Saturday, March 15, 2014

Pemerintah, LSM dan Akademisi Dukung Fatwa Pelestarian Satwa

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013 

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013

JAKARTA (UNAS) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pemberian fatwa ini dikeluarkan untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi terutama yang statusnya rawan bahkan terancam punah ataupun hilang dimuka bumi. Satwa ini termasuk harimau, gajah, badak dan orangutan.

Peluncuran dan sosialisasi fatwa yang dilakukan di Pusat Primata Smutzer, Ragunan pada Rabu (12/3) tersebut dihadiri oleh Ketua MUI, Prof. Dr. Din Syamsudin, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Zulkifli Hasan, perwakilan LSM dalam maupun luar negeri, serta para akademisi. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan kanvas sampul buku fatwa MUI oleh Ketua MUI dan Menteri Kehutanan.

''Ini adalah hari yang monumental dan merupakan tonggak sejarah penting bagi umat manusia. Dunia sudah mengalami kerusakan global yang sifatnya kumulatif, langkah ini mengawali perbaikan penyelamatan lingkungan. Fatwa ini nantinya akan diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa dunia dan diharapkan dapat menjadi referensi khususnya umat Islam untuk melindungi satwa langka,'' ungkap Ketua MUI, Prof. Din Syamsudin.

Penandatanganan peluncuran Fatwa Perlindungan Satwa untuk Keseimbangan
Ekosistem oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Ketua MUI Prof Din Syamsudin
Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Terkait fatwa, Menteri Kehutanan, Dr. Zulkifli Hasan mengungkapkan telah menyampaikan fatwa tersebut pada konferensi Internasional Illegal Wildlife Trade di London, Inggris pada 12-13 Februari 2014 dan mendapat sambutan yang luar biasa. Konferensi ini, katanya, dihadiri oleh Prince Charles, William dan Harry, presiden serta perdana menteri dari berbagai negara.

''Konsentrasi dunia sekarang sudah bergeser dari masalah illegal logging ke illegal wildlife. Konferensi sepakat untuk melarang wildlife trafficking atau perdagangan satwa liar,'' ungkap Zulkifli. Indonesia sendiri, lanjutnya, kaya akan flora dan fauna. Dari 300 ribu flora dan fauna yang ada di dunia, 17 persen biodiversity (keanekaragaman hayati) dunia ada di Indonesia. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi tempat yang strategis dan rentan akan kegiatan perdagangan satwa liar.

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013. Perjalanan yang diikuti oleh para pemuka agama Islam ini mengunjungi beberapa tempat di Sumatera dimana telah terjadi perambahan oleh satwa liar yaitu gajah. Perjalanan ini termasuk mengunjungi Suaka Margasatwa Tesso Nilo di Riau (sebuah tempat dimana terdapat lebih dari 4 ribu spesies tumbuhan dan tempat aman terakhir untuk Gajah dan Harimau Sumatera yang terancam punah dari penanaman kelapa sawit ilegal, kebakaran hutan dan tindakan pengerusakan lainnya. Dalam perbincangan dengan perwakilan penduduk setempat, beberapa penduduk bertanya: ''Apa sebenarnya status dari binatang seperti gajah dan harimau menurut para Ulama dan dalam pandangan Islam?''

Pemuka agama tersebut menjawab: ''Mereka adalah ciptaan Allah, seperti halnya kita manusia. Hukumnya Haram (dilarang keras) untuk membunuh mereka dan menjaga kelestariannya merupakan bagian dari ibadah kepada Allah?'' Ketika para pemuka agama Islam tersebut kembali ke Jakarta, mereka menyadari bahwa masyarakat Indonesia menunggu sebuah indikasi atau tanda tentang cara berinteraksi dengan kehidupan satwa liar. Mereka pun mulai merancang sebuah fatwa. Tujuannya guna mengarahkan masyarakat untuk melindungi spesies-spesies langka yang terancam punah karena itu merupakan langkah yang benar, dan sesuai dengan perintah Islam.

Dalam proses pembuatan fatwa, MUI melibatkan aktivis lingkungan dan akademisi dari Universitas Nasional Jakarta. Tim ini terdiri dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Kehutanan, WWF Indonesia, Flora & Fauna Internasional dan Forum Konservasi Harimau Indonesia (Harimau Kita). Selain itu, Alliance of Religious and Conservation (ARC) UK juga menjadi partner kunci bagi Universitas Nasional.

''Ini adalah saat yang kritis bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa guna mendukung upaya melindungi satwa-satwa langka. Indonesia telah kehilangan banyak potensi alamnya terutama karena perburuan liar, dan penebangan hutan. Saat ini, kita hanya memiliki kurang dari 400 harimau, 200 badak dan beberapa ribu gajah serta ratusan orangutan di Indonesia, ''kata Dr. Fachruddin Mangunjaya, Manager Program Agama dan Lingkungan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional.

''Sangat penting bagi umat muslim untuk kembali pada kepercayaan dan nilai-nilai agama untuk mengatasi permasalahan lingkungan, juga mengubah perilaku mereka agar sesuai dengan ajaran agamanya, sehingga makhluk lain dapat hidup bersama-sama dengan aman dan damai,'' lanjutnya.

Menurut Fachruddin, langkah selanjutnya, berbagai pihak perlu membantu MUI untuk menyebarluaskan fatwa ini ke daerah-daerah terpencil dimana hewan-hewan seperti harimau, badak, orangutan, penyu, gajah dan satwa lainnya yang terancam punah berada. Misalnya, dengan bekerjsama dengan Da'i Konservasi di masjid, mushola maupun pesantren.

WWF Indonesia menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini. ''Kami memang mengharapkan adanya pendekatan agama yang dapat sejalan dengan upaya konservasi, terutama melalui lahirnya sebuah fatwa, yang akan membantu masyarakat khususnya umat muslim untuk paham dan sadar akan pentingnya melindungi hewa-hewan yang terancam punah,''papar Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF Indonesia.

''Kami berharap dengan diterbitkannya fatwa di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dapat menginspirasi seluruh umat muslim lainnya untuk melindungi satwa yang terancam punah dan habitatnya,'' ujar Martin Palmer, Sekretaris Jenderal Alliance of Religion and Conservation (ARC) UK.

Martin menambahkan, ini bukanlah kali pertama umat muslim Indonesia melakukan upaya koordinasi untuk melindungi lingkungan mereka. ''Sebelumnya ada beberapa inisiatif yang cukup impresif, termasuk diantaranya adalah pada tahun 2003 ketika 19 pesantren berhasil meyakinkan pemerintah untuk membuat Taman Nasional agar sungai mereka tidak tercemar.''

''Seringkali isu-isu lingkungan hanya diperdebatkan dalam konteks ekonomi. Fatwa ini mengingatkan bahwa uang bukanlah satu-satunya yang dapat memotivasi masyarakat. Ada hal lain yang lebih kuat, yaitu keyakinan dan nilai-nilai yang dianut Karenanya, momen ini adalah momen yang sangat penting bagi umat Islam dan juga seluruh ciptaan Tuhan,'' lanjut Martin.

Agen donor Internasional termasuk WWF UK, U.S. Fish &Wildlife Service's Rhinoceros dan Tiger Conservation Fund, Mohamed bin Zayed Species Conservation Fund, dan Mott Foundation, merupakan pihak-pihak yang juga berperan dalam inisiatif ini.

SUMBER website Universitas Nasional

Link Berita