanjutnya.

Fatwa mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak semudah itu menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan.
Memang. Kita tidak bisa berhenti dengan fatwa ini tetapi harus mampu membuat fatwa itu bertenaga. Bayangkan dampaknya jika khatib shalat Jumat mengatakan menebang pohon itu haram, maka jamaah akan meresapkan kalimat itu dalam hatinya dan menggerakkan pikiran. Di lain pihak bersinergi dengan politisi adalah salah satu jalannya karena fatwa itu juga harus digulirkan menjadi sebuah proses politik.

Isu lingkungan bukanlah sesuatu yang mudah karena penebangan hutan juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar.
Memang, tetapi harus kita coba. Dan, jangan lupa perubahan iklim dan pemanasan global itu berdampak langsung pada manusia dan dialami saat ini juga. Siapa yang merasakan kebanjiran, kita juga. Saya pikir ulama mempunyai potensi lebih dalam menggerakkan umat. Bayangkan saja mereka mengatakan menebang sebuah pohon itu haram dibandingkan dengan politisi yang mengatakan kalimat itu. Atau, bandingkan juga dengan politisi yang mengatakan dipangkasnya subsidi BBM untuk mengurangi pemanasan global dibanding ulama yang mengatakan jangan boros dan kurangi pemakaian bahan bakar.

Bapak tiga anak ini enam kali mengunjungi Indonesia. IFEES yang ia dirikan memiliki proyek kerja sama di Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Ia memuji Indonesia yang disebutnya memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat internasional dalam usaha memerangi pemanasan global. Umat Islam yang jumlahnya mencapai seperlima dari populasi penduduk bumi, katanya, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan kehidupan. ”Muslim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” ujar lelaki kelahiran Pakistan (sic! beliau Kelahiran Sri Langka-Editor web) ini.

Pertanyaan ini mungkin jauh dari serius, mengapa Anda memilih menekuni isu-isu mengenai ekologi dan lingkungan hidup?
Anda bertanya mengapa saya memilih bidang ini.Jawabannya singkat, karena kita adalah Muslim dan kita adalah khalifah dan penjaga yang ditunjuk oleh Allah SWT di muka bumi.

Anda ingin mengatakan betapa dekatnya Islam dengan lingkungan?Sudahkah kita menjalankan tugas yang diamanahkan Allah SWT itu?
Tidakkah Anda merasa tercerabut dari lingkungan hidup kita. Apa yang kita lakukan selama ini hanyalah sesuatu yang bermotif ekonomi yang mengubah dan merusak keseimbangan alam semesta itu sendiri karena ekonomi mempunyai sistem yang sifatnya mendominasi. Sementara Allah menciptakan manusia sebagai proses penciptaan alam semesta itu sendiri dan memberikan nikmat berupa alam semesta dan memberikan amanah sebagai khalifah (QS 16: 65-69). Surat Arrahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Dan Anda juga harus ingat bahwa Islam sendiri berarti penyerahan, sebuah arti yang juga lawan dari dominasi.

Apakah Anda menilai tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lainnya di Indonesia itu sebagai bentuk hukuman karena telah merusak alam dan tidak menjalankan tugas sebagai khalifah?
O, saya tidak setuju sama sekali. Pertama kita harus melihatnya sebagai bencana alam dan sebagai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Tetapi saya melihatnya lebih sebagai ujian yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dan bagaimana kita mereaksinya.
( indah wulanningsih )/ Dikutip dari REPUBLIKA 19 November 2007

Friday, November 16, 2007

Islam dan Konservasi Alam

Mudhofir Abdullah
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.

Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.

Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.

Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.

Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.

Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.

Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.

Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi'ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.

Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata 'bumi' (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti 'sumber air' di samping bermakna 'jalan'. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.

Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.

Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.

Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya' al mawat (memanfaatkan tanah mati), al 'at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi'ah.

Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.


Ikhtisar
- Lingkungan telah menjadi isu penting dalam dinamika perubahan dunia.

  • - Moral dan agama dipercaya banyak kalangan memiliki kekuatan besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  • - Islam telah memiliki dasar ajaran yang sangat ramah dan penting bagi upaya pelestarian lingkungan.
  • - Dasar-dasar ajaran tersebut semestinya bisa menjadikan umat Islam mengambil peran penting dalam program-program konservasi alam.

Sumber : REPUBLIKA

Kesalehan Alam dalam Islam

Oleh: M Zainal Abidin
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin

Perhatian masyarakat dunia terhadap berbagai persoalan lingkungan semakin mendapatkan tempat di tengah gencarnya publikasi akan bahaya dari pemanasan global (global warming). Secara kasat, global warming diyakini menjadi penyebab utama dari bencana yang kerap mendatangi bangsa kita akhir-akhir ini.

Sebagai bangsa yang agamis, ada dua pandangan utama yang berkembang pada masyarakat kita dalam melihat berbagai bencana yang sering melanda. Pertama, kalangan yang melihatnya sebagai akibat dari perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap aturan Tuhan yang semakin tidak terkendali. Adanya bencana dipandang sebagai azab Tuhan. Kedua, kalangan yang melihatnya murni sebagai fenomena alam dan tidak ada hubungan dengan urusan agama berupa dosa atau maksiat yang dilakukan oleh manusia.

Kedua pandangan ekstrem tersebut kiranya harus dijembatani. Mengabaikan cara pandang agama dalam melihat kerusakan alam sudah tidak relevan sebagaimana juga tidak tepatnya membuang analisis ilmiah atas berbagai penyebab terjadinya berbagai kerusakan alam tersebut. Agama sendiri belakangan dipandang sebagai salah satu pendekatan yang cukup ampuh dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (alam).

Tulisan ini secara khusus difokuskan pada upaya inseminasi gagasan teologi lingkungan, yaitu bagaimana ajaran teologi agama (Islam) dapat dimanfaatkan dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Gagasan ini kiranya akan melengkapi formulasi fikih lingkungan yang sudah mulai diterima di masyarakat kita.

Sebuah diskriminasi
Ada tiga tema yang sering didiskusikan dan menjadi perdebatan sangat dinamis dalam kajian keilmuan Islam klasik, yaitu masalah Tuhan, manusia, dan alam. Ketiga persoalan ini menjadi tema sentral yang lazim disebut sebagai trilogi metafisika. Dari ketiga tema itu, masalah ketuhanan menempati rangking pertama. Adapun tema yang menyangkut manusia dan alam menempati porsi yang sedikit, dan yang sedikit inipun lebih banyak dibicarakan dalam konteks ketuhanan dan cenderung bersifat metafisik (abstrak).

Sebagai respons dari kenyataan ini, belakangan gencar dikumandangan oleh pemikir Muslim kontemporer gagasan untuk menggeser wacana teologis yang metafisis dan abstrak ke persoalan yang lebih konkret. Salah satu tokoh kontemporer yang bersemangat dan telah menulis buku yang cukup memadai dalam tema teologi, adalah Hassan Hanafi. Dalam serial bukunya yang berjudul At Turats wa Al Tajdid: minal aqidah ila tsaurah, Hanafi menyatakan bahwa consern utama teologi atau keilmuan akidah klasik lebih kepada urusan bagaimana membela Tuhan. Ini, kata dia relevan dengan semangat zaman dahulu, tetapi tidak untuk sekarang. Sebagai tawaran, Hanafi mengusulkan bagaimana teologi atau akidah itu dibangun atas semangat membela manusia.

Apabila kita mencermati pola pemikiran teologis, tampaknya dari ketiga hal tersebut, yang paling didiskrimanisikan adalah wacana kealaman atau lingkungan. Pada kajian fikih sendiri, lebih banyak menyinggung tentang hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan persoalan relasi sesama manusia (hablum minannas). Masih sangat sedikit kajian fikih yang secara khusus berbicara mengenai pola hubungan manusia dengan alam.

Kembali pada semangat untuk membangun kesadaran teologis akan pentingnya menjaga kelestarian alam, maka satu persoalan yang menjadi poin utama pada artikel ini adalah bagaimana cara taubat bagi mereka yang melakukan kerusakan lingkungan. Ada dua model taubat yang umum dipahami dalam Islam. Pertama, bagi individu yang melakukan kesalahan atau perbuatan dosa yang sifatnya pribadi, maka model taubat yang diajarkan yaitu dia memohon ampun secara langsung kepada Tuhan dengan niat tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Pada tingkatan ini, model taubatnya cenderung sederhana, karena hanya berorientasi vertikal kepada Tuhan.

Kedua, menyangkut kesalahan atau dosa seorang individu yang melibatkan individu atau manusia yang lain seperti perbuatan dzalim atau utang piutang. Terhadap dosa atau pelanggaran yang melibatkan manusia lain atau lazim disebut dosa sosial, para ulama umumnya bersepakat bahwa taubat vertikal saja tidak cukup. Pada tingkatan ini, taubat vertikal dengan
Tuhan dan kemaafan horizontal dari manusia lain harus berjalan seiring.

Sebenarnya selain kedua model itu, kaitannya dalam hubungan manusia dengan alam, penting untuk diperkenalkan model taubat khusus, dan ini kiranya menempati tingkatan ketiga. Manusia yang berbuat dosa atau kesalahan pada alam atau lingkungan, seperti merusak atau mengganggu keseimbangan alam, maka cara taubatnya tidak cukup hanya dengan media vertikal kepada Tuhan atau permakluman pada manusia. Karena alam yang dicederai, maka ridha dari alam harus terlebih dahulu diperoleh. Caranya dengan memulihkan kerusakan yang telah dilakukan pada alam, baru kemudian memohon ampunan kepada Tuhan.

Penting untuk ditekankan bahwa khusus perbuatan dosa kepada alam (dosa alamiah), maka azab yang ditimpakan Tuhan berlaku secara umum, tanpa memandang apa seseorang terlibat atau malah tidak tahu sama sekali terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Menjaga alam dari kerusakan dapat ditetapkan sebagai fardhu kifayah, yang apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh manusia yang ada pada wilayah itu akan mendapatkan balasan adzab yang sifatnya kolektif.

Apabila sementara ini dikembangkan istilah kesalehan individu, yaitu gambaran mereka yang kualitas ibadah ritualnya bagus dan kesalehan sosial, yaitu mereka yang yang consern untuk berbakti pada masalah sosial kemasyarakatan, maka kini perlu dikembangkan lagi satu jenis kesalehan, yaitu kesalehan alam. Kesalehan ini melekat pada mereka yang dapat menjaga alam atau lingkungan dengan bagus, melaksanakan mandat Tuhan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Ketiga macam kesalehan ini idealnya terintegrasi pada diri seorang Muslim. ***

dikutip dari
REPUBLIKA, 16 November 2007

Wednesday, September 19, 2007

Fikih Lingkungan dan Kearifan Lokal

Oleh MUCHSIN AL-FIKRI

"Kebersihan adalah sebagian dari iman."

"Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan" (Al-Hadis).

DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Raperda ini merupakan revisi dari Perda No. 6 Tahun 1995 tentang K3 yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan kota dan tuntutan sosial kemasyarakatan.

Dibandingkan Perda No. 06/1995, Raperda yang berisi sebelas bab dan 51 Pasal ini lebih lengkap mengatur berbagai problematika dan penyakit sosial yang sering menghiasi kehidupan kota-kota metropolitan, seperti problem anak jalanan, pengamen, gepeng, PKL, pelacuran, perjudian, pencemaran, vandalisme, dan lain-lain. Selain itu yang terasa menonjol pada raperda ini adalah besaran sanksi dan denda bagi para pelanggar yang relatif besar berkisar seratus ribu hingga Rp 50 juta.

Pemkot Bandung kini tengah gencar-gencarnya menertibkan PKL, becak, bahkan pejalan kaki di berbagai sudut kota, terutama di tujuh titik. Meskipun pemkot harus merogoh kocek relatif besar (Rp 14.000.000/hari) dan harus kucing-kucingan dengan para pelanggar, namun tampaknya wali kota tetap bergerak menertibkan PKL, pengemudi becak dan pejalan kaki. Hasilnya cukup menggembirakan; kemacetan berkurang, pemandangan kota lebih indah, pejalan kaki bisa lebih leluasa bergerak di trotoar. Sebagai bangsa beradab, seluruh warga Bandung tentu sangat mendambakan sebuah kota yang tertib, bersih dan indah. Kebersihan yang didambakan warga kota bukan hanya sebatas bersih lahiriah, namun yang lebih penting adalah bersihnya kota dari berbagai penyakit masyarakat, seperti pelacuran, perjudian dan kemaksiatan. Sebab apalah artinya kota bersih dari sampah sementara "sampah sosial" tetap berkeliaran di kota. Kelahiran Perda K3 yang kini sedang dibahas DPRD, diharapkan dapat membantu dan lebih mempercepat terwujudnya Kota Bandung yang bermartabat.

Jargon agama dan kemiskinan infrastruktur
Raperda ini diluncurkan saat kondisi sosial ekonomi warga Bandung berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Ditambah lagi masih rendahnya kesadaran warga akan pentingnya K3 serta miskinnya infrastruktur kota.

Meskipun warga Kota Bandung mayoritas beragama Islam, namun kesadaran atau refleksi keberagamaan dalam bidang K3 dirasa masih minim. Padahal secara konsep, agama Islam mengajarkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan seperti bunyi hadis di atas. Sayangnya, mutiara hadis di atas hingga kini belum mampu mewarnai kehidupan seluruh warga kota Bandung dan belum menjadi bagian dari budaya lokal mereka. Penghayatan keagamaan baru terfokus kepada pelaksanaan fikih ibadah mahdloh seperti salat, saum, zakat, dan haji, sementara fikih-fikih lainnya seperti fikih politik, ekonomi atau lingkungan masih terabaikan.

Merupakan tugas para ulama dan para pemuka agama untuk menggagas serta memasyarakatkan fikih lingkungan pada masyarakat. Perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa membuang sehelai sampah ke tempatnya atau membuang duri dari jalanan itu adalah ibadah. Atau keyakinan bahwa berjualan di atas trotoar itu termasuk mengambil hak para pejalan kaki yang diharamkan agama. Selain fikih lingkungan yang berlatar keagamaan, perlu juga dihidupkan kembali "kearifan lokal" yang berlatar budaya Sunda. Keduanya perlu dipadukan secara harmonis dan dinamis.

Biasanya penyadaran dengan menggunakan "kearifan lokal" lebih efektif ketimbang menggunakan pendekatan struktural ataupun sistem sanksi atau denda. Meskipun pendekatan model ini memerlukan kesabaran dan waktu yang cukup panjang.
Namun, infrastruktur kotanya ternyata masih jauh dari memadai untuk mengantisipasi diberlakukannya perda ini, seperti belum tersedianya tempat rehabilitasi bagi tuna sosial, pengemis, pengamen, dan tunasusila.

Kemudian TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang jumlahnya juga masih minim, JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yang hanya ada di jalan-jalan tertentu, trotoar yang sempit karena belum ditata, ditambah lagi tidak berfungsinya shelter dan halte bis. Semuanya serbadarurat dan terkesan serbadipaksakan. Maka jika raperda ini tetap dipaksakan untuk disahkan, saya khawatir akan merugikan bahkan mengorbankan masyarakat. Satu tindakan yang tidak adil jika masyarakat ditertibkan sementara penyediaan sarana umum yang menjadi kewajiban pemerintah belum direalisasikan. Bagaimana mungkin warga yang membuang sampah di jalan akan dihukum sementara pemkotnya tidak mampu menyediakan TPS di jalan tersebut.

Selain faktor kesadaran dan dukungan infrastruktur kota, yang tak kalah penting adalah faktor kesejahteraan. Di negara-negara yang tingkat kesejahteraan warga kotanya relatif bagus, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya, kesadaran dan apresiasi terhadap K3 cukup tinggi. Sebut saja negara Singapura dan Jepang yang selama ini sering dijadikan maskot keberhasilan pelaksanaan K3, mayoritas penduduknya non-Muslim, namun karena tingkat kesejahteraan warganya relatif bagus, mereka berhasil mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan indah. Sebaliknya, di negara-negara yang mayoritasnya penduduknya beragama Islam termasuk Bandung, namun karena tingkat kesejahteraan warganya masih jauh dari ideal, sangat sulit mewujudkannya jadi tertib, bersih, dan indah.

Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius bagi para pembuat Perda K3 adalah masih lemahnya aspek penegakan hukum dari aparat berwenang di Kota Bandung, baik dari aparat kepolisian, Satpol PP ataupun aparat penyidik umum/penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Akibat dari belum terpenuhinya persyaratan pemberlakuan sebuah perda, kini sudah mulai muncul suara-suara yang menghendaki agar raperda ini ditangguhkan pemberlakuannya, karena dikhawatirkan tidak akan efektif dan hanya berlaku di atas kertas dan tidak membumi di Kota Bandung.

Namun menangguhkan pembahasan dan penetapan raperda ini pun bukanlah jalan keluar yang baik, mengingat kebutuhan untuk penataan kota dipandang mendesak.
Solusinya adalah pemkot harus menetapkan wilayah percontohan di beberapa ruang Kota Bandung, seperti halnya tujuh titik yang selama ini menjadi objek penertiban. Jika semua pihak menyadari akan pentingnya K3 ini, insya Allah tidak akan terlalu lama lagi warga kota Bandung akan segera memiliki sebuah kota yang tertib, bersih, dan indah.***

*)Penulis, Anggota Pansus Raperda K3 DPRD Kota Bandung dari Partai Bulan Bintang.

Sumber: Pikiran Rakyat

Lingkungan dan Aksioma Kerakusan

Sanggupkah Muslimin Indonesia mengemban perintah Allah untuk mencegah kerusakan di muka bumi ini?. Lanjutan tulisan Lingkungan dan Keimanan kita (bagian dua habis)

Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)


Masalah lingkungan dan keimanan kita sudah dibahas pada tulisan sebelumnya. Persoalan selanjutnya dalam pengelolaan lingkungan adalah masalah pengelolaannya. Bagaimanakah seharusnya kinerja pemerintah yang dikendalikan oleh mayoritas Muslim/Muslimah? Apakah Indonesia sudah menjadi “God defying country?” (negara yang menantang kekuasaan Tuhan)? Apa makna dari bencana kebakaran hutan Kalimantan ataupun banjir di Jakarta yang disebabkan gundulnya kawasan penyangganya - Bogor dan Puncak dalam konteks Teorema Alim? inilah yang akan kita bahas selanjutnya.Teorema Alim ini mengandung dua unsur yaitu misi dan tolok ukur. Misi dapat diemban apabila diiringi visi mendekatkan diri pada Allah dan dibekali ketajaman nalar, yaitu kelembagaan, keahlian, dan kegiatan.

Tolok ukur yang jelas adalah mutu lingkungan hidup di Indonesia sebagai rambu-rambu untuk menilai keberhasilan pelaksanaan misi manusia yaitu mencegah bumi dari kerusakan lingkungan. Dapat dikatakan Indonesia telah memiliki perangkat yang cukup untuk mencapai misi yaitu kelembagaan dalam bidang lingkungan hidup (Menteri Negara Lingkungan Hidup, Pusat Studi Lingkungan Hidup, dan lainnya), tak terbilang jumlah doktor yang mendalami ilmu lingkungan, serta intensitas yang tinggi dalam penelitian lingkungan. Namun simaklah sekali lagi berbagai persoalan lingkungan hidup di Indonesia berikut ini.

Begitu pekatnya masalah lingkungan hidup di Indonesia sehingga tak perlu seorang pakar terjun untuk mengukurnya. Menatap langit di sepanjang jalan Sudirman, seorang awam sudah tahu bahwa udara Jakarta memang beracun. Kota Bandung juga tak beda jauh dengan Jakarta. Jalan Ir. H. Juanda tidak lebih dari pusat produksi asap tebal dan penumpukkan sampah di jalan-jalan. Wajar saja bila batuk meletup begitu seseorang melangkah di jalan tersebut. Demikian halnya kota lain seperti Surabaya, Medan, dan lainnya. Seluruh jalan di kota-kota macet karena panjang jalan yang tersedia baru 12.5% dari kebutuhan (Alim, 2005), penggal jalan yang padat terasa pengap oleh asap tebal yang beracun. Gambar buram itu tidak berhenti disitu saja.

Penyakitpun datang silih berganti, dan kali ini penyakit mematikan seperti HIV, SAR, demam berdarah, dan flu burung berjangkit dimanamana.Terlebih lagi air sungai sungguh sangat kotor karena pembuangan sampah padat. Sungai Ciliwung, misalnya, setiap hari menampung 1,400 M3 sampah (Kompas, 1996). Hal ini berarti bahwa kurang lebih 200-400 truk membuang sampah padat ke sungai tersebutsetiap harinya! Pelayanan air minum juga sangat rendah. Alim (2005) melaporkan bahwa baru sekitar 40 persen penduduk mendapat pelayanan air bersih, dan dari total volume air yang disalurkan hanya 20% yang layak digunakan karena umumnya air yang sampai kerumah masih berlumpur.

Hal ini diperburuk oleh kondisi pemerintahan di Indonesia karena aparat yang ingkar amanah. Salah satu contoh kebohongan pemerintah adalah kasus kebakaran hutan. Soentoro (1997) melaporkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 1997 telah menghanguskan 1 juta hektar hutan, nyatanya pemerintah melaporkan 300,000 hektar saja.Masalah tidak transparannya birokrasi sudah lama mengganjal jalannya roda pemerintahan.

Sudah jelas bahwa ketajaman nalar yang tidak diiringi oleh kadar keimanan tinggi serta jauhnya umat Islam dari Allah, telah menciptakan masalah lingkungan hidup. Apalah artinya perangkat kelembagaan dan banyaknya ilmuwan apabila pemerintahannya dikendalikan insan-insan yang tipis keimanannya. Terlebih lagi umat Islam yang banyak terlibat dalam kasus korupsi menunjukkan betapa jauhnya umat dari Tuhannya. Jika berpedoman pada ‘Teorema Alim’ tadi, bahwa masyarakat Muslim Indonesia boleh jadi telah gagal melaksanakan misinya sebagai khalifah di muka bumi.Akar Masalah

Dampak langsung dari ilmu tanpa iman adalah kerusakan lingkungan hidup. Berapa kadar keimanan kita bila tak sanggup menjaga kebersihan diri dan lingkungan? Berimankah kita sebagai pejabat yang memberi ijin operasi kendaraan berasap tebal dan tak laik operasi? Mukminkah kita bila masih mengoperasikan kendaraan yang mengeluarkan asap beracun di jalan raya? Siapakah kita bila kita membiarkan hutan terbakar sia-sia? Mahluk macam apakah kita ini bila masih mengijinkan penggundulan hutan yang mengakibatkan banjir, suatu sikap yang jelas menentang perintah Allah dengan tidak mengindahkan siklus hidrologi?Sudah saatnya sektor pemerintah maupun swasta dibersihkan dari insan yang cacat moral. Bahkan manusia-manusia dengan integritas moral rendah telah membawa pihak-pihak asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam sekaligus merusak lingkungan hidup.

Kelompok manusia seperti ini pula pelahap lahan pertanian produktif untuk diubah menjadi kompleks real estate, sementara itu pemilik lahan pertanian tersebut terusir dari kampungnya menjalani kehidupan sebagai buruh di kota-kota besar.Mereka paling suka hutang luar negeri untuk pembangunan. Padahal, majalah “the Economist” edisi Juni, 2002 melaporkan, hutang luar negerilah sumber malapetaka kehancuran ekonomi negara-negara Amerika Latin. Pendapat para pakar nasional seperti yang dimuat dalam Surat Kabar Republika dan Suara Pembaruan edisi Juni, 2001 menegaskan bahwa bantuan luar negeri adalah penyebab kemelut ekonomi Indonesia.

Banyak pula para ilmuwan yang berperilaku hanya sebagai pembatik. Apapun teori yang diajarkan di luar negeri, dijiplak begitu saja. Menariknya, kemampuan menjiplak ini justru mendapatlegalitas, karena kebanyakan dari mereka justru mendapat jabatan empuk di lembaga pemerintahan maupun swasta. Satu hal yang sempurna ditiru ilmuwan tersebut adalah teori yang dalam pelajaran ekonomi dikenal sebagai “nonsatiation assumption”. Walaupun teori ini dikenal dari mata pelajaran ekonomi, sepertinya hal ini banyak dipahami oleh ilmuwan Indonesia dari berbagai bidang. Aksioma “kerakusan” ini telah digunakan secara meluas di Indonesia. Para pengusaha selalu berprinsip bahwa usahanya belum meraup keuntungan bila labanya kurang dari 300 persen. Ketika seorang pengusaha menjerit bahwa usahanya merugi, biasanya usaha tersebut baru meraih laba sekitar 10 persen. Di lingkungan pemerintahan, jabatan rangkap sudah lumrah. Seorang pejabat yang jaya di jaman pemerintahan Suharto pernah merangkap paling tidak 5 jabatan.

Bukankah jabatan rangkap lebih baik daripada satu jabatan saja? Praktek aksioma kerakusan ini masih berlangsung dan merupakan salah satu penyebab eksploitasi sumber daya alam yang pada akhirnya akan membuat bencana kerusakan lingkungan.Sebagaimana dalam buku “Microeconmic Theory” karangan Andreu Mas-Collel dan kawan-kawan. Buku yang digunakan di kelas-kelas mikroekonomi tingkat lanjutan (advanced) pada universitas terkenal di Amerika Serikat memperkenalkan “Aksioma Kerakusan” (Axiom of Greed). Bunyi “Aksioma Kerakusan” tersebut adalah “the more is the better” atau “makin banyak makin bagus”. Dengan teori ini mahasiswa tingkat paska sarjana diajarkan bahwa makin banyak kita dapat makin baik. Sebagai contoh adalah perilaku konsumen. Apabila seorang konsumen sudah memiliki tiga buah mobil mewah dan masih sanggup untuk membeli dua buah mobil mewah lagi, sudah tentu konsumen tersebut akan terus membeli tambahan dua buah mobil mewah tersebut.Begitu kuatnya pengaruh peradaban barat, sehingga ilmuwan menjadi sangat tergantung kepada peradaban tersebut.

Hope dan Young (1994) mengatakan bahwa banyak pejabat dan ilmuwan di negara Islam melihat isu lingkungan tergantung pada penguasaan teknologi yang bersumber dari peradaban barat. Oleh karena itu pemeliharaan lingkungan hidup lebih mengutamakan pendekatan yang dikembangkan di negara maju, ketimbang melakukan pendekatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pola pikir seperti ini, terbukalah peluang negara-negara barat untuk mengendalikan negara Islam yang miskin pengetahuan akan masalah lingkungan.

Tipisnya keimanan inilah yang melenakan kaum dewasa untuk membangun kedisiplinan kaum belia dalam pelestarian lingkungan. Belum TradisiKebersihan belumlah menjadi tradisi ataupun kebiasaan hidup. Disamping itu tidak dijalankanya sanksi yang efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan menjadikan kesadaran akan kebersihan sangat rendah. Wajar saja kalau umat Islam masih lekat dengan konotasi: kumuh, kotor, jelata, semrawut, dan seterusnya. Hal ini karena umat Islam cenderung untuk mengabaikan masalah kebersihan, salah satu aspek pemeliharaan lingkungan hidup.

Perhatikan acara-acara besar umat Islam seperti Hari Raya ‘Aid al Fitr atau acara ceramah oleh ustad terkenal yang berlangsung di lapangan terbuka. Usai acara, tempat tersebut menjadi lebih kotor dan kumuh. Umat Islam menjadi bias dari keyakinannya sendiri, kebersihan dan keimanan dianggap suatu hal yang terpisah. Rekomendasi Menyadari runyamnya masalah lingkungan hidup, langkah pertama pemecahannya adalah peningkatan “ukhuwah” (kerjasama) antar ilmuwan dan alim-ulama agar bahu-membahu mampu mengemban amanat Allah untuk memelihara bumi. Salah satu hasil kerjasama tersebut adalah program pelatihan bagi para tokoh agama untuk memperdalam wawasan lingkungan hidup.

Solusi jangka pendek lainnya adalah penyusunan program pemeliharaan lingkungan sebagai materi khutbah jumat, serta penerbitan fatwa untuk menghentikan pencemaran sungai.Untuk jangka panjang perlu digarap sektor pendidikan dimana perlu dikembangkan bidang ilmu ataupun kurikulum yang menjadian ilmu pelestarian lingkungan hidup adalah bagian integral dari kajian ajaran Islam. Pengembangan disiplin ini juga perlu mempertimbangkan ukhuwah yang bersifat internasional, karena persoalan lingkungan hidup juga telah membebani negara muslim lainnya. Dengan pendidikan akan tumbuh kesadaran bahwa lingkungan hidup bukan bidang yang menjadi monopoli peradaban barat, tetapi merupakan bagian integral dari keimanan. ***

*) Penulis adalah peminat masalah lingkungan hidup dan Islam

Sumber: Hidayatullah.com

Sunday, August 26, 2007

Perlindungan Satwa Dalam Pandangan Islam

Pada Hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat Al-Jatsiyah,45:13 yang artinya sebagai berikut :

Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir (Q.S. Al-Jatsiyah,45:13)

Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.

Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut :

"Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu" (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)

Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :

"Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata."
{Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal. 126 }

Manfaat Satwa
Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :

  • a. Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S. Al-Nahl,16:5)
  • b. Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang (Q.S. Al-Nahl, 16:7
  • c. Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan; dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang belum kamu ketahui (Q.S. Al-Nahl, 16:8)

Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan. Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.

Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan. Sebagai contoh, beliau mengatakan : Ketika kamu melakukan perjalanan melalui sebuah daerah yang subur, maka perlambatlah agar unta-untamu sempat makan rumput.

'Dan jika kamu melewati sebuah wilayah yang tandus dan kering, percepatlah langkahmu untuk menyedikitkan rasa lapar yang menimpa binatang-binatang itu...'
{Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, shahih Muslim (Kairo:Dar al-Sya’b, tt),”Kitab al-Imarah”, hadist No.174, Vol. 4, hal. 585}

Ketika menghentikan perjalanan untuk menunaikan shalat, Nabi SAW, juga menganjurkan para sahabatnya agar mereka mengurangi beban pada binatang-binatang itu serta memberinya makanan (James Robson, Misykat al-Masbabih, versi Inggris (Lahore: sh. Muhammad Asyraf, Mei 1964), buku ke-18, “Jihad”, vol. 3, hal. 829}.

Beliau juga memperingatkan bahwa binatang-binatang itu harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Suatu ketika beliau melihat seseorang yang duduk di atas punggung unta di tengah-tengah pasar sambil berbicara kepada orang-orang. Beliau kemudian menegur orang itu : "Jangan gunakan punggung binatang liarmu itu sebagai mimbar, karena Allah SWT telah membuatnya tunduk kepadamu agar ia bisa membawamu pergi dari satu tempat ke tempat lain
yang tidak dapat kamu capai kecuali dengan badan yang letih"
(Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, “Kitab al-Jihad”, Hadist no.2567, vol. 3, hal.27).

Sayyidina’Ali r.a, kahlifah keempat, menasehati orang-orang dengan mengatakan: “berbaik hatilah pada binatang-binatang pengangkut; jangan lukai mereka; dan jangan muati mereka dengan beban yang melebihi kemampuan mereka”. {Al-Hafizh B.A. Mashri, Animals in Islam (Petersfield: The Athene Trust, 1989), hal 28}.

Dengan demikian umat manusia diharuskan membalas pelayanan yang telah diberikan oleh binatang-binatang mereka dengan memperlakukan binatang itu sebaik mungkin dan membantu mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, kita wajib berinteraksi dengan binatang menurut cara-cara yang dibenarkan, karena binatang-binatang itu juga ciptaan Tuhan, sebagaiman disebutkan dalam ayat berikut ini :

"Tidak ada seekor binatang pun di muka bumi, tidak juga satu makhluk pun yang melayang dengan sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tidak ada di antara mereka yang kami hapus dari al-Kitab. Kelak mereka semua akan berkumpul kembali kepada Tuhan mereka" (Q.S. al-An’am, 6:38).

Islam dan Hak Satwa
Sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita. Namun, menurut perspektif Islam, kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Karena itu, pada bagian berikut ini kita akan berusaha mengonstruksi ketentuan-ketentuan Islam tentang perlakuan terhadap hewan.

Nabi SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda : Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak {Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu’ayb al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba’ih”, vol. 7, hal. 207}.

Abu Bakar r.a, khalifah pertama, dengan bersandar pada hadist diatas, mengeluarkan peraturan berikut pada para tentara muslim yang akan berangkat ke Syria:
"Dilarang membunuh domba, sapi, atau unta kecuali untuk tujuan memperoleh makanan”.{M.H.K. Sherwani, Hadbrat Abu Bakr, The First Caliph of Islam (terj: S.M. Haq Lahore: sh. Muhammad Ashraf, 1959), hal .60-1. }

Sayang Binatang
Dalam rangka mengajak manusia untuk menjadi penyayang, Nabi saw. Bersabda : "Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyayang. Jika kamu menunjukan kasih sayangmu pada mereka yang ada dimuka bumi, maka di surga, Dia akan menunjukan kasih sayang-Nya padamu. {Abu Isa Muhammad ibn Sawrah al –Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Madnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyah, 1394 H/1974 M), Abwab al-Birr wa al-Shilab, vol. 3, hal. 147.}

Selain itu, Nabi saw., mengajarkan bahwa sikap dan tindakan kita terhadap binatang akan-di antaranya-menentukan nasib kita di akhirat, sebagaimana diriwayatkan dalam dua kesempatan terpisah berikut :

i. Nabi saw. Berkisah pada para sahabatnya tentang seorang wanita yang akan dikirim ke neraka karena telah mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan dan tidak pula melepaskan kucing itu sehingga ia bisa mencari makan sendiri. {Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Dar al-Sya’b, tt), “Kitab al-Waalah”’ vol. 1, hal. 147 }

ii. Beliau juga bercerita kepada mereka tentang seorang laki-laki yang diberkahi Allah karena telah menyelamatkan nyawa seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan memberinya air sehingga hewan itu segar kembali. (Ibid., hal. 146-147)

Islam Melarang Adu Binatang

Nabi saw. Melarang manusia melakukan hal-hal kejam seperti mengadu binatang (Sunan al-Tirmidzi,”Abwab al-Jihad”, vol. 3, hal. 126). Dari sini, jelaslah bahwa adu domba dan sabung ayam merupakan perbuatan terlarang. Sejalan dengan itu, lomba melukai banteng dan beruang adalah sama kejinya dan, karena itu, sama dilarangnya.

Diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a. bahwa ia datang ke rumah Yahya ibn Sa’d ketika salah satu anak lelaki Yahya sedang membidik seekor ayam betina yang sudah terikat. Maka, Ibn ,Umar menghampiri ayam itu dan melepaskannya ikatannya. Setelah itu, ia membawa anak itu beserta ayamnya kepada Yahya, lalu berkata kepadanya:
“Cegahlah anakmu dari permainan mengikat unggas ini dengan tujuan membunuhnya, karena aku mendengar bahwa Nabi saw. Melarang membunuh binatang atau makhluk hidup lainnya setelah lebih dulu mengikatnya”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Dzaba’ih wa al-Shayd”, vol. 3 hal. 121-2).

Penyembelihan yang Berperikemanusiaan
Umat Isalam diperboleh mengonsumsi daging binatang yang dihalalkan, tetapi Nabi saw. Memperingatkan : Allah menyuruh kita agar terampil dalam segala hal. Sehingga jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik. Tajamkanlah mata pisaumu agar dapat meringankan penderitaan binatang yang kamu sembelih. (Shahih Muslim, “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba,ih”,hadist no. 54, vol. 4, hal. 622).

Selain itu, pembacaan tasmiyah (menyebutkan nama Allah) ketika menyembelih binatang dimaksudkan untuk menciptakan rasa sayang dan simpati serta mencegah kekejaman terhadap binatang.

Dari beberapa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, diatas, jelaslah bahwa walaupun manusia –berkat keabijaksanaan Tuhan – dianugerahi kekuasaan atas binatang, tapi dia harus mengikuti aturan Allah SWT dalam memperlakukan binatang atau satwa. Percobaan Binatang Syariat tidak membahas secara langsung isu tentang eksperimen pada binatang. Fikih merupakan ilmu pengetahuan yang menuntun umat Islam dalam menentukan mana keputusan manusia yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer yang dapat dibenarkan dan mana yang tidak.

Fikih mempertimbangkan kepentingan umat manusia (mashalih) yang terdiri atas lima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal pikiran (al-‘agl), dan harta benda (al-mal) {Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Figh (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hal. 220}
Dengan kata lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan (al-dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan ini secara kondisional dapat dibenarkan. Atau, dapat pula dikatakan bahwa jika eksperimen pada hewan dapat dilaksanakan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang benar-benar bermanfaat bagi kelestarian hidup manusia dan hewan, maka eksperimen tersebut dapat di setujui.

Namun, apa yang diistilahkan sebagai kepentingan (manusia) yang mendesak (al-mashlahah al-dharuriyyah) ini lebih jauh dibatasi oleh prinsip-prinsip umum fikih sebagaimana berikut :

  • i. Sesuatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya haram (Ibid, hal. 228)
  • ii. Seseorang yang terpaksa harus memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar. (Ibid, hal. 301)
  • iii. Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi (Ibid, hal.299)
  • iv. Menggunakan berbagai pilihan untuk hal-hal yang tidak ada ketentuannya (Fikih) tentangnya. (Mashr, Animal in Islam, Hal. 19)

Karena itu, dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip fikih di atas pada kasus eksperimen terhadap binatang, maka dapat dikemukakan penarikan kesimpulan sebagaimana berikut :

  • Peraturan ( i ) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang bersifat menyakiti dan tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan kebutaan atau cacat pada hewan statusnya adalah Haram.
  • Peraturan ( ii) membolehkan pengujian obat-obatan yang terkait dengan penyelamatan nyawa pada hewan sebelum dinyatakan aman untuk digunakan pada manusia.
  • Peraturan ( iii) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang sembarangan (tidak jelas keperluannya) status hukumnya adalah tidak boleh.
  • Peraturan ( iv) memiliki relevansi dengan penyelidikan terkini tentang alternatif-alternatif bagi eksperimen pada hewan dalam rangka meminimalisir pemanfaatan binatang dalam eksperimen. [SS]

(Dirangkum oleh Suparno, Sumber bacaan: “KLONING, EUTANASIA, TRANSFUSI DARAH, TRANPLANTASI ORGAN, DAN EKSPERIMEN PADA HEWAN, Telaah Fikih dan Biotetika Islam, Karangan Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi Islam pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan)

Dikutif dari: Suara Satwa

'Islam Supports Conservation'

Quoted from the Jakarta Post August 24th, 2007 No Comments

Experts have said Islam includes specific values, cultures and traditions that touch environmental issues relevant and applicable to today’s world. Fachruddin M. Mangunjaya from Conservation International Indonesia said Islamic regulations included environmental conservation as the Jakarta Post explains.

He said the Prophet Muhammad introduced a system called hima, a protection zone, in Islamic conservation law that permitted the creation of environmental reserves for forests, plants, wildlife and endangered species.

“For example hima could be created for bees on a seasonal basis, which would prohibit the grazing of domestic animals during the flower season,” Fachruddin said during a discussion on Islam and conservation at the Syarif Hidayatullah State Islamic University on Thursday.
Fachruddin said the Prophet forbade people from polluting three places: roads, the shade of a tree and riverbanks.

Because of this, each of those three places was protected by the system known as harim, he said.
“The harim area for a river extends to half the river’s width on both banks and the harim area for a tree extends from the tree for a distance of two-and-a-half to three-meters in all directions,” he said.

“There is also a forbidden zone for wells or water sources, in which the zone is at least 20 meters in all directions.”

Fachruddin said there were regulations on what kinds of food Muslims could eat and should not eat.

He said Muslims must not eat animals with fangs and claws.

“If we apply this, we will be able to preserve our endangered predators, such as tigers and eagles,” he said.

The university rector Komaruddin Hidayat said Muslims should follow guidelines the Prophet had set out, including planting trees and converting infertile land to fertile soil.
He said during the pilgrimage to Mecca and Madina in Saudi Arabia, Muslims were forbidden to kill or destroy any living creature, including a mosquito, or to break the branch of a tree.
“This has left the environment of Saudi Arabia undamaged, even though those two holy cities are visited by pilgrims all year round,” he said.

A number of high-ranking officials from Afghanistan attended the discussion because they said they wanted to learn about nature conservation practices in Indonesia.

Sultan Muhammad Awrang, a member of the natural resources and environment committee of the Afghanistan parliament, said the war that had lasted for the last three decades in his country had damaged the environment and human resources in environmental sectors.

He said the visit to Indonesia was related to the Afghan government’s plan to restore their national parks.//