Thursday, July 19, 2012

Majelis Ulama Indonesia dan Pemuliaan Lingkungan

Sejak bulan September tahun 2010, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah lembaga khusus dalam menangani soal lingkungan. 

Lembaga ini mempunyai dua tujuan seperti tertuang dalam Visi dan Misinya:Pertama, secara visi:  mengembalikan kepada ajaran Islam dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam melalui pembinaan umat Islam yang berkualitas tinggi (khaira Ummah) dan berakhlak mulia (akhlakul karimah) sehingga terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, serta memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur). 

Kedua, (Misi) Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan keislaman dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam yang tercermin dalam tindakan dan perilaku kehidupan sehari-hari yang mengacu kepada keseimbangan antara imtaq (iman dan taqwa) dan ipteks (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni). 

Lembaga baru ini dipimpin oleh  Hayu Prabowo, kandidat doktor ekonomi Islam,  didampingi oleh 18 pakar yang membidangi lingkungan sari ahli tata ruang hingga ahli perikanan. Sungguh baik sekali upaya ini, mudah-mudahan lembaga ini dapat membantu umat secara progresif mentarjemahkan tujuan syariah (maqasid al shariah) kedalam implementasi sehari hari dalam kerangka lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Hemat saya, terjemahan aksi lingkungan umat Islam terhadap masalah kekinian sangat teringgal jauh padahal pedoman sangat diperlukan terkait dengan kompleksitas persoalan yang bertali temali antara satu dengan yang lain.  Secara sederhana, mestinya penyelesaian dan tanggapan terhadap soal lingkungan tidak diobati secara parsial, tetapi membuat kerangka strategis dari tali temali yang rumit itu.

Kerusakan hutan dan pencemaran, terjadi atas dukungan sistem ekonomi yang tidak diawasi implementasinya secara shariah. Jadi, ekonomi Islam pun --dalam Islamic Banking---mestilah memasukkan unsur dimensi lingkungan sebagai prasyarat: Misalnya, untuk pengucuran kredit dan bantuan perbankan.  

Tentunya, sebagai sebuah lembaga baru yang memiliki potensi kuat dalam mendukung pembangunan lingkungan. Lembaga ini diharapkan dapat sangat independen dalam berbagai hal sehingga, kemuliaan dan kehormatannya dapat terpelihara dan mempunyai kredibilitas tinggi. Ketentuan independensi pendanaan, misalnya, jangan didapatkan dari sumber yang terkesan menjadi sponsor. 

Saluran pendanaan, dapat diambil dari pengendalian dan penyaluran zakat yang mestinya tidak hanya disalurkan kepada asnab delapan saja. Sebab masalah lingkungan sudah menempati  kepentingan hajat seluruh kehidupan ummat. Pendanaan di dunia muslim masih belum banyak berkembang dinamis, termasuk dalam hal pengembangan philantropi (dana amal) yang lain yang dapat disalurkan untuk perawatan lingkungan dan pembangunan kelembagaan yang mengawasi penyelenggaraan lingkungan. 
First Congress for Islamic Philantrophy di Istanbul tahun 2008, telah memberikan petunjuk bahwa lingkungan harus masuk pada lini ini. 

Tentunya sebagai aktifis lingkungan kita berharap pada lembaga seperti untuk memperkuat posisinya dengan langkah langkah antara lain:

  1. Memperkuat kelembagaan dengan penyelenggaraan program-program rutin diskusi pakar yang 18 orang tersebut. Sehingga dibuahkan pemikiran yang dinamis tentang Islam dan Lingkungan.
  2.  Memperkuat posisi kelembagaan untuk mendapatkan pendanaan yang memadai dengan sumber-sumber yang jelas dan transparan dari sumber sumber umat Islam sendiri yang independen dan sah.
  3.  Membuat program makro yang terkait dengan dimensi pembangunan berkelanjutan, yaitu dimensi ekonomi, sosial dan ekologi.
  4. Membuat prinsip-prinsip etika Islam dalam dimensi Islam dengan rumusan yang universal, kemudian rumusan yang implementatif bagi umat Islam di Indonesia.
  5.  Membuat dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga Islam seperti Universitas Islam, kajian Islam dan Lingkungan secara mendalam.
  6.  Membuat pilot-pilot proyek yang dapat mendemontrasikan tentang dimensi Islam dan lingkungan.

Tentu saja kita sangat berharap banyak kontribusi besar lembaga ini sebagai salah satu pengemban amanah dalam ikut melestarikan lingkungan hidup sebagai warisan kemanusiaan dan amanah Allah swt. Indonesia akan menjadi contoh dunia Muslim yang lain apabila melalui lembaga ini ternyata muncul pengaruh signifikan terhadap gerakan lingkungan di dunia.

Wallahu a'lam
 

LINK TERKAIT:

Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan

Fatwa MUI Kalimantan tentang Illegal Logging dan Mining



"Penambangan dan penebangan yang merusak merugikan masyarakat dan negara adalah  haram dan uang yang diperoleh dari usaha tersebut adalah tidak sah."
  

     

1 comment:

Quni said...

Alhamdulillah.. saya sebagai orang yg hidup di daerah apatis lingkungan dan tidak mendapat pendidikan islam, hanya merah putih semasa kecil, baru sekali ini melihat fatwa indah MUI.