Fachruddin M Mangunjaya
Staff Conservation International untuk Conservation and Religion Initiative
Pemanasan global dan perubahan iklim bukan saja mengkhawatirkan masyarakat di Barat, tapi juga mengundang kepedulian akan dampaknya di dunia Islam. Pada 21-22 Juni lalu, para cendekiawan Muslim yang terlibat dalam aktivitas lingkungan dari Afrika, Timur Tengah, Inggris, dan Asia Selatan telah duduk bersama berdiskusi dengan para ulama lingkungan di Indonesia. Pertemuan ini menjadi perjumpaan awal guna menggagas formulasi yang bisa diadopsi dan digunakan oleh komunitas Islam dalam mempersiapkan aksi untuk mengurangi krisis lingkungan secara global. Berkumpulnya para cendekiawan Muslim Islam itu mendiskusikan pemikiran tentang tanggapan dunia Islam terhadap perubahan lingkungan yang terjadi di berbagai negara Muslim. Dampak perubahan iklim mungkin menjadi ancaman terbesar bagi kehidupan yang ada di bumi ini terutama di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Misalnya, krisis air di Timur Tengah akibat keringnya sungai-sungai di Mesopotamia dan Kasmir, dapat mengakibatkan kesulitan besar dan memicu peperangan. Pemanasan global juga diperkirakan akan mengancam peningkatan banjir di beberapa tempat di kawasan Muslim seperti Bangladesh. Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah peningkatan luas penggurunan di Sub Sahara Afrika , yang dapat memicu krisis pangan dan kelaparan seperti yang baru saja terjadi di Nigeria.
Di samping itu, dunia Islam seperti Iran, Irak, dan negara-negara Timur Tengah lainnya termasuk, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat, Kuwait, danTurki juga mempunyai persoalan pengelolaan lingkungan hidup mereka. Richard Foltz (2005) dalam Environmentalism in the Muslim World melukiskan bahwa krisis lingkungan dalam bentuk lokal dan global, yang paling parah menimpa masyarakat miskin dunia, yang kebanyakan adalah Muslim. Mayoritas Muslim memang berada di negara-negara berkembang yang masalah-masalah lingkungannya semakin parah.
Sebagaimana bagian dunia Islam yang lain, Indonesia, tentu menghadapi problem lingkungan serupa. Negeri ini, misalnya, dalam dekade terakhir tidak henti-hentinya dirundung berbagai bencana lingkungan. Hal itu terjadi akibat kerusakan dan perubahan ekosistem yang luar biasa akibat perlakuan tidak ramah terhadap sumber-sumber daya alam yang selama ini menjadi tumpuan pendapatan ekonomi. Penebangan hutan dan pemamenan hasil-hasil alam dilakukan dengan cara yang tidak sehat, bahkan melanggar norma.
Perubahan iklim, di samping telah dirasakan dengan adanya penambahan curah hujan 2-3 persen setiap tahun, juga menyebabkan meningkatknya permukaan laut di teluk Jakarta setinggi 0,57 cm per tahun. Di samping itu, perubahan iklim ini juga akan berdampak terdahap produktivitas lahan akibat sebagian pinggir pantai terendam, yang berdampak pada penurunan 95 persen kemampuan lokal dalam produksi padi (Purnomo, 2007).
Ajaran lingkunganMasalahnya, sebagai negara berkembang yang baru saja ingin bangkit (dengan penduduk mayoritas Muslim), harus berhadapan pada dualisme keadaan. Di satu sisi pembangunan ekonomi di negara itu bertumpu pada pengurasan kekayaan sumber daya alam, dan di sisi lain keadaan lingkungannya sangat cepat berubah sehingga menimbulkan krisis. Perdebatan sesungguhnya masih berkembang pada pertanyaan, apakah negara-negara miskin dan berkembang itu diharuskan pula mengambil peran untuk menjaga lingkungannya, sementara penyebab utamanya adalah negara-negara industri maju?
Memang, dunia Barat lah yang menjadi penyebab awal terjadinya krisis ini, dan semua industri yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah berawal dari adanya produk negara-negara industri yang berbasis pada ajaran ekonomi kapitalisme Barat. Pemaksaan nilai-nilai budaya Barat inilah yang mengakibatkan penularan krisis lingkungan yang terjadi di dunia ketiga.
Dalam sebuah wawancara, Ayatollah Musavi Ardebili di Qom, Iran telah mengingatkan masalah ini. "Alasan mengapa pabrik-pabrik kita begitu mencemari karena kalian orang-orang Amerika tidak hanya menjual pabrik-pabrik usang kepada kami, kalian juga telah menghambat pertumbuhan ekonomi kami sehingga kami tidak mampu membeli tekonologi yang lebih bersih," tutur dia.
Ironi lain yang dijumpai secara kasat mata adalah dalam konsumsi energi yang tinggi penduduk negara-negara kaya, yang menyebabkan pelepasan karbon ke udara menjadi sangat tinggi. Sebagai perbandingan, seorang yang hidup di negara Muslim mengonsumsi sebahagian kecil energi dan materi yang dikonsumsi orang-orang di negara-negara industri, dengan dampak lingkungannya jauh lebih sedikit. Konsumsi energi komersial per orang di sebuah negara industri yang tingkat konsumsinya tinggi, menghabiskan rata-rata 18 kali energi dibandingkan satu orang di negara yang tingkat konsumsinya rendah. Padahal, negara-negara yang tingkat konsumsinya rendah ini dihuni tiga perempat penduduk bumi. (Llewellyn, 2003).
Sayangnya, pendekatan yang dilakukan selama ini untuk menggalang kesadaran lingkungan di negara-negara Muslim justru kebanyakan diadopsi berdasarkan pengetahuan dari Barat. Begitu pula adopsi sistem kawasan lindung termasuk konservasi hutan (taman nasional) dan manajemen kawasan-kawasan konservasi, banyak mengambil pelajaran dari sistem Amerika Utara.
Sebab itulah para ahli lingkungan dan konservai Muslim berupaya untuk menggali ajaran Islam tentang lingkungan hidup. Sekarang, telah tampak jelas ajaran tentang lingkungan dalam Islam (Islamic environmentalism) sangat menganjurkan perawatan sumber daya alam yang baik dan mempunyai basis ajaran yang sangat mendalam. Allah SWT memberikan amanat kepada semua manusia untuk memelihara dan tidak merusak bumi beserta isinya setelah Dia menyempurnakannya.
Perlu ijtihadMasalah lingkungan terkini dan yang dijumpai di dunia Muslim adalah tantangan yang harus dihadapi cendekiawan serta generasi fuqaha. Oleh sebab itu adalah hal yang wajar apabila para cendekiawan Muslim yang mengetahui urusan ekologi dan para ulama yang menguasai bidang Islam, dapat duduk bersama seperti halnya kolukium fiqh al biah tersebut. Bagi Indonesia, menghadapi dan menjadikan agenda lingkungan menjadi sangat urgent sifatnya ketika umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas.
Forum seperti ini dilakukan untuk menjembatani kesenjangan antara disiplin hukum Islam lingkungan dan profesi cendekiawan Muslim yang lain di bidang lingkungan dan konservasi. Jadi, perjumpaan awal para cendekiawan lingkungan Muslim dan fuqaha merupakan rintisan akan perlunya hukum lingkungan yang tidak hanya memerlukan keputusandan preseden hukum dari abad-abad yang telah, tetapi juga perlu penerapan rinci, praktis dan kreatif atas kejadian lingkungan kita yang spesifik. Dalam kata yang lebih lugas, kondisi lingkungan kita sekarang ini memerlukan sebuah ijtihad. ***
dikutif dari Republika 3 Agustus 2007