Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir (Q.S. Al-Jatsiyah,45:13)
Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.
Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut :
"Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu" (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)
Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :
"Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata."
{Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal. 126 }
Manfaat Satwa
Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :
- a. Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S. Al-Nahl,16:5)
- b. Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang (Q.S. Al-Nahl, 16:7
- c. Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan; dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang belum kamu ketahui (Q.S. Al-Nahl, 16:8)
Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan. Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.
Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan. Sebagai contoh, beliau mengatakan : Ketika kamu melakukan perjalanan melalui sebuah daerah yang subur, maka perlambatlah agar unta-untamu sempat makan rumput.
'Dan jika kamu melewati sebuah wilayah yang tandus dan kering, percepatlah langkahmu untuk menyedikitkan rasa lapar yang menimpa binatang-binatang itu...'
{Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, shahih Muslim (Kairo:Dar al-Sya’b, tt),”Kitab al-Imarah”, hadist No.174, Vol. 4, hal. 585}
Ketika menghentikan perjalanan untuk menunaikan shalat, Nabi SAW, juga menganjurkan para sahabatnya agar mereka mengurangi beban pada binatang-binatang itu serta memberinya makanan (James Robson, Misykat al-Masbabih, versi Inggris (Lahore: sh. Muhammad Asyraf, Mei 1964), buku ke-18, “Jihad”, vol. 3, hal. 829}.
Beliau juga memperingatkan bahwa binatang-binatang itu harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Suatu ketika beliau melihat seseorang yang duduk di atas punggung unta di tengah-tengah pasar sambil berbicara kepada orang-orang. Beliau kemudian menegur orang itu : "Jangan gunakan punggung binatang liarmu itu sebagai mimbar, karena Allah SWT telah membuatnya tunduk kepadamu agar ia bisa membawamu pergi dari satu tempat ke tempat lain
yang tidak dapat kamu capai kecuali dengan badan yang letih"
(Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, “Kitab al-Jihad”, Hadist no.2567, vol. 3, hal.27).
Sayyidina’Ali r.a, kahlifah keempat, menasehati orang-orang dengan mengatakan: “berbaik hatilah pada binatang-binatang pengangkut; jangan lukai mereka; dan jangan muati mereka dengan beban yang melebihi kemampuan mereka”. {Al-Hafizh B.A. Mashri, Animals in Islam (Petersfield: The Athene Trust, 1989), hal 28}.
Dengan demikian umat manusia diharuskan membalas pelayanan yang telah diberikan oleh binatang-binatang mereka dengan memperlakukan binatang itu sebaik mungkin dan membantu mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, kita wajib berinteraksi dengan binatang menurut cara-cara yang dibenarkan, karena binatang-binatang itu juga ciptaan Tuhan, sebagaiman disebutkan dalam ayat berikut ini :
"Tidak ada seekor binatang pun di muka bumi, tidak juga satu makhluk pun yang melayang dengan sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tidak ada di antara mereka yang kami hapus dari al-Kitab. Kelak mereka semua akan berkumpul kembali kepada Tuhan mereka" (Q.S. al-An’am, 6:38).
Islam dan Hak Satwa
Sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita. Namun, menurut perspektif Islam, kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Karena itu, pada bagian berikut ini kita akan berusaha mengonstruksi ketentuan-ketentuan Islam tentang perlakuan terhadap hewan.
Nabi SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda : Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak {Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu’ayb al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba’ih”, vol. 7, hal. 207}.
Abu Bakar r.a, khalifah pertama, dengan bersandar pada hadist diatas, mengeluarkan peraturan berikut pada para tentara muslim yang akan berangkat ke Syria:
"Dilarang membunuh domba, sapi, atau unta kecuali untuk tujuan memperoleh makanan”.{M.H.K. Sherwani, Hadbrat Abu Bakr, The First Caliph of Islam (terj: S.M. Haq Lahore: sh. Muhammad Ashraf, 1959), hal .60-1. }
Sayang Binatang
Dalam rangka mengajak manusia untuk menjadi penyayang, Nabi saw. Bersabda : "Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyayang. Jika kamu menunjukan kasih sayangmu pada mereka yang ada dimuka bumi, maka di surga, Dia akan menunjukan kasih sayang-Nya padamu. {Abu Isa Muhammad ibn Sawrah al –Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Madnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyah, 1394 H/1974 M), Abwab al-Birr wa al-Shilab, vol. 3, hal. 147.}
Selain itu, Nabi saw., mengajarkan bahwa sikap dan tindakan kita terhadap binatang akan-di antaranya-menentukan nasib kita di akhirat, sebagaimana diriwayatkan dalam dua kesempatan terpisah berikut :
i. Nabi saw. Berkisah pada para sahabatnya tentang seorang wanita yang akan dikirim ke neraka karena telah mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan dan tidak pula melepaskan kucing itu sehingga ia bisa mencari makan sendiri. {Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Dar al-Sya’b, tt), “Kitab al-Waalah”’ vol. 1, hal. 147 }
ii. Beliau juga bercerita kepada mereka tentang seorang laki-laki yang diberkahi Allah karena telah menyelamatkan nyawa seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan memberinya air sehingga hewan itu segar kembali. (Ibid., hal. 146-147)
Islam Melarang Adu Binatang
Nabi saw. Melarang manusia melakukan hal-hal kejam seperti mengadu binatang (Sunan al-Tirmidzi,”Abwab al-Jihad”, vol. 3, hal. 126). Dari sini, jelaslah bahwa adu domba dan sabung ayam merupakan perbuatan terlarang. Sejalan dengan itu, lomba melukai banteng dan beruang adalah sama kejinya dan, karena itu, sama dilarangnya.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a. bahwa ia datang ke rumah Yahya ibn Sa’d ketika salah satu anak lelaki Yahya sedang membidik seekor ayam betina yang sudah terikat. Maka, Ibn ,Umar menghampiri ayam itu dan melepaskannya ikatannya. Setelah itu, ia membawa anak itu beserta ayamnya kepada Yahya, lalu berkata kepadanya:
“Cegahlah anakmu dari permainan mengikat unggas ini dengan tujuan membunuhnya, karena aku mendengar bahwa Nabi saw. Melarang membunuh binatang atau makhluk hidup lainnya setelah lebih dulu mengikatnya”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Dzaba’ih wa al-Shayd”, vol. 3 hal. 121-2).
Penyembelihan yang Berperikemanusiaan
Umat Isalam diperboleh mengonsumsi daging binatang yang dihalalkan, tetapi Nabi saw. Memperingatkan : Allah menyuruh kita agar terampil dalam segala hal. Sehingga jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik. Tajamkanlah mata pisaumu agar dapat meringankan penderitaan binatang yang kamu sembelih. (Shahih Muslim, “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba,ih”,hadist no. 54, vol. 4, hal. 622).
Selain itu, pembacaan tasmiyah (menyebutkan nama Allah) ketika menyembelih binatang dimaksudkan untuk menciptakan rasa sayang dan simpati serta mencegah kekejaman terhadap binatang.
Dari beberapa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, diatas, jelaslah bahwa walaupun manusia –berkat keabijaksanaan Tuhan – dianugerahi kekuasaan atas binatang, tapi dia harus mengikuti aturan Allah SWT dalam memperlakukan binatang atau satwa. Percobaan Binatang Syariat tidak membahas secara langsung isu tentang eksperimen pada binatang. Fikih merupakan ilmu pengetahuan yang menuntun umat Islam dalam menentukan mana keputusan manusia yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer yang dapat dibenarkan dan mana yang tidak.
Fikih mempertimbangkan kepentingan umat manusia (mashalih) yang terdiri atas lima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal pikiran (al-‘agl), dan harta benda (al-mal) {Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Figh (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hal. 220}
Dengan kata lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan (al-dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan ini secara kondisional dapat dibenarkan. Atau, dapat pula dikatakan bahwa jika eksperimen pada hewan dapat dilaksanakan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang benar-benar bermanfaat bagi kelestarian hidup manusia dan hewan, maka eksperimen tersebut dapat di setujui.
Namun, apa yang diistilahkan sebagai kepentingan (manusia) yang mendesak (al-mashlahah al-dharuriyyah) ini lebih jauh dibatasi oleh prinsip-prinsip umum fikih sebagaimana berikut :
- i. Sesuatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya haram (Ibid, hal. 228)
- ii. Seseorang yang terpaksa harus memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar. (Ibid, hal. 301)
- iii. Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi (Ibid, hal.299)
- iv. Menggunakan berbagai pilihan untuk hal-hal yang tidak ada ketentuannya (Fikih) tentangnya. (Mashr, Animal in Islam, Hal. 19)
Karena itu, dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip fikih di atas pada kasus eksperimen terhadap binatang, maka dapat dikemukakan penarikan kesimpulan sebagaimana berikut :
- Peraturan ( i ) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang bersifat menyakiti dan tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan kebutaan atau cacat pada hewan statusnya adalah Haram.
- Peraturan ( ii) membolehkan pengujian obat-obatan yang terkait dengan penyelamatan nyawa pada hewan sebelum dinyatakan aman untuk digunakan pada manusia.
- Peraturan ( iii) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang sembarangan (tidak jelas keperluannya) status hukumnya adalah tidak boleh.
- Peraturan ( iv) memiliki relevansi dengan penyelidikan terkini tentang alternatif-alternatif bagi eksperimen pada hewan dalam rangka meminimalisir pemanfaatan binatang dalam eksperimen. [SS]
(Dirangkum oleh Suparno, Sumber bacaan: “KLONING, EUTANASIA, TRANSFUSI DARAH, TRANPLANTASI ORGAN, DAN EKSPERIMEN PADA HEWAN, Telaah Fikih dan Biotetika Islam, Karangan Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi Islam pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan)
Dikutif dari: Suara Satwa
7 comments:
artikel yang menarik, dan patut diketahui oleh muslimin dan muslimat
Kalo sirkus lumba-lumba keliling hukumnya apa ya?
Krn mrk di bwa keliling mnggunakan transportasi, di letakkan di dlm box yg tdk ada air hnya di baluri lotion agar ttp lembab di letakkan di dlm kolam air garam buatan, yg bukan habitat aslinya,edukasi mrk blg, tpi mrk mempekerjakan lumba-lumba sbgai badut utk dpt keuntungan? Tidak sesuai fungsinya.
mantap artikelnya, sangat bermanfaat.
terapi urut kejantanan
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
terimakasih infonya sangat bermanfaat, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2RwLmQA
Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin,yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata.
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia
Post a Comment