By Fachruddin M. Mangunjaya*
Global warming and climate change not only haunts and become a concern for the people of the West, but also becomes a concern of the impact it has towards the Islamic world. On 21-22 June, a dialogue has been congregated between academicians, ecologist and environmental activist including several environmental religious leaders from Indonesia. This meeting became the initial meeting to develop a formula that can be adopted and used by the Islamic community to prepare the actions and efforts needed to be taken in order to reduce the environmental crisis globally. The event was organized with the cooperation of several organizations among others the Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES), based in Birmingham, the Ministry of Environment, State Islamic University (UIN) Syarif Hidayatullah and Conservation International (CI) Indonesia.
The Islamic world is also experiencing the environmental problems in the middle of the world globalization competition and economic development after being colonized by the West, and have started to re-emerge to rediscover their identity. Besides being expected to be aware of the environment, the Islamic world is also expected to contribute to the world development and human civilization including reliving the ethics and environmentalism practical teachings that can be accepted by the Moslem world in order to face the environmental problems faced by the world.
Islam is a religion of more than one billion people on the earth, around one sixth of the world’s current population. This religion is held and implemented in countries with Moslem community. Even though this religion was found in Saudi Arabia in the Middle East, but almost 75 percent of its followers are located in the East; one third of its followers or more than 350 million are located in East Asia: India, Pakistan, Bangladesh, Malaysia and almost 200 million are in Indonesia—a country with various religions and beliefs–which has the largest Moslem population in the world.
The gathering of Moslem scholars in the Colloquium of the Islamic Fiqh on the Environment at UIN Jakarta aims to present an opinion of the Islamic world’s response towards environmental changes occurring in several Moslem countries; including the climate change impact that could become the largest threat towards the sustainability of live of earth, especially for countries with major Moslem communities. Indonesia with it majority Moslem community and one of the largest Moslem population is predicted to experience severe environmental impacts and food scarcity due to climate change.
In other Moslem countries, for instance the water crisis in the Middle East due to river dry-ups in Mesopotamia and Cashmere could results in major problems and ignite wars. Global warming is also predicted to increase floods in several Moslem areas such as Bangladesh, which will force 15-17 million people to be evicted. Other issues that become a major concern is the increase of land areas converted to deserts in Africa’s Sub Sahara that could lead to food crisis and famine similar to what recently happened in Nigeria.
The other countries in the Islamic world such as Iran, Irak and other Middle East countries such as Egypt, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirates, Kuwait and Turkey face the same problems with managing their environment. Richard Foltz (2005) in Environmentalism in the Muslim World described it as: "The environmental crisis in the local and global levels most affect the poor communities in the world which in majority are Moslems. In reality the majority of Moslem population is in the developing countries, and in these countries the environmental problems are quite severe and not handled properly, which in the end only worsen it ".
According to Foltz, even though the Arabic gulf countries are usually rich, they are often considered as “developing countries” – in whatever circumstance the environment in the gulf area is seen as degraded, thus “development” is considered as a two eyed sword. Foltz gave an example of the ecosystem breakdown in Kuwait due to Irak’s colonization and the war since 1991, which shows how enormous the environmental degradation can be caused by humans. Irak as one of the Moslem countries which environment was properly organized now experience environmental degradation due to the war and America’s aggression to the country.
Similar to the other countries in the Islamic world, Indonesia also face the same environmental problems. This country for instance faced continuous natural disasters during the last decade. This was caused by ecosystem degradation and changes due to non-environmentally friendly measures towards the natural resources that have been the main economy source. Logging practices and harvesting nature resources by the community using unhealthy methods, even violating ethics, for instance illegal logging inside protection forests, fishing using bombs and poison, which clearly – realized by fishermen and Moslem majority – will degrade the environmental eventually.
Besides the increase in rain fall around 2-3% each year, the sea level at Jakarta’s bay also raised around 0.57cm each year. This was proven during the tide, several areas in North Jakarta become flooded. It is estimated that in 2050, the highly concentrated areas in North Jakarta (Cilincing, Koja, Tanjung Priok and Penjaringan) will be sinked under water. The climate change will also affect land productivity since part of the shores will be under water; which in the end will decrease the local ability to produce paddy up to 95% (Purnomo, 2007).
Islamic Environmentalism
As a developing country wanting to emerge, Moslem countries must face a reality dualism: between economic development based on natural resources extraction and the rapidly changing environmental condition which causes crisis. The real debate continues to develop with the following question: Do poor and developing countries —including the Islamic world — have to take part in saving the environment meanwhile the main culprit are the developed industrial countries? The West world were the initial cause of this crisis and all industries causing pollution and environmental degradation stem from industrial countries’ products based on the West capitalism economic teachings. Forces from these West cultural values are the causes of environmental crisis in the third world countries.
Ayatollah Musavi Ardebili from Qom, Iran, was interviewed and reminded once again about this matter: "The reason why our factories are major pollutant are because you Americans not only sold old factories to us, but also hampered our economic growth; thus we can not afford cleaner technologies ".
An irony that can be seen with the naked eye is the high energy consumption by rich countries – which means high rates of carbon emissions – is no comparison at all to those in the developing countries. As a comparison: someone living in a Moslem country consumes a small amount of energy and material consumes by people in the Northern industrial countries, which a much less impact towards the environment. An individual in an industrial country consumes commercial energy up to 18 times an individual in a low consumption rate country. Ironically these low consumption countries – including the Islamic world – make up three fourths of the world’s population, but they only consume 20 percent of the commercial energy (Llewellyn, 2003).
Unfortunately — as realized by the Moslem scholars — previous approaches to raise environmental awareness in Moslem countries are mainly adopted from West knowledge. The same applies to protection area systems including forest conservation (national parks) and conservation areas management that adopt systems from North America. Forgetting the positive side, several areas Islamic teachings on environmental sustainability — including preserving the environment and preventing logging activities — have not been socialized, thus making it hard for people to understand that preserving the environment is one of the compulsory teachings in Islam.
This is why the moslem environmental and conservation scholars make serious efforts to discover Islamic teachings on environment. Nowadays it is clear that Islamic environmentalism strongly supports natural resources management and posses a thorough teaching base. For instance, Al-Qur’an mentions about Tawhid (God is one), al-khalq (creation), al-mizan (balance), fitrah (basic character), khalifah (mandate implementer), al-istishlah (public well-being) and others, which can be considered as the base of Islamic teachings to preserve environment. Allah swt have also gave the mandate to all humans to preserve and maintain earth and its contents after He perfected it (Q.s 7:56; 33:72).
The need of Ijtihad
The current environmental problems found in the Moslem world are the challenges faced by the current scholars and fuqaha. Thus it is a common thing for Moslem scholars in the ecological field and are masters in Islam can sit together in a forum such as the Fiqh al-biah Colloqium. For Indonesia, facing the environmental challenges is very critical and urgent, since the Moslem community in Indonesia are the majority.
Professor Emeritus Muhammed Hyder, from Mombasa, Afrika, one of the resource person in the meeting hoped that the Fiqh al-biah meeting can be continued into a larger scale by joining forces with other parts of the Moslem world. This forum is conducted to bridge the gap between the environmental Islamic law with other Moslem professional scholars in the environmental and conservation field. The initial meeting between Moslem environmental scholars and fuqaha is the first step to create environmental laws (fiqh al-biah) that needs not only centuries old law precedents or general principal ideas, but also detailed, practical, creative and specific events in our environment. In a more humble manner, our current environmental condition needs ijtihad. //
*) Fachruddin Mangunjaya, is the Author of “ Nature Conservation in Islam” and co Editor of MENANAM SEBELUM KIAMAT: Islam, Ecology and Environmental Movement (Yayasan Obor Indonesia, 2007). CI staff for Conservation & Religion Initiative, an edited version of this article was published in Republika, Thursday, 3 August 2007. He can be contact at: fmangunjaya@conservation.org
This blog is non official in bridging and sharing opinions of Islam and Ecology. The Official language of this blog is Bahasa Indonesia.
Monday, November 26, 2007
Tuesday, November 20, 2007
Umat Islam Indonesia Kabar Gembira Bagi Bumi
”Kalau Indonesia dekat, saya datang tiap hari ke sini,” kata Fazlun M Khalid, pendiri Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) di Birmingham, Inggris. Pekan lalu, kakek enam cucu ini hadir di Indonesia. Ia juga bertamu ke Republika. Berikut sebagian pandangan penyuka masakan padang yang murah senyum itu:
Bagaimana pandangan Anda tentang Indonesia?
Saya pikir Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat internasional. Di luar bencana tsunami, gempa bumi, banjir lumpur, tenggelamnya kapal laut, dan penggundulan hutan, tahun ini Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan. Yang saya maksud adalah keluarnya fatwa mengenai pemanasan global pada pertengahan tahun ini dan dua fatwa pada tahun sebelumnya yang menentang pembakaran dan penggundulan hutan. Menurut saya, fatwa ini sangat luar biasa dan menunjukkan betapa ulama Indonesia telah membuat lompatan maju dibanding ulama di negara Islam lainnya. Fatwa ini jelas merupakan kekuatan yang luar biasa. Karena setelah Islam kerap dikaitkan dengan terorisme, masyarakat internasional ingin mendengar, ingin mengetahui berita seperti ini dari umat Islam. Bahwa Islam juga berbicara mengenai lingkungan.
Dan, yang penting lagi, fatwa ini telah mengubah pandangan Barat terhadap fatwa itu sendiri. Anda tahu bagaimana Barat mulai mengenal fatwa? Ketika Salman Rushdie menerbitkan bukunya, Satanic Verses pada 1989 disusul dengan keluarnya fatwa Ayatullah Khomeini yang menghalalkan kematiannya. Dari sini Barat memahami fatwa sebagai perintah untuk membunuh seseorang.
Berdiri pada pertengahan 1980-an, IFEES meneguhkan diri sebagai lembaga yang mendekati isu-isu lingkungan hidup dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk mendukung misinya, IFEES mempunyai kegiatan yang mencakup penelitian dan diseminasi informasi, penerbitan jurnal dan buku mengenai lingkungan, pelatihan, dan memberikan pedampingan bagi proyek-proyek lingkungan yang semuanya didedikasikan untuk menjamin kelangsungan bumi sebagai planet yang aman bagi generasi selanjutnya.
Fatwa mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak semudah itu menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan.
Memang. Kita tidak bisa berhenti dengan fatwa ini tetapi harus mampu membuat fatwa itu bertenaga. Bayangkan dampaknya jika khatib shalat Jumat mengatakan menebang pohon itu haram, maka jamaah akan meresapkan kalimat itu dalam hatinya dan menggerakkan pikiran. Di lain pihak bersinergi dengan politisi adalah salah satu jalannya karena fatwa itu juga harus digulirkan menjadi sebuah proses politik.
Isu lingkungan bukanlah sesuatu yang mudah karena penebangan hutan juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar.
Memang, tetapi harus kita coba. Dan, jangan lupa perubahan iklim dan pemanasan global itu berdampak langsung pada manusia dan dialami saat ini juga. Siapa yang merasakan kebanjiran, kita juga. Saya pikir ulama mempunyai potensi lebih dalam menggerakkan umat. Bayangkan saja mereka mengatakan menebang sebuah pohon itu haram dibandingkan dengan politisi yang mengatakan kalimat itu. Atau, bandingkan juga dengan politisi yang mengatakan dipangkasnya subsidi BBM untuk mengurangi pemanasan global dibanding ulama yang mengatakan jangan boros dan kurangi pemakaian bahan bakar.
Bapak tiga anak ini enam kali mengunjungi Indonesia. IFEES yang ia dirikan memiliki proyek kerja sama di Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Ia memuji Indonesia yang disebutnya memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat internasional dalam usaha memerangi pemanasan global. Umat Islam yang jumlahnya mencapai seperlima dari populasi penduduk bumi, katanya, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan kehidupan. ”Muslim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” ujar lelaki kelahiran Pakistan (sic! beliau Kelahiran Sri Langka-Editor web) ini.
Pertanyaan ini mungkin jauh dari serius, mengapa Anda memilih menekuni isu-isu mengenai ekologi dan lingkungan hidup?
Anda bertanya mengapa saya memilih bidang ini.Jawabannya singkat, karena kita adalah Muslim dan kita adalah khalifah dan penjaga yang ditunjuk oleh Allah SWT di muka bumi.
Anda ingin mengatakan betapa dekatnya Islam dengan lingkungan?Sudahkah kita menjalankan tugas yang diamanahkan Allah SWT itu?
Tidakkah Anda merasa tercerabut dari lingkungan hidup kita. Apa yang kita lakukan selama ini hanyalah sesuatu yang bermotif ekonomi yang mengubah dan merusak keseimbangan alam semesta itu sendiri karena ekonomi mempunyai sistem yang sifatnya mendominasi. Sementara Allah menciptakan manusia sebagai proses penciptaan alam semesta itu sendiri dan memberikan nikmat berupa alam semesta dan memberikan amanah sebagai khalifah (QS 16: 65-69). Surat Arrahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Dan Anda juga harus ingat bahwa Islam sendiri berarti penyerahan, sebuah arti yang juga lawan dari dominasi.
Apakah Anda menilai tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lainnya di Indonesia itu sebagai bentuk hukuman karena telah merusak alam dan tidak menjalankan tugas sebagai khalifah?
O, saya tidak setuju sama sekali. Pertama kita harus melihatnya sebagai bencana alam dan sebagai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Tetapi saya melihatnya lebih sebagai ujian yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dan bagaimana kita mereaksinya.
( indah wulanningsih )/ Dikutip dari REPUBLIKA 19 November 2007
Bagaimana pandangan Anda tentang Indonesia?
Saya pikir Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat internasional. Di luar bencana tsunami, gempa bumi, banjir lumpur, tenggelamnya kapal laut, dan penggundulan hutan, tahun ini Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan. Yang saya maksud adalah keluarnya fatwa mengenai pemanasan global pada pertengahan tahun ini dan dua fatwa pada tahun sebelumnya yang menentang pembakaran dan penggundulan hutan. Menurut saya, fatwa ini sangat luar biasa dan menunjukkan betapa ulama Indonesia telah membuat lompatan maju dibanding ulama di negara Islam lainnya. Fatwa ini jelas merupakan kekuatan yang luar biasa. Karena setelah Islam kerap dikaitkan dengan terorisme, masyarakat internasional ingin mendengar, ingin mengetahui berita seperti ini dari umat Islam. Bahwa Islam juga berbicara mengenai lingkungan.
Dan, yang penting lagi, fatwa ini telah mengubah pandangan Barat terhadap fatwa itu sendiri. Anda tahu bagaimana Barat mulai mengenal fatwa? Ketika Salman Rushdie menerbitkan bukunya, Satanic Verses pada 1989 disusul dengan keluarnya fatwa Ayatullah Khomeini yang menghalalkan kematiannya. Dari sini Barat memahami fatwa sebagai perintah untuk membunuh seseorang.
Berdiri pada pertengahan 1980-an, IFEES meneguhkan diri sebagai lembaga yang mendekati isu-isu lingkungan hidup dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk mendukung misinya, IFEES mempunyai kegiatan yang mencakup penelitian dan diseminasi informasi, penerbitan jurnal dan buku mengenai lingkungan, pelatihan, dan memberikan pedampingan bagi proyek-proyek lingkungan yang semuanya didedikasikan untuk menjamin kelangsungan bumi sebagai planet yang aman bagi generasi selanjutnya.
Fatwa mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak semudah itu menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan.
Memang. Kita tidak bisa berhenti dengan fatwa ini tetapi harus mampu membuat fatwa itu bertenaga. Bayangkan dampaknya jika khatib shalat Jumat mengatakan menebang pohon itu haram, maka jamaah akan meresapkan kalimat itu dalam hatinya dan menggerakkan pikiran. Di lain pihak bersinergi dengan politisi adalah salah satu jalannya karena fatwa itu juga harus digulirkan menjadi sebuah proses politik.
Isu lingkungan bukanlah sesuatu yang mudah karena penebangan hutan juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar.
Memang, tetapi harus kita coba. Dan, jangan lupa perubahan iklim dan pemanasan global itu berdampak langsung pada manusia dan dialami saat ini juga. Siapa yang merasakan kebanjiran, kita juga. Saya pikir ulama mempunyai potensi lebih dalam menggerakkan umat. Bayangkan saja mereka mengatakan menebang sebuah pohon itu haram dibandingkan dengan politisi yang mengatakan kalimat itu. Atau, bandingkan juga dengan politisi yang mengatakan dipangkasnya subsidi BBM untuk mengurangi pemanasan global dibanding ulama yang mengatakan jangan boros dan kurangi pemakaian bahan bakar.
Bapak tiga anak ini enam kali mengunjungi Indonesia. IFEES yang ia dirikan memiliki proyek kerja sama di Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Ia memuji Indonesia yang disebutnya memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat internasional dalam usaha memerangi pemanasan global. Umat Islam yang jumlahnya mencapai seperlima dari populasi penduduk bumi, katanya, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan kehidupan. ”Muslim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” ujar lelaki kelahiran Pakistan (sic! beliau Kelahiran Sri Langka-Editor web) ini.
Pertanyaan ini mungkin jauh dari serius, mengapa Anda memilih menekuni isu-isu mengenai ekologi dan lingkungan hidup?
Anda bertanya mengapa saya memilih bidang ini.Jawabannya singkat, karena kita adalah Muslim dan kita adalah khalifah dan penjaga yang ditunjuk oleh Allah SWT di muka bumi.
Anda ingin mengatakan betapa dekatnya Islam dengan lingkungan?Sudahkah kita menjalankan tugas yang diamanahkan Allah SWT itu?
Tidakkah Anda merasa tercerabut dari lingkungan hidup kita. Apa yang kita lakukan selama ini hanyalah sesuatu yang bermotif ekonomi yang mengubah dan merusak keseimbangan alam semesta itu sendiri karena ekonomi mempunyai sistem yang sifatnya mendominasi. Sementara Allah menciptakan manusia sebagai proses penciptaan alam semesta itu sendiri dan memberikan nikmat berupa alam semesta dan memberikan amanah sebagai khalifah (QS 16: 65-69). Surat Arrahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Dan Anda juga harus ingat bahwa Islam sendiri berarti penyerahan, sebuah arti yang juga lawan dari dominasi.
Apakah Anda menilai tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lainnya di Indonesia itu sebagai bentuk hukuman karena telah merusak alam dan tidak menjalankan tugas sebagai khalifah?
O, saya tidak setuju sama sekali. Pertama kita harus melihatnya sebagai bencana alam dan sebagai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Tetapi saya melihatnya lebih sebagai ujian yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dan bagaimana kita mereaksinya.
( indah wulanningsih )/ Dikutip dari REPUBLIKA 19 November 2007
Friday, November 16, 2007
Islam dan Konservasi Alam
Mudhofir Abdullah
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.
Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.
Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.
Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.
Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.
Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.
Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.
Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi'ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.
Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata 'bumi' (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti 'sumber air' di samping bermakna 'jalan'. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.
Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.
Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.
Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya' al mawat (memanfaatkan tanah mati), al 'at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi'ah.
Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.
Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.
Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.
Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.
Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.
Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.
Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.
Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi'ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.
Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata 'bumi' (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti 'sumber air' di samping bermakna 'jalan'. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.
Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.
Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.
Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya' al mawat (memanfaatkan tanah mati), al 'at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi'ah.
Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.
Ikhtisar
- Lingkungan telah menjadi isu penting dalam dinamika perubahan dunia.
- - Moral dan agama dipercaya banyak kalangan memiliki kekuatan besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- - Islam telah memiliki dasar ajaran yang sangat ramah dan penting bagi upaya pelestarian lingkungan.
- - Dasar-dasar ajaran tersebut semestinya bisa menjadikan umat Islam mengambil peran penting dalam program-program konservasi alam.
Sumber : REPUBLIKA
Kesalehan Alam dalam Islam
Oleh: M Zainal Abidin
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin
Perhatian masyarakat dunia terhadap berbagai persoalan lingkungan semakin mendapatkan tempat di tengah gencarnya publikasi akan bahaya dari pemanasan global (global warming). Secara kasat, global warming diyakini menjadi penyebab utama dari bencana yang kerap mendatangi bangsa kita akhir-akhir ini.
Sebagai bangsa yang agamis, ada dua pandangan utama yang berkembang pada masyarakat kita dalam melihat berbagai bencana yang sering melanda. Pertama, kalangan yang melihatnya sebagai akibat dari perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap aturan Tuhan yang semakin tidak terkendali. Adanya bencana dipandang sebagai azab Tuhan. Kedua, kalangan yang melihatnya murni sebagai fenomena alam dan tidak ada hubungan dengan urusan agama berupa dosa atau maksiat yang dilakukan oleh manusia.
Kedua pandangan ekstrem tersebut kiranya harus dijembatani. Mengabaikan cara pandang agama dalam melihat kerusakan alam sudah tidak relevan sebagaimana juga tidak tepatnya membuang analisis ilmiah atas berbagai penyebab terjadinya berbagai kerusakan alam tersebut. Agama sendiri belakangan dipandang sebagai salah satu pendekatan yang cukup ampuh dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (alam).
Tulisan ini secara khusus difokuskan pada upaya inseminasi gagasan teologi lingkungan, yaitu bagaimana ajaran teologi agama (Islam) dapat dimanfaatkan dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Gagasan ini kiranya akan melengkapi formulasi fikih lingkungan yang sudah mulai diterima di masyarakat kita.
Sebuah diskriminasi
Ada tiga tema yang sering didiskusikan dan menjadi perdebatan sangat dinamis dalam kajian keilmuan Islam klasik, yaitu masalah Tuhan, manusia, dan alam. Ketiga persoalan ini menjadi tema sentral yang lazim disebut sebagai trilogi metafisika. Dari ketiga tema itu, masalah ketuhanan menempati rangking pertama. Adapun tema yang menyangkut manusia dan alam menempati porsi yang sedikit, dan yang sedikit inipun lebih banyak dibicarakan dalam konteks ketuhanan dan cenderung bersifat metafisik (abstrak).
Sebagai respons dari kenyataan ini, belakangan gencar dikumandangan oleh pemikir Muslim kontemporer gagasan untuk menggeser wacana teologis yang metafisis dan abstrak ke persoalan yang lebih konkret. Salah satu tokoh kontemporer yang bersemangat dan telah menulis buku yang cukup memadai dalam tema teologi, adalah Hassan Hanafi. Dalam serial bukunya yang berjudul At Turats wa Al Tajdid: minal aqidah ila tsaurah, Hanafi menyatakan bahwa consern utama teologi atau keilmuan akidah klasik lebih kepada urusan bagaimana membela Tuhan. Ini, kata dia relevan dengan semangat zaman dahulu, tetapi tidak untuk sekarang. Sebagai tawaran, Hanafi mengusulkan bagaimana teologi atau akidah itu dibangun atas semangat membela manusia.
Apabila kita mencermati pola pemikiran teologis, tampaknya dari ketiga hal tersebut, yang paling didiskrimanisikan adalah wacana kealaman atau lingkungan. Pada kajian fikih sendiri, lebih banyak menyinggung tentang hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan persoalan relasi sesama manusia (hablum minannas). Masih sangat sedikit kajian fikih yang secara khusus berbicara mengenai pola hubungan manusia dengan alam.
Kembali pada semangat untuk membangun kesadaran teologis akan pentingnya menjaga kelestarian alam, maka satu persoalan yang menjadi poin utama pada artikel ini adalah bagaimana cara taubat bagi mereka yang melakukan kerusakan lingkungan. Ada dua model taubat yang umum dipahami dalam Islam. Pertama, bagi individu yang melakukan kesalahan atau perbuatan dosa yang sifatnya pribadi, maka model taubat yang diajarkan yaitu dia memohon ampun secara langsung kepada Tuhan dengan niat tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Pada tingkatan ini, model taubatnya cenderung sederhana, karena hanya berorientasi vertikal kepada Tuhan.
Kedua, menyangkut kesalahan atau dosa seorang individu yang melibatkan individu atau manusia yang lain seperti perbuatan dzalim atau utang piutang. Terhadap dosa atau pelanggaran yang melibatkan manusia lain atau lazim disebut dosa sosial, para ulama umumnya bersepakat bahwa taubat vertikal saja tidak cukup. Pada tingkatan ini, taubat vertikal dengan
Tuhan dan kemaafan horizontal dari manusia lain harus berjalan seiring.
Sebenarnya selain kedua model itu, kaitannya dalam hubungan manusia dengan alam, penting untuk diperkenalkan model taubat khusus, dan ini kiranya menempati tingkatan ketiga. Manusia yang berbuat dosa atau kesalahan pada alam atau lingkungan, seperti merusak atau mengganggu keseimbangan alam, maka cara taubatnya tidak cukup hanya dengan media vertikal kepada Tuhan atau permakluman pada manusia. Karena alam yang dicederai, maka ridha dari alam harus terlebih dahulu diperoleh. Caranya dengan memulihkan kerusakan yang telah dilakukan pada alam, baru kemudian memohon ampunan kepada Tuhan.
Penting untuk ditekankan bahwa khusus perbuatan dosa kepada alam (dosa alamiah), maka azab yang ditimpakan Tuhan berlaku secara umum, tanpa memandang apa seseorang terlibat atau malah tidak tahu sama sekali terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Menjaga alam dari kerusakan dapat ditetapkan sebagai fardhu kifayah, yang apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh manusia yang ada pada wilayah itu akan mendapatkan balasan adzab yang sifatnya kolektif.
Apabila sementara ini dikembangkan istilah kesalehan individu, yaitu gambaran mereka yang kualitas ibadah ritualnya bagus dan kesalehan sosial, yaitu mereka yang yang consern untuk berbakti pada masalah sosial kemasyarakatan, maka kini perlu dikembangkan lagi satu jenis kesalehan, yaitu kesalehan alam. Kesalehan ini melekat pada mereka yang dapat menjaga alam atau lingkungan dengan bagus, melaksanakan mandat Tuhan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Ketiga macam kesalehan ini idealnya terintegrasi pada diri seorang Muslim. ***
dikutip dari
REPUBLIKA, 16 November 2007
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin
Perhatian masyarakat dunia terhadap berbagai persoalan lingkungan semakin mendapatkan tempat di tengah gencarnya publikasi akan bahaya dari pemanasan global (global warming). Secara kasat, global warming diyakini menjadi penyebab utama dari bencana yang kerap mendatangi bangsa kita akhir-akhir ini.
Sebagai bangsa yang agamis, ada dua pandangan utama yang berkembang pada masyarakat kita dalam melihat berbagai bencana yang sering melanda. Pertama, kalangan yang melihatnya sebagai akibat dari perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap aturan Tuhan yang semakin tidak terkendali. Adanya bencana dipandang sebagai azab Tuhan. Kedua, kalangan yang melihatnya murni sebagai fenomena alam dan tidak ada hubungan dengan urusan agama berupa dosa atau maksiat yang dilakukan oleh manusia.
Kedua pandangan ekstrem tersebut kiranya harus dijembatani. Mengabaikan cara pandang agama dalam melihat kerusakan alam sudah tidak relevan sebagaimana juga tidak tepatnya membuang analisis ilmiah atas berbagai penyebab terjadinya berbagai kerusakan alam tersebut. Agama sendiri belakangan dipandang sebagai salah satu pendekatan yang cukup ampuh dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (alam).
Tulisan ini secara khusus difokuskan pada upaya inseminasi gagasan teologi lingkungan, yaitu bagaimana ajaran teologi agama (Islam) dapat dimanfaatkan dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Gagasan ini kiranya akan melengkapi formulasi fikih lingkungan yang sudah mulai diterima di masyarakat kita.
Sebuah diskriminasi
Ada tiga tema yang sering didiskusikan dan menjadi perdebatan sangat dinamis dalam kajian keilmuan Islam klasik, yaitu masalah Tuhan, manusia, dan alam. Ketiga persoalan ini menjadi tema sentral yang lazim disebut sebagai trilogi metafisika. Dari ketiga tema itu, masalah ketuhanan menempati rangking pertama. Adapun tema yang menyangkut manusia dan alam menempati porsi yang sedikit, dan yang sedikit inipun lebih banyak dibicarakan dalam konteks ketuhanan dan cenderung bersifat metafisik (abstrak).
Sebagai respons dari kenyataan ini, belakangan gencar dikumandangan oleh pemikir Muslim kontemporer gagasan untuk menggeser wacana teologis yang metafisis dan abstrak ke persoalan yang lebih konkret. Salah satu tokoh kontemporer yang bersemangat dan telah menulis buku yang cukup memadai dalam tema teologi, adalah Hassan Hanafi. Dalam serial bukunya yang berjudul At Turats wa Al Tajdid: minal aqidah ila tsaurah, Hanafi menyatakan bahwa consern utama teologi atau keilmuan akidah klasik lebih kepada urusan bagaimana membela Tuhan. Ini, kata dia relevan dengan semangat zaman dahulu, tetapi tidak untuk sekarang. Sebagai tawaran, Hanafi mengusulkan bagaimana teologi atau akidah itu dibangun atas semangat membela manusia.
Apabila kita mencermati pola pemikiran teologis, tampaknya dari ketiga hal tersebut, yang paling didiskrimanisikan adalah wacana kealaman atau lingkungan. Pada kajian fikih sendiri, lebih banyak menyinggung tentang hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan persoalan relasi sesama manusia (hablum minannas). Masih sangat sedikit kajian fikih yang secara khusus berbicara mengenai pola hubungan manusia dengan alam.
Kembali pada semangat untuk membangun kesadaran teologis akan pentingnya menjaga kelestarian alam, maka satu persoalan yang menjadi poin utama pada artikel ini adalah bagaimana cara taubat bagi mereka yang melakukan kerusakan lingkungan. Ada dua model taubat yang umum dipahami dalam Islam. Pertama, bagi individu yang melakukan kesalahan atau perbuatan dosa yang sifatnya pribadi, maka model taubat yang diajarkan yaitu dia memohon ampun secara langsung kepada Tuhan dengan niat tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Pada tingkatan ini, model taubatnya cenderung sederhana, karena hanya berorientasi vertikal kepada Tuhan.
Kedua, menyangkut kesalahan atau dosa seorang individu yang melibatkan individu atau manusia yang lain seperti perbuatan dzalim atau utang piutang. Terhadap dosa atau pelanggaran yang melibatkan manusia lain atau lazim disebut dosa sosial, para ulama umumnya bersepakat bahwa taubat vertikal saja tidak cukup. Pada tingkatan ini, taubat vertikal dengan
Tuhan dan kemaafan horizontal dari manusia lain harus berjalan seiring.
Sebenarnya selain kedua model itu, kaitannya dalam hubungan manusia dengan alam, penting untuk diperkenalkan model taubat khusus, dan ini kiranya menempati tingkatan ketiga. Manusia yang berbuat dosa atau kesalahan pada alam atau lingkungan, seperti merusak atau mengganggu keseimbangan alam, maka cara taubatnya tidak cukup hanya dengan media vertikal kepada Tuhan atau permakluman pada manusia. Karena alam yang dicederai, maka ridha dari alam harus terlebih dahulu diperoleh. Caranya dengan memulihkan kerusakan yang telah dilakukan pada alam, baru kemudian memohon ampunan kepada Tuhan.
Penting untuk ditekankan bahwa khusus perbuatan dosa kepada alam (dosa alamiah), maka azab yang ditimpakan Tuhan berlaku secara umum, tanpa memandang apa seseorang terlibat atau malah tidak tahu sama sekali terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Menjaga alam dari kerusakan dapat ditetapkan sebagai fardhu kifayah, yang apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh manusia yang ada pada wilayah itu akan mendapatkan balasan adzab yang sifatnya kolektif.
Apabila sementara ini dikembangkan istilah kesalehan individu, yaitu gambaran mereka yang kualitas ibadah ritualnya bagus dan kesalehan sosial, yaitu mereka yang yang consern untuk berbakti pada masalah sosial kemasyarakatan, maka kini perlu dikembangkan lagi satu jenis kesalehan, yaitu kesalehan alam. Kesalehan ini melekat pada mereka yang dapat menjaga alam atau lingkungan dengan bagus, melaksanakan mandat Tuhan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Ketiga macam kesalehan ini idealnya terintegrasi pada diri seorang Muslim. ***
dikutip dari
REPUBLIKA, 16 November 2007
Wednesday, September 19, 2007
Fikih Lingkungan dan Kearifan Lokal
Oleh MUCHSIN AL-FIKRI
"Kebersihan adalah sebagian dari iman."
"Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan" (Al-Hadis).
DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Raperda ini merupakan revisi dari Perda No. 6 Tahun 1995 tentang K3 yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan kota dan tuntutan sosial kemasyarakatan.
Dibandingkan Perda No. 06/1995, Raperda yang berisi sebelas bab dan 51 Pasal ini lebih lengkap mengatur berbagai problematika dan penyakit sosial yang sering menghiasi kehidupan kota-kota metropolitan, seperti problem anak jalanan, pengamen, gepeng, PKL, pelacuran, perjudian, pencemaran, vandalisme, dan lain-lain. Selain itu yang terasa menonjol pada raperda ini adalah besaran sanksi dan denda bagi para pelanggar yang relatif besar berkisar seratus ribu hingga Rp 50 juta.
Pemkot Bandung kini tengah gencar-gencarnya menertibkan PKL, becak, bahkan pejalan kaki di berbagai sudut kota, terutama di tujuh titik. Meskipun pemkot harus merogoh kocek relatif besar (Rp 14.000.000/hari) dan harus kucing-kucingan dengan para pelanggar, namun tampaknya wali kota tetap bergerak menertibkan PKL, pengemudi becak dan pejalan kaki. Hasilnya cukup menggembirakan; kemacetan berkurang, pemandangan kota lebih indah, pejalan kaki bisa lebih leluasa bergerak di trotoar. Sebagai bangsa beradab, seluruh warga Bandung tentu sangat mendambakan sebuah kota yang tertib, bersih dan indah. Kebersihan yang didambakan warga kota bukan hanya sebatas bersih lahiriah, namun yang lebih penting adalah bersihnya kota dari berbagai penyakit masyarakat, seperti pelacuran, perjudian dan kemaksiatan. Sebab apalah artinya kota bersih dari sampah sementara "sampah sosial" tetap berkeliaran di kota. Kelahiran Perda K3 yang kini sedang dibahas DPRD, diharapkan dapat membantu dan lebih mempercepat terwujudnya Kota Bandung yang bermartabat.
Jargon agama dan kemiskinan infrastruktur
Raperda ini diluncurkan saat kondisi sosial ekonomi warga Bandung berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Ditambah lagi masih rendahnya kesadaran warga akan pentingnya K3 serta miskinnya infrastruktur kota.
Meskipun warga Kota Bandung mayoritas beragama Islam, namun kesadaran atau refleksi keberagamaan dalam bidang K3 dirasa masih minim. Padahal secara konsep, agama Islam mengajarkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan seperti bunyi hadis di atas. Sayangnya, mutiara hadis di atas hingga kini belum mampu mewarnai kehidupan seluruh warga kota Bandung dan belum menjadi bagian dari budaya lokal mereka. Penghayatan keagamaan baru terfokus kepada pelaksanaan fikih ibadah mahdloh seperti salat, saum, zakat, dan haji, sementara fikih-fikih lainnya seperti fikih politik, ekonomi atau lingkungan masih terabaikan.
Merupakan tugas para ulama dan para pemuka agama untuk menggagas serta memasyarakatkan fikih lingkungan pada masyarakat. Perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa membuang sehelai sampah ke tempatnya atau membuang duri dari jalanan itu adalah ibadah. Atau keyakinan bahwa berjualan di atas trotoar itu termasuk mengambil hak para pejalan kaki yang diharamkan agama. Selain fikih lingkungan yang berlatar keagamaan, perlu juga dihidupkan kembali "kearifan lokal" yang berlatar budaya Sunda. Keduanya perlu dipadukan secara harmonis dan dinamis.
Biasanya penyadaran dengan menggunakan "kearifan lokal" lebih efektif ketimbang menggunakan pendekatan struktural ataupun sistem sanksi atau denda. Meskipun pendekatan model ini memerlukan kesabaran dan waktu yang cukup panjang.
Namun, infrastruktur kotanya ternyata masih jauh dari memadai untuk mengantisipasi diberlakukannya perda ini, seperti belum tersedianya tempat rehabilitasi bagi tuna sosial, pengemis, pengamen, dan tunasusila.
Kemudian TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang jumlahnya juga masih minim, JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yang hanya ada di jalan-jalan tertentu, trotoar yang sempit karena belum ditata, ditambah lagi tidak berfungsinya shelter dan halte bis. Semuanya serbadarurat dan terkesan serbadipaksakan. Maka jika raperda ini tetap dipaksakan untuk disahkan, saya khawatir akan merugikan bahkan mengorbankan masyarakat. Satu tindakan yang tidak adil jika masyarakat ditertibkan sementara penyediaan sarana umum yang menjadi kewajiban pemerintah belum direalisasikan. Bagaimana mungkin warga yang membuang sampah di jalan akan dihukum sementara pemkotnya tidak mampu menyediakan TPS di jalan tersebut.
Selain faktor kesadaran dan dukungan infrastruktur kota, yang tak kalah penting adalah faktor kesejahteraan. Di negara-negara yang tingkat kesejahteraan warga kotanya relatif bagus, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya, kesadaran dan apresiasi terhadap K3 cukup tinggi. Sebut saja negara Singapura dan Jepang yang selama ini sering dijadikan maskot keberhasilan pelaksanaan K3, mayoritas penduduknya non-Muslim, namun karena tingkat kesejahteraan warganya relatif bagus, mereka berhasil mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan indah. Sebaliknya, di negara-negara yang mayoritasnya penduduknya beragama Islam termasuk Bandung, namun karena tingkat kesejahteraan warganya masih jauh dari ideal, sangat sulit mewujudkannya jadi tertib, bersih, dan indah.
Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius bagi para pembuat Perda K3 adalah masih lemahnya aspek penegakan hukum dari aparat berwenang di Kota Bandung, baik dari aparat kepolisian, Satpol PP ataupun aparat penyidik umum/penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Akibat dari belum terpenuhinya persyaratan pemberlakuan sebuah perda, kini sudah mulai muncul suara-suara yang menghendaki agar raperda ini ditangguhkan pemberlakuannya, karena dikhawatirkan tidak akan efektif dan hanya berlaku di atas kertas dan tidak membumi di Kota Bandung.
Namun menangguhkan pembahasan dan penetapan raperda ini pun bukanlah jalan keluar yang baik, mengingat kebutuhan untuk penataan kota dipandang mendesak.
Solusinya adalah pemkot harus menetapkan wilayah percontohan di beberapa ruang Kota Bandung, seperti halnya tujuh titik yang selama ini menjadi objek penertiban. Jika semua pihak menyadari akan pentingnya K3 ini, insya Allah tidak akan terlalu lama lagi warga kota Bandung akan segera memiliki sebuah kota yang tertib, bersih, dan indah.***
*)Penulis, Anggota Pansus Raperda K3 DPRD Kota Bandung dari Partai Bulan Bintang.
"Kebersihan adalah sebagian dari iman."
"Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan" (Al-Hadis).
DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Raperda ini merupakan revisi dari Perda No. 6 Tahun 1995 tentang K3 yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan kota dan tuntutan sosial kemasyarakatan.
Dibandingkan Perda No. 06/1995, Raperda yang berisi sebelas bab dan 51 Pasal ini lebih lengkap mengatur berbagai problematika dan penyakit sosial yang sering menghiasi kehidupan kota-kota metropolitan, seperti problem anak jalanan, pengamen, gepeng, PKL, pelacuran, perjudian, pencemaran, vandalisme, dan lain-lain. Selain itu yang terasa menonjol pada raperda ini adalah besaran sanksi dan denda bagi para pelanggar yang relatif besar berkisar seratus ribu hingga Rp 50 juta.
Pemkot Bandung kini tengah gencar-gencarnya menertibkan PKL, becak, bahkan pejalan kaki di berbagai sudut kota, terutama di tujuh titik. Meskipun pemkot harus merogoh kocek relatif besar (Rp 14.000.000/hari) dan harus kucing-kucingan dengan para pelanggar, namun tampaknya wali kota tetap bergerak menertibkan PKL, pengemudi becak dan pejalan kaki. Hasilnya cukup menggembirakan; kemacetan berkurang, pemandangan kota lebih indah, pejalan kaki bisa lebih leluasa bergerak di trotoar. Sebagai bangsa beradab, seluruh warga Bandung tentu sangat mendambakan sebuah kota yang tertib, bersih dan indah. Kebersihan yang didambakan warga kota bukan hanya sebatas bersih lahiriah, namun yang lebih penting adalah bersihnya kota dari berbagai penyakit masyarakat, seperti pelacuran, perjudian dan kemaksiatan. Sebab apalah artinya kota bersih dari sampah sementara "sampah sosial" tetap berkeliaran di kota. Kelahiran Perda K3 yang kini sedang dibahas DPRD, diharapkan dapat membantu dan lebih mempercepat terwujudnya Kota Bandung yang bermartabat.
Jargon agama dan kemiskinan infrastruktur
Raperda ini diluncurkan saat kondisi sosial ekonomi warga Bandung berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Ditambah lagi masih rendahnya kesadaran warga akan pentingnya K3 serta miskinnya infrastruktur kota.
Meskipun warga Kota Bandung mayoritas beragama Islam, namun kesadaran atau refleksi keberagamaan dalam bidang K3 dirasa masih minim. Padahal secara konsep, agama Islam mengajarkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan seperti bunyi hadis di atas. Sayangnya, mutiara hadis di atas hingga kini belum mampu mewarnai kehidupan seluruh warga kota Bandung dan belum menjadi bagian dari budaya lokal mereka. Penghayatan keagamaan baru terfokus kepada pelaksanaan fikih ibadah mahdloh seperti salat, saum, zakat, dan haji, sementara fikih-fikih lainnya seperti fikih politik, ekonomi atau lingkungan masih terabaikan.
Merupakan tugas para ulama dan para pemuka agama untuk menggagas serta memasyarakatkan fikih lingkungan pada masyarakat. Perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa membuang sehelai sampah ke tempatnya atau membuang duri dari jalanan itu adalah ibadah. Atau keyakinan bahwa berjualan di atas trotoar itu termasuk mengambil hak para pejalan kaki yang diharamkan agama. Selain fikih lingkungan yang berlatar keagamaan, perlu juga dihidupkan kembali "kearifan lokal" yang berlatar budaya Sunda. Keduanya perlu dipadukan secara harmonis dan dinamis.
Biasanya penyadaran dengan menggunakan "kearifan lokal" lebih efektif ketimbang menggunakan pendekatan struktural ataupun sistem sanksi atau denda. Meskipun pendekatan model ini memerlukan kesabaran dan waktu yang cukup panjang.
Namun, infrastruktur kotanya ternyata masih jauh dari memadai untuk mengantisipasi diberlakukannya perda ini, seperti belum tersedianya tempat rehabilitasi bagi tuna sosial, pengemis, pengamen, dan tunasusila.
Kemudian TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang jumlahnya juga masih minim, JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yang hanya ada di jalan-jalan tertentu, trotoar yang sempit karena belum ditata, ditambah lagi tidak berfungsinya shelter dan halte bis. Semuanya serbadarurat dan terkesan serbadipaksakan. Maka jika raperda ini tetap dipaksakan untuk disahkan, saya khawatir akan merugikan bahkan mengorbankan masyarakat. Satu tindakan yang tidak adil jika masyarakat ditertibkan sementara penyediaan sarana umum yang menjadi kewajiban pemerintah belum direalisasikan. Bagaimana mungkin warga yang membuang sampah di jalan akan dihukum sementara pemkotnya tidak mampu menyediakan TPS di jalan tersebut.
Selain faktor kesadaran dan dukungan infrastruktur kota, yang tak kalah penting adalah faktor kesejahteraan. Di negara-negara yang tingkat kesejahteraan warga kotanya relatif bagus, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya, kesadaran dan apresiasi terhadap K3 cukup tinggi. Sebut saja negara Singapura dan Jepang yang selama ini sering dijadikan maskot keberhasilan pelaksanaan K3, mayoritas penduduknya non-Muslim, namun karena tingkat kesejahteraan warganya relatif bagus, mereka berhasil mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan indah. Sebaliknya, di negara-negara yang mayoritasnya penduduknya beragama Islam termasuk Bandung, namun karena tingkat kesejahteraan warganya masih jauh dari ideal, sangat sulit mewujudkannya jadi tertib, bersih, dan indah.
Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius bagi para pembuat Perda K3 adalah masih lemahnya aspek penegakan hukum dari aparat berwenang di Kota Bandung, baik dari aparat kepolisian, Satpol PP ataupun aparat penyidik umum/penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Akibat dari belum terpenuhinya persyaratan pemberlakuan sebuah perda, kini sudah mulai muncul suara-suara yang menghendaki agar raperda ini ditangguhkan pemberlakuannya, karena dikhawatirkan tidak akan efektif dan hanya berlaku di atas kertas dan tidak membumi di Kota Bandung.
Namun menangguhkan pembahasan dan penetapan raperda ini pun bukanlah jalan keluar yang baik, mengingat kebutuhan untuk penataan kota dipandang mendesak.
Solusinya adalah pemkot harus menetapkan wilayah percontohan di beberapa ruang Kota Bandung, seperti halnya tujuh titik yang selama ini menjadi objek penertiban. Jika semua pihak menyadari akan pentingnya K3 ini, insya Allah tidak akan terlalu lama lagi warga kota Bandung akan segera memiliki sebuah kota yang tertib, bersih, dan indah.***
*)Penulis, Anggota Pansus Raperda K3 DPRD Kota Bandung dari Partai Bulan Bintang.
Sumber: Pikiran Rakyat
Lingkungan dan Aksioma Kerakusan
Sanggupkah Muslimin Indonesia mengemban perintah Allah untuk mencegah kerusakan di muka bumi ini?. Lanjutan tulisan Lingkungan dan Keimanan kita (bagian dua habis)
Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)
Masalah lingkungan dan keimanan kita sudah dibahas pada tulisan sebelumnya. Persoalan selanjutnya dalam pengelolaan lingkungan adalah masalah pengelolaannya. Bagaimanakah seharusnya kinerja pemerintah yang dikendalikan oleh mayoritas Muslim/Muslimah? Apakah Indonesia sudah menjadi “God defying country?” (negara yang menantang kekuasaan Tuhan)? Apa makna dari bencana kebakaran hutan Kalimantan ataupun banjir di Jakarta yang disebabkan gundulnya kawasan penyangganya - Bogor dan Puncak dalam konteks Teorema Alim? inilah yang akan kita bahas selanjutnya.Teorema Alim ini mengandung dua unsur yaitu misi dan tolok ukur. Misi dapat diemban apabila diiringi visi mendekatkan diri pada Allah dan dibekali ketajaman nalar, yaitu kelembagaan, keahlian, dan kegiatan.
Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)
Masalah lingkungan dan keimanan kita sudah dibahas pada tulisan sebelumnya. Persoalan selanjutnya dalam pengelolaan lingkungan adalah masalah pengelolaannya. Bagaimanakah seharusnya kinerja pemerintah yang dikendalikan oleh mayoritas Muslim/Muslimah? Apakah Indonesia sudah menjadi “God defying country?” (negara yang menantang kekuasaan Tuhan)? Apa makna dari bencana kebakaran hutan Kalimantan ataupun banjir di Jakarta yang disebabkan gundulnya kawasan penyangganya - Bogor dan Puncak dalam konteks Teorema Alim? inilah yang akan kita bahas selanjutnya.Teorema Alim ini mengandung dua unsur yaitu misi dan tolok ukur. Misi dapat diemban apabila diiringi visi mendekatkan diri pada Allah dan dibekali ketajaman nalar, yaitu kelembagaan, keahlian, dan kegiatan.
Tolok ukur yang jelas adalah mutu lingkungan hidup di Indonesia sebagai rambu-rambu untuk menilai keberhasilan pelaksanaan misi manusia yaitu mencegah bumi dari kerusakan lingkungan. Dapat dikatakan Indonesia telah memiliki perangkat yang cukup untuk mencapai misi yaitu kelembagaan dalam bidang lingkungan hidup (Menteri Negara Lingkungan Hidup, Pusat Studi Lingkungan Hidup, dan lainnya), tak terbilang jumlah doktor yang mendalami ilmu lingkungan, serta intensitas yang tinggi dalam penelitian lingkungan. Namun simaklah sekali lagi berbagai persoalan lingkungan hidup di Indonesia berikut ini.
Begitu pekatnya masalah lingkungan hidup di Indonesia sehingga tak perlu seorang pakar terjun untuk mengukurnya. Menatap langit di sepanjang jalan Sudirman, seorang awam sudah tahu bahwa udara Jakarta memang beracun. Kota Bandung juga tak beda jauh dengan Jakarta. Jalan Ir. H. Juanda tidak lebih dari pusat produksi asap tebal dan penumpukkan sampah di jalan-jalan. Wajar saja bila batuk meletup begitu seseorang melangkah di jalan tersebut. Demikian halnya kota lain seperti Surabaya, Medan, dan lainnya. Seluruh jalan di kota-kota macet karena panjang jalan yang tersedia baru 12.5% dari kebutuhan (Alim, 2005), penggal jalan yang padat terasa pengap oleh asap tebal yang beracun. Gambar buram itu tidak berhenti disitu saja.
Penyakitpun datang silih berganti, dan kali ini penyakit mematikan seperti HIV, SAR, demam berdarah, dan flu burung berjangkit dimanamana.Terlebih lagi air sungai sungguh sangat kotor karena pembuangan sampah padat. Sungai Ciliwung, misalnya, setiap hari menampung 1,400 M3 sampah (Kompas, 1996). Hal ini berarti bahwa kurang lebih 200-400 truk membuang sampah padat ke sungai tersebutsetiap harinya! Pelayanan air minum juga sangat rendah. Alim (2005) melaporkan bahwa baru sekitar 40 persen penduduk mendapat pelayanan air bersih, dan dari total volume air yang disalurkan hanya 20% yang layak digunakan karena umumnya air yang sampai kerumah masih berlumpur.
Hal ini diperburuk oleh kondisi pemerintahan di Indonesia karena aparat yang ingkar amanah. Salah satu contoh kebohongan pemerintah adalah kasus kebakaran hutan. Soentoro (1997) melaporkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 1997 telah menghanguskan 1 juta hektar hutan, nyatanya pemerintah melaporkan 300,000 hektar saja.Masalah tidak transparannya birokrasi sudah lama mengganjal jalannya roda pemerintahan.
Sudah jelas bahwa ketajaman nalar yang tidak diiringi oleh kadar keimanan tinggi serta jauhnya umat Islam dari Allah, telah menciptakan masalah lingkungan hidup. Apalah artinya perangkat kelembagaan dan banyaknya ilmuwan apabila pemerintahannya dikendalikan insan-insan yang tipis keimanannya. Terlebih lagi umat Islam yang banyak terlibat dalam kasus korupsi menunjukkan betapa jauhnya umat dari Tuhannya. Jika berpedoman pada ‘Teorema Alim’ tadi, bahwa masyarakat Muslim Indonesia boleh jadi telah gagal melaksanakan misinya sebagai khalifah di muka bumi.Akar Masalah
Dampak langsung dari ilmu tanpa iman adalah kerusakan lingkungan hidup. Berapa kadar keimanan kita bila tak sanggup menjaga kebersihan diri dan lingkungan? Berimankah kita sebagai pejabat yang memberi ijin operasi kendaraan berasap tebal dan tak laik operasi? Mukminkah kita bila masih mengoperasikan kendaraan yang mengeluarkan asap beracun di jalan raya? Siapakah kita bila kita membiarkan hutan terbakar sia-sia? Mahluk macam apakah kita ini bila masih mengijinkan penggundulan hutan yang mengakibatkan banjir, suatu sikap yang jelas menentang perintah Allah dengan tidak mengindahkan siklus hidrologi?Sudah saatnya sektor pemerintah maupun swasta dibersihkan dari insan yang cacat moral. Bahkan manusia-manusia dengan integritas moral rendah telah membawa pihak-pihak asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam sekaligus merusak lingkungan hidup.
Kelompok manusia seperti ini pula pelahap lahan pertanian produktif untuk diubah menjadi kompleks real estate, sementara itu pemilik lahan pertanian tersebut terusir dari kampungnya menjalani kehidupan sebagai buruh di kota-kota besar.Mereka paling suka hutang luar negeri untuk pembangunan. Padahal, majalah “the Economist” edisi Juni, 2002 melaporkan, hutang luar negerilah sumber malapetaka kehancuran ekonomi negara-negara Amerika Latin. Pendapat para pakar nasional seperti yang dimuat dalam Surat Kabar Republika dan Suara Pembaruan edisi Juni, 2001 menegaskan bahwa bantuan luar negeri adalah penyebab kemelut ekonomi Indonesia.
Banyak pula para ilmuwan yang berperilaku hanya sebagai pembatik. Apapun teori yang diajarkan di luar negeri, dijiplak begitu saja. Menariknya, kemampuan menjiplak ini justru mendapatlegalitas, karena kebanyakan dari mereka justru mendapat jabatan empuk di lembaga pemerintahan maupun swasta. Satu hal yang sempurna ditiru ilmuwan tersebut adalah teori yang dalam pelajaran ekonomi dikenal sebagai “nonsatiation assumption”. Walaupun teori ini dikenal dari mata pelajaran ekonomi, sepertinya hal ini banyak dipahami oleh ilmuwan Indonesia dari berbagai bidang. Aksioma “kerakusan” ini telah digunakan secara meluas di Indonesia. Para pengusaha selalu berprinsip bahwa usahanya belum meraup keuntungan bila labanya kurang dari 300 persen. Ketika seorang pengusaha menjerit bahwa usahanya merugi, biasanya usaha tersebut baru meraih laba sekitar 10 persen. Di lingkungan pemerintahan, jabatan rangkap sudah lumrah. Seorang pejabat yang jaya di jaman pemerintahan Suharto pernah merangkap paling tidak 5 jabatan.
Bukankah jabatan rangkap lebih baik daripada satu jabatan saja? Praktek aksioma kerakusan ini masih berlangsung dan merupakan salah satu penyebab eksploitasi sumber daya alam yang pada akhirnya akan membuat bencana kerusakan lingkungan.Sebagaimana dalam buku “Microeconmic Theory” karangan Andreu Mas-Collel dan kawan-kawan. Buku yang digunakan di kelas-kelas mikroekonomi tingkat lanjutan (advanced) pada universitas terkenal di Amerika Serikat memperkenalkan “Aksioma Kerakusan” (Axiom of Greed). Bunyi “Aksioma Kerakusan” tersebut adalah “the more is the better” atau “makin banyak makin bagus”. Dengan teori ini mahasiswa tingkat paska sarjana diajarkan bahwa makin banyak kita dapat makin baik. Sebagai contoh adalah perilaku konsumen. Apabila seorang konsumen sudah memiliki tiga buah mobil mewah dan masih sanggup untuk membeli dua buah mobil mewah lagi, sudah tentu konsumen tersebut akan terus membeli tambahan dua buah mobil mewah tersebut.Begitu kuatnya pengaruh peradaban barat, sehingga ilmuwan menjadi sangat tergantung kepada peradaban tersebut.
Hope dan Young (1994) mengatakan bahwa banyak pejabat dan ilmuwan di negara Islam melihat isu lingkungan tergantung pada penguasaan teknologi yang bersumber dari peradaban barat. Oleh karena itu pemeliharaan lingkungan hidup lebih mengutamakan pendekatan yang dikembangkan di negara maju, ketimbang melakukan pendekatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pola pikir seperti ini, terbukalah peluang negara-negara barat untuk mengendalikan negara Islam yang miskin pengetahuan akan masalah lingkungan.
Tipisnya keimanan inilah yang melenakan kaum dewasa untuk membangun kedisiplinan kaum belia dalam pelestarian lingkungan. Belum TradisiKebersihan belumlah menjadi tradisi ataupun kebiasaan hidup. Disamping itu tidak dijalankanya sanksi yang efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan menjadikan kesadaran akan kebersihan sangat rendah. Wajar saja kalau umat Islam masih lekat dengan konotasi: kumuh, kotor, jelata, semrawut, dan seterusnya. Hal ini karena umat Islam cenderung untuk mengabaikan masalah kebersihan, salah satu aspek pemeliharaan lingkungan hidup.
Perhatikan acara-acara besar umat Islam seperti Hari Raya ‘Aid al Fitr atau acara ceramah oleh ustad terkenal yang berlangsung di lapangan terbuka. Usai acara, tempat tersebut menjadi lebih kotor dan kumuh. Umat Islam menjadi bias dari keyakinannya sendiri, kebersihan dan keimanan dianggap suatu hal yang terpisah. Rekomendasi Menyadari runyamnya masalah lingkungan hidup, langkah pertama pemecahannya adalah peningkatan “ukhuwah” (kerjasama) antar ilmuwan dan alim-ulama agar bahu-membahu mampu mengemban amanat Allah untuk memelihara bumi. Salah satu hasil kerjasama tersebut adalah program pelatihan bagi para tokoh agama untuk memperdalam wawasan lingkungan hidup.
Solusi jangka pendek lainnya adalah penyusunan program pemeliharaan lingkungan sebagai materi khutbah jumat, serta penerbitan fatwa untuk menghentikan pencemaran sungai.Untuk jangka panjang perlu digarap sektor pendidikan dimana perlu dikembangkan bidang ilmu ataupun kurikulum yang menjadian ilmu pelestarian lingkungan hidup adalah bagian integral dari kajian ajaran Islam. Pengembangan disiplin ini juga perlu mempertimbangkan ukhuwah yang bersifat internasional, karena persoalan lingkungan hidup juga telah membebani negara muslim lainnya. Dengan pendidikan akan tumbuh kesadaran bahwa lingkungan hidup bukan bidang yang menjadi monopoli peradaban barat, tetapi merupakan bagian integral dari keimanan. ***
*) Penulis adalah peminat masalah lingkungan hidup dan Islam
Sumber: Hidayatullah.com
Sunday, August 26, 2007
Perlindungan Satwa Dalam Pandangan Islam
Pada Hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat Al-Jatsiyah,45:13 yang artinya sebagai berikut :
Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir (Q.S. Al-Jatsiyah,45:13)
Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.
Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut :
"Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu" (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)
Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :
"Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata."
{Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal. 126 }
Manfaat Satwa
Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :
Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan. Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.
Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan. Sebagai contoh, beliau mengatakan : Ketika kamu melakukan perjalanan melalui sebuah daerah yang subur, maka perlambatlah agar unta-untamu sempat makan rumput.
'Dan jika kamu melewati sebuah wilayah yang tandus dan kering, percepatlah langkahmu untuk menyedikitkan rasa lapar yang menimpa binatang-binatang itu...'
{Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, shahih Muslim (Kairo:Dar al-Sya’b, tt),”Kitab al-Imarah”, hadist No.174, Vol. 4, hal. 585}
Ketika menghentikan perjalanan untuk menunaikan shalat, Nabi SAW, juga menganjurkan para sahabatnya agar mereka mengurangi beban pada binatang-binatang itu serta memberinya makanan (James Robson, Misykat al-Masbabih, versi Inggris (Lahore: sh. Muhammad Asyraf, Mei 1964), buku ke-18, “Jihad”, vol. 3, hal. 829}.
Beliau juga memperingatkan bahwa binatang-binatang itu harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Suatu ketika beliau melihat seseorang yang duduk di atas punggung unta di tengah-tengah pasar sambil berbicara kepada orang-orang. Beliau kemudian menegur orang itu : "Jangan gunakan punggung binatang liarmu itu sebagai mimbar, karena Allah SWT telah membuatnya tunduk kepadamu agar ia bisa membawamu pergi dari satu tempat ke tempat lain
yang tidak dapat kamu capai kecuali dengan badan yang letih"
(Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, “Kitab al-Jihad”, Hadist no.2567, vol. 3, hal.27).
Sayyidina’Ali r.a, kahlifah keempat, menasehati orang-orang dengan mengatakan: “berbaik hatilah pada binatang-binatang pengangkut; jangan lukai mereka; dan jangan muati mereka dengan beban yang melebihi kemampuan mereka”. {Al-Hafizh B.A. Mashri, Animals in Islam (Petersfield: The Athene Trust, 1989), hal 28}.
Dengan demikian umat manusia diharuskan membalas pelayanan yang telah diberikan oleh binatang-binatang mereka dengan memperlakukan binatang itu sebaik mungkin dan membantu mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, kita wajib berinteraksi dengan binatang menurut cara-cara yang dibenarkan, karena binatang-binatang itu juga ciptaan Tuhan, sebagaiman disebutkan dalam ayat berikut ini :
"Tidak ada seekor binatang pun di muka bumi, tidak juga satu makhluk pun yang melayang dengan sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tidak ada di antara mereka yang kami hapus dari al-Kitab. Kelak mereka semua akan berkumpul kembali kepada Tuhan mereka" (Q.S. al-An’am, 6:38).
Islam dan Hak Satwa
Sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita. Namun, menurut perspektif Islam, kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Karena itu, pada bagian berikut ini kita akan berusaha mengonstruksi ketentuan-ketentuan Islam tentang perlakuan terhadap hewan.
Nabi SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda : Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak {Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu’ayb al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba’ih”, vol. 7, hal. 207}.
Abu Bakar r.a, khalifah pertama, dengan bersandar pada hadist diatas, mengeluarkan peraturan berikut pada para tentara muslim yang akan berangkat ke Syria:
"Dilarang membunuh domba, sapi, atau unta kecuali untuk tujuan memperoleh makanan”.{M.H.K. Sherwani, Hadbrat Abu Bakr, The First Caliph of Islam (terj: S.M. Haq Lahore: sh. Muhammad Ashraf, 1959), hal .60-1. }
Sayang Binatang
Dalam rangka mengajak manusia untuk menjadi penyayang, Nabi saw. Bersabda : "Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyayang. Jika kamu menunjukan kasih sayangmu pada mereka yang ada dimuka bumi, maka di surga, Dia akan menunjukan kasih sayang-Nya padamu. {Abu Isa Muhammad ibn Sawrah al –Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Madnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyah, 1394 H/1974 M), Abwab al-Birr wa al-Shilab, vol. 3, hal. 147.}
Selain itu, Nabi saw., mengajarkan bahwa sikap dan tindakan kita terhadap binatang akan-di antaranya-menentukan nasib kita di akhirat, sebagaimana diriwayatkan dalam dua kesempatan terpisah berikut :
i. Nabi saw. Berkisah pada para sahabatnya tentang seorang wanita yang akan dikirim ke neraka karena telah mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan dan tidak pula melepaskan kucing itu sehingga ia bisa mencari makan sendiri. {Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Dar al-Sya’b, tt), “Kitab al-Waalah”’ vol. 1, hal. 147 }
ii. Beliau juga bercerita kepada mereka tentang seorang laki-laki yang diberkahi Allah karena telah menyelamatkan nyawa seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan memberinya air sehingga hewan itu segar kembali. (Ibid., hal. 146-147)
Islam Melarang Adu Binatang
Nabi saw. Melarang manusia melakukan hal-hal kejam seperti mengadu binatang (Sunan al-Tirmidzi,”Abwab al-Jihad”, vol. 3, hal. 126). Dari sini, jelaslah bahwa adu domba dan sabung ayam merupakan perbuatan terlarang. Sejalan dengan itu, lomba melukai banteng dan beruang adalah sama kejinya dan, karena itu, sama dilarangnya.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a. bahwa ia datang ke rumah Yahya ibn Sa’d ketika salah satu anak lelaki Yahya sedang membidik seekor ayam betina yang sudah terikat. Maka, Ibn ,Umar menghampiri ayam itu dan melepaskannya ikatannya. Setelah itu, ia membawa anak itu beserta ayamnya kepada Yahya, lalu berkata kepadanya:
“Cegahlah anakmu dari permainan mengikat unggas ini dengan tujuan membunuhnya, karena aku mendengar bahwa Nabi saw. Melarang membunuh binatang atau makhluk hidup lainnya setelah lebih dulu mengikatnya”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Dzaba’ih wa al-Shayd”, vol. 3 hal. 121-2).
Penyembelihan yang Berperikemanusiaan
Umat Isalam diperboleh mengonsumsi daging binatang yang dihalalkan, tetapi Nabi saw. Memperingatkan : Allah menyuruh kita agar terampil dalam segala hal. Sehingga jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik. Tajamkanlah mata pisaumu agar dapat meringankan penderitaan binatang yang kamu sembelih. (Shahih Muslim, “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba,ih”,hadist no. 54, vol. 4, hal. 622).
Selain itu, pembacaan tasmiyah (menyebutkan nama Allah) ketika menyembelih binatang dimaksudkan untuk menciptakan rasa sayang dan simpati serta mencegah kekejaman terhadap binatang.
Dari beberapa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, diatas, jelaslah bahwa walaupun manusia –berkat keabijaksanaan Tuhan – dianugerahi kekuasaan atas binatang, tapi dia harus mengikuti aturan Allah SWT dalam memperlakukan binatang atau satwa. Percobaan Binatang Syariat tidak membahas secara langsung isu tentang eksperimen pada binatang. Fikih merupakan ilmu pengetahuan yang menuntun umat Islam dalam menentukan mana keputusan manusia yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer yang dapat dibenarkan dan mana yang tidak.
Fikih mempertimbangkan kepentingan umat manusia (mashalih) yang terdiri atas lima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal pikiran (al-‘agl), dan harta benda (al-mal) {Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Figh (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hal. 220}
Dengan kata lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan (al-dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan ini secara kondisional dapat dibenarkan. Atau, dapat pula dikatakan bahwa jika eksperimen pada hewan dapat dilaksanakan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang benar-benar bermanfaat bagi kelestarian hidup manusia dan hewan, maka eksperimen tersebut dapat di setujui.
Namun, apa yang diistilahkan sebagai kepentingan (manusia) yang mendesak (al-mashlahah al-dharuriyyah) ini lebih jauh dibatasi oleh prinsip-prinsip umum fikih sebagaimana berikut :
Karena itu, dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip fikih di atas pada kasus eksperimen terhadap binatang, maka dapat dikemukakan penarikan kesimpulan sebagaimana berikut :
(Dirangkum oleh Suparno, Sumber bacaan: “KLONING, EUTANASIA, TRANSFUSI DARAH, TRANPLANTASI ORGAN, DAN EKSPERIMEN PADA HEWAN, Telaah Fikih dan Biotetika Islam, Karangan Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi Islam pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan)
Dikutif dari: Suara Satwa
Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir (Q.S. Al-Jatsiyah,45:13)
Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.
Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut :
"Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu" (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)
Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :
"Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata."
{Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal. 126 }
Manfaat Satwa
Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :
- a. Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S. Al-Nahl,16:5)
- b. Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang (Q.S. Al-Nahl, 16:7
- c. Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan; dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang belum kamu ketahui (Q.S. Al-Nahl, 16:8)
Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan. Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.
Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan. Sebagai contoh, beliau mengatakan : Ketika kamu melakukan perjalanan melalui sebuah daerah yang subur, maka perlambatlah agar unta-untamu sempat makan rumput.
'Dan jika kamu melewati sebuah wilayah yang tandus dan kering, percepatlah langkahmu untuk menyedikitkan rasa lapar yang menimpa binatang-binatang itu...'
{Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, shahih Muslim (Kairo:Dar al-Sya’b, tt),”Kitab al-Imarah”, hadist No.174, Vol. 4, hal. 585}
Ketika menghentikan perjalanan untuk menunaikan shalat, Nabi SAW, juga menganjurkan para sahabatnya agar mereka mengurangi beban pada binatang-binatang itu serta memberinya makanan (James Robson, Misykat al-Masbabih, versi Inggris (Lahore: sh. Muhammad Asyraf, Mei 1964), buku ke-18, “Jihad”, vol. 3, hal. 829}.
Beliau juga memperingatkan bahwa binatang-binatang itu harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Suatu ketika beliau melihat seseorang yang duduk di atas punggung unta di tengah-tengah pasar sambil berbicara kepada orang-orang. Beliau kemudian menegur orang itu : "Jangan gunakan punggung binatang liarmu itu sebagai mimbar, karena Allah SWT telah membuatnya tunduk kepadamu agar ia bisa membawamu pergi dari satu tempat ke tempat lain
yang tidak dapat kamu capai kecuali dengan badan yang letih"
(Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, “Kitab al-Jihad”, Hadist no.2567, vol. 3, hal.27).
Sayyidina’Ali r.a, kahlifah keempat, menasehati orang-orang dengan mengatakan: “berbaik hatilah pada binatang-binatang pengangkut; jangan lukai mereka; dan jangan muati mereka dengan beban yang melebihi kemampuan mereka”. {Al-Hafizh B.A. Mashri, Animals in Islam (Petersfield: The Athene Trust, 1989), hal 28}.
Dengan demikian umat manusia diharuskan membalas pelayanan yang telah diberikan oleh binatang-binatang mereka dengan memperlakukan binatang itu sebaik mungkin dan membantu mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, kita wajib berinteraksi dengan binatang menurut cara-cara yang dibenarkan, karena binatang-binatang itu juga ciptaan Tuhan, sebagaiman disebutkan dalam ayat berikut ini :
"Tidak ada seekor binatang pun di muka bumi, tidak juga satu makhluk pun yang melayang dengan sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tidak ada di antara mereka yang kami hapus dari al-Kitab. Kelak mereka semua akan berkumpul kembali kepada Tuhan mereka" (Q.S. al-An’am, 6:38).
Islam dan Hak Satwa
Sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita. Namun, menurut perspektif Islam, kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Karena itu, pada bagian berikut ini kita akan berusaha mengonstruksi ketentuan-ketentuan Islam tentang perlakuan terhadap hewan.
Nabi SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda : Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak {Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu’ayb al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba’ih”, vol. 7, hal. 207}.
Abu Bakar r.a, khalifah pertama, dengan bersandar pada hadist diatas, mengeluarkan peraturan berikut pada para tentara muslim yang akan berangkat ke Syria:
"Dilarang membunuh domba, sapi, atau unta kecuali untuk tujuan memperoleh makanan”.{M.H.K. Sherwani, Hadbrat Abu Bakr, The First Caliph of Islam (terj: S.M. Haq Lahore: sh. Muhammad Ashraf, 1959), hal .60-1. }
Sayang Binatang
Dalam rangka mengajak manusia untuk menjadi penyayang, Nabi saw. Bersabda : "Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyayang. Jika kamu menunjukan kasih sayangmu pada mereka yang ada dimuka bumi, maka di surga, Dia akan menunjukan kasih sayang-Nya padamu. {Abu Isa Muhammad ibn Sawrah al –Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Madnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyah, 1394 H/1974 M), Abwab al-Birr wa al-Shilab, vol. 3, hal. 147.}
Selain itu, Nabi saw., mengajarkan bahwa sikap dan tindakan kita terhadap binatang akan-di antaranya-menentukan nasib kita di akhirat, sebagaimana diriwayatkan dalam dua kesempatan terpisah berikut :
i. Nabi saw. Berkisah pada para sahabatnya tentang seorang wanita yang akan dikirim ke neraka karena telah mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan dan tidak pula melepaskan kucing itu sehingga ia bisa mencari makan sendiri. {Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Dar al-Sya’b, tt), “Kitab al-Waalah”’ vol. 1, hal. 147 }
ii. Beliau juga bercerita kepada mereka tentang seorang laki-laki yang diberkahi Allah karena telah menyelamatkan nyawa seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan memberinya air sehingga hewan itu segar kembali. (Ibid., hal. 146-147)
Islam Melarang Adu Binatang
Nabi saw. Melarang manusia melakukan hal-hal kejam seperti mengadu binatang (Sunan al-Tirmidzi,”Abwab al-Jihad”, vol. 3, hal. 126). Dari sini, jelaslah bahwa adu domba dan sabung ayam merupakan perbuatan terlarang. Sejalan dengan itu, lomba melukai banteng dan beruang adalah sama kejinya dan, karena itu, sama dilarangnya.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a. bahwa ia datang ke rumah Yahya ibn Sa’d ketika salah satu anak lelaki Yahya sedang membidik seekor ayam betina yang sudah terikat. Maka, Ibn ,Umar menghampiri ayam itu dan melepaskannya ikatannya. Setelah itu, ia membawa anak itu beserta ayamnya kepada Yahya, lalu berkata kepadanya:
“Cegahlah anakmu dari permainan mengikat unggas ini dengan tujuan membunuhnya, karena aku mendengar bahwa Nabi saw. Melarang membunuh binatang atau makhluk hidup lainnya setelah lebih dulu mengikatnya”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Dzaba’ih wa al-Shayd”, vol. 3 hal. 121-2).
Penyembelihan yang Berperikemanusiaan
Umat Isalam diperboleh mengonsumsi daging binatang yang dihalalkan, tetapi Nabi saw. Memperingatkan : Allah menyuruh kita agar terampil dalam segala hal. Sehingga jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik. Tajamkanlah mata pisaumu agar dapat meringankan penderitaan binatang yang kamu sembelih. (Shahih Muslim, “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba,ih”,hadist no. 54, vol. 4, hal. 622).
Selain itu, pembacaan tasmiyah (menyebutkan nama Allah) ketika menyembelih binatang dimaksudkan untuk menciptakan rasa sayang dan simpati serta mencegah kekejaman terhadap binatang.
Dari beberapa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, diatas, jelaslah bahwa walaupun manusia –berkat keabijaksanaan Tuhan – dianugerahi kekuasaan atas binatang, tapi dia harus mengikuti aturan Allah SWT dalam memperlakukan binatang atau satwa. Percobaan Binatang Syariat tidak membahas secara langsung isu tentang eksperimen pada binatang. Fikih merupakan ilmu pengetahuan yang menuntun umat Islam dalam menentukan mana keputusan manusia yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer yang dapat dibenarkan dan mana yang tidak.
Fikih mempertimbangkan kepentingan umat manusia (mashalih) yang terdiri atas lima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal pikiran (al-‘agl), dan harta benda (al-mal) {Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Figh (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hal. 220}
Dengan kata lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan (al-dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan ini secara kondisional dapat dibenarkan. Atau, dapat pula dikatakan bahwa jika eksperimen pada hewan dapat dilaksanakan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang benar-benar bermanfaat bagi kelestarian hidup manusia dan hewan, maka eksperimen tersebut dapat di setujui.
Namun, apa yang diistilahkan sebagai kepentingan (manusia) yang mendesak (al-mashlahah al-dharuriyyah) ini lebih jauh dibatasi oleh prinsip-prinsip umum fikih sebagaimana berikut :
- i. Sesuatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya haram (Ibid, hal. 228)
- ii. Seseorang yang terpaksa harus memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar. (Ibid, hal. 301)
- iii. Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi (Ibid, hal.299)
- iv. Menggunakan berbagai pilihan untuk hal-hal yang tidak ada ketentuannya (Fikih) tentangnya. (Mashr, Animal in Islam, Hal. 19)
Karena itu, dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip fikih di atas pada kasus eksperimen terhadap binatang, maka dapat dikemukakan penarikan kesimpulan sebagaimana berikut :
- Peraturan ( i ) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang bersifat menyakiti dan tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan kebutaan atau cacat pada hewan statusnya adalah Haram.
- Peraturan ( ii) membolehkan pengujian obat-obatan yang terkait dengan penyelamatan nyawa pada hewan sebelum dinyatakan aman untuk digunakan pada manusia.
- Peraturan ( iii) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang sembarangan (tidak jelas keperluannya) status hukumnya adalah tidak boleh.
- Peraturan ( iv) memiliki relevansi dengan penyelidikan terkini tentang alternatif-alternatif bagi eksperimen pada hewan dalam rangka meminimalisir pemanfaatan binatang dalam eksperimen. [SS]
(Dirangkum oleh Suparno, Sumber bacaan: “KLONING, EUTANASIA, TRANSFUSI DARAH, TRANPLANTASI ORGAN, DAN EKSPERIMEN PADA HEWAN, Telaah Fikih dan Biotetika Islam, Karangan Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi Islam pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan)
Dikutif dari: Suara Satwa
'Islam Supports Conservation'
Quoted from the Jakarta Post August 24th, 2007 No Comments
Experts have said Islam includes specific values, cultures and traditions that touch environmental issues relevant and applicable to today’s world. Fachruddin M. Mangunjaya from Conservation International Indonesia said Islamic regulations included environmental conservation as the Jakarta Post explains.
He said the Prophet Muhammad introduced a system called hima, a protection zone, in Islamic conservation law that permitted the creation of environmental reserves for forests, plants, wildlife and endangered species.
“For example hima could be created for bees on a seasonal basis, which would prohibit the grazing of domestic animals during the flower season,” Fachruddin said during a discussion on Islam and conservation at the Syarif Hidayatullah State Islamic University on Thursday.
Fachruddin said the Prophet forbade people from polluting three places: roads, the shade of a tree and riverbanks.
Because of this, each of those three places was protected by the system known as harim, he said.
“The harim area for a river extends to half the river’s width on both banks and the harim area for a tree extends from the tree for a distance of two-and-a-half to three-meters in all directions,” he said.
“There is also a forbidden zone for wells or water sources, in which the zone is at least 20 meters in all directions.”
Fachruddin said there were regulations on what kinds of food Muslims could eat and should not eat.
He said Muslims must not eat animals with fangs and claws.
“If we apply this, we will be able to preserve our endangered predators, such as tigers and eagles,” he said.
The university rector Komaruddin Hidayat said Muslims should follow guidelines the Prophet had set out, including planting trees and converting infertile land to fertile soil.
He said during the pilgrimage to Mecca and Madina in Saudi Arabia, Muslims were forbidden to kill or destroy any living creature, including a mosquito, or to break the branch of a tree.
“This has left the environment of Saudi Arabia undamaged, even though those two holy cities are visited by pilgrims all year round,” he said.
A number of high-ranking officials from Afghanistan attended the discussion because they said they wanted to learn about nature conservation practices in Indonesia.
Sultan Muhammad Awrang, a member of the natural resources and environment committee of the Afghanistan parliament, said the war that had lasted for the last three decades in his country had damaged the environment and human resources in environmental sectors.
He said the visit to Indonesia was related to the Afghan government’s plan to restore their national parks.//
Experts have said Islam includes specific values, cultures and traditions that touch environmental issues relevant and applicable to today’s world. Fachruddin M. Mangunjaya from Conservation International Indonesia said Islamic regulations included environmental conservation as the Jakarta Post explains.
He said the Prophet Muhammad introduced a system called hima, a protection zone, in Islamic conservation law that permitted the creation of environmental reserves for forests, plants, wildlife and endangered species.
“For example hima could be created for bees on a seasonal basis, which would prohibit the grazing of domestic animals during the flower season,” Fachruddin said during a discussion on Islam and conservation at the Syarif Hidayatullah State Islamic University on Thursday.
Fachruddin said the Prophet forbade people from polluting three places: roads, the shade of a tree and riverbanks.
Because of this, each of those three places was protected by the system known as harim, he said.
“The harim area for a river extends to half the river’s width on both banks and the harim area for a tree extends from the tree for a distance of two-and-a-half to three-meters in all directions,” he said.
“There is also a forbidden zone for wells or water sources, in which the zone is at least 20 meters in all directions.”
Fachruddin said there were regulations on what kinds of food Muslims could eat and should not eat.
He said Muslims must not eat animals with fangs and claws.
“If we apply this, we will be able to preserve our endangered predators, such as tigers and eagles,” he said.
The university rector Komaruddin Hidayat said Muslims should follow guidelines the Prophet had set out, including planting trees and converting infertile land to fertile soil.
He said during the pilgrimage to Mecca and Madina in Saudi Arabia, Muslims were forbidden to kill or destroy any living creature, including a mosquito, or to break the branch of a tree.
“This has left the environment of Saudi Arabia undamaged, even though those two holy cities are visited by pilgrims all year round,” he said.
A number of high-ranking officials from Afghanistan attended the discussion because they said they wanted to learn about nature conservation practices in Indonesia.
Sultan Muhammad Awrang, a member of the natural resources and environment committee of the Afghanistan parliament, said the war that had lasted for the last three decades in his country had damaged the environment and human resources in environmental sectors.
He said the visit to Indonesia was related to the Afghan government’s plan to restore their national parks.//
Monday, August 13, 2007
Mempertimbangkan Gagasan Eco-Theology
Oleh Hatim Gazali
Sayyid Hussein Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man menjelaskan, ada dua hal yang perlu dirumuskan soal krisis lingkungan. Pertama, formulasi dan upaya untuk memperkenalkan sejelas-jelasnya apa yang disebut hikmah perenial Islam tentang tatanan alam, signifikansi religius, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ekologis yang berperspektif teologis.
Krisis lingkungan kini menimpa jagad raya. Kerugian lingkungan akibat gempa dan tsunami yang menimpa Nangroe Aceh Darussalam sungguh sangat besar. Badan PBB untuk Program Lingkungan Hidup (UNEP) memperkirakan kerugian Indonesia di sektor ini saja akan mencapai 675 juta dollar AS, atau setara dengan 6 triliun rupiah. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan juga menjadi gejala umum hampir seluruh kawasan di Indonesia, bahkan dunia. Banjir, tanah longsor, polusi, ketidakmenentuan cuaca sering kali terjadi akhir-akhir ini. Jakarta, bahkan halaman Istana Negara pun tidak luput dari sentuhan bencana alam. Alam yang mulanya bersahabat dengan manusia, bahkan diperuntuhkan untuk manusia dalam batas-batas tertentu, justru kini bersifat destruktif dan menjadi ancaman sangat serius bagi kehidupan manusia.
Ini belum ditambah dengan krisis ekonomi, politik, budaya, dan kesehatan yang menimpa dunia ketiga, tak terkecuali Indonesia.
Semua krisis tersebut, kalau menggunakan pandangan R.F Schumacher dalam A Guide for the Perplexed (1981) adalah akibat dari krisis spiritual dan krisis perkenalan kita dengan Tuhan yang terkait dengan dimensi kepercayaan dan makna hidup. Bencana alam akibat krisis lingkungan yang silih berganti, sesungguhnya merupakan peringatan bagi segenap manusia untuk mereoreintasi hidup mereka yang terus saja merusak alam. Semua itu terjadi karena perilaku manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, anjuran melestarikan lingkungan merupakan ajaran yang sangat purba dan fundamental dari agama. Ini dapat kita cermati dari kasus kejatuhan Adam ke muka bumi. Konon dalam doktrin legend of the fall dijelaskan, Adam disebut tersingkir dari surga yang penuh estetika, kedamaian, kerindangan, dan subur ke muka bumi yang gersang, karena dia tidak mengindahkan ajaran Tuhan, yakni kearifan ekologis. Adam dan Hawa (Eva) memakan dan merusak buah dan pohon kekekalan (QS. 2: 35-39). Dari sini dapat dipahami bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan doktrin purba dari agama.
Doktrin tersebut telah menempatkan kesadaran dan pemeliharan ekologi sebagai hal utama setelah teologi. Namun seiring perkembangan manusia, ajaran tersebut makin terlupa dan tersingkir dari pola kehidupan. Perusakan lingkungan, pembakaran hutan, penebangan pohon secara liar, dan eskploitasi kekayaan alam secara besar-besaran dianggap absah belaka. Itu semua terkadang dilakukan dengan dalih bahwa alam semesta telah dicipta semata-mata untuk kepentingan manusia. Manusia yang mendapat mandat sebagai khalifah muka bumi seolah-olah diperkenankan untuk melakukan eksploitasi dan pemerkosaan atas semesta alam. Padahal, konsep khalîfah (aktif memakmurkan bumi) dalam doktrin Islam tidak pernah otonom. Di samping sebagai khalîfah, manusia juga bagian dari hamba Allah (penerima rambu-rambu Allah) yang seyogyanya melestarikan dan memanifestasikan ajaran dan sifat-sifat Tuhan di muka bumi.
Karena itu, perusakan semesta alam sama sekali tidak punya landasan teologis. Memelihara lingkungan, justru suatu panggilan teologis yang sangat mulia. Kita sudah semestinya memikirkan kembali aspek kerusakan lingkungan yang sedemikian parah, lalu melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan kehidupan.
Untuk langkah tersebut, usaha menapak tilas pola hidup orang-orang bijak dan para mistikus Islam menjadi sangat berguna. Sebab, di sana akan kita temukan betapa mereka begitu cinta terhadap alam dan lingkungannya. Sa’di misalnya, penyair Persia itu, suatu kali bersenandung: "Aku bersuka cita dengan kosmos/aku juga mencintai seluruh dunia/karena dunia adalah milik-Nya.” Penyair lainnya, Yusuf Emre, secara puitis menyimbolkan fakta ekologis dengan realitas alam surgawi, "Semua sungai yang ada di surga/mengalir dengan kata Allah, Allah/Dan setiap burung Bulbul, bercumbu dan melantunkan nada: Allah, Allah!"
Eco-Theology
Sayyid Hussein Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man seperti dikutip Ihsan A. Fauzi (1994) menjelaskan, ada dua hal yang perlu dirumuskan soal krisis lingkungan. Pertama, formulasi dan upaya untuk memperkenalkan sejelas-jelasnya apa yang disebut hikmah perenial Islam (hikmah khalidah/scientia sacra, philosophia perennis) tentang tatanan alam, signifikansi religius, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ekologis yang berperspektif teologis (eco-theology), dan jika perlu, memperluas wilayah aplikasinya sejalan dengan prinsip syariat itu sendiri.
Dalam kerangka itulah, membangun teologi berbasis kesadaran dan kearifan ekologis—yang kerap disebut eco-theology—merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa kita tawar-tawar lagi. Untuk keperluan itu, ada tiga hal yang perlu ditegaskan di sini. Pertama, menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian dari agama. Dalam kitab al-Muwâfaqât, Abu Ishaq al-Syatibi membagi tujuan hukum Islam (maqâshid al-syarîah) menjadi lima hal: 1) penjagaan agama (hifdz al-dîn), 2) memelihara jiwa (hifdz al-nafs), 3) memelihara akal (hifdz al-‘aql), 4) memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan 5) memelihara harta benda (hifdz al-mâl). Pertanyaan kita: di mana posisi pemeliharaan ekologis (hifdz al-`âlam) dalam Islam?
Untuk menjawab itu, Yusuf al-Qardlawi dalam Ri’âyatu al-Bi’ah fi al-Syarî’ati al-Islâmiyyah (2001) menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqâshidus syarî’ah yang lima tadi. Selain al-Qardlawi, al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqâshidus syarî’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia, di mana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia.
Kedua, ajaran Taoisme tentang Yin-Yang juga dapat memberi kearifan.
Yang biasanya digambarkan sebagai agresif, maskulin, kompetitif, dan rasional. Sementara Yin dilukiskan konservatif, intuitif, kooperatif, feminin, dan responsif. Dalam Taoisme, Yin-Yang harus berjalan secara sejajar dan seimbang, sehingga keharmonisan antara makrokosmos dan mikrokosmos terwujud. Kenyataan kita lebih suka berpikir rasional, linear, mekanistik, dan materialistik perlu diseimbangkan dengan pengetahuan yang intuitif, non-linear, dan koordinatif, sebagai perwujudan Yin (kearifan ekologis). Ajaran Taoisme ini rasanya penting untuk diadopsi guna menjawab krisis ekologis yang terus mengancam kita.
Terakhir, kita mungkin juga perlu mendengar fatwa Charlene Spretnak dalam The Spiritual Dimension of Green Politics. Di situ dia menekankan pentingnya mengembangkan green politics (politik hijau); gerakan politik yang sadar ekologi. Kebijakan-kebijakan sosial-politik-ekonomi kita sudah saatnya mempertimbangkan soal lingkungan hidup. Sudah waktunya para pejabat negara, politisi, dan partai-partai politik menyuarakan pentingnya kesadaran akan politik hijau atau politik ekologis (ecological politics) ini. []
Hatim Gazali, peneliti Community for Religion and Social Engineering (CRSe) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Dikutip dari : http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=760
Sayyid Hussein Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man menjelaskan, ada dua hal yang perlu dirumuskan soal krisis lingkungan. Pertama, formulasi dan upaya untuk memperkenalkan sejelas-jelasnya apa yang disebut hikmah perenial Islam tentang tatanan alam, signifikansi religius, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ekologis yang berperspektif teologis.
Krisis lingkungan kini menimpa jagad raya. Kerugian lingkungan akibat gempa dan tsunami yang menimpa Nangroe Aceh Darussalam sungguh sangat besar. Badan PBB untuk Program Lingkungan Hidup (UNEP) memperkirakan kerugian Indonesia di sektor ini saja akan mencapai 675 juta dollar AS, atau setara dengan 6 triliun rupiah. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan juga menjadi gejala umum hampir seluruh kawasan di Indonesia, bahkan dunia. Banjir, tanah longsor, polusi, ketidakmenentuan cuaca sering kali terjadi akhir-akhir ini. Jakarta, bahkan halaman Istana Negara pun tidak luput dari sentuhan bencana alam. Alam yang mulanya bersahabat dengan manusia, bahkan diperuntuhkan untuk manusia dalam batas-batas tertentu, justru kini bersifat destruktif dan menjadi ancaman sangat serius bagi kehidupan manusia.
Ini belum ditambah dengan krisis ekonomi, politik, budaya, dan kesehatan yang menimpa dunia ketiga, tak terkecuali Indonesia.
Semua krisis tersebut, kalau menggunakan pandangan R.F Schumacher dalam A Guide for the Perplexed (1981) adalah akibat dari krisis spiritual dan krisis perkenalan kita dengan Tuhan yang terkait dengan dimensi kepercayaan dan makna hidup. Bencana alam akibat krisis lingkungan yang silih berganti, sesungguhnya merupakan peringatan bagi segenap manusia untuk mereoreintasi hidup mereka yang terus saja merusak alam. Semua itu terjadi karena perilaku manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, anjuran melestarikan lingkungan merupakan ajaran yang sangat purba dan fundamental dari agama. Ini dapat kita cermati dari kasus kejatuhan Adam ke muka bumi. Konon dalam doktrin legend of the fall dijelaskan, Adam disebut tersingkir dari surga yang penuh estetika, kedamaian, kerindangan, dan subur ke muka bumi yang gersang, karena dia tidak mengindahkan ajaran Tuhan, yakni kearifan ekologis. Adam dan Hawa (Eva) memakan dan merusak buah dan pohon kekekalan (QS. 2: 35-39). Dari sini dapat dipahami bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan doktrin purba dari agama.
Doktrin tersebut telah menempatkan kesadaran dan pemeliharan ekologi sebagai hal utama setelah teologi. Namun seiring perkembangan manusia, ajaran tersebut makin terlupa dan tersingkir dari pola kehidupan. Perusakan lingkungan, pembakaran hutan, penebangan pohon secara liar, dan eskploitasi kekayaan alam secara besar-besaran dianggap absah belaka. Itu semua terkadang dilakukan dengan dalih bahwa alam semesta telah dicipta semata-mata untuk kepentingan manusia. Manusia yang mendapat mandat sebagai khalifah muka bumi seolah-olah diperkenankan untuk melakukan eksploitasi dan pemerkosaan atas semesta alam. Padahal, konsep khalîfah (aktif memakmurkan bumi) dalam doktrin Islam tidak pernah otonom. Di samping sebagai khalîfah, manusia juga bagian dari hamba Allah (penerima rambu-rambu Allah) yang seyogyanya melestarikan dan memanifestasikan ajaran dan sifat-sifat Tuhan di muka bumi.
Karena itu, perusakan semesta alam sama sekali tidak punya landasan teologis. Memelihara lingkungan, justru suatu panggilan teologis yang sangat mulia. Kita sudah semestinya memikirkan kembali aspek kerusakan lingkungan yang sedemikian parah, lalu melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan kehidupan.
Untuk langkah tersebut, usaha menapak tilas pola hidup orang-orang bijak dan para mistikus Islam menjadi sangat berguna. Sebab, di sana akan kita temukan betapa mereka begitu cinta terhadap alam dan lingkungannya. Sa’di misalnya, penyair Persia itu, suatu kali bersenandung: "Aku bersuka cita dengan kosmos/aku juga mencintai seluruh dunia/karena dunia adalah milik-Nya.” Penyair lainnya, Yusuf Emre, secara puitis menyimbolkan fakta ekologis dengan realitas alam surgawi, "Semua sungai yang ada di surga/mengalir dengan kata Allah, Allah/Dan setiap burung Bulbul, bercumbu dan melantunkan nada: Allah, Allah!"
Eco-Theology
Sayyid Hussein Nasr dalam Man and Nuture: Crisis of Modern Man seperti dikutip Ihsan A. Fauzi (1994) menjelaskan, ada dua hal yang perlu dirumuskan soal krisis lingkungan. Pertama, formulasi dan upaya untuk memperkenalkan sejelas-jelasnya apa yang disebut hikmah perenial Islam (hikmah khalidah/scientia sacra, philosophia perennis) tentang tatanan alam, signifikansi religius, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ekologis yang berperspektif teologis (eco-theology), dan jika perlu, memperluas wilayah aplikasinya sejalan dengan prinsip syariat itu sendiri.
Dalam kerangka itulah, membangun teologi berbasis kesadaran dan kearifan ekologis—yang kerap disebut eco-theology—merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa kita tawar-tawar lagi. Untuk keperluan itu, ada tiga hal yang perlu ditegaskan di sini. Pertama, menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian dari agama. Dalam kitab al-Muwâfaqât, Abu Ishaq al-Syatibi membagi tujuan hukum Islam (maqâshid al-syarîah) menjadi lima hal: 1) penjagaan agama (hifdz al-dîn), 2) memelihara jiwa (hifdz al-nafs), 3) memelihara akal (hifdz al-‘aql), 4) memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan 5) memelihara harta benda (hifdz al-mâl). Pertanyaan kita: di mana posisi pemeliharaan ekologis (hifdz al-`âlam) dalam Islam?
Untuk menjawab itu, Yusuf al-Qardlawi dalam Ri’âyatu al-Bi’ah fi al-Syarî’ati al-Islâmiyyah (2001) menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqâshidus syarî’ah yang lima tadi. Selain al-Qardlawi, al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqâshidus syarî’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia, di mana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia.
Kedua, ajaran Taoisme tentang Yin-Yang juga dapat memberi kearifan.
Yang biasanya digambarkan sebagai agresif, maskulin, kompetitif, dan rasional. Sementara Yin dilukiskan konservatif, intuitif, kooperatif, feminin, dan responsif. Dalam Taoisme, Yin-Yang harus berjalan secara sejajar dan seimbang, sehingga keharmonisan antara makrokosmos dan mikrokosmos terwujud. Kenyataan kita lebih suka berpikir rasional, linear, mekanistik, dan materialistik perlu diseimbangkan dengan pengetahuan yang intuitif, non-linear, dan koordinatif, sebagai perwujudan Yin (kearifan ekologis). Ajaran Taoisme ini rasanya penting untuk diadopsi guna menjawab krisis ekologis yang terus mengancam kita.
Terakhir, kita mungkin juga perlu mendengar fatwa Charlene Spretnak dalam The Spiritual Dimension of Green Politics. Di situ dia menekankan pentingnya mengembangkan green politics (politik hijau); gerakan politik yang sadar ekologi. Kebijakan-kebijakan sosial-politik-ekonomi kita sudah saatnya mempertimbangkan soal lingkungan hidup. Sudah waktunya para pejabat negara, politisi, dan partai-partai politik menyuarakan pentingnya kesadaran akan politik hijau atau politik ekologis (ecological politics) ini. []
Hatim Gazali, peneliti Community for Religion and Social Engineering (CRSe) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Dikutip dari : http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=760
Tuesday, August 7, 2007
Lingkungan dan Kadar Iman Kita
Banjir, tanah longsor, yang terbaru banjir akibat lumpur panas di Sidoarjo, adalah pemandangan kita sehari-hari. Mengapa kasus seperti ini kerap terjadi? bukankah Al-Qur'an mengajarkan menjaga lingkungan?
Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)
Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)
Hujan, banjir disertai longsor adalah pemandangan ‘mengerikan’ yang sedang terjadi di negeri kita. Kasus terbaru adalah banjir lumpur panas di desa Siring, Porong, Sidoarjo. Yang Pada intinya, kerusakan alam yang terjadi, banyak disebabkan ketidaktaatan kita mengelola alam. Padahal, dalam agama kita (Islam) pengelolaan alam banyak ditegaskan dalam ayat suci Al-Qur’an.Kali ini, hidayatullah.com menurunkan tulisan tentang lingkungan dan iman yang ditulis oleh Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc, pangamat masalah lingkungan hidup dan Islam. Penulis kini tinggal di Abbott Lane, Ithaca, New York. Tulisan akan diturunkan secara berseri. Inilah tulisan bagian pertama.
***
Beberapa hari lalu, Menteri Lingkungan, Rachmat Witoelar merasa miris oleh fakta bahwa pada tahun 2005 lalu ada 62 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berstatus kritis. Angka ini tiga kali lipat dibanding tahun 1984 yang hanya ada 22. “Lama-lama bisa habis,'' kata Menteri Negara Lingkungan Hidup dikutip wartawan.
***
Beberapa hari lalu, Menteri Lingkungan, Rachmat Witoelar merasa miris oleh fakta bahwa pada tahun 2005 lalu ada 62 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berstatus kritis. Angka ini tiga kali lipat dibanding tahun 1984 yang hanya ada 22. “Lama-lama bisa habis,'' kata Menteri Negara Lingkungan Hidup dikutip wartawan.
Sadar dengan kondisi gawat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melancarkan jurus anyar guna menyelamatkan DAS-DAS kritis. Caranya, tentu saja, menghambat laju pembabatan hutan.
Namun jurusnya tak lagi mengedepankan teknik 'mengancam'. Sebaliknya, memberi 'iming-iming'. Jurus ini berupa sebuah kompetisi. Namanya program Menuju Indonesia Hijau (MIH). Lewat MIH, KLH mengajak seluruh kabupaten di Indonesia berkompetisi menjadi yang terhijau.
Peristiwa rusaknya lingkungan, barangkali menjadi pemandangan kurang mengenakkan dalam kurun waktu setahun ini. Jangan heran, bila di mana-mana banyak longsor atau banjir.Mulai banjir di sungai Citarum, di Dayeuhkolot (Bandung), banjir dan longsong Jember, Jawa Tengah, sampai Ambon dan Sinjai yang sedang kita saksikan hari ini. Yang terakhir, adalah peristiwa banjir lumpur panas yang menggenangi desa Siring, Porong, Sidoarjo yang kemudian merembet hingga beberapa kecamatan akibat eksplorasi gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Mengapa kasus-kasus seperti ini terjadi? Islam dan lingkungan hidupMasalah lingkungan hidup belum digarap serius sebagai bagian integral dari dakwah Islamiah. Lingkungan hidup makin rusak, karena insan Indonesia telah gagal mengemban misinya sebagai khalifah di muka bumi; untuk memelihara lingkungan hidup. Salah satu faktor penyebabnya adalah “nonsatiation rule” yang telah merasuk dalam prinsip hidup sehari-hari. Menjadikan insan Indonesia dengan kadar keimanan tipis dan acuh terhadap proses perusakan lingkungan yang makin cepat dan meluas.Sebelumnya, jarang kita dengar tema lingkungan hidup menjadi bagian obyek dakwah di Indonesia. Kalaupun ada, seperti gencarnya publikasi “Agama dan Lingkungan Hidup” baru pada tahun 1980-an. Itupun, konteksnya tak jauh dari kampanye ‘Keluarga Berencana saja.
Peristiwa rusaknya lingkungan, barangkali menjadi pemandangan kurang mengenakkan dalam kurun waktu setahun ini. Jangan heran, bila di mana-mana banyak longsor atau banjir.Mulai banjir di sungai Citarum, di Dayeuhkolot (Bandung), banjir dan longsong Jember, Jawa Tengah, sampai Ambon dan Sinjai yang sedang kita saksikan hari ini. Yang terakhir, adalah peristiwa banjir lumpur panas yang menggenangi desa Siring, Porong, Sidoarjo yang kemudian merembet hingga beberapa kecamatan akibat eksplorasi gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Mengapa kasus-kasus seperti ini terjadi? Islam dan lingkungan hidupMasalah lingkungan hidup belum digarap serius sebagai bagian integral dari dakwah Islamiah. Lingkungan hidup makin rusak, karena insan Indonesia telah gagal mengemban misinya sebagai khalifah di muka bumi; untuk memelihara lingkungan hidup. Salah satu faktor penyebabnya adalah “nonsatiation rule” yang telah merasuk dalam prinsip hidup sehari-hari. Menjadikan insan Indonesia dengan kadar keimanan tipis dan acuh terhadap proses perusakan lingkungan yang makin cepat dan meluas.Sebelumnya, jarang kita dengar tema lingkungan hidup menjadi bagian obyek dakwah di Indonesia. Kalaupun ada, seperti gencarnya publikasi “Agama dan Lingkungan Hidup” baru pada tahun 1980-an. Itupun, konteksnya tak jauh dari kampanye ‘Keluarga Berencana saja.
Beberapa kajian yang pernah ditulis dalam disertasi Dr. Mujiono Abdillah, MA serta jurnal dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta hanya merupakan upaya awal mengangkat masalah lingkungan hidup sebagai bagian dari pengkajian agama. Belum banyak pemuka agama yang menyempatkan diri untuk mengusik isu lingkungan hidup. Tak jarang diskusi agama menjadi kering dan jauh dari hal keseharian seperti masalah lingkungan.
Walaupun ada angin segar yang dihembus tokoh-tokoh seperti Aa Gym dengan Manajemen Qolbu-nya atau Ary Ginanjar dengan ESQ-nya, hal ini tidaklah merubah persepsi bahwa umat Islam belum terlalu perduli dengan urusan lingkungan hidup yang sudah semakin parah di Indonesia.Masalah lingkungan hidup sangatlah luas, dimulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya sampai kepada penggunaan ampas uranium dalam peperangan. Untuk kasus Indonesia, indikator lingkungan disederhanakan mencakup masalah polusi udara, persampahan, air bersih, perumahan, konservasi lahan, dan kemacetan lalu-lintas.
Banyak orang berpikir bahwa terminologi lingkungan hidup lebih dikenal sebagai kosa kata dari peradaban barat, seperti “Agenda 21”, Habitat, dan “Greenhouse effect”, “Ecolabeling”, dan “Sustainable Development”. Sehingga tumbuh anggapan yang salah bahwa hanya ahli-ahli dari negara baratlah yang menguasai masalah lingkungan hidup. Padahal untuk seorang muslim masalah lingkungan hidup sifatnya inheren sebagai bagian dari kepribadian. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama.
Banyak orang berpikir bahwa terminologi lingkungan hidup lebih dikenal sebagai kosa kata dari peradaban barat, seperti “Agenda 21”, Habitat, dan “Greenhouse effect”, “Ecolabeling”, dan “Sustainable Development”. Sehingga tumbuh anggapan yang salah bahwa hanya ahli-ahli dari negara baratlah yang menguasai masalah lingkungan hidup. Padahal untuk seorang muslim masalah lingkungan hidup sifatnya inheren sebagai bagian dari kepribadian. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama.
Benarkah demikian? Perhatikan isi Surat Al An’aam 101 yang berarti sebagai berikut, “Dia pencipta langit dan bumi…. Dia menciptakan segala sesuatu, dan Dia mengetahui segala sesuatu”. Urusan lingkungan hidup adalah bagian integral dari ajaran Islam. Seorang Muslim/Muslimah justru menempati kedudukan strategis dalam lingkungan hidup sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 30 yang berarti sebagai berikut; “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.”
Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.”
Jelaslah bahwa tugas manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).Andaikan Islam dilaksanakan dengan konsisten tentunya akan tercipta lingkungan hidup yang baik. Namun tanah air tercinta justru sedang dirongrong oleh kerusakan bumi pertiwi.
Lingkungan hidup dalam Al-Qur’anIslam adalah agama yang realisits, banyak sekali pedoman bagi seorang Muslim/Muslimah untuk mengurus masalah sehari-hari. Karenanya, patutlah diresapkan apa yang telah dikatakan oleh ulama besar kita seperti Buya HAMKA, “Memang, begitulah kebijaksanaan Al-Quran. Karena Islam itu bukanlah semata-mata mengatur ibadah: kepentingan tiap-tiap pribadi dengan Allah saja, tetapi juga memikirkan dan mengatur masyarakat.”Allah telah memberikan tuntunan dalam Al-Quran tentang lingkungan hidup. Karena waktu perenungan, hanya beberapa dalil saja yang diulas sebagai landasan untuk merumuskan teori tentang lingkungan hidup menurut ajaran Islam.
Dua dalil pertama pembuka diskusi ini bersumber pada Surat Al An’aam 101 dan Al Baqarah 30. Dalil pertama adalah: “Allah pencipta langit dan bumi (alam semesta) dan hanya Dialah sumber pengetahuannnya”. Lalu dalil kedua menyatakan bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Perlu dijelaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi itu bukan sesuatu yang otomatis didapat ketika manusia lahir ke bumi.
Manusia harus membuktikan dulu kapasitasnya sebelum dianggap layak untuk menjadi khafilah. Seperti halnya dalil pertama, dalil ke tiga ini menyangkut tauhid. Hope dan Young (1994) berpendapat bahwa tauhid adalah salah satu kunci untuk memahami masalah lingkungan hidup. Tauhid adalah pengakuan kepada ke-esa-an Allah serta pengakuan bahwa Dia-lah pencipta alam semesta ini. Perhatikan firman Allah dalam Surat Al An’aam 79: “Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”
Dalil ke empat adalah mengenai keteraturan sebagai kerangka penciptaan alam semesta seperti firman Allah dalam Surat Al An’aam, dengan arti sebagai berikut, “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang..”Adapun dalil ke lima dapat ditemukan dalam Surat Hud 7 yang menjelaskan maksud dari penciptaan alam semesta, “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa,….Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih baik amalnya.”
Itulah salah satu tujuan penciptaan lingkungan hidup yaitu agar manusia dapat berusaha dan beramal sehingga tampak diantara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah. Dalil ke enam adalah kewajiban bagi manusia untuk selalu tunduk kepada Allah sebagai maha pemelihara alam semesta ini.
Dalil ke empat adalah mengenai keteraturan sebagai kerangka penciptaan alam semesta seperti firman Allah dalam Surat Al An’aam, dengan arti sebagai berikut, “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang..”Adapun dalil ke lima dapat ditemukan dalam Surat Hud 7 yang menjelaskan maksud dari penciptaan alam semesta, “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa,….Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih baik amalnya.”
Itulah salah satu tujuan penciptaan lingkungan hidup yaitu agar manusia dapat berusaha dan beramal sehingga tampak diantara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah. Dalil ke enam adalah kewajiban bagi manusia untuk selalu tunduk kepada Allah sebagai maha pemelihara alam semesta ini.
Perintah ini jelas tertulis dalam Surat Al An’aam 102 yaitu, “..Dialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu”Dalil ke tujuh adalah penjabaran lanjut dari dalil kedua yang mewajibkan manusia untuk melestarikan lingkungan hidup.
Adapun rujukan dari dalil ini adalah Surat Al A’raaf 56 diterjemahkan sebagai berikut;
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya……..” Selanjutnya dalil ke delapan mengurai tugas lebih rinci untuk manusia, yaitu menjaga keseimbangan lingkungan hidup, seperti yang difirmankanNya dalam surat Al Hijr 19, ”Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”Dalil ke sembilan menunjukkan bahwa proses perubahan diciptakan untuk memelihara keberlanjutan (sustainability) bumi. Proses ini dikenal dalam literatur barat sebagai: siklus Hidrologi. Dalil ini bersumber dari beberapa firman Allah seperti Surat Ar Ruum 48, Surat An Nuur 43, Surat Al A’raaf 57, Surat An Nabaa’ 14-16, Surat Al Waaqi’ah 68-70, dan beberapa Surat/Ayat lainnya. Penjelasan mengenai siklus hidrologi dalam berbagai firman Allah merupakan pertanda bahwa manusia wajib mempelajarinya.
Perhatikan isi Surat Ar Ruum: 48 dengan uraian siklus hidrologi berikut ini. Hujan seharunya membawakegembiraaan karena menyuburkan tanah dan merupakan sumber kehidupan.Surat Ar Ruum 48 Siklus hidrologiMencakup proses evaporasi, kondensasi, hujan, dan aliran air ke sungai/danau/laut, Al-Qur’an dengan sangat jelas menjabarkannya. Evaporasi, adalah naiknya uap air ke udara. Molekul air tersebut kemudian mengalami pendinginan yang disebut dengan kondensasi. Kemudian terjadi peningkatan suhu udara, yang menciptakan hujan. Air hujan tersebut menyuburkan bumi dan kemudian kembali ke badan air (sungai, danau atau laut.Ini dengan jelas dibambarkan dalam Al-Qur’an surat ar-Ruum:48 yang berbunyi; “Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hambahamba-Nya yang dikehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.”Sebagai khalifah, sudah tentu manusia harus bersih jasmani dan rohaninya. Inilah inti dari dalil ke sepuluh bahwa kebersihan jasmani merupakan bagian integral dari kebersihan rohani.Merujuk pada Surat Al-Baqarah 222; “….sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertobat, dan senang kepada orang yang membersihkan diri.” Serta Surat Al-Muddatstsir 4-5; “..dan bersihkan pakaianmu serta tinggalkan segala perbuatan dosa.” Meski slogan yang dikenal umum seperti “kebersihan adalah sebagian dari iman”, banyak diakui sebagai hadis dhaif, namun demikian, Rasulluah S.A.W. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan.Jajdi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.
Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 Allah berfirman, “Tidakkah kau cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup.
Hal ini bisa dilihat Surat Al Jaatsiyah 13 sebagai berikut; “Dan Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Yang demikian hanya ditangkap oleh orang-orang yang memiliki daya nalar memadai.”Dalil-dalil di atas6 adalah pondasi dari teori pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan nama “Teorema Alim” yang dirumuskan sebagai berikut:Misi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah memelihara lingkungan hidup, dilandasi dengan visi bahwa manusia harus lebih mendekatkan diri pada Allah.
Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.Rasulullah S.A.W. dan para sahabat telah memberikan teladan pengelolaan lingkungan hidup yang mengacu kepada tauhid dan keimanan. Seperti yang dilaporkan Sir Thomas Arnold (1931) bahwa Islam mengutamakan kebersihan sebagai standar lingkungan hidup. Standar inilah yang mempengaruhi pembangunan kota Cordoba.
Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.Rasulullah S.A.W. dan para sahabat telah memberikan teladan pengelolaan lingkungan hidup yang mengacu kepada tauhid dan keimanan. Seperti yang dilaporkan Sir Thomas Arnold (1931) bahwa Islam mengutamakan kebersihan sebagai standar lingkungan hidup. Standar inilah yang mempengaruhi pembangunan kota Cordoba.
Menjadikan kota ini memiliki tingkat peradaban tertinggi di Eropa pada masa itu. Kota dengan 70 perpustakaan yang berisi ratusan ribu koleksi buku, 900 tempat pemandian umum, serta pusatnya segala macam profesi tercanggih pada masa itu. Kebersihan dan keindahan kota tersebut menjadi standar pembangunan kota lain di Eropa.Contoh lain adalah inovasi rumah sakit dan manajemennya (Arnold, 1931).
Pada masa itu manajemen rumah sakit sudah sedemikian canggihnya sebagai pusat perawatan dan juga pusat pendidikan calon-calon dokter. Rumah sakit tersebut sudah memiliki ahli bedah, ahli mata, dokter umum, perawat, dan administrator. Tercatat 34 rumah sakit yang tersebar dari Persia ke Maroko serta dari Siria Utara sampai ke Mesir. Rumah sakit pertama yang berdiri di Kairo pada tahun 872 Masehi, bahkan beroperasi selama 700 tahun kemudian. Inovasi bidang kesehatan ini bahkan berkembang sampai pada penemuan ambulan atau menurut Arnold (1931) sebagai “traveling hospital”[hidayatullah.com]
*) Penulis peminat masalah lingkungan hidup dan Islam
*) Penulis peminat masalah lingkungan hidup dan Islam
Fatwa Penebangan Liar dan Pertambangan Tanda Izin Illegal Logging dan Illegal Mining
21 May 2007
Tentang PENEBANGAN LIAR DAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN ILEGAL LOGING DAN ILEGAL MINING
ljtima' Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :
MENIMBANG :
Bahwa akhir-akhir ini makin maraknya penebangan liar dan penambangan tanpa izin dan bisnis ilegal loging dan ilegal mining;; bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadi banjir dan tanah longsor dan melawan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk membatasi praktek tersebut MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis ilegal loging dan ilegal mining untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.MENGINGAT :
AL QUR'AN : Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam seperti kayu dan tambang untuk umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: "Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu"
Firman Allah tentang pemberian kemudahan yang menjadikan segala yang diberikan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13 Artinya "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al 'Araf: 56 Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik" Firman Allah tentang musibah yang terjadi disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30 Artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahan mu)" Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah yang melarang penebangan dan menambang yang berlebihan, S. An Nisa: 59 Artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya". H A D I S: Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin (Pemerintah) : Artinya: "Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah" (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah) KAIDAH-KAIDAH FIKIH: Kebijakan Pemerintah harus untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat : Artinya: "Kebijakan(peratura n) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan" (AI Asybahu wa Al Nazair :134) Peraturan pemerintah yang mengatur hal yang mubah yang dianggap menjadi kemaslahatan umum dan apa yang telah ditetapkan itu wajib ditaati: Artinya: "Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati" (Mirast Muqaran : 127) Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara' (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang: Arlinya: "Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara' ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya" (Mirast Muqaram : 127)
MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.
DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
tentang penebangan dan penambangan sebagai berikut:
Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara hukumnya haram. Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DITETAPKAN :
di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H 13 desember 2006
M IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN DI BANJARMASIN
KETUA
ttd. Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc
SEKRETARIS ttd. Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH
Ketua Umum MUI Kalbar : KH M Bachit Nawawi, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar: Drs. KH. Arief Hasbillah
Ketua Umum MUI Kalteng: KH Wahid Qasimy
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng: KH. Anwar Isa, Lc
Ketua Umum MUI Kaltim KH Mujtaba Ismail, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar KH. Saad Ijan, BA
Ketua Umum MUI Kalsel Prof Drs. HM Asywadie Syukur, Lc
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH
Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup
Bismillahirrahmanirrohim
Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta.
MEMPERHATIKAN :
I. Mencermati Suasana genting ekosistem meliputi:
A. KRISIS EKOLOGI: Parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya.
B. KRISIS KEMASYARAKATAN: Berkembangnya sikap tidak percaya antar masyarakat kepada pemerintah, lemahnya penegakan supremasi hukum, parahnya dekadensi moral, menguatnya individualisme, hilangnya jati diri bangsa dan menipisnya rasa cinta tanah air, meningkatnya sifat konsumtif hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi.
C. KRISIS EKONOMI: Meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan energi nasional, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global.
II. Meraspon semangat dan ikhtiar warga nahdliyin di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan umat manusia dan menyelamatkan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melalui usaha pelestarian hutan, penyelamatan lingkungan dan usaha memakmurkan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, bersemangat kerakyatan dan berkelanjutan sebagai perwujudan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.
MENIMBANG:
A. Bahwa untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melindungi lingkungan hidup, memperbaiki moral dan sosial ekonomi masyarakat, menurut ajaran Islam adalah WAJIB.
B. Bahwa pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem: mereka yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), memprovokasi konflik pertanahan (land tenure) dan melakukan penebangan yang berlebih (over cutting), memonopoli dan privatisasi air, mencemari air dan sumber air, maupun pihak yang melakukan penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, melakukan perburuan liar, melakukan pemberangusan keanekaragaman hayati dengan dalih tertentu, menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, melakukan pembuangan sampah sembarangan, melakukan kecerobohan dalam pengelolaan sumber daya alam, mereka yang menggunakan bahan kimia, bahan uranium dan menggunakan teknologi secara massal maupun terbatas, yang membahayakan kehidupan masyarakat, mereka yang membangun kawasan perbukitan yang memiliki kemiringan tanah lebih dari 40 % atau daerah resapan air, pihak-pihak yang melakukan over exploitasi dan industri pertambangan yang tidak ramah lingkungan, mereka yang tidak melakukan redistribusi hasil tambang untuk kepentinhan pembangunan masyarakat setempat, telah banyak sekali melakukan kejahatan lingkungan dan melakukan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum dan merugikan kehidupan.
C. Bahwa hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-29 tanggal 4 19994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya menetapkan mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
D. Bahwa sikap tidak percaya, individualistis, hilangnya jati diri bangsa dan melemahnya rasa cinta tanah air, sikap konsumtif, dekadensi moral, hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi adalah tindakan, sikap dan keadaan yang membahayakan agama, masyarakat, bangsa dan negara.
E. Bahwa pengangguran dan kemiskinan, menurutnya produktifitas dan kreatifitas masyarakat, problematika ketahanan pangan dan energi nasional, berkembangnya praktek monopoli aset ekonomi dan borjusi, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global adalah problematika yang harus dituntaskan bersama oleh para ulama, pemerintah dan masyarakat.
MEMUTUSKAN
1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wallahul Muqaffiq Ilaa Aqwamit Tharieq
Jakarta, 23 Juli 2007
Tausiyah ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tinggi Tentara Republik Indonesia
3. Panglima Polisi Republik Indonesia
4. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5. Pimpinan NU di semua tingkatan
6. warga nahdliyyin
7. Masyarakat umum
« Kembali ke arsip Taushiyah
SUMBER: NU ONLINE
Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta.
MEMPERHATIKAN :
I. Mencermati Suasana genting ekosistem meliputi:
A. KRISIS EKOLOGI: Parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya.
B. KRISIS KEMASYARAKATAN: Berkembangnya sikap tidak percaya antar masyarakat kepada pemerintah, lemahnya penegakan supremasi hukum, parahnya dekadensi moral, menguatnya individualisme, hilangnya jati diri bangsa dan menipisnya rasa cinta tanah air, meningkatnya sifat konsumtif hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi.
C. KRISIS EKONOMI: Meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan energi nasional, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global.
II. Meraspon semangat dan ikhtiar warga nahdliyin di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan umat manusia dan menyelamatkan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melalui usaha pelestarian hutan, penyelamatan lingkungan dan usaha memakmurkan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, bersemangat kerakyatan dan berkelanjutan sebagai perwujudan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.
MENIMBANG:
A. Bahwa untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melindungi lingkungan hidup, memperbaiki moral dan sosial ekonomi masyarakat, menurut ajaran Islam adalah WAJIB.
B. Bahwa pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem: mereka yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), memprovokasi konflik pertanahan (land tenure) dan melakukan penebangan yang berlebih (over cutting), memonopoli dan privatisasi air, mencemari air dan sumber air, maupun pihak yang melakukan penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, melakukan perburuan liar, melakukan pemberangusan keanekaragaman hayati dengan dalih tertentu, menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, melakukan pembuangan sampah sembarangan, melakukan kecerobohan dalam pengelolaan sumber daya alam, mereka yang menggunakan bahan kimia, bahan uranium dan menggunakan teknologi secara massal maupun terbatas, yang membahayakan kehidupan masyarakat, mereka yang membangun kawasan perbukitan yang memiliki kemiringan tanah lebih dari 40 % atau daerah resapan air, pihak-pihak yang melakukan over exploitasi dan industri pertambangan yang tidak ramah lingkungan, mereka yang tidak melakukan redistribusi hasil tambang untuk kepentinhan pembangunan masyarakat setempat, telah banyak sekali melakukan kejahatan lingkungan dan melakukan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum dan merugikan kehidupan.
C. Bahwa hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-29 tanggal 4 19994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya menetapkan mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
D. Bahwa sikap tidak percaya, individualistis, hilangnya jati diri bangsa dan melemahnya rasa cinta tanah air, sikap konsumtif, dekadensi moral, hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi adalah tindakan, sikap dan keadaan yang membahayakan agama, masyarakat, bangsa dan negara.
E. Bahwa pengangguran dan kemiskinan, menurutnya produktifitas dan kreatifitas masyarakat, problematika ketahanan pangan dan energi nasional, berkembangnya praktek monopoli aset ekonomi dan borjusi, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global adalah problematika yang harus dituntaskan bersama oleh para ulama, pemerintah dan masyarakat.
MEMUTUSKAN
1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wallahul Muqaffiq Ilaa Aqwamit Tharieq
Jakarta, 23 Juli 2007
Tausiyah ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tinggi Tentara Republik Indonesia
3. Panglima Polisi Republik Indonesia
4. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5. Pimpinan NU di semua tingkatan
6. warga nahdliyyin
7. Masyarakat umum
« Kembali ke arsip Taushiyah
SUMBER: NU ONLINE
Subscribe to:
Posts (Atom)