Oleh ASEP SALAHUDIN
SALAH satu masalah besar yang sekarang tengah mendera bumi manusia adalah kerusakan lingkungan. Tentu saja, krisis ekologi itu sudah seharusnya mendesakkan kesadaran setiap kita dari mana pun afiliasi agama formalnya untuk menginsafi makna penting perlakuan terhadap lingkungan dengan cara-cara yang santun sebelum semuanya serba terlambat.
Tulisan ini mencoba mengelaborasi lebih jauh krisis ekologi dari tatapan yang lebih menukik lagi: kearifan tradisional atau hikmah purba (al-hikmah al-khalidah) yang dalam titik tertentu dapat kita sebut sebagai syariah ekologi.
Etika Alquran
Dalam sebuah ayat, Allah SWT menahbiskan manusia sebagai wakil-Nya (khalifatulah) di muka bumi (Q.S. Albaqarah: 30) yang berkewajiban memakmurkan dan membudidayakannya (Q.S. Hud: 61), sekaligus melestarikan dan menjaga keseimbangan (equilibrium) lingkungan" (Q.S. Arrahman: 6-9).
Agar peran mulia kekhalifahan bisa berfungsi optimal, dapat mencapai dimensi kualitatifnya yang tinggi, maka manusia (kita) niscaya dengan ikhlas pada saat yang bersamaan harus melibatkan dimensi kesediaan diri untuk menegakkan kebaktian/ibadah ('abdullah).
Di antaranya dengan memperlakukan lingkungan dengan penuh tanggung jawab. Karena dalam pandangan Ilahi, alam memiliki hak yang sama dengan manusia (Q.S. Al-Hijr: 86). Sekali hak alam ini kita abaikan dan atau malah kita perlakukan dengan kebuasan tak terkendali demi memanjakan hasrat primitif, sudah menjadi sunatullah, pada ambang batas yang sudah tidak bisa ditolerir lagi alam pun akan melakukan "perlawanan".
Perlawanan yang terartikulasikan dalam wujud "kemarahan" itu bisa mengambil rupa tanah longsor, amukan badai, banjir yang senantiasa mengepung, cuaca tak menentu, dan krisis ekologi yang mengerikan lainnya yang justru dampak destruktifnya akan kembali menimpa jagat manusia. Bukan hanya sekarang tapi bisa nanti menimpa anak cucu kita, generasi mendatang yang tidak berdosa.
Keterpaduan dialektis antara fungsi khalifatullah (aktif memakmurkan bumi) dan 'abdullah (pasif menerima aturan Allah) inilah sejatinya yang akan mengantarkan seseorang memiliki kesadaran syariat ekologis. Kesadaran semata sebagai panggilan luhur teologi. Kesadaran yang dijangkarkan pada landasan yang kokoh, kearifan Ilahiah.
Hanya manusia arif seperti itu yang akan mampu menangkap desah suara keinginan alam, bisa menjadi mitra autentik untuk berjalin berkelindan bersama-sama merintih menyucikan (tasbih) Sang Pencipta. "Langit yang tujuh, bumi dan semua isinya bertasbih kepada Allah dan tidak ada sesuatupun melainkan bertasbih memuji-Nya" (Q.S. Al-Isra': 44); bersama-sama khidmat, dan takzim bersjud kepada Sang Pemilik Alam (Q.S. Al-Haji: 18). Tidak ada alasan baginya untuk melakukan pembangkangan kepada Tuhan, merusak alam yang notabene menjadisumber rahmat tempat mendulang rezeki (Q.S. Annam: 64).
Jejak orang-orang bijak
Kalau kita melacak jejak orang-orang bijak, melakukan napak tilas atas jalan yang diretas kaum mistikus muslim. Di sana tergambar kecintaan terhadap alam sedemikian rupa, padat dan sempurna. Tengoklah misalnya ekspresi kecintaan penyair Persia, Sa'di, lewat kata-katanya, "Aku gembira dengan kosmos/aku mencintai seluruh dunia/karena dunia milikNya".
Penyair lainnya, Yusuf Emre dengan memukau menyimbolisasikan fakta ekologi dengan realitas alam surgawi, "Semua sungai yang ada di sorga/mengalir dengan kata Allah, Allah/Dan setiap burung Bulbul bercumbu dan menyanyikan nada: Allah, Allah".
Syariah ekologi dan hikmah purba
Menanamkan keinsyafan ekologis adalah ajaran yang paling tua setelah titah mengesakan Tuhan (teologi). Lihatlah misalnya syariat-Nya yang berisi larangan merusak alam (ekologi) seperti tersimpul dalam hikayat purba ihwal kejatuhan Adam (hubuth dalam tradisi Kristen: doktrin of fail/doktrin kejatuhan) akibat mencabut pohon khuldi dan memakan buahnya (padahal Tuhan jauh-jauh hari mewanti-wanti jangankan memakan mendekatinya pun tidak diperkenankan) yang akhirnya membuahkan risiko pahit: terusir dari jannah (sorga yang kerap dilukiskan sebagai tanah subur, rimbun, hijau dengan dedaunan, mengalir sungai yang jernih, dan seterusnya) dilemparkan ke padang tandus, kering, dan gersang (lihat Q.S. Al-Anbiya'/2:35-39).
Atau, meminjam pemaparan Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man sebagaimana dikutip Ihsan A. Fauzi (1994), sehubungan dengan krisis lingkungan maka ada dua agenda "profetis" tradisionalisme Islam yang mendesak untuk dirumuskan. Pertama, memformulasikan dan memperkenalkan sejelas-jelasnya, dalam bahasa kontemporer, hikmah perenial Islam tentang tatanan alam, signifikansi religiusnya, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, mengembangkan kesadaran ajaran-ajaran syariah mengenai perlakuan secara etis terhadap lingkungan alam, dan jika dianggap perlu, memperluas wilayah aplikasinya sejalan dengan prinsip syariah itu sendiri.
Tragisnya, diakui atau tidak, kita yang mengaku manusia modern, rasional dan selalu berpikir logis-sistematis ternyata ketika berhadap dengan alam seringkali memosisikan diri tidak sebagai mitra. Namun sebagai sosok-sosok durhaka kerumunan promothean yang dengan pongah merasa absah berbuat apa saja. Kehendak nafsu degil ekonomi (serakah) dan politik, telah menjebat kita terjatuh dalam kubangan kutub ekstrem: mau menerima peran khalifatullah namun tidak mau berendah hati menjadi abdullah. Kita telah menjelma "Malin Kundang" yang dengan tidak tahu diri mencederai sang "ibu" (pertiwi) yang telah melahirkan dan menebarkan rezeki.
Alhasil, tobat yang ditaburi dengan tasbih yang berangkat dari kesadaran akan keniscayaan menegakkan syariah ekologi, barangkali inilah hal mendesak yang mesti kita lakukan untuk mengakhiri perilaku menjijikkan seperti itu sebelum semuanya serba terlambat. Sebelum alam kian murka dan kita pun tidak bisa lagi menanggulanginya sehingga yang tersisa hanya ratapan tak bermakna karena semua sudah sirna. Taubat dan syariat yang mengandaikan tertambatkannya kesadaran menjunjung tinggi kelestarian dan keseimbangan alam. Taubat pula yang tempo hari pada gilirannya mempertemukan Adam dan Hawa. Keduanya kembali harmonis, memakmurkan alam dengan semangat baru dan nawaitu yang tidak keliru. Mudah-mudahan kita dapat meniru sehingga semesta kita pun kembali menjadi "sorga" tempat dulu Adam dan Hawa bercengkrama. Semoga.***
Penulis, Pembantu Dekan I Fak. Syariah IAILM Suryalaya Tasikmalaya.
Dikutip dari PIKIRAN RAKYAT http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/08/0804.htm
This blog is non official in bridging and sharing opinions of Islam and Ecology. The Official language of this blog is Bahasa Indonesia.
Thursday, July 26, 2007
Tuesday, July 10, 2007
DAPATKAH AGAMA MENYELAMATKAN LINGKUNGAN?
Oleh: Fachruddin M. Mangunjaya
Ditengah kontroversi fatwa dan kekisruhan antar agama, saya baru saja menjalankan kegiatan positif dalam konteks sebuah penyadaran untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, bahwa kita memerlukan alam, lingkungan dan ekosistem yang baik. Kegitan lingkungan yang ini bukan dengan pendekatan biasa, melainkan melalui agama. Kami mengumpulkan pemuka agama Islam di daerah, mereka adalah imam masjid, aktifis NGO, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait dengan spiritual dan budaya masyarakat setempat.
Fokus kegiatan kami adalah di Taman Nasional Wakatobi, tujuh jam pejalanan dari kota Baubau, Buton Sulawesi Tenggara. Taman nasional wakatobi diresmikan pada tahun 2002. Dengan luas kawasan 1.390.000 hektar ha. Setelah tiga tahun berjalan sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanana ditanda tangani, karena ada pemekaran, wilayah Taman Nasional Wakatobi yang terdiri dari empat pulau besar: Wanci, Keledupa, Tomiya dan Binongko, itu kini menjadi bagian sebuah kabupaten yang sebuah kabupaten baru.
Rencana sebuah taman nasional yang diharapkan menjadi asset sebagai kawasan konservasi dengan perlakuan khusus dan pemanfaatan yang terbatas, sepertinya terhambat dengan adanya gagasan baru –pendirian kabupaten. Para konservasionis tentu sangat khawatir bahkan kecewa dengan kondisi seperti ini. Sebab, kawasan konservasi, bagaimana pun juga, merupakan kawasan khusus yang harus dikelola secara hati-hati untuk menjaga asset alamnya agar tidak rusak.
Kekhawatiran sebagian ahli konservasi cukup berdasar: Pertama, ketika pemerintah daerah, yang diberikan kewenangan untuk mengembangkan daerah, sudah tentu akan melirik sumberdaya alam yang ada untuk di ekplorasi sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (DAU). Artinya akan ada tekanan baru terhadap sumberdaya alam yang ada di kawasan taman nasional, dan ini menimbulkan ancaman bagi kelestarian kawasan itu. Kedua, pihak taman nasional harus menata ulang zonasi yang ada di taman nasional ini untuk menyelaraskan konsep pelestarian dengan kehendak pemerintah daerah dalam menata ruang pemanfaatan di daerahnya.
Ketiga, diperlukan investasi besar untuk menetapkan dimana saja penataan kawasan penting dan pemanfaatan yang tidak merusak di kawasan tersebut. Karena biasanya penetapan kawasan harus disertai alasan saintifik yang memerlukan penelitian para ahli.
Sebaliknya, bagi masyarakat di daerah, pengembangan kabupaten ini direspon dengan antusias, sebab, mereka bisa menyelesaikan perkara daerah mereka sendiri secara cepat, karena pengambilan kebijakan terkadang terkendala dengan jarak antar pulau yang jauh.
Birokrasi perijinan dapat diperpendek, masyarakat dapat mengembankan perekonomian. Selain itu, pembagian hasil pendapatan didaerah masing-masing dapat menjadi subsidi berkembannya proyek-proyek baru pengembangan infrastruktur di kabupaten. Peluang kerja sektor pembangunan fisik berkembang di daerah. Jalan-jalan langsung dibangun begitu pula fasilitas publik yang lain.
***
Disamping itu, telah lama diketahui, kemiskinan rakyat di pesisir telah pula memicu pengurasan sumber daya alam yang luar biasa akibat pengaruh budaya konsumerisme dan informasi, menyebabkan masyarakat berpikir instant: menggunakan pemancingan illegal dengan cara bom, menambang batu karang untuk bahan bangunan, membubuhkan potassium untuk menangkap ikan. Membom ikan, di beberapa tempat di kawasan Wakatobi, menjadi perkara yang lumrah sejak beberapa tahun terakhir, sebab, masyarakat yang sadar tidak mempunyai keupayaan mengontrol dan prasarana law enforcement sama tidak berdaya untuk menghentikan perilaku masyarakat karena jarak yang tidak terjangkau. Selain itu, keminskinan tampaknya mendorong mereka untuk melakukan pengurasan sumberdaya secara instant.
Dalam berbagai kasus, memang ternyata ilmu pengetahuan, penegakan hukum (law enforcement) ternyata tidaklah cukup untuk menanggulangi persoalan lingkungan dan kerusakan ekosistem. Buktinya, persoalan lingkungan semakin bertambah kompleks sejalan dengan beratnya persoalan hidup yang harus dihadapi oleh masyarakat: pertambahan penduduk, terbagtasnya lowongan kerja, bertambah sempitnya lahan sehingga tidak mudah untuk mengrusakahan mengupayakan pertanian yang mampu menghasilkan makanan dan uang untuk bertahan hidup.
Di kawasan Wakatobi, masyarakat Bajau yang biasanya hidup subsisten di laut dan menetap di perahu, pada akhirnya menginginkan menetap secara permanen di pulau tetapi tidak berkeupayaan untuk mendapatkan tanah atau membeli lahan di daratan yang telah dikuasai oleh penduduk asli pulau. Akhirnya secara “kreatif” orang-orang bajau menggali batu karang dari laut dan memindahkan pasir membuat perkampungan mereka sendiri dengan mereklamasi pantai yang kosong, menyulapnya menjadi lahan yang dapat di huni dengan luas puluhan hectare.
Persoalan baru tentunya timbul dengan intensifnya penambangan batu yang dikhawatirkan akan merusak tempat tinggal ikan-ikan karang yang menjadi sumber pencarian mereka sendiri. Kerusakan ekosistem ini tentu berdampak pada pencarian mereka dengan menurunnya hasil tangkapan dan kesulitan mendapatkan ikan dengan kualitas yang diinginkan.
Alasan strategi ini dilakukan adalah karena penanggulangan masalah lingkungan memerlukan kesadaran kolektif warga negara. Sedangkan di kawasan dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah, pada umumnya mempunyai akar kuat pada tradisi di dan sudah tentu tidak dapat didekati dengan pendekatan yang terlalu ilmiah—seperti halnya, penyadaran lingkungan yang dilakukan di negara maju—tetapi hendaknya menggunakan pendekatan spiritual atau agama.
Alasannya, bahasa-bahasa yang digunakan agama –selain memiliki pesan moral yang kuat—juga memberikan peringatan –yang keras--akan konsekwensi apabila ajaran tersebut diabaikan. Manusia boleh saja melanggar peraturan yang mereka buat, tetapi dalam persoalan lingkungan, Tuhan telah memberikan rumus bahwa bumi berjalan diatas sunnatullah (secara ilmu di katakan: hukum alam). Konsekwensinya siapa saja yang melanggar hukum Tuhan akan merasakan akibatnya. Sebagai contoh, (1) keserakahan manusia yang menebang hutan, sebagai ganjaran –akibatnya adalah: banjir, kekeringan dan pemanasan global.(2) kecerobohan menangkap ikan dengan menggunakan potassium –racun sianida—dan bom, mengakibatkan terumbu karang –tempat ikan tinggal—mati dan hasil tangkapan berkurang. Dengan demikian rizki yang diperoleh sebagai tangkapan nelayan akan berkurang.
Menguraikan kebijakan tersebut, para ilmuwan (scientist) hendaknya bersatu dengan ahl-ahli agama, untuk menjabarkan dan memberikan peringatan kepada warga Negara dengan memberikan alasan-alasan sains mengapa manusia dilarang membuat kerusakan dan mengelola lingkungan di bumi. Selain itu, tentunya, harus ada alasan saintifik pengambilan kebijakan pembangunan lingkungan dengan memberikan kesempatan ahli agama memberikan masukan, sehingga dalam taraf sosialisasi, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pembangunan tersebut mempunyai manfaat (maslahat) dalam kehidupan mereka dan kehidupan agama yang mereka jalankan.
Spiritualitas agama kembali dipertimbangkan oleh para ahli lingkungan untuk mengingatkan manusia. Dalam dua dekade terakhir setidaknya ada upaya para ilmuwan dan ahli agama untuk bersatu untuk menyikapi situasi lingkungan kita. Pertama, dalam sebuah pertemuan pemimpin agama dan sains yang disebut: ‘Join Apppeal by Religion and Science for the Environment,” yang diadakan bulan Mai 1992 di Washington, D.C. Para ilmuwan dan pemimpin agama salah satunya menyatakan: “Kami yakin bahwa sain dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak yang berarti dan membuat resolusi atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi.
Tetapi kami yakin bahwa dimensi krisis ini sebenarnya tidak sepenuhnya diambil hati oleh para pemimpin kita yang memimpin lembaga-lembaga penting dan juga pemimpin industri. Namun demikian kita menerima kewajiban kita untuk membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap jutaan orang yang kita layani dan ajarkan mengenai konsekwensinya apabila terjadi krisis lingkungan dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal ini” (Calvin B. DeWitt, The Good in Nature and Humanity in Stephen R, Kellert dan Timothy J Farnham, 2002).
Kedua, pertemuan pemimpin agama-agama di Assisi, Italia. Pertemuan yang diadakan oleh World Wildlife Fund (WWF) tahun 1986 ini bergiat mengumpulkan seluruh pemuka agama guna menghadapi krisis lingkungan dan konservasi alam yang terjadi di bumi, dan menghasilkan: “Deklarasi Assisi” dimana masing masing agama memberikan pernyataan tentang peran mereka dalam melestarikan alam:
“Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidak taatan, keserakahan dan ketidak perduliaan (manusia) terhadap karunia besar kehidupan.” (Budha).
“Kita harus, mendeklarasikan sikap kita untuk menghentikan kerusakan, menghidupkan kembali menghormati tradisi lama kita (Hindu).”
“Kami melawan segala terhadap segala bentuk eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam yang kemudian mengancam kerusakannya,” (Kristiani)
“Manusia adalah pengemban amanah,”berkewajiban untuk memelihara keutuhan CiptaanNya, integritas bumi, serta flora dan faunanya, baik hidupan liar maupun keadaan alam asli,” (Muslim)
Ketiga, di tingkat regional, Indonesia menyelenggarakan hal yang sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan The World Bank mengundang pemuka-pemuka agama mengadakan Conference on Religion and Conservation pada 18 Desember 2002, yang menghasilkan ‘Kebun Raya Charter’ yang intinya melibatkan peran para pemuka agama dan ulama dalam menanggulangi permasalah konservasi alam dan lingkungan hidup.
Walhasil, sikap dan keteladanan pemimpin Agama dalam memelihara lingkungan dan kelestarian alam perlu kembali dilihat, misalnya dalam Islam banyak sekali Wisdom (kearifan) Rasulullah SAW, dalam menghormati makhluk hidup:sebagaimana diriwayatkan, bahwa Nabi SAW mengur sahabatnya yang dalam pada saat perjalanan mereka menangkap anak burung yang berada di sarangnya. Ketika merasa kehilangan anak, induk burung itu pun mengiringi—terbang diatas rombongan –Rasullullah. Ketika menyaksikan hal it nabi bersabda: “Siapakah yang menyusahkan burung ini dan mengambil anaknya?Kembalikan anan-anaknya padanya.” (hadits riwayat Abu Daud)
Dalam umat Kristiani (Katholik) dikenal Santo Francis Assisi, atas sikap beliau yang menghormat pada setiap makhuk hidup. Dengan menyaksikan setiap makhluk yang ditemuinya, maka dia melihat ada keberadaan Tuhan. Diriwayatkan pula, St. Francis, dalam sebuah perjalanannya, melihat sekelompok burung, kemudian beliau meninggalkan rombongan, mendatangi kelompok burung tersebut lalu membacakan firman Tuhan dan berdoa:” Saudara-saudaraku para burung, seharusnya kalian bersyukur kepada sang Penciptamu, dan mencintaiNya, Dia memberimu bulu yang indah sebagai pakaian, serta sayap yang membuatmu dapat terbang kemana pun yang kau mau. Tuhan telah memberikan kekuasaanya atas mu dibandingkan ciptaanNya yang lain, memberimu ruang gerak di udara segar, sehingga saat terbang kamu tidak pernah tertubruk atau tidak pernah pula terjatuh. Dialah yang melindungi mu dari mara bahaya dan mengatur hidupmu tanpa kamu merasakannya.” ****
Ditengah kontroversi fatwa dan kekisruhan antar agama, saya baru saja menjalankan kegiatan positif dalam konteks sebuah penyadaran untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, bahwa kita memerlukan alam, lingkungan dan ekosistem yang baik. Kegitan lingkungan yang ini bukan dengan pendekatan biasa, melainkan melalui agama. Kami mengumpulkan pemuka agama Islam di daerah, mereka adalah imam masjid, aktifis NGO, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait dengan spiritual dan budaya masyarakat setempat.
Fokus kegiatan kami adalah di Taman Nasional Wakatobi, tujuh jam pejalanan dari kota Baubau, Buton Sulawesi Tenggara. Taman nasional wakatobi diresmikan pada tahun 2002. Dengan luas kawasan 1.390.000 hektar ha. Setelah tiga tahun berjalan sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanana ditanda tangani, karena ada pemekaran, wilayah Taman Nasional Wakatobi yang terdiri dari empat pulau besar: Wanci, Keledupa, Tomiya dan Binongko, itu kini menjadi bagian sebuah kabupaten yang sebuah kabupaten baru.
Rencana sebuah taman nasional yang diharapkan menjadi asset sebagai kawasan konservasi dengan perlakuan khusus dan pemanfaatan yang terbatas, sepertinya terhambat dengan adanya gagasan baru –pendirian kabupaten. Para konservasionis tentu sangat khawatir bahkan kecewa dengan kondisi seperti ini. Sebab, kawasan konservasi, bagaimana pun juga, merupakan kawasan khusus yang harus dikelola secara hati-hati untuk menjaga asset alamnya agar tidak rusak.
Kekhawatiran sebagian ahli konservasi cukup berdasar: Pertama, ketika pemerintah daerah, yang diberikan kewenangan untuk mengembangkan daerah, sudah tentu akan melirik sumberdaya alam yang ada untuk di ekplorasi sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (DAU). Artinya akan ada tekanan baru terhadap sumberdaya alam yang ada di kawasan taman nasional, dan ini menimbulkan ancaman bagi kelestarian kawasan itu. Kedua, pihak taman nasional harus menata ulang zonasi yang ada di taman nasional ini untuk menyelaraskan konsep pelestarian dengan kehendak pemerintah daerah dalam menata ruang pemanfaatan di daerahnya.
Ketiga, diperlukan investasi besar untuk menetapkan dimana saja penataan kawasan penting dan pemanfaatan yang tidak merusak di kawasan tersebut. Karena biasanya penetapan kawasan harus disertai alasan saintifik yang memerlukan penelitian para ahli.
Sebaliknya, bagi masyarakat di daerah, pengembangan kabupaten ini direspon dengan antusias, sebab, mereka bisa menyelesaikan perkara daerah mereka sendiri secara cepat, karena pengambilan kebijakan terkadang terkendala dengan jarak antar pulau yang jauh.
Birokrasi perijinan dapat diperpendek, masyarakat dapat mengembankan perekonomian. Selain itu, pembagian hasil pendapatan didaerah masing-masing dapat menjadi subsidi berkembannya proyek-proyek baru pengembangan infrastruktur di kabupaten. Peluang kerja sektor pembangunan fisik berkembang di daerah. Jalan-jalan langsung dibangun begitu pula fasilitas publik yang lain.
***
Disamping itu, telah lama diketahui, kemiskinan rakyat di pesisir telah pula memicu pengurasan sumber daya alam yang luar biasa akibat pengaruh budaya konsumerisme dan informasi, menyebabkan masyarakat berpikir instant: menggunakan pemancingan illegal dengan cara bom, menambang batu karang untuk bahan bangunan, membubuhkan potassium untuk menangkap ikan. Membom ikan, di beberapa tempat di kawasan Wakatobi, menjadi perkara yang lumrah sejak beberapa tahun terakhir, sebab, masyarakat yang sadar tidak mempunyai keupayaan mengontrol dan prasarana law enforcement sama tidak berdaya untuk menghentikan perilaku masyarakat karena jarak yang tidak terjangkau. Selain itu, keminskinan tampaknya mendorong mereka untuk melakukan pengurasan sumberdaya secara instant.
Dalam berbagai kasus, memang ternyata ilmu pengetahuan, penegakan hukum (law enforcement) ternyata tidaklah cukup untuk menanggulangi persoalan lingkungan dan kerusakan ekosistem. Buktinya, persoalan lingkungan semakin bertambah kompleks sejalan dengan beratnya persoalan hidup yang harus dihadapi oleh masyarakat: pertambahan penduduk, terbagtasnya lowongan kerja, bertambah sempitnya lahan sehingga tidak mudah untuk mengrusakahan mengupayakan pertanian yang mampu menghasilkan makanan dan uang untuk bertahan hidup.
Di kawasan Wakatobi, masyarakat Bajau yang biasanya hidup subsisten di laut dan menetap di perahu, pada akhirnya menginginkan menetap secara permanen di pulau tetapi tidak berkeupayaan untuk mendapatkan tanah atau membeli lahan di daratan yang telah dikuasai oleh penduduk asli pulau. Akhirnya secara “kreatif” orang-orang bajau menggali batu karang dari laut dan memindahkan pasir membuat perkampungan mereka sendiri dengan mereklamasi pantai yang kosong, menyulapnya menjadi lahan yang dapat di huni dengan luas puluhan hectare.
Persoalan baru tentunya timbul dengan intensifnya penambangan batu yang dikhawatirkan akan merusak tempat tinggal ikan-ikan karang yang menjadi sumber pencarian mereka sendiri. Kerusakan ekosistem ini tentu berdampak pada pencarian mereka dengan menurunnya hasil tangkapan dan kesulitan mendapatkan ikan dengan kualitas yang diinginkan.
Alasan strategi ini dilakukan adalah karena penanggulangan masalah lingkungan memerlukan kesadaran kolektif warga negara. Sedangkan di kawasan dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah, pada umumnya mempunyai akar kuat pada tradisi di dan sudah tentu tidak dapat didekati dengan pendekatan yang terlalu ilmiah—seperti halnya, penyadaran lingkungan yang dilakukan di negara maju—tetapi hendaknya menggunakan pendekatan spiritual atau agama.
Alasannya, bahasa-bahasa yang digunakan agama –selain memiliki pesan moral yang kuat—juga memberikan peringatan –yang keras--akan konsekwensi apabila ajaran tersebut diabaikan. Manusia boleh saja melanggar peraturan yang mereka buat, tetapi dalam persoalan lingkungan, Tuhan telah memberikan rumus bahwa bumi berjalan diatas sunnatullah (secara ilmu di katakan: hukum alam). Konsekwensinya siapa saja yang melanggar hukum Tuhan akan merasakan akibatnya. Sebagai contoh, (1) keserakahan manusia yang menebang hutan, sebagai ganjaran –akibatnya adalah: banjir, kekeringan dan pemanasan global.(2) kecerobohan menangkap ikan dengan menggunakan potassium –racun sianida—dan bom, mengakibatkan terumbu karang –tempat ikan tinggal—mati dan hasil tangkapan berkurang. Dengan demikian rizki yang diperoleh sebagai tangkapan nelayan akan berkurang.
Menguraikan kebijakan tersebut, para ilmuwan (scientist) hendaknya bersatu dengan ahl-ahli agama, untuk menjabarkan dan memberikan peringatan kepada warga Negara dengan memberikan alasan-alasan sains mengapa manusia dilarang membuat kerusakan dan mengelola lingkungan di bumi. Selain itu, tentunya, harus ada alasan saintifik pengambilan kebijakan pembangunan lingkungan dengan memberikan kesempatan ahli agama memberikan masukan, sehingga dalam taraf sosialisasi, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pembangunan tersebut mempunyai manfaat (maslahat) dalam kehidupan mereka dan kehidupan agama yang mereka jalankan.
Spiritualitas agama kembali dipertimbangkan oleh para ahli lingkungan untuk mengingatkan manusia. Dalam dua dekade terakhir setidaknya ada upaya para ilmuwan dan ahli agama untuk bersatu untuk menyikapi situasi lingkungan kita. Pertama, dalam sebuah pertemuan pemimpin agama dan sains yang disebut: ‘Join Apppeal by Religion and Science for the Environment,” yang diadakan bulan Mai 1992 di Washington, D.C. Para ilmuwan dan pemimpin agama salah satunya menyatakan: “Kami yakin bahwa sain dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak yang berarti dan membuat resolusi atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi.
Tetapi kami yakin bahwa dimensi krisis ini sebenarnya tidak sepenuhnya diambil hati oleh para pemimpin kita yang memimpin lembaga-lembaga penting dan juga pemimpin industri. Namun demikian kita menerima kewajiban kita untuk membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap jutaan orang yang kita layani dan ajarkan mengenai konsekwensinya apabila terjadi krisis lingkungan dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal ini” (Calvin B. DeWitt, The Good in Nature and Humanity in Stephen R, Kellert dan Timothy J Farnham, 2002).
Kedua, pertemuan pemimpin agama-agama di Assisi, Italia. Pertemuan yang diadakan oleh World Wildlife Fund (WWF) tahun 1986 ini bergiat mengumpulkan seluruh pemuka agama guna menghadapi krisis lingkungan dan konservasi alam yang terjadi di bumi, dan menghasilkan: “Deklarasi Assisi” dimana masing masing agama memberikan pernyataan tentang peran mereka dalam melestarikan alam:
“Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidak taatan, keserakahan dan ketidak perduliaan (manusia) terhadap karunia besar kehidupan.” (Budha).
“Kita harus, mendeklarasikan sikap kita untuk menghentikan kerusakan, menghidupkan kembali menghormati tradisi lama kita (Hindu).”
“Kami melawan segala terhadap segala bentuk eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam yang kemudian mengancam kerusakannya,” (Kristiani)
“Manusia adalah pengemban amanah,”berkewajiban untuk memelihara keutuhan CiptaanNya, integritas bumi, serta flora dan faunanya, baik hidupan liar maupun keadaan alam asli,” (Muslim)
Ketiga, di tingkat regional, Indonesia menyelenggarakan hal yang sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan The World Bank mengundang pemuka-pemuka agama mengadakan Conference on Religion and Conservation pada 18 Desember 2002, yang menghasilkan ‘Kebun Raya Charter’ yang intinya melibatkan peran para pemuka agama dan ulama dalam menanggulangi permasalah konservasi alam dan lingkungan hidup.
Walhasil, sikap dan keteladanan pemimpin Agama dalam memelihara lingkungan dan kelestarian alam perlu kembali dilihat, misalnya dalam Islam banyak sekali Wisdom (kearifan) Rasulullah SAW, dalam menghormati makhluk hidup:sebagaimana diriwayatkan, bahwa Nabi SAW mengur sahabatnya yang dalam pada saat perjalanan mereka menangkap anak burung yang berada di sarangnya. Ketika merasa kehilangan anak, induk burung itu pun mengiringi—terbang diatas rombongan –Rasullullah. Ketika menyaksikan hal it nabi bersabda: “Siapakah yang menyusahkan burung ini dan mengambil anaknya?Kembalikan anan-anaknya padanya.” (hadits riwayat Abu Daud)
Dalam umat Kristiani (Katholik) dikenal Santo Francis Assisi, atas sikap beliau yang menghormat pada setiap makhuk hidup. Dengan menyaksikan setiap makhluk yang ditemuinya, maka dia melihat ada keberadaan Tuhan. Diriwayatkan pula, St. Francis, dalam sebuah perjalanannya, melihat sekelompok burung, kemudian beliau meninggalkan rombongan, mendatangi kelompok burung tersebut lalu membacakan firman Tuhan dan berdoa:” Saudara-saudaraku para burung, seharusnya kalian bersyukur kepada sang Penciptamu, dan mencintaiNya, Dia memberimu bulu yang indah sebagai pakaian, serta sayap yang membuatmu dapat terbang kemana pun yang kau mau. Tuhan telah memberikan kekuasaanya atas mu dibandingkan ciptaanNya yang lain, memberimu ruang gerak di udara segar, sehingga saat terbang kamu tidak pernah tertubruk atau tidak pernah pula terjatuh. Dialah yang melindungi mu dari mara bahaya dan mengatur hidupmu tanpa kamu merasakannya.” ****
Wednesday, May 23, 2007
A Handbook for Environmentalist in the Muslim World
A Handbook for Environmental Conservationists in the Muslim World:How to Use Islam to Increase A Project’s Effectiveness
Environmental Studies Honors Thesis By: Austin Arensberg - Environmental StudiesPrimary Thesis Advisor Dr. Frederick Denny (Religious Studies)Secondary AdvisorsMr. Dale Miller (Environmental Studies)Dr. James White (Environmental Studies)April 11, 2005
Environmental Studies Honors Thesis By: Austin Arensberg - Environmental StudiesPrimary Thesis Advisor Dr. Frederick Denny (Religious Studies)Secondary AdvisorsMr. Dale Miller (Environmental Studies)Dr. James White (Environmental Studies)April 11, 2005
Abstract
This thesis is written as a guide for environmental conservationists in the Muslim world. It explains the Islamic environmental perspective and details how it can be used as a method for promoting environmental awareness, increasing local legitimacy among Muslims who interact with the conservation zone and promote sustainable behavior by highlighting Muslim obligations to the environment. It is hoped that this work will serve as a resource for conservation projects looking for new and innovative tactics in their work.
This thesis is written as a guide for environmental conservationists in the Muslim world. It explains the Islamic environmental perspective and details how it can be used as a method for promoting environmental awareness, increasing local legitimacy among Muslims who interact with the conservation zone and promote sustainable behavior by highlighting Muslim obligations to the environment. It is hoped that this work will serve as a resource for conservation projects looking for new and innovative tactics in their work.
Wednesday, April 25, 2007
Pesantren dan Krisis Lingkungan
Oleh : Eman Hermawan
Wakil Sekjen DPP PKB, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (DKN Garda Bangsa).
Pada 26 Februari 2007 lalu, di Denpasar Bali, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendeklarasikan diri sebagai Partai Hijau. PKB berkomitmen untuk menjadi partai politik yang peduli terhadap masalah lingkungan hidup dan menyerukan perlunya gerakan nasional dan komitmen para pemimpin untuk memahami dan mengatasi krisis lingkungan saat ini.Gerakan yang diambil PKB didasari keinginan untuk menghidupkan kembali kesadaran tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan dalam derajat yang semakin memprihatinkan. Karena menyangkut kehidupan masyarakat dan peradaban manusia di masa depan, maka gerakan itu tidak lagi diletakkan dalam kerangka simbolis, tetapi menjadi titik awal untuk membangun kerangka kerja yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan.
Krisis lingkunganGerald Foley dalam bukunya 'Global Warming: Who Is Taking the Heat' (1991) menyatakan krisis atau kerusakan lingkungan ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan bumi akibat penebalan lapisan CO2, penipisan lapisan ozon (O3) sebagai dampak dari rumah kaca. Tanda lainnya adalah rawan pangan, permukaan air laut yang makin tinggi, gangguan ekologi, dampak sosial politik, dan perubahan-perubahan iklim yang tidak menentu.Terjadinya berbagai bencana di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir merupakan indikasi nyata bahwa krisis lingkungan sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.
Kalau hari ini tidak ada kesadaran dan kebijakan pimpinan nasional yang bersifat preventif, maka krisis lingkungan akan semakin parah dan berbagai bencana akan terus menjadi ancaman bagi masa depan bangsa.Dalam konteks ini, masalah krisis lingkungan berikut penanggulangannya terkait dengan masalah kultur dan kebijakan. Persoalan lingkungan muncul sebagai konsekuensi logis dari sikap manusia yang memperlakukan alam sebagai lingkungan yang tidak hidup.
Cara pandang dan sikap demikian menjadikan alam hanya sebagai objek eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ditopang oleh pembangunan yang berwatak teknokratis selama ini, eksploitasi alam dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional dan pertumbuhan ekonomi, sementara upaya-upaya pemeliharaan dan konservasi terhadapnya dinomorduakan.Tuntutan terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menjadikan pemerintah tidak cukup kuat dan konsisten menerapkan kebijakan yang peduli terhadap lingkungan. Keinginan untuk menghadirkan investasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran lebih didahulukan daripada konsistensi untuk menerapkan peraturan yang bersifat protektif terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistemnya.
Peran pesantrenSalah satu komponen masyarakat yang diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya konservasi alam dan lingkungan adalah pesantren. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa. Dari jumlah tersebut, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pegunungan. Dan 50 persen pesantren berlokasi di daerah permukiman.Dengah fakta seperti itu, pesantren merupakan salah satu komponen strategis bangsa yang bisa berperan efektif dalam upaya pelestarian dan pemeliharaan lingkungan.
Dengan jumlah sumber daya yang cukup besar dan keberadaannya yang sangat dekat dengan masyarakat memungkinkan pesantren menjadi pusat rujukan dan lokomotif dalam upaya dan sosialisasi pentingnya kepedulian dan penanganan masalah lingkungan.Ditunjang oleh kesadaran teologis tentang eksistensi alam dan lingkungan sebagai milik Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan bersama di masa kini dan mendatang, kepedulian terhadap lingkungan akan jauh lebih bermakna bagi kalangan pesantren. Kepedulian demikian juga ditopang oleh adanya perintah hukum syariat yang bersifat imperatif, sehingga kesadaran dan kepedulian terhadap masalah lingkungan akan lebih kuat dan mendalam.
Bagi PKB sendiri, upaya menghadirkan pesantren sebagai salah satu pusat rujukan dalam gerakan peduli lingkungan mempunyai alasan yang sangat mendasar. Pertama, PKB mempunyai hubungan yang bersifat histroris, kultural, dan aspiratif dengan pesantren. Aktivitas tersebut bisa menguatkan hubungan itu dan memberdayakan pesantren.
Kedua, ketika pemerintah lebih memfokuskan kebijakannya pada upaya-upaya pembangunan yang bersifat teknokratis untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, partai-partai terus dikejar target untuk memenangkan agenda politik jangka pendek, persoalan lingkungan terabaikan. Bahkan ada kecenderungan untuk mempolitisasi bencana alam sebagai akibat kerusakan lingkungan untuk kepentingan politik bagi elite-elite partai dan pemerintahan.Dalam kondisi demikian, PKB bermaksud mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh para pelaku bisnis dan politik akibat sikap permisif, pragmatis, dan hedonistik yang berkembang subur di kalangan mereka.
Di satu sisi, PKB akan membangun kebersamaan untuk memperjuangkan terwujudnya suatu kebijakan dan aturan hukum yang bersifat antisipatif dan protektif terhadap masalah lingkungan hidup. Dalam hal ini, harus ada desakan dan sekaligus dukungan terhadap pemerintah untuk 'memaksa' dunia bisnis agar menjalankan praktik-praktik usaha yang prolingkungan.Sementara dari sisi lain, PKB terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat, khususnya pesantren, sebagai bagian integral dari gerakan menyeluruh untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Dua arah gerakan lingkungan ini diharapkan akan bisa melahirkan kepedulian yang lebih nyata, sinergis dan akumulatif serta berdampak luas terhadap masalah krisis lingkungan. Suatu krisis yang kalau tidak ditangani dengan baik dan diselesaikan di masa kini akan melahirkan bencana yang lebih besar di masa depan.
Dikutif dari: Republika 21 April 2007
Wakil Sekjen DPP PKB, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (DKN Garda Bangsa).
Pada 26 Februari 2007 lalu, di Denpasar Bali, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendeklarasikan diri sebagai Partai Hijau. PKB berkomitmen untuk menjadi partai politik yang peduli terhadap masalah lingkungan hidup dan menyerukan perlunya gerakan nasional dan komitmen para pemimpin untuk memahami dan mengatasi krisis lingkungan saat ini.Gerakan yang diambil PKB didasari keinginan untuk menghidupkan kembali kesadaran tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan dalam derajat yang semakin memprihatinkan. Karena menyangkut kehidupan masyarakat dan peradaban manusia di masa depan, maka gerakan itu tidak lagi diletakkan dalam kerangka simbolis, tetapi menjadi titik awal untuk membangun kerangka kerja yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan.
Krisis lingkunganGerald Foley dalam bukunya 'Global Warming: Who Is Taking the Heat' (1991) menyatakan krisis atau kerusakan lingkungan ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan bumi akibat penebalan lapisan CO2, penipisan lapisan ozon (O3) sebagai dampak dari rumah kaca. Tanda lainnya adalah rawan pangan, permukaan air laut yang makin tinggi, gangguan ekologi, dampak sosial politik, dan perubahan-perubahan iklim yang tidak menentu.Terjadinya berbagai bencana di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir merupakan indikasi nyata bahwa krisis lingkungan sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.
Kalau hari ini tidak ada kesadaran dan kebijakan pimpinan nasional yang bersifat preventif, maka krisis lingkungan akan semakin parah dan berbagai bencana akan terus menjadi ancaman bagi masa depan bangsa.Dalam konteks ini, masalah krisis lingkungan berikut penanggulangannya terkait dengan masalah kultur dan kebijakan. Persoalan lingkungan muncul sebagai konsekuensi logis dari sikap manusia yang memperlakukan alam sebagai lingkungan yang tidak hidup.
Cara pandang dan sikap demikian menjadikan alam hanya sebagai objek eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ditopang oleh pembangunan yang berwatak teknokratis selama ini, eksploitasi alam dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional dan pertumbuhan ekonomi, sementara upaya-upaya pemeliharaan dan konservasi terhadapnya dinomorduakan.Tuntutan terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menjadikan pemerintah tidak cukup kuat dan konsisten menerapkan kebijakan yang peduli terhadap lingkungan. Keinginan untuk menghadirkan investasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran lebih didahulukan daripada konsistensi untuk menerapkan peraturan yang bersifat protektif terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistemnya.
Peran pesantrenSalah satu komponen masyarakat yang diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya konservasi alam dan lingkungan adalah pesantren. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa. Dari jumlah tersebut, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pegunungan. Dan 50 persen pesantren berlokasi di daerah permukiman.Dengah fakta seperti itu, pesantren merupakan salah satu komponen strategis bangsa yang bisa berperan efektif dalam upaya pelestarian dan pemeliharaan lingkungan.
Dengan jumlah sumber daya yang cukup besar dan keberadaannya yang sangat dekat dengan masyarakat memungkinkan pesantren menjadi pusat rujukan dan lokomotif dalam upaya dan sosialisasi pentingnya kepedulian dan penanganan masalah lingkungan.Ditunjang oleh kesadaran teologis tentang eksistensi alam dan lingkungan sebagai milik Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan bersama di masa kini dan mendatang, kepedulian terhadap lingkungan akan jauh lebih bermakna bagi kalangan pesantren. Kepedulian demikian juga ditopang oleh adanya perintah hukum syariat yang bersifat imperatif, sehingga kesadaran dan kepedulian terhadap masalah lingkungan akan lebih kuat dan mendalam.
Bagi PKB sendiri, upaya menghadirkan pesantren sebagai salah satu pusat rujukan dalam gerakan peduli lingkungan mempunyai alasan yang sangat mendasar. Pertama, PKB mempunyai hubungan yang bersifat histroris, kultural, dan aspiratif dengan pesantren. Aktivitas tersebut bisa menguatkan hubungan itu dan memberdayakan pesantren.
Kedua, ketika pemerintah lebih memfokuskan kebijakannya pada upaya-upaya pembangunan yang bersifat teknokratis untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, partai-partai terus dikejar target untuk memenangkan agenda politik jangka pendek, persoalan lingkungan terabaikan. Bahkan ada kecenderungan untuk mempolitisasi bencana alam sebagai akibat kerusakan lingkungan untuk kepentingan politik bagi elite-elite partai dan pemerintahan.Dalam kondisi demikian, PKB bermaksud mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh para pelaku bisnis dan politik akibat sikap permisif, pragmatis, dan hedonistik yang berkembang subur di kalangan mereka.
Di satu sisi, PKB akan membangun kebersamaan untuk memperjuangkan terwujudnya suatu kebijakan dan aturan hukum yang bersifat antisipatif dan protektif terhadap masalah lingkungan hidup. Dalam hal ini, harus ada desakan dan sekaligus dukungan terhadap pemerintah untuk 'memaksa' dunia bisnis agar menjalankan praktik-praktik usaha yang prolingkungan.Sementara dari sisi lain, PKB terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat, khususnya pesantren, sebagai bagian integral dari gerakan menyeluruh untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Dua arah gerakan lingkungan ini diharapkan akan bisa melahirkan kepedulian yang lebih nyata, sinergis dan akumulatif serta berdampak luas terhadap masalah krisis lingkungan. Suatu krisis yang kalau tidak ditangani dengan baik dan diselesaikan di masa kini akan melahirkan bencana yang lebih besar di masa depan.
Dikutif dari: Republika 21 April 2007
Saturday, April 7, 2007
Teologi dan Konservasi Ekologi
Oleh Muhamad Ali
SELAIN fenomena iklim global, faktor-faktor seperti pembangunan rumah yang impermeable, tata kota yang amburadul, perusakan alur sungai alamiah, dan pelanggaran undang-undang yang mengamankan kawasan-kawasan tertentu menjadi immediate causes banjir masif yang melanda Jakarta dan daerah lain kali ini. Karena itu, penyuluhan konservasi sumber daya air, pencegahan banjir, dan pentingnya hutan sebagai bagian sistem daerah aliran sungai (DAS), land reform, dan penataan pembangunan kota dianggap sebagai jalan keluar. (Gatot Irianto, Orang Jakarta Tenggelamkan Jakarta (Kompas, 31/01/02)
Meski demikian, musibah banjir kali ini dapat menjadi momentum bagi suatu kerja kolektif. Pencegahan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan beragam pendekatan yang tepat. Selain solusi teknis itu memerlukan landasan teologis yang kuat, masalah banjir dan berbagai kerusakan lingkungan tidak dapat dipecahkan melalui pendekatan teknis semata. Kerusakan ekologis sebenarnya juga disebabkan kesalahan pendekatan teologis terhadap alam, sebab ekologi adalah bagian dari weltanschauung religius.
Lynn White Jr pernah mengkritik, weltanschauung agama-agama moneteistik tidak bersahabat dengan alam. Menurut dia, penafsiran agama bahwa posisi manusia superior di atas alam sehingga eksploitasi alam menjadi sakral, merupakan akar masalah ekologi sekarang. Yang berkembang adalah etika mengeksploitasi, bukan etika melindungi.
Graham Parkes dari University of Hawaii berpendapat, pandangan keagamaan suatu kelompok masyarakat amat berpengaruh dalam menentukan sikap dan perilaku mereka terhadap alam dan lingkungannya. Ada world view yang mempengaruhi sikap kurang bersahabat dengan alam. Pertama, latar belakang filsafat Platonik yang menganggap dunia fisik (physical world) tidak berwujud.
Kedua, ajaran agama yang menempatkan alam dan lingkungan pada posisi yang lebih rendah dari manusia, sehingga layak dieksploitasi sekehendak manusia. (Alwi Shihab, Islam Inklusif, 1998)
Pendapat White dan Parkes itu merupakan tantangan bagi agama-agama, sekaligus tidak berarti meremehkan pentingnya pendekatan spiritual dan agama yang ramah ekologi. Teologi agama-agama bisa saja sejalan dengan atau mendukung konsep seperti skenario sehat, humanistik, dan ekologis (SHE) yang ditawarkan James Robertson dalam bukunya The Sane Alternative: A Choice of Future (1983).
Isu lingkungan juga dapat mempertemukan agama-agama. Teologi ekologi lintas agama yang melihat lingkungan sebagai bagian dari sistem holistik Ketuhanan mendesak dikembangkan. Sayangnya, di tingkat dunia, World Charter for Nature (WCN) PBB 1982 dan Earth Summit di Rio de Janeiro 1992, belum menyentuh dimensi teologi dan spiritual. Teologi baru dilibatkan ketika ada Deklarasi Asisis tahun 1976 dan Islamic Principles for the Conservation of the Natural Environment (IPCNE) tahun 1983.
Di Indonesia kerja bareng lintas agama dalam isu lingkungan belum terdengar lagi setelah Workshop Traditional Belief and Religious Approaches to Environmental Preservation tahun 1994 di Jakarta dan Jawa Timur.
Krisis ekologi=krisis spiritual
Banjir kali ini menunjukkan krisis ekologi, dan krisis ekologi pada dasarnya adalah krisis spiritual. Bencana alam tidak bisa dialamatkan pada fenemona alam semata. Eksploitasi eksesif, perusakan habitat, konsumsi eksesif, dan penyalahgunaan sumber-sumber daya alam hanya dilakukan manusia yang mengalami kekeringan spiritual.
Banjir dan kerusakan alam juga merupakan dampak individualisme dan egoisme, selain materialisme yang membuat manusia kering dari kesadaran ekologis. Begitu pula, kepentingan sesaat dan sempit menjadikan manusia tidak peduli dengan integritas dan kesehatan ekosistem Bumi.
Dari sudut pandang teologis, musibah banjir adalah azab Tuhan bagi manusia yang belum jera berbuat kezaliman. Dampak banjir sama sekali melampaui status sosial, suku, atau agama. Banjir adalah tanda manusia tidak bersyukur atas karunia hujan. Jika kamu bersyukur pasti Kutambah nikmat-Ku dan bila kamu kufur maka sesungguhnya siksa-Ku amat pedih (Al-Quran: Ibrahim,7).
Ini juga akibat manusia tidak pandai mengambil pelajaran dari sejarah. Padahal, banjir masif pernah memusnahkan kaum Nabi Nuh akibat ulah mereka sendiri. (Al Quran: VII,64).
Tuhan menciptakan alam berikut hukum-hukum kausalnya (law of nature). Dengan hujan, Tuhan membuat tanah yang gersang dan tandus menjadi subur, sehingga tumbuh berbagai tanaman. Namun, Tuhan mengingatkan, bila terjadi kerusakan di muka Bumi, maka itu akibat ulah manusia sendiri.
Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (Al Quran: Ar-Rum, 41).
Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society and The Rising Culture pernah menekankan, musibah Bumi terjadi akibat pengembangan iptek minus wawasan spiritual. Wakil Presiden Amerika yang lalu, Al Gore, dalam Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit, menyatakan, semakin dalam saya menggali akar krisis lingkungan yang melanda dunia, semakin mantap keyakinan saya bahwa krisis ini tidak lain adalah manifestasi nyata dari krisis spiritual kita.
"Living in Harmony with Nature"
Jawaban teologi menyangkut lingkungan adalah harmoni hubungan manusia dan alam sekitar. Agama Buddha, Tao, Konfusianisme, dan Shinto, menganggap alam sebagai sakral.
Buddha mengatakan pepohonan dan bumi memiliki semangat Buddha, yaitu kehidupan. Tao mengajarkan hubungan harmonis manusia dan alam. Konfusius menekankan langit dan bumi dinamakan orang tua agung yang memberi kehidupan dan kebutuhan hidup.
Dalam Islam, manusia harus menghargai nilai air sebagai bagian dari struktur keimanan. Dalam sejarah Islam, praktik harim dan hima (tanah yang dilindungi, yang kosong dari bangunan) mencerminkan sikap melindungi lingkungan dan meregulasi penggunaan sarana publik demi kelestarian lingkungan, agar terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan.
Islam juga menekankan, hubungan manusia dan tanah bukan bersifat penguasaan dan dominasi, tetapi pemanfaatan yang terkendali (guided utilisation). Pengembangan tanah (land development) harus sesuai dengan tatanan yang lebih luas dan dalam kerangka kepentingan publik (maslahah). Kepemilikan tanah dan tempat tinggal rakyat juga bukan merupakan exclusive privilege yang tanpa reserve.
Dalam Islam, ada prinsip "jangan merusak" (la darara wa la dirara), prinsip taskhir (wewenang menggunakan alam guna mencapai tujuan penciptaan) dan prinsip istikhlaf (wakil Tuhan di bumi yang bertanggung jawab, responsible trusteeship). Ziauddin Sardar lebih jauh menggabungkan prinsip-prinsip tauhid, khilafah, amanah, halal, dan haram, dengan keadilan, moderasi, keseimbangan, harmoni, istihsan (preference for the better) dan istislah (public welfare).
Parvez merangkum teologi ekologinya menjadi tauhid, khilafah, amanah, syariat, keadilan, dan moderasi. Sementara Sayyed Hossein Nasr menekankan prinsip keseimbangan (equilibrium). Pemikiran teologis ini bermuara pada satu pesan, living in harmony with nature.
Hubungan manusia dan lingkungan dilihat sebagai bagian dari hubungan interaktif antara semua ciptaan Tuhan, yang dibentuk berdasarkan prinsip berserah diri kepada Tuhan yang sama. Berserah diri tidak semata-mata praktik ritual, karena kebaktian bersifat simbolik. Kesadaran manusia akan kehadiran Tuhan harus dibuktikan melalui perbuatan nyata dalam hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitar.
Begitu banyak bencana alam dan degradasi lingkungan disebabkan ketidaktahuan dan kelalaian kita tentang tuntunan agama. Kita tidak sadar bahwa konservasi lingkungan adalah kewajiban agama.
* Muhamad Ali, dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dikutif dari Kompas 22 Februari 2002
SELAIN fenomena iklim global, faktor-faktor seperti pembangunan rumah yang impermeable, tata kota yang amburadul, perusakan alur sungai alamiah, dan pelanggaran undang-undang yang mengamankan kawasan-kawasan tertentu menjadi immediate causes banjir masif yang melanda Jakarta dan daerah lain kali ini. Karena itu, penyuluhan konservasi sumber daya air, pencegahan banjir, dan pentingnya hutan sebagai bagian sistem daerah aliran sungai (DAS), land reform, dan penataan pembangunan kota dianggap sebagai jalan keluar. (Gatot Irianto, Orang Jakarta Tenggelamkan Jakarta (Kompas, 31/01/02)
Meski demikian, musibah banjir kali ini dapat menjadi momentum bagi suatu kerja kolektif. Pencegahan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan beragam pendekatan yang tepat. Selain solusi teknis itu memerlukan landasan teologis yang kuat, masalah banjir dan berbagai kerusakan lingkungan tidak dapat dipecahkan melalui pendekatan teknis semata. Kerusakan ekologis sebenarnya juga disebabkan kesalahan pendekatan teologis terhadap alam, sebab ekologi adalah bagian dari weltanschauung religius.
Lynn White Jr pernah mengkritik, weltanschauung agama-agama moneteistik tidak bersahabat dengan alam. Menurut dia, penafsiran agama bahwa posisi manusia superior di atas alam sehingga eksploitasi alam menjadi sakral, merupakan akar masalah ekologi sekarang. Yang berkembang adalah etika mengeksploitasi, bukan etika melindungi.
Graham Parkes dari University of Hawaii berpendapat, pandangan keagamaan suatu kelompok masyarakat amat berpengaruh dalam menentukan sikap dan perilaku mereka terhadap alam dan lingkungannya. Ada world view yang mempengaruhi sikap kurang bersahabat dengan alam. Pertama, latar belakang filsafat Platonik yang menganggap dunia fisik (physical world) tidak berwujud.
Kedua, ajaran agama yang menempatkan alam dan lingkungan pada posisi yang lebih rendah dari manusia, sehingga layak dieksploitasi sekehendak manusia. (Alwi Shihab, Islam Inklusif, 1998)
Pendapat White dan Parkes itu merupakan tantangan bagi agama-agama, sekaligus tidak berarti meremehkan pentingnya pendekatan spiritual dan agama yang ramah ekologi. Teologi agama-agama bisa saja sejalan dengan atau mendukung konsep seperti skenario sehat, humanistik, dan ekologis (SHE) yang ditawarkan James Robertson dalam bukunya The Sane Alternative: A Choice of Future (1983).
Isu lingkungan juga dapat mempertemukan agama-agama. Teologi ekologi lintas agama yang melihat lingkungan sebagai bagian dari sistem holistik Ketuhanan mendesak dikembangkan. Sayangnya, di tingkat dunia, World Charter for Nature (WCN) PBB 1982 dan Earth Summit di Rio de Janeiro 1992, belum menyentuh dimensi teologi dan spiritual. Teologi baru dilibatkan ketika ada Deklarasi Asisis tahun 1976 dan Islamic Principles for the Conservation of the Natural Environment (IPCNE) tahun 1983.
Di Indonesia kerja bareng lintas agama dalam isu lingkungan belum terdengar lagi setelah Workshop Traditional Belief and Religious Approaches to Environmental Preservation tahun 1994 di Jakarta dan Jawa Timur.
Krisis ekologi=krisis spiritual
Banjir kali ini menunjukkan krisis ekologi, dan krisis ekologi pada dasarnya adalah krisis spiritual. Bencana alam tidak bisa dialamatkan pada fenemona alam semata. Eksploitasi eksesif, perusakan habitat, konsumsi eksesif, dan penyalahgunaan sumber-sumber daya alam hanya dilakukan manusia yang mengalami kekeringan spiritual.
Banjir dan kerusakan alam juga merupakan dampak individualisme dan egoisme, selain materialisme yang membuat manusia kering dari kesadaran ekologis. Begitu pula, kepentingan sesaat dan sempit menjadikan manusia tidak peduli dengan integritas dan kesehatan ekosistem Bumi.
Dari sudut pandang teologis, musibah banjir adalah azab Tuhan bagi manusia yang belum jera berbuat kezaliman. Dampak banjir sama sekali melampaui status sosial, suku, atau agama. Banjir adalah tanda manusia tidak bersyukur atas karunia hujan. Jika kamu bersyukur pasti Kutambah nikmat-Ku dan bila kamu kufur maka sesungguhnya siksa-Ku amat pedih (Al-Quran: Ibrahim,7).
Ini juga akibat manusia tidak pandai mengambil pelajaran dari sejarah. Padahal, banjir masif pernah memusnahkan kaum Nabi Nuh akibat ulah mereka sendiri. (Al Quran: VII,64).
Tuhan menciptakan alam berikut hukum-hukum kausalnya (law of nature). Dengan hujan, Tuhan membuat tanah yang gersang dan tandus menjadi subur, sehingga tumbuh berbagai tanaman. Namun, Tuhan mengingatkan, bila terjadi kerusakan di muka Bumi, maka itu akibat ulah manusia sendiri.
Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (Al Quran: Ar-Rum, 41).
Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society and The Rising Culture pernah menekankan, musibah Bumi terjadi akibat pengembangan iptek minus wawasan spiritual. Wakil Presiden Amerika yang lalu, Al Gore, dalam Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit, menyatakan, semakin dalam saya menggali akar krisis lingkungan yang melanda dunia, semakin mantap keyakinan saya bahwa krisis ini tidak lain adalah manifestasi nyata dari krisis spiritual kita.
"Living in Harmony with Nature"
Jawaban teologi menyangkut lingkungan adalah harmoni hubungan manusia dan alam sekitar. Agama Buddha, Tao, Konfusianisme, dan Shinto, menganggap alam sebagai sakral.
Buddha mengatakan pepohonan dan bumi memiliki semangat Buddha, yaitu kehidupan. Tao mengajarkan hubungan harmonis manusia dan alam. Konfusius menekankan langit dan bumi dinamakan orang tua agung yang memberi kehidupan dan kebutuhan hidup.
Dalam Islam, manusia harus menghargai nilai air sebagai bagian dari struktur keimanan. Dalam sejarah Islam, praktik harim dan hima (tanah yang dilindungi, yang kosong dari bangunan) mencerminkan sikap melindungi lingkungan dan meregulasi penggunaan sarana publik demi kelestarian lingkungan, agar terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan.
Islam juga menekankan, hubungan manusia dan tanah bukan bersifat penguasaan dan dominasi, tetapi pemanfaatan yang terkendali (guided utilisation). Pengembangan tanah (land development) harus sesuai dengan tatanan yang lebih luas dan dalam kerangka kepentingan publik (maslahah). Kepemilikan tanah dan tempat tinggal rakyat juga bukan merupakan exclusive privilege yang tanpa reserve.
Dalam Islam, ada prinsip "jangan merusak" (la darara wa la dirara), prinsip taskhir (wewenang menggunakan alam guna mencapai tujuan penciptaan) dan prinsip istikhlaf (wakil Tuhan di bumi yang bertanggung jawab, responsible trusteeship). Ziauddin Sardar lebih jauh menggabungkan prinsip-prinsip tauhid, khilafah, amanah, halal, dan haram, dengan keadilan, moderasi, keseimbangan, harmoni, istihsan (preference for the better) dan istislah (public welfare).
Parvez merangkum teologi ekologinya menjadi tauhid, khilafah, amanah, syariat, keadilan, dan moderasi. Sementara Sayyed Hossein Nasr menekankan prinsip keseimbangan (equilibrium). Pemikiran teologis ini bermuara pada satu pesan, living in harmony with nature.
Hubungan manusia dan lingkungan dilihat sebagai bagian dari hubungan interaktif antara semua ciptaan Tuhan, yang dibentuk berdasarkan prinsip berserah diri kepada Tuhan yang sama. Berserah diri tidak semata-mata praktik ritual, karena kebaktian bersifat simbolik. Kesadaran manusia akan kehadiran Tuhan harus dibuktikan melalui perbuatan nyata dalam hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitar.
Begitu banyak bencana alam dan degradasi lingkungan disebabkan ketidaktahuan dan kelalaian kita tentang tuntunan agama. Kita tidak sadar bahwa konservasi lingkungan adalah kewajiban agama.
* Muhamad Ali, dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dikutif dari Kompas 22 Februari 2002
Friday, March 30, 2007
Persoalan Teologi Konservasi Ekologi
Oleh: Mahmudi Asyari, Pemerhati masalah sosial keagamaan
Sudah merupakan rutinitas tahunan jika di beberapa tempat di Kalimantan dan Sumatera diliputi asap tebal yang sangat berpotensi bagi bagi masyarakat untuk terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sebagai akibat dari praktik pembakaran lahan pertanian oleh petani yang akan memulai cocok tanam. Namun, sebenarnya praktik itu tidak hanya dilakukan oleh petani saja, tapi juga oleh perusahan yang bergerak di bidang perkebunan yang ingin menghindari biaya tinggi. Untuk itu, perlu keadilan dalam menyoroti masalah asap tersebut. Janganlah petani yang berjuang untuk memenuhi priuk nasinya di-blow up besar-besaran, sementara perusak hutan dan lingkungan dalam sekala besar tidak disorot secara luas. Menurut sejumlah pakar seperti Lynn White Jr dan Graham Parkes praktik merusak alam terjadi akibat masyarakat dengan disokong oleh modal besar dalam melakukan eksploitasi hutan dan alam tidak lagi mengindahkan kearifan lokal yang senantiasa menjaga keseimbangan dengan alam. Lebih lanjut keduanya mengatakan, tindakan rakus itu justru dilakukan oleh orang-orang beragama yang merasa mendapatkan legitimasi dari doktrin: manusia sebagai pemegang kekuasaan atas alam (dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah fi al-'aradl). Pemicunya, menurut mereka, ketika agama menempatkan alam lebih rendah dari manusia, eksploitasi sekehendak manusia menjadi sah.
Pendapat kedua pakar itu memang tidak sepenuhnya salah, mengingat para pemegang modal yang mendorong terjadinya eksploitasi secara besar-besar adalah orang-orang moderen beragama. Namun, perlu diingat bahwa kenapa kearifan lokal dilanggar, karena orang-orang di sekitarnya sudah mengenal uang sehingga kearifan itu dianggap sebagai pengekang mendapatkan kekayaan. Dengan kata, lain menurut saya bawa ketamakan itulah yang menyebabkan eksploitasi bukan karena dorongan agama yang dianutnya. Berkaitan dengan bagaimana seharusnya alam diperlakukan, Allah dalam firman-Nya menegaskan bahwa apa saja yang Ia ciptakan memang diperuntukkan bagi manusia. Hanya perlu diingat hal itu tetap kepunyaan-Nya segala sesuatu yang ada di dunia. Untuk itu, sejumlah kalangan menekankan agar tokoh umat beragama merevitalisasi sejumlah pandangan keagamaan dalam konteks hubungan manusia dengan alam dalam rangka mereposisi kedudukan manusia yang absolut terhadap alam dan menggantinya dengan doktrin saling ketergantungan, sehingga nafsu eksploitasi yang cenderung merusak bisa dicegah.
Dalam pandangan teologis, segala jenis musibah alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dan lainnya merupa-kan azab Allah, Tuhan alam semesta bagi manusia yang belum juga jera dalam melakukan perbuatan zalim. Padahal dalam agama (Islam), dampak dari kezaliman melampaui segala strata sosial, suku, agama, pelaku zalim dan pelaku kebaikan. Jika orang beragama menghayati agama yang dianutnya, semestinya mereka bisa menahan diri dari mengeksploitasi alam, karena kerugian yang ditimbulkannya akan menyengsarakan semua pihak.
Alquran dalam konteks ini menegaskan agar siapa saja menjauhi perbuatan zalim dan fitnah, karena akibatnya tidak hanya menimpa orang yang berbuat zalim (QS: 8, 25). Oleh sebab itu, Allah melalui QS Ibrahim ayat 7 mengatakan: "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahnikmat Ku dan apabilakamu kufur (tidak bersyukur), maka sesungguhnya siksa Ku sangat pedih."
Ayat tersebut mengisyaratkan, manusia memang cenderung tamak. Guna menghindarinya harus memperbanyak syukur, karena tindakan akan menyebabkan kesadaran bahwa eksploitasi alam harus dilakukan dengan memperhatikan ekologi agar tidak menimbulkan dampak yang menyengsarakan orang banyak.
Mengingat Allah telah memperingatkan manusia agar tidak tamak dalam mengelola alam semesta ini, semestinya semua umat beragama khususnya umat Islam yang menjadi penghuni mayoritas negeri ini memberikan pemahaman perihal itu sekaligus menekankan, pengelolaan alam sudah semestinya dikaitkan dengan aspek spiritalitas agama.
Berkaitan dengan hal itu perlu ditekankan bahwa memelihara alam sama halnya dengan menjaga aspek yang terkait al-usul al-khamsah dalam usul al-fiqh yaitu hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-`aql (memelihara akal), hifz al-mal (memelihara akal), dan hifz al-'ardl (memelihara kehormatan). Bahkan jika perlu ditambahkan dengan hifz al-bi 'ah (memelihara li'ngkungan), mengingat kelang-sungan hidup menusia tidak mungkin terlepas dari alam dan lingkungannya.
Mengingat kerusakan alam dan lingkungan sudah semakin parah serta telah mengancam kelangsungan manusia di masa akan datang, sudah sepatutnya tokoh agama melakukan rekonstruksi terhadap doktrin keagamaan di mana dengan doktrin khalifah fi al-'aradl terkesan manusia bebas berbuat sesukanya agar nilai dalam agama tetap relevan dengan situasi jika ingin menjadikan nilai agama sebagai penggerak utama dalam menciptakan kesadaran terhadap alam dan lingkungan.
Dikutip dari
Sumatra Ekspres, 01 September 2006
Sudah merupakan rutinitas tahunan jika di beberapa tempat di Kalimantan dan Sumatera diliputi asap tebal yang sangat berpotensi bagi bagi masyarakat untuk terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sebagai akibat dari praktik pembakaran lahan pertanian oleh petani yang akan memulai cocok tanam. Namun, sebenarnya praktik itu tidak hanya dilakukan oleh petani saja, tapi juga oleh perusahan yang bergerak di bidang perkebunan yang ingin menghindari biaya tinggi. Untuk itu, perlu keadilan dalam menyoroti masalah asap tersebut. Janganlah petani yang berjuang untuk memenuhi priuk nasinya di-blow up besar-besaran, sementara perusak hutan dan lingkungan dalam sekala besar tidak disorot secara luas. Menurut sejumlah pakar seperti Lynn White Jr dan Graham Parkes praktik merusak alam terjadi akibat masyarakat dengan disokong oleh modal besar dalam melakukan eksploitasi hutan dan alam tidak lagi mengindahkan kearifan lokal yang senantiasa menjaga keseimbangan dengan alam. Lebih lanjut keduanya mengatakan, tindakan rakus itu justru dilakukan oleh orang-orang beragama yang merasa mendapatkan legitimasi dari doktrin: manusia sebagai pemegang kekuasaan atas alam (dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah fi al-'aradl). Pemicunya, menurut mereka, ketika agama menempatkan alam lebih rendah dari manusia, eksploitasi sekehendak manusia menjadi sah.
Pendapat kedua pakar itu memang tidak sepenuhnya salah, mengingat para pemegang modal yang mendorong terjadinya eksploitasi secara besar-besar adalah orang-orang moderen beragama. Namun, perlu diingat bahwa kenapa kearifan lokal dilanggar, karena orang-orang di sekitarnya sudah mengenal uang sehingga kearifan itu dianggap sebagai pengekang mendapatkan kekayaan. Dengan kata, lain menurut saya bawa ketamakan itulah yang menyebabkan eksploitasi bukan karena dorongan agama yang dianutnya. Berkaitan dengan bagaimana seharusnya alam diperlakukan, Allah dalam firman-Nya menegaskan bahwa apa saja yang Ia ciptakan memang diperuntukkan bagi manusia. Hanya perlu diingat hal itu tetap kepunyaan-Nya segala sesuatu yang ada di dunia. Untuk itu, sejumlah kalangan menekankan agar tokoh umat beragama merevitalisasi sejumlah pandangan keagamaan dalam konteks hubungan manusia dengan alam dalam rangka mereposisi kedudukan manusia yang absolut terhadap alam dan menggantinya dengan doktrin saling ketergantungan, sehingga nafsu eksploitasi yang cenderung merusak bisa dicegah.
Dalam pandangan teologis, segala jenis musibah alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dan lainnya merupa-kan azab Allah, Tuhan alam semesta bagi manusia yang belum juga jera dalam melakukan perbuatan zalim. Padahal dalam agama (Islam), dampak dari kezaliman melampaui segala strata sosial, suku, agama, pelaku zalim dan pelaku kebaikan. Jika orang beragama menghayati agama yang dianutnya, semestinya mereka bisa menahan diri dari mengeksploitasi alam, karena kerugian yang ditimbulkannya akan menyengsarakan semua pihak.
Alquran dalam konteks ini menegaskan agar siapa saja menjauhi perbuatan zalim dan fitnah, karena akibatnya tidak hanya menimpa orang yang berbuat zalim (QS: 8, 25). Oleh sebab itu, Allah melalui QS Ibrahim ayat 7 mengatakan: "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahnikmat Ku dan apabilakamu kufur (tidak bersyukur), maka sesungguhnya siksa Ku sangat pedih."
Ayat tersebut mengisyaratkan, manusia memang cenderung tamak. Guna menghindarinya harus memperbanyak syukur, karena tindakan akan menyebabkan kesadaran bahwa eksploitasi alam harus dilakukan dengan memperhatikan ekologi agar tidak menimbulkan dampak yang menyengsarakan orang banyak.
Mengingat Allah telah memperingatkan manusia agar tidak tamak dalam mengelola alam semesta ini, semestinya semua umat beragama khususnya umat Islam yang menjadi penghuni mayoritas negeri ini memberikan pemahaman perihal itu sekaligus menekankan, pengelolaan alam sudah semestinya dikaitkan dengan aspek spiritalitas agama.
Berkaitan dengan hal itu perlu ditekankan bahwa memelihara alam sama halnya dengan menjaga aspek yang terkait al-usul al-khamsah dalam usul al-fiqh yaitu hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-`aql (memelihara akal), hifz al-mal (memelihara akal), dan hifz al-'ardl (memelihara kehormatan). Bahkan jika perlu ditambahkan dengan hifz al-bi 'ah (memelihara li'ngkungan), mengingat kelang-sungan hidup menusia tidak mungkin terlepas dari alam dan lingkungannya.
Mengingat kerusakan alam dan lingkungan sudah semakin parah serta telah mengancam kelangsungan manusia di masa akan datang, sudah sepatutnya tokoh agama melakukan rekonstruksi terhadap doktrin keagamaan di mana dengan doktrin khalifah fi al-'aradl terkesan manusia bebas berbuat sesukanya agar nilai dalam agama tetap relevan dengan situasi jika ingin menjadikan nilai agama sebagai penggerak utama dalam menciptakan kesadaran terhadap alam dan lingkungan.
Dikutip dari
Sumatra Ekspres, 01 September 2006
Pengelolaan Hutan Berdasarkan Syariah
Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi
Sumber Kekayaan Yang Gagal
Hutan yang luasnya 120 juta hektar dan merupakan 60 % luas daratan Indonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis (Nurrochmat, 2005). Namun kekayaan itu tidak banyak gunanya bagi rakyat, karena pengelolaannya gagal.
Menurut laporan WALHI 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS (Agustianto, 2005).
Namun, semua orang juga tahu kini Indonesia menjadi negara bangkrut. Dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha HPH yang tidak bertanggung jawab (Sembiring, 1994).
Pemberian HPH kepada pengusaha itu dimulai sejak 1967 melalui UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967, yang kemudian direvisi dengan UU Kehutanan no 41 Tahun 1999. Mengapa direvisi? Sebab UU No 5/1967 itu hanya menekankan produksi (alias rakus). Maka lahirlah UU No 41/1999 yang agak mendingan karena sudah memperhitungkan konservasi dan partisipasi masyarakat (Nurrochmat, 2005).
Karena hanya menekankan produksi, wajar jika hutan Indonesia lalu dikelola seperti halnya pengelolaan tambang (mining management), sehingga aspek kelestarian berada di titik terendah, sementara kegiatan penebangan berada di titik tertinggi (Irawan, 2005).
Dampaknya? Kerusakan hutan yang sangat dahsyat. PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta ha (hektare). Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta ha (Agustianto, 2005).
Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.
Sebab Kegagalan Pengelolaan Hutan
Irawan (2005) menyebutkan bahwa kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah akibat kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.
Kesalahan pembuat kebijakan itu dengan kata lain sesungguhnya adalah kesalahan ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan itu tiada lain adalah ekspresi hidup dan nyata dari ideologi yang diyakini pembuat kebijakan.
Tegasnya, yang menjadi sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah ideologi kapitalisme. Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu (private property) sebagai premis ekonomi dalam Kapitalisme (Heilbroner, 1991). Wajarlah jika dalam pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa.
Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang utilitarian (mementingkan kemanfaatan) telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas (Heilbroner, 1991).
Inilah yang dapat menjelaskan mengapa dalam pengelolaan hutan selama ini sering terjadi penyelewengan pelaksanaan regulasi --misalnya perusahaan HPH menebang melebihi volume yang dilaporkan-- dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan, misalnya penyimpangan aturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia).
Pengelolaan Hutan Menurut Syariah
Berikut ini beberapa ketentuan syariah Islam terpenting dalam pengelolaan hutan :
1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) (Zallum, 1983:25). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140).
Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. (Ali as-Salus, 2002:37).
2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
Zallum (1983:81-82) menerangkan ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.
Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah --sebagai wakil kaum muslimin-- yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW :
"Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (HR. Muslim)
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah).
Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.
Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).
Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.
4. Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.
Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan :
"Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah."
(Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan) (Lihat Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi Al-Furu’)
5. Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.
Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.
Dalil bolehnya negara melakukan hima adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban) (Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, h. 105) .
Maka dari itu, negara boleh melakukan hima atas hutan Kalimantan misalnya, khusus untuk pendanaan jihad fi sabilillah. Tidak boleh hasilnya untuk gaji dinas kehutanan, atau untuk membeli mesin dan sarana kehutanan, atau keperluan apa pun di luar kepentingan jihad fi sabilillah.
6. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.
Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.
Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).
7. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.
7. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).
Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.
Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus. [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Agustianto, Fikih Sumber Daya Alam , http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528
Ali, Athif Abu Zaid Sulaiman, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, (Makkah al-Mukarramah : Rabitah ‘Alam Islami, 1416 H).
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, (Beirut : Darul Ummah, 1990)
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah Al-Mu’ashirah wa Al-Iqtshadi a-Islami, (Qatar : Dar ats-Tsaqafah, 2002)
Baasir, Faisal, Mengamankan Kekayaan Hutan dan Industri Kayu, 5 Juli 2006 www.suarakarya-online.com/news.html?id=148492
Heilbroner, Robert L, Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo, (Jakarta : LP3S, 1991).
Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000) 1139-1140
Irawan, Bambang, "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Nurrochmat, Dodik Ridho, "Desentralisasi dan Reformasi Kebijakan Kehutanan", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Sunarto, Paradoks Kekayaan Hayati Indonesia Kaya tapi Sengsara, http://www.sinarharapan.co.id/berita/0401/21/ipt02.html
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin, 1983
Dikutip dari:
Konservasi Syariah Indonesia
Sumber Kekayaan Yang Gagal
Hutan yang luasnya 120 juta hektar dan merupakan 60 % luas daratan Indonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis (Nurrochmat, 2005). Namun kekayaan itu tidak banyak gunanya bagi rakyat, karena pengelolaannya gagal.
Menurut laporan WALHI 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS (Agustianto, 2005).
Namun, semua orang juga tahu kini Indonesia menjadi negara bangkrut. Dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha HPH yang tidak bertanggung jawab (Sembiring, 1994).
Pemberian HPH kepada pengusaha itu dimulai sejak 1967 melalui UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967, yang kemudian direvisi dengan UU Kehutanan no 41 Tahun 1999. Mengapa direvisi? Sebab UU No 5/1967 itu hanya menekankan produksi (alias rakus). Maka lahirlah UU No 41/1999 yang agak mendingan karena sudah memperhitungkan konservasi dan partisipasi masyarakat (Nurrochmat, 2005).
Karena hanya menekankan produksi, wajar jika hutan Indonesia lalu dikelola seperti halnya pengelolaan tambang (mining management), sehingga aspek kelestarian berada di titik terendah, sementara kegiatan penebangan berada di titik tertinggi (Irawan, 2005).
Dampaknya? Kerusakan hutan yang sangat dahsyat. PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta ha (hektare). Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta ha (Agustianto, 2005).
Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.
Sebab Kegagalan Pengelolaan Hutan
Irawan (2005) menyebutkan bahwa kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah akibat kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.
Kesalahan pembuat kebijakan itu dengan kata lain sesungguhnya adalah kesalahan ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan itu tiada lain adalah ekspresi hidup dan nyata dari ideologi yang diyakini pembuat kebijakan.
Tegasnya, yang menjadi sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah ideologi kapitalisme. Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu (private property) sebagai premis ekonomi dalam Kapitalisme (Heilbroner, 1991). Wajarlah jika dalam pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa.
Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang utilitarian (mementingkan kemanfaatan) telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas (Heilbroner, 1991).
Inilah yang dapat menjelaskan mengapa dalam pengelolaan hutan selama ini sering terjadi penyelewengan pelaksanaan regulasi --misalnya perusahaan HPH menebang melebihi volume yang dilaporkan-- dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan, misalnya penyimpangan aturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia).
Pengelolaan Hutan Menurut Syariah
Berikut ini beberapa ketentuan syariah Islam terpenting dalam pengelolaan hutan :
1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) (Zallum, 1983:25). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140).
Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. (Ali as-Salus, 2002:37).
2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
Zallum (1983:81-82) menerangkan ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.
Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah --sebagai wakil kaum muslimin-- yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW :
"Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (HR. Muslim)
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah).
Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.
Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).
Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.
4. Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.
Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan :
"Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah."
(Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan) (Lihat Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi Al-Furu’)
5. Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.
Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.
Dalil bolehnya negara melakukan hima adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban) (Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, h. 105) .
Maka dari itu, negara boleh melakukan hima atas hutan Kalimantan misalnya, khusus untuk pendanaan jihad fi sabilillah. Tidak boleh hasilnya untuk gaji dinas kehutanan, atau untuk membeli mesin dan sarana kehutanan, atau keperluan apa pun di luar kepentingan jihad fi sabilillah.
6. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.
Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.
Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).
7. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.
7. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).
Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.
Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus. [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Agustianto, Fikih Sumber Daya Alam , http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528
Ali, Athif Abu Zaid Sulaiman, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, (Makkah al-Mukarramah : Rabitah ‘Alam Islami, 1416 H).
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, (Beirut : Darul Ummah, 1990)
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah Al-Mu’ashirah wa Al-Iqtshadi a-Islami, (Qatar : Dar ats-Tsaqafah, 2002)
Baasir, Faisal, Mengamankan Kekayaan Hutan dan Industri Kayu, 5 Juli 2006 www.suarakarya-online.com/news.html?id=148492
Heilbroner, Robert L, Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo, (Jakarta : LP3S, 1991).
Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000) 1139-1140
Irawan, Bambang, "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Nurrochmat, Dodik Ridho, "Desentralisasi dan Reformasi Kebijakan Kehutanan", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Sunarto, Paradoks Kekayaan Hayati Indonesia Kaya tapi Sengsara, http://www.sinarharapan.co.id/berita/0401/21/ipt02.html
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin, 1983
Dikutip dari:
Konservasi Syariah Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)