Saturday, March 15, 2014

Pemerintah, LSM dan Akademisi Dukung Fatwa Pelestarian Satwa

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013 

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013

JAKARTA (UNAS) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pemberian fatwa ini dikeluarkan untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi terutama yang statusnya rawan bahkan terancam punah ataupun hilang dimuka bumi. Satwa ini termasuk harimau, gajah, badak dan orangutan.

Peluncuran dan sosialisasi fatwa yang dilakukan di Pusat Primata Smutzer, Ragunan pada Rabu (12/3) tersebut dihadiri oleh Ketua MUI, Prof. Dr. Din Syamsudin, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Zulkifli Hasan, perwakilan LSM dalam maupun luar negeri, serta para akademisi. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan kanvas sampul buku fatwa MUI oleh Ketua MUI dan Menteri Kehutanan.

''Ini adalah hari yang monumental dan merupakan tonggak sejarah penting bagi umat manusia. Dunia sudah mengalami kerusakan global yang sifatnya kumulatif, langkah ini mengawali perbaikan penyelamatan lingkungan. Fatwa ini nantinya akan diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa dunia dan diharapkan dapat menjadi referensi khususnya umat Islam untuk melindungi satwa langka,'' ungkap Ketua MUI, Prof. Din Syamsudin.

Penandatanganan peluncuran Fatwa Perlindungan Satwa untuk Keseimbangan
Ekosistem oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Ketua MUI Prof Din Syamsudin
Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Terkait fatwa, Menteri Kehutanan, Dr. Zulkifli Hasan mengungkapkan telah menyampaikan fatwa tersebut pada konferensi Internasional Illegal Wildlife Trade di London, Inggris pada 12-13 Februari 2014 dan mendapat sambutan yang luar biasa. Konferensi ini, katanya, dihadiri oleh Prince Charles, William dan Harry, presiden serta perdana menteri dari berbagai negara.

''Konsentrasi dunia sekarang sudah bergeser dari masalah illegal logging ke illegal wildlife. Konferensi sepakat untuk melarang wildlife trafficking atau perdagangan satwa liar,'' ungkap Zulkifli. Indonesia sendiri, lanjutnya, kaya akan flora dan fauna. Dari 300 ribu flora dan fauna yang ada di dunia, 17 persen biodiversity (keanekaragaman hayati) dunia ada di Indonesia. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi tempat yang strategis dan rentan akan kegiatan perdagangan satwa liar.

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasonal (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC pada bulan September 2013. Perjalanan yang diikuti oleh para pemuka agama Islam ini mengunjungi beberapa tempat di Sumatera dimana telah terjadi perambahan oleh satwa liar yaitu gajah. Perjalanan ini termasuk mengunjungi Suaka Margasatwa Tesso Nilo di Riau (sebuah tempat dimana terdapat lebih dari 4 ribu spesies tumbuhan dan tempat aman terakhir untuk Gajah dan Harimau Sumatera yang terancam punah dari penanaman kelapa sawit ilegal, kebakaran hutan dan tindakan pengerusakan lainnya. Dalam perbincangan dengan perwakilan penduduk setempat, beberapa penduduk bertanya: ''Apa sebenarnya status dari binatang seperti gajah dan harimau menurut para Ulama dan dalam pandangan Islam?''

Pemuka agama tersebut menjawab: ''Mereka adalah ciptaan Allah, seperti halnya kita manusia. Hukumnya Haram (dilarang keras) untuk membunuh mereka dan menjaga kelestariannya merupakan bagian dari ibadah kepada Allah?'' Ketika para pemuka agama Islam tersebut kembali ke Jakarta, mereka menyadari bahwa masyarakat Indonesia menunggu sebuah indikasi atau tanda tentang cara berinteraksi dengan kehidupan satwa liar. Mereka pun mulai merancang sebuah fatwa. Tujuannya guna mengarahkan masyarakat untuk melindungi spesies-spesies langka yang terancam punah karena itu merupakan langkah yang benar, dan sesuai dengan perintah Islam.

Dalam proses pembuatan fatwa, MUI melibatkan aktivis lingkungan dan akademisi dari Universitas Nasional Jakarta. Tim ini terdiri dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Kehutanan, WWF Indonesia, Flora & Fauna Internasional dan Forum Konservasi Harimau Indonesia (Harimau Kita). Selain itu, Alliance of Religious and Conservation (ARC) UK juga menjadi partner kunci bagi Universitas Nasional.

''Ini adalah saat yang kritis bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa guna mendukung upaya melindungi satwa-satwa langka. Indonesia telah kehilangan banyak potensi alamnya terutama karena perburuan liar, dan penebangan hutan. Saat ini, kita hanya memiliki kurang dari 400 harimau, 200 badak dan beberapa ribu gajah serta ratusan orangutan di Indonesia, ''kata Dr. Fachruddin Mangunjaya, Manager Program Agama dan Lingkungan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional.

''Sangat penting bagi umat muslim untuk kembali pada kepercayaan dan nilai-nilai agama untuk mengatasi permasalahan lingkungan, juga mengubah perilaku mereka agar sesuai dengan ajaran agamanya, sehingga makhluk lain dapat hidup bersama-sama dengan aman dan damai,'' lanjutnya.

Menurut Fachruddin, langkah selanjutnya, berbagai pihak perlu membantu MUI untuk menyebarluaskan fatwa ini ke daerah-daerah terpencil dimana hewan-hewan seperti harimau, badak, orangutan, penyu, gajah dan satwa lainnya yang terancam punah berada. Misalnya, dengan bekerjsama dengan Da'i Konservasi di masjid, mushola maupun pesantren.

WWF Indonesia menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini. ''Kami memang mengharapkan adanya pendekatan agama yang dapat sejalan dengan upaya konservasi, terutama melalui lahirnya sebuah fatwa, yang akan membantu masyarakat khususnya umat muslim untuk paham dan sadar akan pentingnya melindungi hewa-hewan yang terancam punah,''papar Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF Indonesia.

''Kami berharap dengan diterbitkannya fatwa di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dapat menginspirasi seluruh umat muslim lainnya untuk melindungi satwa yang terancam punah dan habitatnya,'' ujar Martin Palmer, Sekretaris Jenderal Alliance of Religion and Conservation (ARC) UK.

Martin menambahkan, ini bukanlah kali pertama umat muslim Indonesia melakukan upaya koordinasi untuk melindungi lingkungan mereka. ''Sebelumnya ada beberapa inisiatif yang cukup impresif, termasuk diantaranya adalah pada tahun 2003 ketika 19 pesantren berhasil meyakinkan pemerintah untuk membuat Taman Nasional agar sungai mereka tidak tercemar.''

''Seringkali isu-isu lingkungan hanya diperdebatkan dalam konteks ekonomi. Fatwa ini mengingatkan bahwa uang bukanlah satu-satunya yang dapat memotivasi masyarakat. Ada hal lain yang lebih kuat, yaitu keyakinan dan nilai-nilai yang dianut Karenanya, momen ini adalah momen yang sangat penting bagi umat Islam dan juga seluruh ciptaan Tuhan,'' lanjut Martin.

Agen donor Internasional termasuk WWF UK, U.S. Fish &Wildlife Service's Rhinoceros dan Tiger Conservation Fund, Mohamed bin Zayed Species Conservation Fund, dan Mott Foundation, merupakan pihak-pihak yang juga berperan dalam inisiatif ini.

SUMBER website Universitas Nasional

Link Berita

Thursday, March 6, 2014

Fatwa Satwa Langka: Kontribusi Islam dan 'Ulama kepada Dunia dan Planet Bumi

Umat Islam, dikaruniai sebuah kelebihan yang luar biasa, dan mereka sesungguhnya dibekali pula dengan konsep yang sangat baik dalam penuntun kehidupan: dunia dan akhirat. Tapi, sayang sekali umat Islam telah banyak lupa dengan keberuntungan itu.

Secara ekonomi, negara-negara Islam banyak memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, seperti tambang minyak di Timur Tengah dan kekayaan alam keanekaragaman hayati yang beragam dan belum dimanfaatkan dengan baik di Timur Jauh, termasuk di Indonesia.


Berita BBC LONDON yang disiarkan pada 5 Maret 2014 tentang Fatwa Satwa Langka.
Courtesy YOUTUBE.


Kekayaan alam seperti minyak akan habis, demikian pula tambang. Tapi kekayaan sumber daya hayati pun tampaknya akan pupus disebabkan keserakahan manusia dan kebijakan yang tidak arif dan mempunyai visi jauh kedepan. Investasi yang rakus dan tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan ini, disadari atau tidak, pada akhirnya membawa bencana yang tidak menguntungkan pada semua penghuni planet ini. Tuhan telah menyediakan kestabilan bumi dan ekosistemnya sehingga manusia dapat hidup dengan harmoni didalamnya. Allah swt pula yang memperbaikinya, "...dan janganlah kamu melakukan kerusakan di bumi, setelah  (Allah) memperbaikinya (Qs.al Araf 56 ).

Kemudian Allah memerintahkan manusia supaya tidak berperilaku mubazir dan boros, karena sumber daya manusia adalah terbatas. Semuanya. Lalu diperintah berbuat adil, karena keadilan merupakan sendi kehidupan yang harmonis. Ada kaya dan miskin, tapi ada sejumlah hak orang miskin pada kekayaan si kaya. Maka ada skema shadaqah, infak, zakat, pajak, jizyah...apapun bentuknya untuk keseimbangan dan keadilan sosial.

Adapun fatwa, merupakan salah satu jalan keluar. Umat Islam di Indonesia telah mempunyai kesedaran kultural yang baik tentang hubungan alam dan lingkungan, namun hanya terserap sebagai doktrin saja, tanpa diketahui alasan ilmiahnya. Misalnya kelestarian primata di pesisir Kalimantan dan beberapa kawasan dimana umat Islam berada, semata karena mengkonsumsi atau memburu primata adalah di tabu'kan atau diharamkan. Ajaran ini, telah tersosialisasi dengan baik, sebab memang diajarkan dalam fiqh Islam untuk tidak memakan daging primata. (Lihat makalah saya di Jurnal Ulumul Qur'an tahun 1998 dan buku Konservasi Alam Dalam Islam, YOI, 2005).

Kepunahan satwa langka, terutama yang bersifat sebagai spesies payung, seperti  harimau, orangutan, badak, penyu, gajah dan teman-temannya, dirasakan sudah sangat memprihatinkan. Maka, tahun ini, dengan penuh syukur kami bisa memfasilitasi kajian dan proses yang cukup panjang untuk menghasilkan kajian dan fasilitasi seningga muncul Fatwa MUI No 4, 2014, tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem.

Sambil berdoa dan berharap ini sebuah sumbangan yang kekal dan baik, sebagai jawaban ummat Islam dalam berkontribusi pada kelestarian planet bumi, atas landasan ibadah kepada Khaliqnya. Karena, bagi umat Islam, kehidupan dunia dan akhirat adalah sesuatu yang paralel, sehingga perilaku di dunia akan menentukan kebaikan pertanggunjawabannya di akhirat. Semua akan diminta pertanggundjawaban. Sebagai aktifis yang mengenal identifikasi dan latar belakang sains yang memadai, saya merasa berkewajiban, telaah yang saya kaji dari berbagai teori juga menjadi sumbangan bagaimana umat Islam memahami syariatnya.

Jadi syariat Fatwa Satwa Langka  untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem ini dilandasi kajian ilmiah dan dialog yang panjang dan perenungan, dan dilandasi keilmuan serta fasilitasi dijalani. Kami dari Universitas Nasional, bersama WWF Indonesia dan Kementerian Kehutanan serta MUI, melakukan kunjungan lapangan, dengan penuh kesadaran,  karena umat Islam telah terbukti dapat melakukan kebaikan melalui ajaran agamanya.

Terima kasih pada para pakar yang terlibat dalam perdebatan dan proses fasilitasi yang cukup panjang ini, terutama Tim Dewan Fatwa MUI yang sangat kritis dan kami sebagai aktifitis lingkungan sangat "tercengang" dengan pembahasan yang alot ketika sidang pleno, dan ketika argumen ilmiah sesungguhnya menjadi pelengkap yang absah atas sebuah fatwa.

Saya sendiri secara pribadi menjadi terharu, karena inilah rupanya jembatan yang pernah saya lihat dalam sebuah mimpi, menjembatani keilmuwan yang dipelajari dalam biologi konservasi dan keimanan. ternyata menjadi tafsir yang wujud.  Dibalik itu, respose dunia sangat mengagumkan, dan ternyata sangat positif pada fatwa ini, termasuk teman-teman di WWF yang telah lama bertungkus lumus dalam pelestarian satwa.  Fatwa ini mendapat sambutn, sejak di mention oleh Pangeran Charles dalam Pidato Beliau dalam Forum International Wildlife Trade (IWT) di London, dan Respon  positif  Menteri Zuklifli dan teman-teman di Kementerian Kehutanan, sehingga liputan yang sangat banyak dari media seluruh dunia.  Kementerian Kehutanan akan mengumumkan dukungannya pada 12 Maret minggu depan, di KBR Ragunan. Dari situ akan diketahui dukungan konkrit kedepan, tenga apa saja yang dilakukan setelah fatwa diluncurkan.


Tergambar tentang resnpons media dalam dunia maya, Googgle menampilkan lebih dari 190.000 kalau di sebut "wildlife fatwa" hari berikutnya tanggal 6 hari ini, kalau anda browsing 'Fatwa wildlife National University'  akan dijumpai 1 juta lebih entri, silahkan pilih karena kantor berita UPI sudah mengankat berita ini.

Atas kerja keras dan bantuan jejaring di seluruh dunia, niat kami, sebagaimana diutarakan pada  sidang Pleno Majelis Fatwa MUI untuk menyebarkan Fatwa ini pada Dunia, kelihatannya sangat berhasil. Dengan demikian, kita boleh juga mengatakan, "Ini adalah sumbangan Umat Islam Indonesia kepada Dunia dan Planet Bumi kita." 


Semoga fatwa ini mempunyai manfaat sebagai sumbangan Islam yang Rakhmatan Lil Alamin...

Wallahu a'lam

Lihat Berita Terkait:
National Geographic: