Tuesday, August 7, 2007

Lingkungan dan Kadar Iman Kita

Banjir, tanah longsor, yang terbaru banjir akibat lumpur panas di Sidoarjo, adalah pemandangan kita sehari-hari. Mengapa kasus seperti ini kerap terjadi? bukankah Al-Qur'an mengajarkan menjaga lingkungan?

Oleh: Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc *)

Hujan, banjir disertai longsor adalah pemandangan ‘mengerikan’ yang sedang terjadi di negeri kita. Kasus terbaru adalah banjir lumpur panas di desa Siring, Porong, Sidoarjo. Yang Pada intinya, kerusakan alam yang terjadi, banyak disebabkan ketidaktaatan kita mengelola alam. Padahal, dalam agama kita (Islam) pengelolaan alam banyak ditegaskan dalam ayat suci Al-Qur’an.Kali ini, hidayatullah.com menurunkan tulisan tentang lingkungan dan iman yang ditulis oleh Dr. Ir. Yusmin Alim, MSc, pangamat masalah lingkungan hidup dan Islam. Penulis kini tinggal di Abbott Lane, Ithaca, New York. Tulisan akan diturunkan secara berseri. Inilah tulisan bagian pertama.
***

Beberapa hari lalu, Menteri Lingkungan, Rachmat Witoelar merasa miris oleh fakta bahwa pada tahun 2005 lalu ada 62 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berstatus kritis. Angka ini tiga kali lipat dibanding tahun 1984 yang hanya ada 22. “Lama-lama bisa habis,'' kata Menteri Negara Lingkungan Hidup dikutip wartawan.
Sadar dengan kondisi gawat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melancarkan jurus anyar guna menyelamatkan DAS-DAS kritis. Caranya, tentu saja, menghambat laju pembabatan hutan.
Namun jurusnya tak lagi mengedepankan teknik 'mengancam'. Sebaliknya, memberi 'iming-iming'. Jurus ini berupa sebuah kompetisi. Namanya program Menuju Indonesia Hijau (MIH). Lewat MIH, KLH mengajak seluruh kabupaten di Indonesia berkompetisi menjadi yang terhijau.

Peristiwa rusaknya lingkungan, barangkali menjadi pemandangan kurang mengenakkan dalam kurun waktu setahun ini. Jangan heran, bila di mana-mana banyak longsor atau banjir.Mulai banjir di sungai Citarum, di Dayeuhkolot (Bandung), banjir dan longsong Jember, Jawa Tengah, sampai Ambon dan Sinjai yang sedang kita saksikan hari ini. Yang terakhir, adalah peristiwa banjir lumpur panas yang menggenangi desa Siring, Porong, Sidoarjo yang kemudian merembet hingga beberapa kecamatan akibat eksplorasi gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Mengapa kasus-kasus seperti ini terjadi? Islam dan lingkungan hidupMasalah lingkungan hidup belum digarap serius sebagai bagian integral dari dakwah Islamiah. Lingkungan hidup makin rusak, karena insan Indonesia telah gagal mengemban misinya sebagai khalifah di muka bumi; untuk memelihara lingkungan hidup. Salah satu faktor penyebabnya adalah “nonsatiation rule” yang telah merasuk dalam prinsip hidup sehari-hari. Menjadikan insan Indonesia dengan kadar keimanan tipis dan acuh terhadap proses perusakan lingkungan yang makin cepat dan meluas.Sebelumnya, jarang kita dengar tema lingkungan hidup menjadi bagian obyek dakwah di Indonesia. Kalaupun ada, seperti gencarnya publikasi “Agama dan Lingkungan Hidup” baru pada tahun 1980-an. Itupun, konteksnya tak jauh dari kampanye ‘Keluarga Berencana saja.
Beberapa kajian yang pernah ditulis dalam disertasi Dr. Mujiono Abdillah, MA serta jurnal dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta hanya merupakan upaya awal mengangkat masalah lingkungan hidup sebagai bagian dari pengkajian agama. Belum banyak pemuka agama yang menyempatkan diri untuk mengusik isu lingkungan hidup. Tak jarang diskusi agama menjadi kering dan jauh dari hal keseharian seperti masalah lingkungan.
Walaupun ada angin segar yang dihembus tokoh-tokoh seperti Aa Gym dengan Manajemen Qolbu-nya atau Ary Ginanjar dengan ESQ-nya, hal ini tidaklah merubah persepsi bahwa umat Islam belum terlalu perduli dengan urusan lingkungan hidup yang sudah semakin parah di Indonesia.Masalah lingkungan hidup sangatlah luas, dimulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya sampai kepada penggunaan ampas uranium dalam peperangan. Untuk kasus Indonesia, indikator lingkungan disederhanakan mencakup masalah polusi udara, persampahan, air bersih, perumahan, konservasi lahan, dan kemacetan lalu-lintas.

Banyak orang berpikir bahwa terminologi lingkungan hidup lebih dikenal sebagai kosa kata dari peradaban barat, seperti “Agenda 21”, Habitat, dan “Greenhouse effect”, “Ecolabeling”, dan “Sustainable Development”. Sehingga tumbuh anggapan yang salah bahwa hanya ahli-ahli dari negara baratlah yang menguasai masalah lingkungan hidup. Padahal untuk seorang muslim masalah lingkungan hidup sifatnya inheren sebagai bagian dari kepribadian. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama.
Benarkah demikian? Perhatikan isi Surat Al An’aam 101 yang berarti sebagai berikut, “Dia pencipta langit dan bumi…. Dia menciptakan segala sesuatu, dan Dia mengetahui segala sesuatu”. Urusan lingkungan hidup adalah bagian integral dari ajaran Islam. Seorang Muslim/Muslimah justru menempati kedudukan strategis dalam lingkungan hidup sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 30 yang berarti sebagai berikut; “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.

Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.”
Jelaslah bahwa tugas manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).Andaikan Islam dilaksanakan dengan konsisten tentunya akan tercipta lingkungan hidup yang baik. Namun tanah air tercinta justru sedang dirongrong oleh kerusakan bumi pertiwi.
Lingkungan hidup dalam Al-Qur’anIslam adalah agama yang realisits, banyak sekali pedoman bagi seorang Muslim/Muslimah untuk mengurus masalah sehari-hari. Karenanya, patutlah diresapkan apa yang telah dikatakan oleh ulama besar kita seperti Buya HAMKA, “Memang, begitulah kebijaksanaan Al-Quran. Karena Islam itu bukanlah semata-mata mengatur ibadah: kepentingan tiap-tiap pribadi dengan Allah saja, tetapi juga memikirkan dan mengatur masyarakat.”Allah telah memberikan tuntunan dalam Al-Quran tentang lingkungan hidup. Karena waktu perenungan, hanya beberapa dalil saja yang diulas sebagai landasan untuk merumuskan teori tentang lingkungan hidup menurut ajaran Islam.
Dua dalil pertama pembuka diskusi ini bersumber pada Surat Al An’aam 101 dan Al Baqarah 30. Dalil pertama adalah: “Allah pencipta langit dan bumi (alam semesta) dan hanya Dialah sumber pengetahuannnya”. Lalu dalil kedua menyatakan bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Perlu dijelaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi itu bukan sesuatu yang otomatis didapat ketika manusia lahir ke bumi.
Manusia harus membuktikan dulu kapasitasnya sebelum dianggap layak untuk menjadi khafilah. Seperti halnya dalil pertama, dalil ke tiga ini menyangkut tauhid. Hope dan Young (1994) berpendapat bahwa tauhid adalah salah satu kunci untuk memahami masalah lingkungan hidup. Tauhid adalah pengakuan kepada ke-esa-an Allah serta pengakuan bahwa Dia-lah pencipta alam semesta ini. Perhatikan firman Allah dalam Surat Al An’aam 79: “Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”

Dalil ke empat adalah mengenai keteraturan sebagai kerangka penciptaan alam semesta seperti firman Allah dalam Surat Al An’aam, dengan arti sebagai berikut, “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang..”Adapun dalil ke lima dapat ditemukan dalam Surat Hud 7 yang menjelaskan maksud dari penciptaan alam semesta, “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa,….Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih baik amalnya.”

Itulah salah satu tujuan penciptaan lingkungan hidup yaitu agar manusia dapat berusaha dan beramal sehingga tampak diantara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah. Dalil ke enam adalah kewajiban bagi manusia untuk selalu tunduk kepada Allah sebagai maha pemelihara alam semesta ini.
Perintah ini jelas tertulis dalam Surat Al An’aam 102 yaitu, “..Dialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu”Dalil ke tujuh adalah penjabaran lanjut dari dalil kedua yang mewajibkan manusia untuk melestarikan lingkungan hidup.
Adapun rujukan dari dalil ini adalah Surat Al A’raaf 56 diterjemahkan sebagai berikut;
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya……..” Selanjutnya dalil ke delapan mengurai tugas lebih rinci untuk manusia, yaitu menjaga keseimbangan lingkungan hidup, seperti yang difirmankanNya dalam surat Al Hijr 19, ”Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”Dalil ke sembilan menunjukkan bahwa proses perubahan diciptakan untuk memelihara keberlanjutan (sustainability) bumi. Proses ini dikenal dalam literatur barat sebagai: siklus Hidrologi. Dalil ini bersumber dari beberapa firman Allah seperti Surat Ar Ruum 48, Surat An Nuur 43, Surat Al A’raaf 57, Surat An Nabaa’ 14-16, Surat Al Waaqi’ah 68-70, dan beberapa Surat/Ayat lainnya. Penjelasan mengenai siklus hidrologi dalam berbagai firman Allah merupakan pertanda bahwa manusia wajib mempelajarinya.
Perhatikan isi Surat Ar Ruum: 48 dengan uraian siklus hidrologi berikut ini. Hujan seharunya membawakegembiraaan karena menyuburkan tanah dan merupakan sumber kehidupan.Surat Ar Ruum 48 Siklus hidrologiMencakup proses evaporasi, kondensasi, hujan, dan aliran air ke sungai/danau/laut, Al-Qur’an dengan sangat jelas menjabarkannya. Evaporasi, adalah naiknya uap air ke udara. Molekul air tersebut kemudian mengalami pendinginan yang disebut dengan kondensasi. Kemudian terjadi peningkatan suhu udara, yang menciptakan hujan. Air hujan tersebut menyuburkan bumi dan kemudian kembali ke badan air (sungai, danau atau laut.Ini dengan jelas dibambarkan dalam Al-Qur’an surat ar-Ruum:48 yang berbunyi; “Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hambahamba-Nya yang dikehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.”Sebagai khalifah, sudah tentu manusia harus bersih jasmani dan rohaninya. Inilah inti dari dalil ke sepuluh bahwa kebersihan jasmani merupakan bagian integral dari kebersihan rohani.Merujuk pada Surat Al-Baqarah 222; “….sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertobat, dan senang kepada orang yang membersihkan diri.” Serta Surat Al-Muddatstsir 4-5; “..dan bersihkan pakaianmu serta tinggalkan segala perbuatan dosa.” Meski slogan yang dikenal umum seperti “kebersihan adalah sebagian dari iman”, banyak diakui sebagai hadis dhaif, namun demikian, Rasulluah S.A.W. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan.Jajdi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.
Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 Allah berfirman, “Tidakkah kau cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup.
Hal ini bisa dilihat Surat Al Jaatsiyah 13 sebagai berikut; “Dan Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Yang demikian hanya ditangkap oleh orang-orang yang memiliki daya nalar memadai.”Dalil-dalil di atas6 adalah pondasi dari teori pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan nama “Teorema Alim” yang dirumuskan sebagai berikut:Misi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah memelihara lingkungan hidup, dilandasi dengan visi bahwa manusia harus lebih mendekatkan diri pada Allah.

Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.Rasulullah S.A.W. dan para sahabat telah memberikan teladan pengelolaan lingkungan hidup yang mengacu kepada tauhid dan keimanan. Seperti yang dilaporkan Sir Thomas Arnold (1931) bahwa Islam mengutamakan kebersihan sebagai standar lingkungan hidup. Standar inilah yang mempengaruhi pembangunan kota Cordoba.
Menjadikan kota ini memiliki tingkat peradaban tertinggi di Eropa pada masa itu. Kota dengan 70 perpustakaan yang berisi ratusan ribu koleksi buku, 900 tempat pemandian umum, serta pusatnya segala macam profesi tercanggih pada masa itu. Kebersihan dan keindahan kota tersebut menjadi standar pembangunan kota lain di Eropa.Contoh lain adalah inovasi rumah sakit dan manajemennya (Arnold, 1931).
Pada masa itu manajemen rumah sakit sudah sedemikian canggihnya sebagai pusat perawatan dan juga pusat pendidikan calon-calon dokter. Rumah sakit tersebut sudah memiliki ahli bedah, ahli mata, dokter umum, perawat, dan administrator. Tercatat 34 rumah sakit yang tersebar dari Persia ke Maroko serta dari Siria Utara sampai ke Mesir. Rumah sakit pertama yang berdiri di Kairo pada tahun 872 Masehi, bahkan beroperasi selama 700 tahun kemudian. Inovasi bidang kesehatan ini bahkan berkembang sampai pada penemuan ambulan atau menurut Arnold (1931) sebagai “traveling hospital”[hidayatullah.com]


*) Penulis peminat masalah lingkungan hidup dan Islam

Fatwa Penebangan Liar dan Pertambangan Tanda Izin Illegal Logging dan Illegal Mining

21 May 2007

IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN DI BANJARMASIN KEPUTUSAN FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN No: 127/MUI-KS/XII/ 2006

Tentang PENEBANGAN LIAR DAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN ILEGAL LOGING DAN ILEGAL MINING

ljtima' Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :

MENIMBANG :
Bahwa akhir-akhir ini makin maraknya penebangan liar dan penambangan tanpa izin dan bisnis ilegal loging dan ilegal mining;; bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadi banjir dan tanah longsor dan melawan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk membatasi praktek tersebut MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis ilegal loging dan ilegal mining untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.

MENGINGAT :

AL QUR'AN : Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam seperti kayu dan tambang untuk umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: "Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu"

Firman Allah tentang pemberian kemudahan yang menjadikan segala yang diberikan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13 Artinya "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al 'Araf: 56 Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik" Firman Allah tentang musibah yang terjadi disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30 Artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahan mu)" Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah yang melarang penebangan dan menambang yang berlebihan, S. An Nisa: 59 Artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya". H A D I S: Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin (Pemerintah) : Artinya: "Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah" (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah) KAIDAH-KAIDAH FIKIH: Kebijakan Pemerintah harus untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat : Artinya: "Kebijakan(peratura n) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan" (AI Asybahu wa Al Nazair :134) Peraturan pemerintah yang mengatur hal yang mubah yang dianggap menjadi kemaslahatan umum dan apa yang telah ditetapkan itu wajib ditaati: Artinya: "Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati" (Mirast Muqaran : 127) Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara' (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang: Arlinya: "Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara' ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya" (Mirast Muqaram : 127)

MEMPERHATIKAN:

Pendapat para peserta Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.

DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:

tentang penebangan dan penambangan sebagai berikut:
Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara hukumnya haram. Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


DITETAPKAN :

di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H 13 desember 2006

M IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN DI BANJARMASIN

KETUA

ttd. Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc

SEKRETARIS ttd. Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH

Ketua Umum MUI Kalbar : KH M Bachit Nawawi, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar: Drs. KH. Arief Hasbillah
Ketua Umum MUI Kalteng: KH Wahid Qasimy
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng: KH. Anwar Isa, Lc
Ketua Umum MUI Kaltim KH Mujtaba Ismail, SH
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar KH. Saad Ijan, BA
Ketua Umum MUI Kalsel Prof Drs. HM Asywadie Syukur, Lc
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH

Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup

Bismillahirrahmanirrohim

Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta.

MEMPERHATIKAN :

I. Mencermati Suasana genting ekosistem meliputi:

A. KRISIS EKOLOGI: Parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya.

B. KRISIS KEMASYARAKATAN: Berkembangnya sikap tidak percaya antar masyarakat kepada pemerintah, lemahnya penegakan supremasi hukum, parahnya dekadensi moral, menguatnya individualisme, hilangnya jati diri bangsa dan menipisnya rasa cinta tanah air, meningkatnya sifat konsumtif hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi.

C. KRISIS EKONOMI: Meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan energi nasional, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global.
II. Meraspon semangat dan ikhtiar warga nahdliyin di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan umat manusia dan menyelamatkan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melalui usaha pelestarian hutan, penyelamatan lingkungan dan usaha memakmurkan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, bersemangat kerakyatan dan berkelanjutan sebagai perwujudan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.

MENIMBANG:

A. Bahwa untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), melindungi lingkungan hidup, memperbaiki moral dan sosial ekonomi masyarakat, menurut ajaran Islam adalah WAJIB.

B. Bahwa pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya krisis ekosistem: mereka yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), memprovokasi konflik pertanahan (land tenure) dan melakukan penebangan yang berlebih (over cutting), memonopoli dan privatisasi air, mencemari air dan sumber air, maupun pihak yang melakukan penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, melakukan perburuan liar, melakukan pemberangusan keanekaragaman hayati dengan dalih tertentu, menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, melakukan pembuangan sampah sembarangan, melakukan kecerobohan dalam pengelolaan sumber daya alam, mereka yang menggunakan bahan kimia, bahan uranium dan menggunakan teknologi secara massal maupun terbatas, yang membahayakan kehidupan masyarakat, mereka yang membangun kawasan perbukitan yang memiliki kemiringan tanah lebih dari 40 % atau daerah resapan air, pihak-pihak yang melakukan over exploitasi dan industri pertambangan yang tidak ramah lingkungan, mereka yang tidak melakukan redistribusi hasil tambang untuk kepentinhan pembangunan masyarakat setempat, telah banyak sekali melakukan kejahatan lingkungan dan melakukan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum dan merugikan kehidupan.

C. Bahwa hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-29 tanggal 4 19994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya menetapkan mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

D. Bahwa sikap tidak percaya, individualistis, hilangnya jati diri bangsa dan melemahnya rasa cinta tanah air, sikap konsumtif, dekadensi moral, hedonisme, penyakit korupsi, penyakit malas dan kegemaran mengambil jalan pintas, yang menghalalkan segala cara dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi adalah tindakan, sikap dan keadaan yang membahayakan agama, masyarakat, bangsa dan negara.

E. Bahwa pengangguran dan kemiskinan, menurutnya produktifitas dan kreatifitas masyarakat, problematika ketahanan pangan dan energi nasional, berkembangnya praktek monopoli aset ekonomi dan borjusi, melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat penetrasi pasar global adalah problematika yang harus dituntaskan bersama oleh para ulama, pemerintah dan masyarakat.

MEMUTUSKAN

1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.

4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wallahul Muqaffiq Ilaa Aqwamit Tharieq

Jakarta, 23 Juli 2007

Tausiyah ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tinggi Tentara Republik Indonesia
3. Panglima Polisi Republik Indonesia
4. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5. Pimpinan NU di semua tingkatan
6. warga nahdliyyin
7. Masyarakat umum

« Kembali ke arsip Taushiyah

SUMBER: NU ONLINE

Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap

IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IVKALIMANTAN DI BANJARMASIN
KEPUTUSAN FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN
No: 128/MUI-KS/XII/2006

Tentang

PEMBAKARAN HUTAN DAN KABUT ASAP
Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :

MENIMBANG :
Bahwa akibat dari pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asapa yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga bahwa untuk mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.

MENGINGAT :

AL QUR'AN :
Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam untuk kemakmuran umat manusia, S. Al Baqarah: 29 Artinya: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu"
Firman Allah tentang pemberian kemudahan bagi umat manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13
Artinya "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir"
Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al 'Araf: 56
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik"
Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30
Artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahanmu)"
Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kemaslahatan manusia, S. An Nisa: 59
Artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya".

H A D I S:
Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin dan mengikuti peraturan:
Artinya: "Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah" (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah)
Hadis yang melarang melakukan apa saja yang dapat merugikan orang lain:
Artinya: "Tidak boleh merugikan orang dan tidak boleh dirugikan orang" (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Shamit)

KAIDAH-KAIDAH FIKIH:
Pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan umum :
Artinya: "Kebijakan(peraturan) pemerintah dalam mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan" (AI Asybahu wa Al Nazair :134)
Peraturan pemerintah yang menetapkan hal yang mubah yang dianggap untuk mewujudkan kemaslahatan umum dapat berubah menjadi wajib ditaati:
Artinya: "Pemerintah memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum, dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati" (Mirast Muqaran : 127)
Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara' (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang:
Arlinya: "Peraturan pemerintah menjadi bagian hukum syara' ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk melaksanakannya" (Mirast Muqaram : 127)

MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.

DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALLAH MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.

DITETAPKAN : di Banjarmasin PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H13 desember 2006 M

IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTANDI BANJARMASIN

KETUA

ttd.

Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc

SEKRETARIS

ttd.

Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH

  • Ketua Umum MUI Kalbar Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
    KH. M. Bachit Nawawi, SH Drs. KH. Arief Hasbillah
  • Ketua Umum MUI Kalteng Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng
  • KH. Wahid Qasimy KH. Anwar Isa, Lc
  • Ketua Umum MUI Kaltim Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar
  • KH. Mujtaba Ismail, MA
  • Ketua Umum MUI Kalsel Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel
    Prof. Drs. HM Asywadie Syukur, Lc Drs. H. Rusdiansyah Asnawi