Friday, January 14, 2011

Bersama KLH, MUI Kerjasama Ecotheology Islam

5 Desember 2010. Dalam melinium kali ini, nampaknya agama telah merubah keilmuan tatakelola lingkungan hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) yang lebih beretika agar tercapainya kehidupan yang lebih baik, tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh ciptaan Nya.

Hal ini terlihat dari kerusakan lingkungan semakin hari semakin parah. Kerakusan manusia telah mengakibatkan ribuan korban jiwa serta berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Klimaknya, pemanasan global sebagai efeknya pun tak terhindarkan. Kalau didiamkan, berarti kita merelakan kerusakan itu terus terjadi, tentunya akan berdampak bagi kehidupan umat saat ini dan generasi selanjutnya.

Dalam perspektif Islam, kita semua diperintahkan tidak hanya untuk mencegah perilaku menyimpang ini (nahii munkaar), tetapi juga untuk melakukan perilaku yang baik (amr ma'ruuf).


Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kurun 1819-2009 saja menunjukkan lebih dari 50% bencana merupakan banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan. Bencana ini belum termasuk bencana kerusakan lingkungan hidup lainnya sebagai akibat rusaknya ekosistem tanah, air dan udara yang mendukung kehidupan kita dan makhluk ciptaan Allah lainnya.

Sejak timbulnya masalah krisis global lingkungan, para ahli lingkungan telah menggunakan sudut pandang agama untuk memecahkan masalah lingkungan tersebut, dimana ekologi dilihat sebagai kesatuan organik antara alam dan isinya. Pemikiran ini secara global semakin populer sehingga mendorong teolog dan para ahli lingkungan bekerjasama dalam melihat masalah lingkungan dengan sudut pandang baru. Hal positif lainnya adalah bahwa hal ini menjadikan sarana dialog baru antar umat

Pemikiran penyatuan agama dan pemahaman keilmuan tatakelola Lingkungan Hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) sangatlah sejalan dengan ajaran dan konsepsi Islam. Karena tujuan syariah (maqashid as-syariah) berupa kemaslahatan umat, perlu adanya penyatuan keilmuan kauliyah yang datangnya dari Allah berupa Al-Qur'an dan Hadits dan keilmuan kauniyah yang diperoleh dari logika atas fenomena alam. Melalui kesatuan pemahaman kauliyah dan kauniyah ini, norma dan etika akan menjadi satu bangun yang utuh dan menyatu (endogen) dalam pemahaman pelestarian LH dan pengelolaan SDA.

Konsepsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis agama ini telah tertuang dalam kesepakatan bersama antara KLH dan MUI, dimana MUI akan berperan aktif dalam membangun peradaban masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ecoteologi Islam sebagai bagian dalam membantu pelaksanaan program pemerintah.

Begitu kurang lebih isi siaran pers yang di keluarkan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 23 September 2010 yang merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia pada 26-28 Juli 2010 ini.

Selanjutnya dalam siaran pers-nya menyatakan; bahwa lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan keislaman dalam pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang tercermin dalam tindakan dan perilaku kehidupan sehari-hari seluruh umat muslim khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, sehingga dapat terwujudnya kondisi kehidupan kemasyarakatan yang baik, serta memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur).

Oleh karena itu agama menjadi faktor yang sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup sehingga akibat kerusakan lingkungan dapat dikurangi. Konsepsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis agama ini telah tertuang dalam kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana MUI akan berperan aktif dalam membangun peradaban masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ecoteologi islam sebagai bagian dalam membantu pelaksanaan program pemerintah. Penandatangan ini di lakukan di Kantor MUI pusat oleh Prof. Gusti Muhammad Hatta, MS dan Drs. K.H. Hafizh Utsman.

>>>> Selanjutnya

Link Terkait:

Fatwa MUI Kalimantan Tentang Lingkungan dan Illegal Logging


No comments: