Iqta merupakan lahan yang dipinjamkan (lahan garap) oleh negara kepada para investor atau pengembang dengan perjanjian kesanggupan untuk mengadakan reklamasi (perbaikan pada lahan yang digarap). Oleh karena itu dalam penggarapan iqta, harus ada jaminan tanggunjawab, keuntungan baik untuk investor penggarap maupun untuk masyarakat sekitarnya.
Apabila penggarap telah membangun lahan tersebut menjadi produktif, maka dia tidak bisa memindah tangankan lahan tersebut kepada orang lain. Apabila lahan tersebut selama tiga tahun terlantar, maka penguasa negara bisa mencabut hak pakai penggarap lahan dan mengalihkannya kepada yang lain yang ingin memanfaatkan (menghidupkan lahan tersebut).
Lahan yang digunakan untuk iqta adalah lahan yang didalamnya tidak ada kepentingan public, misalnya sumber daya air, kepentingan ekosistem dan tidak menimbulkan masalah dalam penggarapannya. Di kawasan tersebut juga harus dipastikan tidak terdapat sumber daya mineral atau keuntungan publik lain yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah untuk kemaslahatan orang banyak.
No comments:
Post a Comment