Tuesday, January 22, 2008

Habib Umar: Kekhalifahan dan Tanggungjawab Ulama dalam Hal Lingkungan dan Konservasi Alam


Nasihat Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz, Tuan Guru yang Mulia dari Tarim-Hadramaut tentang; Tanggungjawab Muslim Selaku Khalifah Terhadap Lingkungan Hidup dan Konservasi Alam

Pertayaan:
Umat Islam sekarang ini menghadapi persoalan diberbagai tempat dengan adanya perubahan lingkungan dan kerusakannya; seperti gejala pemanasan global, banjir akibat penebangan kayu dan banyak tanah longsor seperti yang terjadi di Indonesia. Perkara lingkugan tengah dihadapi juga oleh seluruh masyarakat Muslim yang ada di berbagai negara, kami ingin menanyakan hal sebagai berikut:

Bagaimana sikap seorang muslim dalam konteks sebagai khalifah di muka bumi menghadapi dan menanggapi persoalan lingkungan ini?

Apa yang bisa dilakukan oleh ulama Islam dalam menghadapi persoalan-persoalan lingkungan yang terjadi di jaman sekarang ini?

Jawaban:
Jawaban diterjemahkan dari bahasa Arab, oleh penerjemah, dan jawabannya adalah sebagai berikut:

Beliau menyatakan bahwa syariat Islam ini telah sempurna, dan segala sesuatu yang mendatangkan manfaat di alam ini telah diterangkan oleh Rasulullah saw dan segala sesuatu yang mendatangkan bahaya dalam kehidupan ini juga telah diterangkan oleh Nabi saw. Maka syariat Islam sangat mendukung akan hal-hal yang bisa menjaga keselamatan lingkungan hidup. Dan menjaga keadaan sehingga akan bisa menghindarkan daripada bahaya, semuanya didukung dalam syariat Allah swt. Dan kita setiap pribadi ummat Islam mempunyai tanggungjawab untuk itu, jadi bukan dikarenakan kita mengikuti sebuah yayasan tertentu atau karena perintah pemerintah untuk menjaga lingkungan, bukan itu niatnya. Tetapi niatnya adalah: bahwa ini adalah syariat Allah untuk menjaga kebersihan dan keselamatan. Jadi karena ini merupakan syariat Allah, maka saya secara pribadi mengikuti dan menjalankan apa yang dikehendaki oleh Allah Rasullullah saw.

Peran ulama dalam hal ini, bahwa ulama mempunyai tanggunjawab untuk menerangkan hal ini kepada setiap ummat dan masyarakat. Bahwa setiap pribadi dalam syariat Islam adalah menjaga dan menghindarkan dari bahaya, sebagaimana sabda Nabi saw:”La dharara wala dhirara,” jangan sampai kita mendatangkan bahaya atau jangan sampai kita membiarkan orang untuk bisa mendatangkan bahaya. Kemudian perlu diketahui bahwa, jangan beranggapan apa yang diperoleh oleh manusia dengan ilmu pengetahuan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keadaan keseimbangan ini, lalu kita beranggapan bahwa syariat tidak pernah menyentuhnya. Ini hanyalah soal kelemahan kita dalam mamahami syariat Islam.

Jadi sesungguhnya semuanya telah ada dalam syariat Islam hal apa pun yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, karena Nabi saw, bersabda: “Khairunnasi anfaahum linnaasi”, sebaik-baik manusia adalah orang yang menguntungkan kepada orang-orang yang lain. Sehingga setiap usaha-usaha yang mendatangkan kemanfaatan masuk kedalam sabda Nabi saw ini dan apa yang mendatangkan bahaya berarti bertentangan seperti ini. Jadi ulama mempunyai tanggunjawab untuk menerangkan hal-hal seperti ini kepada masyarakat. (Pertanyaan di ajukan oleh Fachruddin Mangunjaya, pada Pertemuan dan dialog interaktif Ulama dan Habaib yang diikuti oleh ulama dari berbagai pelosok Indonesia, di Wisma DPR RI, Cisarua 22-23 Januari 2008.

)***
Cerita menarik bisa dilihat disini