Wednesday, April 25, 2007

Pesantren dan Krisis Lingkungan

Oleh : Eman Hermawan
Wakil Sekjen DPP PKB, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (DKN Garda Bangsa).

Pada 26 Februari 2007 lalu, di Denpasar Bali, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendeklarasikan diri sebagai Partai Hijau. PKB berkomitmen untuk menjadi partai politik yang peduli terhadap masalah lingkungan hidup dan menyerukan perlunya gerakan nasional dan komitmen para pemimpin untuk memahami dan mengatasi krisis lingkungan saat ini.Gerakan yang diambil PKB didasari keinginan untuk menghidupkan kembali kesadaran tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan dalam derajat yang semakin memprihatinkan. Karena menyangkut kehidupan masyarakat dan peradaban manusia di masa depan, maka gerakan itu tidak lagi diletakkan dalam kerangka simbolis, tetapi menjadi titik awal untuk membangun kerangka kerja yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan.

Krisis lingkunganGerald Foley dalam bukunya 'Global Warming: Who Is Taking the Heat' (1991) menyatakan krisis atau kerusakan lingkungan ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan bumi akibat penebalan lapisan CO2, penipisan lapisan ozon (O3) sebagai dampak dari rumah kaca. Tanda lainnya adalah rawan pangan, permukaan air laut yang makin tinggi, gangguan ekologi, dampak sosial politik, dan perubahan-perubahan iklim yang tidak menentu.Terjadinya berbagai bencana di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir merupakan indikasi nyata bahwa krisis lingkungan sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.

Kalau hari ini tidak ada kesadaran dan kebijakan pimpinan nasional yang bersifat preventif, maka krisis lingkungan akan semakin parah dan berbagai bencana akan terus menjadi ancaman bagi masa depan bangsa.Dalam konteks ini, masalah krisis lingkungan berikut penanggulangannya terkait dengan masalah kultur dan kebijakan. Persoalan lingkungan muncul sebagai konsekuensi logis dari sikap manusia yang memperlakukan alam sebagai lingkungan yang tidak hidup.

Cara pandang dan sikap demikian menjadikan alam hanya sebagai objek eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ditopang oleh pembangunan yang berwatak teknokratis selama ini, eksploitasi alam dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional dan pertumbuhan ekonomi, sementara upaya-upaya pemeliharaan dan konservasi terhadapnya dinomorduakan.Tuntutan terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menjadikan pemerintah tidak cukup kuat dan konsisten menerapkan kebijakan yang peduli terhadap lingkungan. Keinginan untuk menghadirkan investasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran lebih didahulukan daripada konsistensi untuk menerapkan peraturan yang bersifat protektif terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistemnya.

Peran pesantrenSalah satu komponen masyarakat yang diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya konservasi alam dan lingkungan adalah pesantren. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa. Dari jumlah tersebut, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pegunungan. Dan 50 persen pesantren berlokasi di daerah permukiman.Dengah fakta seperti itu, pesantren merupakan salah satu komponen strategis bangsa yang bisa berperan efektif dalam upaya pelestarian dan pemeliharaan lingkungan.

Dengan jumlah sumber daya yang cukup besar dan keberadaannya yang sangat dekat dengan masyarakat memungkinkan pesantren menjadi pusat rujukan dan lokomotif dalam upaya dan sosialisasi pentingnya kepedulian dan penanganan masalah lingkungan.Ditunjang oleh kesadaran teologis tentang eksistensi alam dan lingkungan sebagai milik Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan bersama di masa kini dan mendatang, kepedulian terhadap lingkungan akan jauh lebih bermakna bagi kalangan pesantren. Kepedulian demikian juga ditopang oleh adanya perintah hukum syariat yang bersifat imperatif, sehingga kesadaran dan kepedulian terhadap masalah lingkungan akan lebih kuat dan mendalam.

Bagi PKB sendiri, upaya menghadirkan pesantren sebagai salah satu pusat rujukan dalam gerakan peduli lingkungan mempunyai alasan yang sangat mendasar. Pertama, PKB mempunyai hubungan yang bersifat histroris, kultural, dan aspiratif dengan pesantren. Aktivitas tersebut bisa menguatkan hubungan itu dan memberdayakan pesantren.

Kedua, ketika pemerintah lebih memfokuskan kebijakannya pada upaya-upaya pembangunan yang bersifat teknokratis untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, partai-partai terus dikejar target untuk memenangkan agenda politik jangka pendek, persoalan lingkungan terabaikan. Bahkan ada kecenderungan untuk mempolitisasi bencana alam sebagai akibat kerusakan lingkungan untuk kepentingan politik bagi elite-elite partai dan pemerintahan.Dalam kondisi demikian, PKB bermaksud mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh para pelaku bisnis dan politik akibat sikap permisif, pragmatis, dan hedonistik yang berkembang subur di kalangan mereka.

Di satu sisi, PKB akan membangun kebersamaan untuk memperjuangkan terwujudnya suatu kebijakan dan aturan hukum yang bersifat antisipatif dan protektif terhadap masalah lingkungan hidup. Dalam hal ini, harus ada desakan dan sekaligus dukungan terhadap pemerintah untuk 'memaksa' dunia bisnis agar menjalankan praktik-praktik usaha yang prolingkungan.Sementara dari sisi lain, PKB terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat, khususnya pesantren, sebagai bagian integral dari gerakan menyeluruh untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Dua arah gerakan lingkungan ini diharapkan akan bisa melahirkan kepedulian yang lebih nyata, sinergis dan akumulatif serta berdampak luas terhadap masalah krisis lingkungan. Suatu krisis yang kalau tidak ditangani dengan baik dan diselesaikan di masa kini akan melahirkan bencana yang lebih besar di masa depan.

Dikutif dari: Republika 21 April 2007

Saturday, April 7, 2007

Teologi dan Konservasi Ekologi

Oleh Muhamad Ali

SELAIN fenomena iklim global, faktor-faktor seperti pembangunan rumah yang impermeable, tata kota yang amburadul, perusakan alur sungai alamiah, dan pelanggaran undang-undang yang mengamankan kawasan-kawasan tertentu menjadi immediate causes banjir masif yang melanda Jakarta dan daerah lain kali ini. Karena itu, penyuluhan konservasi sumber daya air, pencegahan banjir, dan pentingnya hutan sebagai bagian sistem daerah aliran sungai (DAS), land reform, dan penataan pembangunan kota dianggap sebagai jalan keluar. (Gatot Irianto, Orang Jakarta Tenggelamkan Jakarta (Kompas, 31/01/02)

Meski demikian, musibah banjir kali ini dapat menjadi momentum bagi suatu kerja kolektif. Pencegahan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan beragam pendekatan yang tepat. Selain solusi teknis itu memerlukan landasan teologis yang kuat, masalah banjir dan berbagai kerusakan lingkungan tidak dapat dipecahkan melalui pendekatan teknis semata. Kerusakan ekologis sebenarnya juga disebabkan kesalahan pendekatan teologis terhadap alam, sebab ekologi adalah bagian dari weltanschauung religius.

Lynn White Jr pernah mengkritik, weltanschauung agama-agama moneteistik tidak bersahabat dengan alam. Menurut dia, penafsiran agama bahwa posisi manusia superior di atas alam sehingga eksploitasi alam menjadi sakral, merupakan akar masalah ekologi sekarang. Yang berkembang adalah etika mengeksploitasi, bukan etika melindungi.

Graham Parkes dari University of Hawaii berpendapat, pandangan keagamaan suatu kelompok masyarakat amat berpengaruh dalam menentukan sikap dan perilaku mereka terhadap alam dan lingkungannya. Ada world view yang mempengaruhi sikap kurang bersahabat dengan alam. Pertama, latar belakang filsafat Platonik yang menganggap dunia fisik (physical world) tidak berwujud.

Kedua, ajaran agama yang menempatkan alam dan lingkungan pada posisi yang lebih rendah dari manusia, sehingga layak dieksploitasi sekehendak manusia. (Alwi Shihab, Islam Inklusif, 1998)

Pendapat White dan Parkes itu merupakan tantangan bagi agama-agama, sekaligus tidak berarti meremehkan pentingnya pendekatan spiritual dan agama yang ramah ekologi. Teologi agama-agama bisa saja sejalan dengan atau mendukung konsep seperti skenario sehat, humanistik, dan ekologis (SHE) yang ditawarkan James Robertson dalam bukunya The Sane Alternative: A Choice of Future (1983).

Isu lingkungan juga dapat mempertemukan agama-agama. Teologi ekologi lintas agama yang melihat lingkungan sebagai bagian dari sistem holistik Ketuhanan mendesak dikembangkan. Sayangnya, di tingkat dunia, World Charter for Nature (WCN) PBB 1982 dan Earth Summit di Rio de Janeiro 1992, belum menyentuh dimensi teologi dan spiritual. Teologi baru dilibatkan ketika ada Deklarasi Asisis tahun 1976 dan Islamic Principles for the Conservation of the Natural Environment (IPCNE) tahun 1983.

Di Indonesia kerja bareng lintas agama dalam isu lingkungan belum terdengar lagi setelah Workshop Traditional Belief and Religious Approaches to Environmental Preservation tahun 1994 di Jakarta dan Jawa Timur.

Krisis ekologi=krisis spiritual
Banjir kali ini menunjukkan krisis ekologi, dan krisis ekologi pada dasarnya adalah krisis spiritual. Bencana alam tidak bisa dialamatkan pada fenemona alam semata. Eksploitasi eksesif, perusakan habitat, konsumsi eksesif, dan penyalahgunaan sumber-sumber daya alam hanya dilakukan manusia yang mengalami kekeringan spiritual.

Banjir dan kerusakan alam juga merupakan dampak individualisme dan egoisme, selain materialisme yang membuat manusia kering dari kesadaran ekologis. Begitu pula, kepentingan sesaat dan sempit menjadikan manusia tidak peduli dengan integritas dan kesehatan ekosistem Bumi.

Dari sudut pandang teologis, musibah banjir adalah azab Tuhan bagi manusia yang belum jera berbuat kezaliman. Dampak banjir sama sekali melampaui status sosial, suku, atau agama. Banjir adalah tanda manusia tidak bersyukur atas karunia hujan. Jika kamu bersyukur pasti Kutambah nikmat-Ku dan bila kamu kufur maka sesungguhnya siksa-Ku amat pedih (Al-Quran: Ibrahim,7).

Ini juga akibat manusia tidak pandai mengambil pelajaran dari sejarah. Padahal, banjir masif pernah memusnahkan kaum Nabi Nuh akibat ulah mereka sendiri. (Al Quran: VII,64).
Tuhan menciptakan alam berikut hukum-hukum kausalnya (law of nature). Dengan hujan, Tuhan membuat tanah yang gersang dan tandus menjadi subur, sehingga tumbuh berbagai tanaman. Namun, Tuhan mengingatkan, bila terjadi kerusakan di muka Bumi, maka itu akibat ulah manusia sendiri.

Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (Al Quran: Ar-Rum, 41).

Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society and The Rising Culture pernah menekankan, musibah Bumi terjadi akibat pengembangan iptek minus wawasan spiritual. Wakil Presiden Amerika yang lalu, Al Gore, dalam Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit, menyatakan, semakin dalam saya menggali akar krisis lingkungan yang melanda dunia, semakin mantap keyakinan saya bahwa krisis ini tidak lain adalah manifestasi nyata dari krisis spiritual kita.

"Living in Harmony with Nature"
Jawaban teologi menyangkut lingkungan adalah harmoni hubungan manusia dan alam sekitar. Agama Buddha, Tao, Konfusianisme, dan Shinto, menganggap alam sebagai sakral.
Buddha mengatakan pepohonan dan bumi memiliki semangat Buddha, yaitu kehidupan. Tao mengajarkan hubungan harmonis manusia dan alam. Konfusius menekankan langit dan bumi dinamakan orang tua agung yang memberi kehidupan dan kebutuhan hidup.

Dalam Islam, manusia harus menghargai nilai air sebagai bagian dari struktur keimanan. Dalam sejarah Islam, praktik harim dan hima (tanah yang dilindungi, yang kosong dari bangunan) mencerminkan sikap melindungi lingkungan dan meregulasi penggunaan sarana publik demi kelestarian lingkungan, agar terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan.
Islam juga menekankan, hubungan manusia dan tanah bukan bersifat penguasaan dan dominasi, tetapi pemanfaatan yang terkendali (guided utilisation). Pengembangan tanah (land development) harus sesuai dengan tatanan yang lebih luas dan dalam kerangka kepentingan publik (maslahah). Kepemilikan tanah dan tempat tinggal rakyat juga bukan merupakan exclusive privilege yang tanpa reserve.

Dalam Islam, ada prinsip "jangan merusak" (la darara wa la dirara), prinsip taskhir (wewenang menggunakan alam guna mencapai tujuan penciptaan) dan prinsip istikhlaf (wakil Tuhan di bumi yang bertanggung jawab, responsible trusteeship). Ziauddin Sardar lebih jauh menggabungkan prinsip-prinsip tauhid, khilafah, amanah, halal, dan haram, dengan keadilan, moderasi, keseimbangan, harmoni, istihsan (preference for the better) dan istislah (public welfare).
Parvez merangkum teologi ekologinya menjadi tauhid, khilafah, amanah, syariat, keadilan, dan moderasi. Sementara Sayyed Hossein Nasr menekankan prinsip keseimbangan (equilibrium). Pemikiran teologis ini bermuara pada satu pesan, living in harmony with nature.

Hubungan manusia dan lingkungan dilihat sebagai bagian dari hubungan interaktif antara semua ciptaan Tuhan, yang dibentuk berdasarkan prinsip berserah diri kepada Tuhan yang sama. Berserah diri tidak semata-mata praktik ritual, karena kebaktian bersifat simbolik. Kesadaran manusia akan kehadiran Tuhan harus dibuktikan melalui perbuatan nyata dalam hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitar.

Begitu banyak bencana alam dan degradasi lingkungan disebabkan ketidaktahuan dan kelalaian kita tentang tuntunan agama. Kita tidak sadar bahwa konservasi lingkungan adalah kewajiban agama.
* Muhamad Ali, dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dikutif dari Kompas 22 Februari 2002

Friday, March 30, 2007

Persoalan Teologi Konservasi Ekologi

Oleh: Mahmudi Asyari, Pemerhati masalah sosial keagamaan

Sudah merupakan rutinitas tahunan jika di beberapa tempat di Kalimantan dan Sumatera diliputi asap tebal yang sangat berpotensi bagi bagi masyarakat untuk terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sebagai akibat dari praktik pembakaran lahan pertanian oleh petani yang akan memulai cocok tanam. Namun, sebenarnya praktik itu tidak hanya dilakukan oleh petani saja, tapi juga oleh perusahan yang bergerak di bidang perkebunan yang ingin menghindari biaya tinggi. Untuk itu, perlu keadilan dalam menyoroti masalah asap tersebut. Janganlah petani yang berjuang untuk memenuhi priuk nasinya di-blow up besar-besaran, sementara perusak hutan dan lingkungan dalam sekala besar tidak disorot secara luas. Menurut sejumlah pakar seperti Lynn White Jr dan Graham Parkes praktik merusak alam terjadi akibat masyarakat dengan disokong oleh modal besar dalam melakukan eksploitasi hutan dan alam tidak lagi mengindahkan kearifan lokal yang senantiasa menjaga keseimbangan dengan alam. Lebih lanjut keduanya mengatakan, tindakan rakus itu justru dilakukan oleh orang-orang beragama yang merasa mendapatkan legitimasi dari doktrin: manusia sebagai pemegang kekuasaan atas alam (dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah fi al-'aradl). Pemicunya, menurut mereka, ketika agama menempatkan alam lebih rendah dari manusia, eksploitasi sekehendak manusia menjadi sah.
Pendapat kedua pakar itu memang tidak sepenuhnya salah, mengingat para pemegang modal yang mendorong terjadinya eksploitasi secara besar-besar adalah orang-orang moderen beragama. Namun, perlu diingat bahwa kenapa kearifan lokal dilanggar, karena orang-orang di sekitarnya sudah mengenal uang sehingga kearifan itu dianggap sebagai pengekang mendapatkan kekayaan. Dengan kata, lain menurut saya bawa ketamakan itulah yang menyebabkan eksploitasi bukan karena dorongan agama yang dianutnya. Berkaitan dengan bagaimana seharusnya alam diperlakukan, Allah dalam firman-Nya menegaskan bahwa apa saja yang Ia ciptakan memang diperuntukkan bagi manusia. Hanya perlu diingat hal itu tetap kepunyaan-Nya segala sesuatu yang ada di dunia. Untuk itu, sejumlah kalangan menekankan agar tokoh umat beragama merevitalisasi sejumlah pandangan keagamaan dalam konteks hubungan manusia dengan alam dalam rangka mereposisi kedudukan manusia yang absolut terhadap alam dan menggantinya dengan doktrin saling ketergantungan, sehingga nafsu eksploitasi yang cenderung merusak bisa dicegah.
Dalam pandangan teologis, segala jenis musibah alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dan lainnya merupa-kan azab Allah, Tuhan alam semesta bagi manusia yang belum juga jera dalam melakukan perbuatan zalim. Padahal dalam agama (Islam), dampak dari kezaliman melampaui segala strata sosial, suku, agama, pelaku zalim dan pelaku kebaikan. Jika orang beragama menghayati agama yang dianutnya, semestinya mereka bisa menahan diri dari mengeksploitasi alam, karena kerugian yang ditimbulkannya akan menyengsarakan semua pihak.
Alquran dalam konteks ini menegaskan agar siapa saja menjauhi perbuatan zalim dan fitnah, karena akibatnya tidak hanya menimpa orang yang berbuat zalim (QS: 8, 25). Oleh sebab itu, Allah melalui QS Ibrahim ayat 7 mengatakan: "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahnikmat Ku dan apabilakamu kufur (tidak bersyukur), maka sesungguhnya siksa Ku sangat pedih."
Ayat tersebut mengisyaratkan, manusia memang cenderung tamak. Guna menghindarinya harus memperbanyak syukur, karena tindakan akan menyebabkan kesadaran bahwa eksploitasi alam harus dilakukan dengan memperhatikan ekologi agar tidak menimbulkan dampak yang menyengsarakan orang banyak.
Mengingat Allah telah memperingatkan manusia agar tidak tamak dalam mengelola alam semesta ini, semestinya semua umat beragama khususnya umat Islam yang menjadi penghuni mayoritas negeri ini memberikan pemahaman perihal itu sekaligus menekankan, pengelolaan alam sudah semestinya dikaitkan dengan aspek spiritalitas agama.
Berkaitan dengan hal itu perlu ditekankan bahwa memelihara alam sama halnya dengan menjaga aspek yang terkait al-usul al-khamsah dalam usul al-fiqh yaitu hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-`aql (memelihara akal), hifz al-mal (memelihara akal), dan hifz al-'ardl (memelihara kehormatan). Bahkan jika perlu ditambahkan dengan hifz al-bi 'ah (memelihara li'ngkungan), mengingat kelang-sungan hidup menusia tidak mungkin terlepas dari alam dan lingkungannya.
Mengingat kerusakan alam dan lingkungan sudah semakin parah serta telah mengancam kelangsungan manusia di masa akan datang, sudah sepatutnya tokoh agama melakukan rekonstruksi terhadap doktrin keagamaan di mana dengan doktrin khalifah fi al-'aradl terkesan manusia bebas berbuat sesukanya agar nilai dalam agama tetap relevan dengan situasi jika ingin menjadikan nilai agama sebagai penggerak utama dalam menciptakan kesadaran terhadap alam dan lingkungan.

Dikutip dari
Sumatra Ekspres, 01 September 2006

Pengelolaan Hutan Berdasarkan Syariah

Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi

Sumber Kekayaan Yang Gagal

Hutan yang luasnya 120 juta hektar dan merupakan 60 % luas daratan Indonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis (Nurrochmat, 2005). Namun kekayaan itu tidak banyak gunanya bagi rakyat, karena pengelolaannya gagal.
Menurut laporan WALHI 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS (Agustianto, 2005).
Namun, semua orang juga tahu kini Indonesia menjadi negara bangkrut. Dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha HPH yang tidak bertanggung jawab (Sembiring, 1994).
Pemberian HPH kepada pengusaha itu dimulai sejak 1967 melalui UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967, yang kemudian direvisi dengan UU Kehutanan no 41 Tahun 1999. Mengapa direvisi? Sebab UU No 5/1967 itu hanya menekankan produksi (alias rakus). Maka lahirlah UU No 41/1999 yang agak mendingan karena sudah memperhitungkan konservasi dan partisipasi masyarakat (Nurrochmat, 2005).
Karena hanya menekankan produksi, wajar jika hutan Indonesia lalu dikelola seperti halnya pengelolaan tambang (mining management), sehingga aspek kelestarian berada di titik terendah, sementara kegiatan penebangan berada di titik tertinggi (Irawan, 2005).
Dampaknya? Kerusakan hutan yang sangat dahsyat. PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta ha (hektare). Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta ha (Agustianto, 2005).
Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.

Sebab Kegagalan Pengelolaan Hutan
I
rawan (2005) menyebutkan bahwa kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah akibat kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.
Kesalahan pembuat kebijakan itu dengan kata lain sesungguhnya adalah kesalahan ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan itu tiada lain adalah ekspresi hidup dan nyata dari ideologi yang diyakini pembuat kebijakan.
Tegasnya, yang menjadi sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah ideologi kapitalisme. Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu (private property) sebagai premis ekonomi dalam Kapitalisme (Heilbroner, 1991). Wajarlah jika dalam pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa.
Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang utilitarian (mementingkan kemanfaatan) telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas (Heilbroner, 1991).
Inilah yang dapat menjelaskan mengapa dalam pengelolaan hutan selama ini sering terjadi penyelewengan pelaksanaan regulasi --misalnya perusahaan HPH menebang melebihi volume yang dilaporkan-- dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan, misalnya penyimpangan aturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia).

Pengelolaan Hutan Menurut Syariah
Berikut ini beberapa ketentuan syariah Islam terpenting dalam pengelolaan hutan :
1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) (Zallum, 1983:25). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140).
Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. (Ali as-Salus, 2002:37).
2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
Zallum (1983:81-82) menerangkan ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.
Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah --sebagai wakil kaum muslimin-- yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW :
"Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (HR. Muslim)
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah).
Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat.
Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.
Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).
Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.
4. Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.
Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan :
"Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah."
(Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan) (Lihat Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi Al-Furu’)
5. Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.
Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.
Dalil bolehnya negara melakukan hima adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban) (Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, h. 105) .
Maka dari itu, negara boleh melakukan hima atas hutan Kalimantan misalnya, khusus untuk pendanaan jihad fi sabilillah. Tidak boleh hasilnya untuk gaji dinas kehutanan, atau untuk membeli mesin dan sarana kehutanan, atau keperluan apa pun di luar kepentingan jihad fi sabilillah.
6. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.
Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.
Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).
7. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.
7. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).
Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.
Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus. [ ]

DAFTAR PUSTAKA
Agustianto, Fikih Sumber Daya Alam , http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528
Ali, Athif Abu Zaid Sulaiman, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, (Makkah al-Mukarramah : Rabitah ‘Alam Islami, 1416 H).
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, (Beirut : Darul Ummah, 1990)
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah Al-Mu’ashirah wa Al-Iqtshadi a-Islami, (Qatar : Dar ats-Tsaqafah, 2002)
Baasir, Faisal, Mengamankan Kekayaan Hutan dan Industri Kayu, 5 Juli 2006 www.suarakarya-online.com/news.html?id=148492
Heilbroner, Robert L, Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo, (Jakarta : LP3S, 1991).
Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000) 1139-1140
Irawan, Bambang, "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Nurrochmat, Dodik Ridho, "Desentralisasi dan Reformasi Kebijakan Kehutanan", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Sunarto, Paradoks Kekayaan Hayati Indonesia Kaya tapi Sengsara, http://www.sinarharapan.co.id/berita/0401/21/ipt02.html
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin, 1983

Dikutip dari:

Konservasi Syariah Indonesia

Tuesday, March 27, 2007

Waqaf

Waqaf adalah lahan atau tanah yang dihibahkan oleh seorang muslim (wakif) dengan tujuan amal untuk kepentingan sosial umat dalam memberantas kemiskinan dan kebodohan. Bisanya lahan wakaf digunakan untuk pembangunan madrasah dan universitas, masjid, rumah sakit dan kepentingan sosial lainnya. Status tanah wakaf adalah abadi kepemilikannya. Tidak bisa dipindah tangankan, apalagi dijual atau diwariskan. Bila ada hasil atau keuntungang yang diperoleh dari wakaf, adalah untuk amal. Maka lahan waqaf biasanya terdaftar secara administrasi dan disahkan oleh qadi, atau pengurus tanah setempat.

Untuk kepentingan yang lebih luas dalam dunia konservasi, maka wakaf juga dapat didorong untuk melibatkan muslim dalam memajukan pelestarian alam untuk kepentingan publik misalnya untuk pendirian stasiun riset, laboratorium kultur jaringan untuk perbanyakan bibit tanaman, pendirian rumah kaca untuk kepentingan penelitian, institusi pelatihan, pengembangan dan penangkaran hidupan liar (untuk mencegah kepunahan) dll. Lahan wakaf dapat menjadi sarana yang memungkinkan muslim secara individu maupun kolektif memberikan kontribusi yang berarti untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan dan konservasi alam.

Hima

Hima’ merupakan salah satu istilah yang tepat untuk diterjemahkan menjadi kawasan lindung (dalam istilah sekarang). Othman Llewellyn, menyebutkan bahwa tradisi hima’ ditandai oleh fleksibilitas. Dalam hukum Islam, menurut Al-Suyuti dan fuqaha-fuqaha lain, sebuah hima’ harus memenuhi empat persyaratan yang berasal dari praktik Nabi Muhammad SAW dan khalifah-khalifah pertama:

  1. harus diputuskan oleh pemerintahan Islam;
  2. harus dibangun sesuai ajaran Allah – yakni untuk tujuan-tujuan yang berkaintan dengan kesejahteraan umum;
  3. harus terbebas dari kesulitan pada masyarakat setempat, yakni tidak boleh mencabut sumber-sumber penghidupan mereka yang tak tergantikan;
  4. harus mewujudkan manfaat nyata yang lebih besar untuk masyarakat ketimbang kerusakan yang ditimbulkannya. [1]

Jika melihat kaidah fuqaha ini, maka, hima’, merupakan istilah yang paling mewakili untuk diketengahkan sebagai perbandingan kata dan istilah untuk kawasan konservasi: taman nasional, suaka alam, hutan lindung dan suaka margasatwa. Alasannya, semuanya kawasan konservasi ditetapkan oleh pemerintah (walaupun bukan pemerintahan Islam-sic). Kedua, pada dasarnya kawasan konservasi dibuat adalah untuk kepentingan kemaslahatan umum, misalnya: jasa ekosistem, sumber air, pencegahan banjir dan longsor, stok bahan-bahan genetic dan sumberdaya hayati, penyerapan karbon dan lain-lain.

Ketiga, penetapan kawasan konservasi tentu saja dengan tujuan untuk membebaskan masyarakat dari kesulitan kehidupan mereka. Keempat, kawasan konservasi merupakan sarana untuk menimbulkan maslahat jangka panjang, termasuk mencegah dari terjadinya bencana seperti kekeringan pada musim kemarau atau banjir pada saat musim hujan.

Oleh karena itu istilah hima’, bisa saja bermakna: taman nasional, hutan lindung, suaka margasatwa dll. Hima’ merupakan kawasan lindung yang dibuat oleh Rasullullah SAW dan diakui oleh FAO sebagai contoh pengelolaan kawasan lindung paling tua bertahan di dunia. Berbeda dengan kawasan lindung sekarang yang umumnya mempunyai luasan yang sangat besar dalam sejarah, hima’ memiliki ukuran luas yang berbeda-beda, dari beberapa hektar sampai ratusan kilometer persegi. Hima’ al-Rabadha, yang dibangun oleh Khalifah Umar ibn Khatab dan diperluas oleh Khalifah Usman ibn Affan, adalah salah satu yang terbesar, membentang dari tempat ar-Rabadhah di barat Najid sampai ke dekat kampung Dariyah. Di antara hima’ tradisional adalah lahan-lahan penggembalaan yang paling baik dikelola di semenanjung Arabia; beberapa di antaranya telah dimanfaatkan secara benar untuk menggembala ternak sejak masa-masa awal Islam dan merupakan contoh pelestarian kawasan penggembalaan yang paling lama bertahan yang pernah dikenal. Sesungguhnya, beberapa sistem kawasan lindung diketahui memilik riwayat yang sama lamanya dengan hima’-hima’ tradisional.

Diperkirakan tahun 1965 ada kira-kira tiga ribu hima’ di Saudi Arabia, mencakup sebuah kawasan luas di bawah pengelolaan konservasionis dan berkelanjutan. Hampir setiap desa di barat laut pegunungan itu termasuk ke dalam salah satu atau lebih hima’, yang terkait juga dengan sebuah perkampungan sebelahnya. Hima’-hima’ itu bervariasi dari 10 sampai 1000 hektar dan rata-rata berukuran sekitar 250 hektar.[2]

Imam Al-Mawardi, menyebutkan, hima’ merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk menggarapnya untuk dimiliki oleh siapapun agar ia tetap menjadi milik umum untuk tumbuhnya rumput dan pengembalaan hewan ternak. Rasullullah SAW melindungi Madinah dan naik ke gunung Annaqi’, dan bersabda: “Haza hima’ wa ‘asyaara biyadihi ilal qa i,” (ini adalah lahan yang kulindungi –sambil memberi isyarat ke lembah).[3] Nabi SAW juga pernah bersabda: “La hima’ ilallaha warasuluhu,” (Tiada hima’’ kecuali adalah milik Allah dan Rasulnya (untuk kemanusiaan). Jusamah meriwayatkan lagi, bahwa Nabi Muhammad SAW membuat lahan hima’’ di al-Naqi lalu Umar di al-Sharaf dan al-Rabazah. [4]

Banyak hima’ , yang telah dicanangkan di Saudi Arabia –sebagai peninggalan Islam, dan sekarang masih ada--juga terletak di daerah daerah yang kaya akan keanekaragaman hayatinya atau lahan-lahan hijau serta memiliki habitat-habitat biologi penting. Dengan demikian, tentu saja pemerintah tinggal meneruskan tradisin ini untuk untuk pemeliharaan keanekaragaman hayati. Namun karena masalah-masalah yang dihadapi oleh kawasan-kawasan konservasi semakin kompleks, makan perlu di eksplorasi potensi ekologinya melalui penelitian serta mengembangkan aspek sosio-ekonomi kawasan-kawasan tersebut sehingga menjadi maslahat bagi kepentingan ummat.

Oleh sebab itu, hima’ dapat dijadikan model legitimasi yang bisa ditampilkan ketika kehilangan spesies meningkat dan ekosistem menggerogoti kesuburan lahan, sebagai instrumen syariah yang penting untuk koservasi keragaman hayati. Untuk mewujukan potensi ini, setiap negara Muslim perlu membangun sebuah sistem hima’ – kawasan lindung -- yang komprehensif berdasarkan inventarisasi dan analisa akurat mengenai sumber-sumber biologinya. Sistem seperti itu harus melestarikan [dan memulihkan] representasi setiap kawasan physiografis dan biota. Ia harus melestarikan [dan memulihkan] tempat-tempat produksi bilogis penting dan kepentingan ekologisnya, seperti lahan basah, pegunungan, hutan-hutan dan kawasan hijau, pulau-pulau, terumbu karang, mangrove, rumput laut dan semak-semak. Ia pun harus melestarikan populasi satwa langka dan terancam, satwa endemik dan spesis-spesis penting ekologi dan bernilai ekonomis.[5]

Bagaimana dengan Indonesia? Semangat pelestarian alam sudah dicanangkan termasuk di kawasan baru Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, yang tadinya merupakan suaka alam, kemudian menjadi Taman Nasional. Peningkatan status menjadi taman nasional, memperjelas kedekatan pengelolaan kawasan tersebut menjadi lebih maslahat kepada ummat. Sebab dengan adanya taman nasional pengelolaan kawasan lebih dimungkinkan dengan pendekatan yang berkelanjutan: misalnya (1) pemanfaatan zona-zona lahan untuk kepentingan ekonomi (ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu: karet alam, damar dll). (2) pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. Kawasan asli diperlukan untuk memberikan input tentang kekayaan biologi dan kesempatan manusia untuk mendapatkan pengetahuan tentang isi yang terkandung didalamnya.(3) pemanfaatan kawasan sebagai aset dalam perawatan ekosistem baik lokal, regional maupun global yang dapat berbentuk jasa ekologi misalnya: daerah tangkapan air, hutan sebagai kawasan penyerap karbon (carbon sinc) atau sebagai paru-paru bumi, stok genetika dan kekayaan keanekaragaman hayati yang lain.

Oleh karena itu, sebagai legitimasi syariah, misalnya, untuk menjadikan penekanan ‘Islami’ terhadap kawasan konservasi, maka adalah absah untuk memberikan nama baru –yang Islami kawasan taman nasional menjadi sebutan, misalnya Hima’ Batang Gadis, Hima’ Gunung Leuser (di Aceh) dan seterusnya. Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang telah ber’azam menerapkan syariat Islam, memiliki potensi yang kuat untuk menerapkan baik secara istilah, maupun praktis dari syariat hima’ ini.

Hima sesungguhnya merupakan instrumen yang baik untuk pembangunan berkelanjutan, oleh sebab itu, hima’ yang paling bertahan adalah yang direncanakan dan dikelola, tidak oleh pemerintah pusat, tapi oleh masyarakat setempat sebagai stake holder yang hidupnya tergantung pada lahan itu. Taman Nasional Batang Gadis merupakan contoh dari perencanaan ini. Dalam sejarah awalnya, TNBG adalah diusulkan oleh pemerintah daerah bersama dengan masyarakat setempat, karena kesadaran akan pentingnya pelestarian hutan alam untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan perawatan ekosistem.[6] Oleh sebab itulah, guna memungkinkan hima’ mencapai nilai potensinya untuk pembangunan berkelanjutan, harus ada keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaannya serta mengelolanya untuk mendapatkan keuntungan terus menerus yang dibagi secara sama di antara stake holders, yang pada gilirannya bertanggung jawab memelihara sumber-sumber itu.


[1] Dikutip dari Othman Llewelyn.2003. The Basic for a Discipline of Environmental law. Dalam Islam and Ecology R.C. Foltz, F.M. Denny and A.Baharuddin. Harvard Univ Press. Cambridge. hal 213 [2] ibid. Llewellyn, Othman. 2003. hal 214
[3] Al Mawardi, Imam. Al Ahkam As Sulthaniyyah.(Penerjemah:Fadhil Bahri). Darul Falah. Jakarta. 2000. hal 311.
[4] Lihat: Fiqh al Biah. A.S. Muhammad dkk. Laporan INFORM, 2004. h 25.
[5] ibid. Llewellyn, Othman. hal 216
[6] Conservation International Indonesia. Taman Nasional Batang Gadis: Warisan untuk Anak Cucu. CI Indonesia, Medan. 2004.

Harim

Harim merupakan lahan atau kawasan yang sengaja dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air. Harim dapat dimiliki atau dicadangkan oleh individu atau kelompok –di sebuah daerah yang mereka miliki. Jadi harim merupakan gabungan dua kawasan yitu yang telah digarap (lahan ihya) dan yang tidak digarap (lahan mawat). Sebagai muslim, ketergantungan terhadap eksistensi air adalah sangat penting. Kata harim (yang berarti terlarang). Biasaya harim terbentuk bersamaan dengan keberadaan ladang dan persawahan, tentu saja luasan kawasan ini berbeda-beda.

Biasaya harim dalam ukuran lahan tidak terlalu luas. Di dalam sebuah desa misalnya, harim dapat difungsikan untuk menggembalakan ternak atau mencari kayu bakar dan dapat ditempuh tidak lebih dari satu hari (dapat pulang ke kampung itu pada hari yang sama). Lahan ini bisa pula dimanfaatkan untuk memberi makan dan minum ternak tanpa membuat kerusakan; polusi, merumput yang berlebihan dan sebagainya. Karena harim biasanya merupakan milik kolektif (sebuah kampung), maka dengan ijin besama yang mempunyai lahan tersebut juga berhak membuat akses aliran air ke sawah-sawah atau ladang secara bersama di kawasan sekitarnya.

Di Mandailing Natal ada istilah: Lubuk Larangan yang merupakan terapan yang mirik dengan praktik harim. Di Jambi ada Hutan Adat Keluru yang merupakan hutan larangan yang merupakan praktik serupa dengan harim dalam syariat. Yang penting dalam harim ini adalah terdapat kawasan yang masih asli (belum dirambah) yang tidak dimiliki oleh individu tetapi dapat dimiliki oleh masyarakat secara bersama. Pemerintah dapat mengadministrasikan –mencatat—kawasan ini untuk keperluan bersama atau milik ummat (public). Walaupun milik public, penduduk desa sekitar masih dapat mencari kayu bakar dan menggembalakan ternak mereka di kawasan ini.