By Fachruddin M. Mangunjaya*
Global warming and climate change not only haunts and become a concern for the people of the West, but also becomes a concern of the impact it has towards the Islamic world. On 21-22 June, a dialogue has been congregated between academicians, ecologist and environmental activist including several environmental religious leaders from Indonesia. This meeting became the initial meeting to develop a formula that can be adopted and used by the Islamic community to prepare the actions and efforts needed to be taken in order to reduce the environmental crisis globally. The event was organized with the cooperation of several organizations among others the Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES), based in Birmingham, the Ministry of Environment, State Islamic University (UIN) Syarif Hidayatullah and Conservation International (CI) Indonesia.
The Islamic world is also experiencing the environmental problems in the middle of the world globalization competition and economic development after being colonized by the West, and have started to re-emerge to rediscover their identity. Besides being expected to be aware of the environment, the Islamic world is also expected to contribute to the world development and human civilization including reliving the ethics and environmentalism practical teachings that can be accepted by the Moslem world in order to face the environmental problems faced by the world.
Islam is a religion of more than one billion people on the earth, around one sixth of the world’s current population. This religion is held and implemented in countries with Moslem community. Even though this religion was found in Saudi Arabia in the Middle East, but almost 75 percent of its followers are located in the East; one third of its followers or more than 350 million are located in East Asia: India, Pakistan, Bangladesh, Malaysia and almost 200 million are in Indonesia—a country with various religions and beliefs–which has the largest Moslem population in the world.
The gathering of Moslem scholars in the Colloquium of the Islamic Fiqh on the Environment at UIN Jakarta aims to present an opinion of the Islamic world’s response towards environmental changes occurring in several Moslem countries; including the climate change impact that could become the largest threat towards the sustainability of live of earth, especially for countries with major Moslem communities. Indonesia with it majority Moslem community and one of the largest Moslem population is predicted to experience severe environmental impacts and food scarcity due to climate change.
In other Moslem countries, for instance the water crisis in the Middle East due to river dry-ups in Mesopotamia and Cashmere could results in major problems and ignite wars. Global warming is also predicted to increase floods in several Moslem areas such as Bangladesh, which will force 15-17 million people to be evicted. Other issues that become a major concern is the increase of land areas converted to deserts in Africa’s Sub Sahara that could lead to food crisis and famine similar to what recently happened in Nigeria.
The other countries in the Islamic world such as Iran, Irak and other Middle East countries such as Egypt, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirates, Kuwait and Turkey face the same problems with managing their environment. Richard Foltz (2005) in Environmentalism in the Muslim World described it as: "The environmental crisis in the local and global levels most affect the poor communities in the world which in majority are Moslems. In reality the majority of Moslem population is in the developing countries, and in these countries the environmental problems are quite severe and not handled properly, which in the end only worsen it ".
According to Foltz, even though the Arabic gulf countries are usually rich, they are often considered as “developing countries” – in whatever circumstance the environment in the gulf area is seen as degraded, thus “development” is considered as a two eyed sword. Foltz gave an example of the ecosystem breakdown in Kuwait due to Irak’s colonization and the war since 1991, which shows how enormous the environmental degradation can be caused by humans. Irak as one of the Moslem countries which environment was properly organized now experience environmental degradation due to the war and America’s aggression to the country.
Similar to the other countries in the Islamic world, Indonesia also face the same environmental problems. This country for instance faced continuous natural disasters during the last decade. This was caused by ecosystem degradation and changes due to non-environmentally friendly measures towards the natural resources that have been the main economy source. Logging practices and harvesting nature resources by the community using unhealthy methods, even violating ethics, for instance illegal logging inside protection forests, fishing using bombs and poison, which clearly – realized by fishermen and Moslem majority – will degrade the environmental eventually.
Besides the increase in rain fall around 2-3% each year, the sea level at Jakarta’s bay also raised around 0.57cm each year. This was proven during the tide, several areas in North Jakarta become flooded. It is estimated that in 2050, the highly concentrated areas in North Jakarta (Cilincing, Koja, Tanjung Priok and Penjaringan) will be sinked under water. The climate change will also affect land productivity since part of the shores will be under water; which in the end will decrease the local ability to produce paddy up to 95% (Purnomo, 2007).
Islamic Environmentalism
As a developing country wanting to emerge, Moslem countries must face a reality dualism: between economic development based on natural resources extraction and the rapidly changing environmental condition which causes crisis. The real debate continues to develop with the following question: Do poor and developing countries —including the Islamic world — have to take part in saving the environment meanwhile the main culprit are the developed industrial countries? The West world were the initial cause of this crisis and all industries causing pollution and environmental degradation stem from industrial countries’ products based on the West capitalism economic teachings. Forces from these West cultural values are the causes of environmental crisis in the third world countries.
Ayatollah Musavi Ardebili from Qom, Iran, was interviewed and reminded once again about this matter: "The reason why our factories are major pollutant are because you Americans not only sold old factories to us, but also hampered our economic growth; thus we can not afford cleaner technologies ".
An irony that can be seen with the naked eye is the high energy consumption by rich countries – which means high rates of carbon emissions – is no comparison at all to those in the developing countries. As a comparison: someone living in a Moslem country consumes a small amount of energy and material consumes by people in the Northern industrial countries, which a much less impact towards the environment. An individual in an industrial country consumes commercial energy up to 18 times an individual in a low consumption rate country. Ironically these low consumption countries – including the Islamic world – make up three fourths of the world’s population, but they only consume 20 percent of the commercial energy (Llewellyn, 2003).
Unfortunately — as realized by the Moslem scholars — previous approaches to raise environmental awareness in Moslem countries are mainly adopted from West knowledge. The same applies to protection area systems including forest conservation (national parks) and conservation areas management that adopt systems from North America. Forgetting the positive side, several areas Islamic teachings on environmental sustainability — including preserving the environment and preventing logging activities — have not been socialized, thus making it hard for people to understand that preserving the environment is one of the compulsory teachings in Islam.
This is why the moslem environmental and conservation scholars make serious efforts to discover Islamic teachings on environment. Nowadays it is clear that Islamic environmentalism strongly supports natural resources management and posses a thorough teaching base. For instance, Al-Qur’an mentions about Tawhid (God is one), al-khalq (creation), al-mizan (balance), fitrah (basic character), khalifah (mandate implementer), al-istishlah (public well-being) and others, which can be considered as the base of Islamic teachings to preserve environment. Allah swt have also gave the mandate to all humans to preserve and maintain earth and its contents after He perfected it (Q.s 7:56; 33:72).
The need of Ijtihad
The current environmental problems found in the Moslem world are the challenges faced by the current scholars and fuqaha. Thus it is a common thing for Moslem scholars in the ecological field and are masters in Islam can sit together in a forum such as the Fiqh al-biah Colloqium. For Indonesia, facing the environmental challenges is very critical and urgent, since the Moslem community in Indonesia are the majority.
Professor Emeritus Muhammed Hyder, from Mombasa, Afrika, one of the resource person in the meeting hoped that the Fiqh al-biah meeting can be continued into a larger scale by joining forces with other parts of the Moslem world. This forum is conducted to bridge the gap between the environmental Islamic law with other Moslem professional scholars in the environmental and conservation field. The initial meeting between Moslem environmental scholars and fuqaha is the first step to create environmental laws (fiqh al-biah) that needs not only centuries old law precedents or general principal ideas, but also detailed, practical, creative and specific events in our environment. In a more humble manner, our current environmental condition needs ijtihad. //
*) Fachruddin Mangunjaya, is the Author of “ Nature Conservation in Islam” and co Editor of MENANAM SEBELUM KIAMAT: Islam, Ecology and Environmental Movement (Yayasan Obor Indonesia, 2007). CI staff for Conservation & Religion Initiative, an edited version of this article was published in Republika, Thursday, 3 August 2007. He can be contact at: fmangunjaya@conservation.org
This blog is non official in bridging and sharing opinions of Islam and Ecology. The Official language of this blog is Bahasa Indonesia.
Monday, November 26, 2007
Tuesday, November 20, 2007
Umat Islam Indonesia Kabar Gembira Bagi Bumi
”Kalau Indonesia dekat, saya datang tiap hari ke sini,” kata Fazlun M Khalid, pendiri Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) di Birmingham, Inggris. Pekan lalu, kakek enam cucu ini hadir di Indonesia. Ia juga bertamu ke Republika. Berikut sebagian pandangan penyuka masakan padang yang murah senyum itu:
Bagaimana pandangan Anda tentang Indonesia?
Saya pikir Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat internasional. Di luar bencana tsunami, gempa bumi, banjir lumpur, tenggelamnya kapal laut, dan penggundulan hutan, tahun ini Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan. Yang saya maksud adalah keluarnya fatwa mengenai pemanasan global pada pertengahan tahun ini dan dua fatwa pada tahun sebelumnya yang menentang pembakaran dan penggundulan hutan. Menurut saya, fatwa ini sangat luar biasa dan menunjukkan betapa ulama Indonesia telah membuat lompatan maju dibanding ulama di negara Islam lainnya. Fatwa ini jelas merupakan kekuatan yang luar biasa. Karena setelah Islam kerap dikaitkan dengan terorisme, masyarakat internasional ingin mendengar, ingin mengetahui berita seperti ini dari umat Islam. Bahwa Islam juga berbicara mengenai lingkungan.
Dan, yang penting lagi, fatwa ini telah mengubah pandangan Barat terhadap fatwa itu sendiri. Anda tahu bagaimana Barat mulai mengenal fatwa? Ketika Salman Rushdie menerbitkan bukunya, Satanic Verses pada 1989 disusul dengan keluarnya fatwa Ayatullah Khomeini yang menghalalkan kematiannya. Dari sini Barat memahami fatwa sebagai perintah untuk membunuh seseorang.
Berdiri pada pertengahan 1980-an, IFEES meneguhkan diri sebagai lembaga yang mendekati isu-isu lingkungan hidup dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk mendukung misinya, IFEES mempunyai kegiatan yang mencakup penelitian dan diseminasi informasi, penerbitan jurnal dan buku mengenai lingkungan, pelatihan, dan memberikan pedampingan bagi proyek-proyek lingkungan yang semuanya didedikasikan untuk menjamin kelangsungan bumi sebagai planet yang aman bagi generasi selanjutnya.
Fatwa mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak semudah itu menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan.
Memang. Kita tidak bisa berhenti dengan fatwa ini tetapi harus mampu membuat fatwa itu bertenaga. Bayangkan dampaknya jika khatib shalat Jumat mengatakan menebang pohon itu haram, maka jamaah akan meresapkan kalimat itu dalam hatinya dan menggerakkan pikiran. Di lain pihak bersinergi dengan politisi adalah salah satu jalannya karena fatwa itu juga harus digulirkan menjadi sebuah proses politik.
Isu lingkungan bukanlah sesuatu yang mudah karena penebangan hutan juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar.
Memang, tetapi harus kita coba. Dan, jangan lupa perubahan iklim dan pemanasan global itu berdampak langsung pada manusia dan dialami saat ini juga. Siapa yang merasakan kebanjiran, kita juga. Saya pikir ulama mempunyai potensi lebih dalam menggerakkan umat. Bayangkan saja mereka mengatakan menebang sebuah pohon itu haram dibandingkan dengan politisi yang mengatakan kalimat itu. Atau, bandingkan juga dengan politisi yang mengatakan dipangkasnya subsidi BBM untuk mengurangi pemanasan global dibanding ulama yang mengatakan jangan boros dan kurangi pemakaian bahan bakar.
Bapak tiga anak ini enam kali mengunjungi Indonesia. IFEES yang ia dirikan memiliki proyek kerja sama di Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Ia memuji Indonesia yang disebutnya memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat internasional dalam usaha memerangi pemanasan global. Umat Islam yang jumlahnya mencapai seperlima dari populasi penduduk bumi, katanya, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan kehidupan. ”Muslim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” ujar lelaki kelahiran Pakistan (sic! beliau Kelahiran Sri Langka-Editor web) ini.
Pertanyaan ini mungkin jauh dari serius, mengapa Anda memilih menekuni isu-isu mengenai ekologi dan lingkungan hidup?
Anda bertanya mengapa saya memilih bidang ini.Jawabannya singkat, karena kita adalah Muslim dan kita adalah khalifah dan penjaga yang ditunjuk oleh Allah SWT di muka bumi.
Anda ingin mengatakan betapa dekatnya Islam dengan lingkungan?Sudahkah kita menjalankan tugas yang diamanahkan Allah SWT itu?
Tidakkah Anda merasa tercerabut dari lingkungan hidup kita. Apa yang kita lakukan selama ini hanyalah sesuatu yang bermotif ekonomi yang mengubah dan merusak keseimbangan alam semesta itu sendiri karena ekonomi mempunyai sistem yang sifatnya mendominasi. Sementara Allah menciptakan manusia sebagai proses penciptaan alam semesta itu sendiri dan memberikan nikmat berupa alam semesta dan memberikan amanah sebagai khalifah (QS 16: 65-69). Surat Arrahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Dan Anda juga harus ingat bahwa Islam sendiri berarti penyerahan, sebuah arti yang juga lawan dari dominasi.
Apakah Anda menilai tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lainnya di Indonesia itu sebagai bentuk hukuman karena telah merusak alam dan tidak menjalankan tugas sebagai khalifah?
O, saya tidak setuju sama sekali. Pertama kita harus melihatnya sebagai bencana alam dan sebagai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Tetapi saya melihatnya lebih sebagai ujian yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dan bagaimana kita mereaksinya.
( indah wulanningsih )/ Dikutip dari REPUBLIKA 19 November 2007
Bagaimana pandangan Anda tentang Indonesia?
Saya pikir Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat internasional. Di luar bencana tsunami, gempa bumi, banjir lumpur, tenggelamnya kapal laut, dan penggundulan hutan, tahun ini Indonesia memberikan kabar yang menggembirakan. Yang saya maksud adalah keluarnya fatwa mengenai pemanasan global pada pertengahan tahun ini dan dua fatwa pada tahun sebelumnya yang menentang pembakaran dan penggundulan hutan. Menurut saya, fatwa ini sangat luar biasa dan menunjukkan betapa ulama Indonesia telah membuat lompatan maju dibanding ulama di negara Islam lainnya. Fatwa ini jelas merupakan kekuatan yang luar biasa. Karena setelah Islam kerap dikaitkan dengan terorisme, masyarakat internasional ingin mendengar, ingin mengetahui berita seperti ini dari umat Islam. Bahwa Islam juga berbicara mengenai lingkungan.
Dan, yang penting lagi, fatwa ini telah mengubah pandangan Barat terhadap fatwa itu sendiri. Anda tahu bagaimana Barat mulai mengenal fatwa? Ketika Salman Rushdie menerbitkan bukunya, Satanic Verses pada 1989 disusul dengan keluarnya fatwa Ayatullah Khomeini yang menghalalkan kematiannya. Dari sini Barat memahami fatwa sebagai perintah untuk membunuh seseorang.
Berdiri pada pertengahan 1980-an, IFEES meneguhkan diri sebagai lembaga yang mendekati isu-isu lingkungan hidup dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk mendukung misinya, IFEES mempunyai kegiatan yang mencakup penelitian dan diseminasi informasi, penerbitan jurnal dan buku mengenai lingkungan, pelatihan, dan memberikan pedampingan bagi proyek-proyek lingkungan yang semuanya didedikasikan untuk menjamin kelangsungan bumi sebagai planet yang aman bagi generasi selanjutnya.
Fatwa mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak semudah itu menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan.
Memang. Kita tidak bisa berhenti dengan fatwa ini tetapi harus mampu membuat fatwa itu bertenaga. Bayangkan dampaknya jika khatib shalat Jumat mengatakan menebang pohon itu haram, maka jamaah akan meresapkan kalimat itu dalam hatinya dan menggerakkan pikiran. Di lain pihak bersinergi dengan politisi adalah salah satu jalannya karena fatwa itu juga harus digulirkan menjadi sebuah proses politik.
Isu lingkungan bukanlah sesuatu yang mudah karena penebangan hutan juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan mendasar.
Memang, tetapi harus kita coba. Dan, jangan lupa perubahan iklim dan pemanasan global itu berdampak langsung pada manusia dan dialami saat ini juga. Siapa yang merasakan kebanjiran, kita juga. Saya pikir ulama mempunyai potensi lebih dalam menggerakkan umat. Bayangkan saja mereka mengatakan menebang sebuah pohon itu haram dibandingkan dengan politisi yang mengatakan kalimat itu. Atau, bandingkan juga dengan politisi yang mengatakan dipangkasnya subsidi BBM untuk mengurangi pemanasan global dibanding ulama yang mengatakan jangan boros dan kurangi pemakaian bahan bakar.
Bapak tiga anak ini enam kali mengunjungi Indonesia. IFEES yang ia dirikan memiliki proyek kerja sama di Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Ia memuji Indonesia yang disebutnya memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat internasional dalam usaha memerangi pemanasan global. Umat Islam yang jumlahnya mencapai seperlima dari populasi penduduk bumi, katanya, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan kehidupan. ”Muslim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” ujar lelaki kelahiran Pakistan (sic! beliau Kelahiran Sri Langka-Editor web) ini.
Pertanyaan ini mungkin jauh dari serius, mengapa Anda memilih menekuni isu-isu mengenai ekologi dan lingkungan hidup?
Anda bertanya mengapa saya memilih bidang ini.Jawabannya singkat, karena kita adalah Muslim dan kita adalah khalifah dan penjaga yang ditunjuk oleh Allah SWT di muka bumi.
Anda ingin mengatakan betapa dekatnya Islam dengan lingkungan?Sudahkah kita menjalankan tugas yang diamanahkan Allah SWT itu?
Tidakkah Anda merasa tercerabut dari lingkungan hidup kita. Apa yang kita lakukan selama ini hanyalah sesuatu yang bermotif ekonomi yang mengubah dan merusak keseimbangan alam semesta itu sendiri karena ekonomi mempunyai sistem yang sifatnya mendominasi. Sementara Allah menciptakan manusia sebagai proses penciptaan alam semesta itu sendiri dan memberikan nikmat berupa alam semesta dan memberikan amanah sebagai khalifah (QS 16: 65-69). Surat Arrahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Dan Anda juga harus ingat bahwa Islam sendiri berarti penyerahan, sebuah arti yang juga lawan dari dominasi.
Apakah Anda menilai tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lainnya di Indonesia itu sebagai bentuk hukuman karena telah merusak alam dan tidak menjalankan tugas sebagai khalifah?
O, saya tidak setuju sama sekali. Pertama kita harus melihatnya sebagai bencana alam dan sebagai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Tetapi saya melihatnya lebih sebagai ujian yang diberikan Allah SWT kepada umatnya dan bagaimana kita mereaksinya.
( indah wulanningsih )/ Dikutip dari REPUBLIKA 19 November 2007
Friday, November 16, 2007
Islam dan Konservasi Alam
Mudhofir Abdullah
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.
Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.
Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.
Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.
Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.
Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.
Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.
Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi'ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.
Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata 'bumi' (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti 'sumber air' di samping bermakna 'jalan'. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.
Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.
Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.
Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya' al mawat (memanfaatkan tanah mati), al 'at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi'ah.
Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.
Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.
Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.
Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.
Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.
Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.
Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.
Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi'ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.
Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata 'bumi' (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti 'sumber air' di samping bermakna 'jalan'. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.
Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.
Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.
Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya' al mawat (memanfaatkan tanah mati), al 'at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi'ah.
Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.
Ikhtisar
- Lingkungan telah menjadi isu penting dalam dinamika perubahan dunia.
- - Moral dan agama dipercaya banyak kalangan memiliki kekuatan besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- - Islam telah memiliki dasar ajaran yang sangat ramah dan penting bagi upaya pelestarian lingkungan.
- - Dasar-dasar ajaran tersebut semestinya bisa menjadikan umat Islam mengambil peran penting dalam program-program konservasi alam.
Sumber : REPUBLIKA
Kesalehan Alam dalam Islam
Oleh: M Zainal Abidin
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin
Perhatian masyarakat dunia terhadap berbagai persoalan lingkungan semakin mendapatkan tempat di tengah gencarnya publikasi akan bahaya dari pemanasan global (global warming). Secara kasat, global warming diyakini menjadi penyebab utama dari bencana yang kerap mendatangi bangsa kita akhir-akhir ini.
Sebagai bangsa yang agamis, ada dua pandangan utama yang berkembang pada masyarakat kita dalam melihat berbagai bencana yang sering melanda. Pertama, kalangan yang melihatnya sebagai akibat dari perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap aturan Tuhan yang semakin tidak terkendali. Adanya bencana dipandang sebagai azab Tuhan. Kedua, kalangan yang melihatnya murni sebagai fenomena alam dan tidak ada hubungan dengan urusan agama berupa dosa atau maksiat yang dilakukan oleh manusia.
Kedua pandangan ekstrem tersebut kiranya harus dijembatani. Mengabaikan cara pandang agama dalam melihat kerusakan alam sudah tidak relevan sebagaimana juga tidak tepatnya membuang analisis ilmiah atas berbagai penyebab terjadinya berbagai kerusakan alam tersebut. Agama sendiri belakangan dipandang sebagai salah satu pendekatan yang cukup ampuh dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (alam).
Tulisan ini secara khusus difokuskan pada upaya inseminasi gagasan teologi lingkungan, yaitu bagaimana ajaran teologi agama (Islam) dapat dimanfaatkan dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Gagasan ini kiranya akan melengkapi formulasi fikih lingkungan yang sudah mulai diterima di masyarakat kita.
Sebuah diskriminasi
Ada tiga tema yang sering didiskusikan dan menjadi perdebatan sangat dinamis dalam kajian keilmuan Islam klasik, yaitu masalah Tuhan, manusia, dan alam. Ketiga persoalan ini menjadi tema sentral yang lazim disebut sebagai trilogi metafisika. Dari ketiga tema itu, masalah ketuhanan menempati rangking pertama. Adapun tema yang menyangkut manusia dan alam menempati porsi yang sedikit, dan yang sedikit inipun lebih banyak dibicarakan dalam konteks ketuhanan dan cenderung bersifat metafisik (abstrak).
Sebagai respons dari kenyataan ini, belakangan gencar dikumandangan oleh pemikir Muslim kontemporer gagasan untuk menggeser wacana teologis yang metafisis dan abstrak ke persoalan yang lebih konkret. Salah satu tokoh kontemporer yang bersemangat dan telah menulis buku yang cukup memadai dalam tema teologi, adalah Hassan Hanafi. Dalam serial bukunya yang berjudul At Turats wa Al Tajdid: minal aqidah ila tsaurah, Hanafi menyatakan bahwa consern utama teologi atau keilmuan akidah klasik lebih kepada urusan bagaimana membela Tuhan. Ini, kata dia relevan dengan semangat zaman dahulu, tetapi tidak untuk sekarang. Sebagai tawaran, Hanafi mengusulkan bagaimana teologi atau akidah itu dibangun atas semangat membela manusia.
Apabila kita mencermati pola pemikiran teologis, tampaknya dari ketiga hal tersebut, yang paling didiskrimanisikan adalah wacana kealaman atau lingkungan. Pada kajian fikih sendiri, lebih banyak menyinggung tentang hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan persoalan relasi sesama manusia (hablum minannas). Masih sangat sedikit kajian fikih yang secara khusus berbicara mengenai pola hubungan manusia dengan alam.
Kembali pada semangat untuk membangun kesadaran teologis akan pentingnya menjaga kelestarian alam, maka satu persoalan yang menjadi poin utama pada artikel ini adalah bagaimana cara taubat bagi mereka yang melakukan kerusakan lingkungan. Ada dua model taubat yang umum dipahami dalam Islam. Pertama, bagi individu yang melakukan kesalahan atau perbuatan dosa yang sifatnya pribadi, maka model taubat yang diajarkan yaitu dia memohon ampun secara langsung kepada Tuhan dengan niat tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Pada tingkatan ini, model taubatnya cenderung sederhana, karena hanya berorientasi vertikal kepada Tuhan.
Kedua, menyangkut kesalahan atau dosa seorang individu yang melibatkan individu atau manusia yang lain seperti perbuatan dzalim atau utang piutang. Terhadap dosa atau pelanggaran yang melibatkan manusia lain atau lazim disebut dosa sosial, para ulama umumnya bersepakat bahwa taubat vertikal saja tidak cukup. Pada tingkatan ini, taubat vertikal dengan
Tuhan dan kemaafan horizontal dari manusia lain harus berjalan seiring.
Sebenarnya selain kedua model itu, kaitannya dalam hubungan manusia dengan alam, penting untuk diperkenalkan model taubat khusus, dan ini kiranya menempati tingkatan ketiga. Manusia yang berbuat dosa atau kesalahan pada alam atau lingkungan, seperti merusak atau mengganggu keseimbangan alam, maka cara taubatnya tidak cukup hanya dengan media vertikal kepada Tuhan atau permakluman pada manusia. Karena alam yang dicederai, maka ridha dari alam harus terlebih dahulu diperoleh. Caranya dengan memulihkan kerusakan yang telah dilakukan pada alam, baru kemudian memohon ampunan kepada Tuhan.
Penting untuk ditekankan bahwa khusus perbuatan dosa kepada alam (dosa alamiah), maka azab yang ditimpakan Tuhan berlaku secara umum, tanpa memandang apa seseorang terlibat atau malah tidak tahu sama sekali terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Menjaga alam dari kerusakan dapat ditetapkan sebagai fardhu kifayah, yang apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh manusia yang ada pada wilayah itu akan mendapatkan balasan adzab yang sifatnya kolektif.
Apabila sementara ini dikembangkan istilah kesalehan individu, yaitu gambaran mereka yang kualitas ibadah ritualnya bagus dan kesalehan sosial, yaitu mereka yang yang consern untuk berbakti pada masalah sosial kemasyarakatan, maka kini perlu dikembangkan lagi satu jenis kesalehan, yaitu kesalehan alam. Kesalehan ini melekat pada mereka yang dapat menjaga alam atau lingkungan dengan bagus, melaksanakan mandat Tuhan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Ketiga macam kesalehan ini idealnya terintegrasi pada diri seorang Muslim. ***
dikutip dari
REPUBLIKA, 16 November 2007
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari Banjarmasin
Perhatian masyarakat dunia terhadap berbagai persoalan lingkungan semakin mendapatkan tempat di tengah gencarnya publikasi akan bahaya dari pemanasan global (global warming). Secara kasat, global warming diyakini menjadi penyebab utama dari bencana yang kerap mendatangi bangsa kita akhir-akhir ini.
Sebagai bangsa yang agamis, ada dua pandangan utama yang berkembang pada masyarakat kita dalam melihat berbagai bencana yang sering melanda. Pertama, kalangan yang melihatnya sebagai akibat dari perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap aturan Tuhan yang semakin tidak terkendali. Adanya bencana dipandang sebagai azab Tuhan. Kedua, kalangan yang melihatnya murni sebagai fenomena alam dan tidak ada hubungan dengan urusan agama berupa dosa atau maksiat yang dilakukan oleh manusia.
Kedua pandangan ekstrem tersebut kiranya harus dijembatani. Mengabaikan cara pandang agama dalam melihat kerusakan alam sudah tidak relevan sebagaimana juga tidak tepatnya membuang analisis ilmiah atas berbagai penyebab terjadinya berbagai kerusakan alam tersebut. Agama sendiri belakangan dipandang sebagai salah satu pendekatan yang cukup ampuh dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (alam).
Tulisan ini secara khusus difokuskan pada upaya inseminasi gagasan teologi lingkungan, yaitu bagaimana ajaran teologi agama (Islam) dapat dimanfaatkan dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Gagasan ini kiranya akan melengkapi formulasi fikih lingkungan yang sudah mulai diterima di masyarakat kita.
Sebuah diskriminasi
Ada tiga tema yang sering didiskusikan dan menjadi perdebatan sangat dinamis dalam kajian keilmuan Islam klasik, yaitu masalah Tuhan, manusia, dan alam. Ketiga persoalan ini menjadi tema sentral yang lazim disebut sebagai trilogi metafisika. Dari ketiga tema itu, masalah ketuhanan menempati rangking pertama. Adapun tema yang menyangkut manusia dan alam menempati porsi yang sedikit, dan yang sedikit inipun lebih banyak dibicarakan dalam konteks ketuhanan dan cenderung bersifat metafisik (abstrak).
Sebagai respons dari kenyataan ini, belakangan gencar dikumandangan oleh pemikir Muslim kontemporer gagasan untuk menggeser wacana teologis yang metafisis dan abstrak ke persoalan yang lebih konkret. Salah satu tokoh kontemporer yang bersemangat dan telah menulis buku yang cukup memadai dalam tema teologi, adalah Hassan Hanafi. Dalam serial bukunya yang berjudul At Turats wa Al Tajdid: minal aqidah ila tsaurah, Hanafi menyatakan bahwa consern utama teologi atau keilmuan akidah klasik lebih kepada urusan bagaimana membela Tuhan. Ini, kata dia relevan dengan semangat zaman dahulu, tetapi tidak untuk sekarang. Sebagai tawaran, Hanafi mengusulkan bagaimana teologi atau akidah itu dibangun atas semangat membela manusia.
Apabila kita mencermati pola pemikiran teologis, tampaknya dari ketiga hal tersebut, yang paling didiskrimanisikan adalah wacana kealaman atau lingkungan. Pada kajian fikih sendiri, lebih banyak menyinggung tentang hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan persoalan relasi sesama manusia (hablum minannas). Masih sangat sedikit kajian fikih yang secara khusus berbicara mengenai pola hubungan manusia dengan alam.
Kembali pada semangat untuk membangun kesadaran teologis akan pentingnya menjaga kelestarian alam, maka satu persoalan yang menjadi poin utama pada artikel ini adalah bagaimana cara taubat bagi mereka yang melakukan kerusakan lingkungan. Ada dua model taubat yang umum dipahami dalam Islam. Pertama, bagi individu yang melakukan kesalahan atau perbuatan dosa yang sifatnya pribadi, maka model taubat yang diajarkan yaitu dia memohon ampun secara langsung kepada Tuhan dengan niat tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Pada tingkatan ini, model taubatnya cenderung sederhana, karena hanya berorientasi vertikal kepada Tuhan.
Kedua, menyangkut kesalahan atau dosa seorang individu yang melibatkan individu atau manusia yang lain seperti perbuatan dzalim atau utang piutang. Terhadap dosa atau pelanggaran yang melibatkan manusia lain atau lazim disebut dosa sosial, para ulama umumnya bersepakat bahwa taubat vertikal saja tidak cukup. Pada tingkatan ini, taubat vertikal dengan
Tuhan dan kemaafan horizontal dari manusia lain harus berjalan seiring.
Sebenarnya selain kedua model itu, kaitannya dalam hubungan manusia dengan alam, penting untuk diperkenalkan model taubat khusus, dan ini kiranya menempati tingkatan ketiga. Manusia yang berbuat dosa atau kesalahan pada alam atau lingkungan, seperti merusak atau mengganggu keseimbangan alam, maka cara taubatnya tidak cukup hanya dengan media vertikal kepada Tuhan atau permakluman pada manusia. Karena alam yang dicederai, maka ridha dari alam harus terlebih dahulu diperoleh. Caranya dengan memulihkan kerusakan yang telah dilakukan pada alam, baru kemudian memohon ampunan kepada Tuhan.
Penting untuk ditekankan bahwa khusus perbuatan dosa kepada alam (dosa alamiah), maka azab yang ditimpakan Tuhan berlaku secara umum, tanpa memandang apa seseorang terlibat atau malah tidak tahu sama sekali terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Menjaga alam dari kerusakan dapat ditetapkan sebagai fardhu kifayah, yang apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh manusia yang ada pada wilayah itu akan mendapatkan balasan adzab yang sifatnya kolektif.
Apabila sementara ini dikembangkan istilah kesalehan individu, yaitu gambaran mereka yang kualitas ibadah ritualnya bagus dan kesalehan sosial, yaitu mereka yang yang consern untuk berbakti pada masalah sosial kemasyarakatan, maka kini perlu dikembangkan lagi satu jenis kesalehan, yaitu kesalehan alam. Kesalehan ini melekat pada mereka yang dapat menjaga alam atau lingkungan dengan bagus, melaksanakan mandat Tuhan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Ketiga macam kesalehan ini idealnya terintegrasi pada diri seorang Muslim. ***
dikutip dari
REPUBLIKA, 16 November 2007
Subscribe to:
Posts (Atom)