Harim merupakan lahan atau kawasan yang sengaja dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air. Harim dapat dimiliki atau dicadangkan oleh individu atau kelompok –di sebuah daerah yang mereka miliki. Jadi harim merupakan gabungan dua kawasan yitu yang telah digarap (lahan ihya) dan yang tidak digarap (lahan mawat). Sebagai muslim, ketergantungan terhadap eksistensi air adalah sangat penting. Kata harim (yang berarti terlarang). Biasaya harim terbentuk bersamaan dengan keberadaan ladang dan persawahan, tentu saja luasan kawasan ini berbeda-beda.
Biasaya harim dalam ukuran lahan tidak terlalu luas. Di dalam sebuah desa misalnya, harim dapat difungsikan untuk menggembalakan ternak atau mencari kayu bakar dan dapat ditempuh tidak lebih dari satu hari (dapat pulang ke kampung itu pada hari yang sama). Lahan ini bisa pula dimanfaatkan untuk memberi makan dan minum ternak tanpa membuat kerusakan; polusi, merumput yang berlebihan dan sebagainya. Karena harim biasanya merupakan milik kolektif (sebuah kampung), maka dengan ijin besama yang mempunyai lahan tersebut juga berhak membuat akses aliran air ke sawah-sawah atau ladang secara bersama di kawasan sekitarnya.
Di Mandailing Natal ada istilah: Lubuk Larangan yang merupakan terapan yang mirik dengan praktik harim. Di Jambi ada Hutan Adat Keluru yang merupakan hutan larangan yang merupakan praktik serupa dengan harim dalam syariat. Yang penting dalam harim ini adalah terdapat kawasan yang masih asli (belum dirambah) yang tidak dimiliki oleh individu tetapi dapat dimiliki oleh masyarakat secara bersama. Pemerintah dapat mengadministrasikan –mencatat—kawasan ini untuk keperluan bersama atau milik ummat (public). Walaupun milik public, penduduk desa sekitar masih dapat mencari kayu bakar dan menggembalakan ternak mereka di kawasan ini.
No comments:
Post a Comment