Tuesday, March 27, 2007

Waqaf

Waqaf adalah lahan atau tanah yang dihibahkan oleh seorang muslim (wakif) dengan tujuan amal untuk kepentingan sosial umat dalam memberantas kemiskinan dan kebodohan. Bisanya lahan wakaf digunakan untuk pembangunan madrasah dan universitas, masjid, rumah sakit dan kepentingan sosial lainnya. Status tanah wakaf adalah abadi kepemilikannya. Tidak bisa dipindah tangankan, apalagi dijual atau diwariskan. Bila ada hasil atau keuntungang yang diperoleh dari wakaf, adalah untuk amal. Maka lahan waqaf biasanya terdaftar secara administrasi dan disahkan oleh qadi, atau pengurus tanah setempat.

Untuk kepentingan yang lebih luas dalam dunia konservasi, maka wakaf juga dapat didorong untuk melibatkan muslim dalam memajukan pelestarian alam untuk kepentingan publik misalnya untuk pendirian stasiun riset, laboratorium kultur jaringan untuk perbanyakan bibit tanaman, pendirian rumah kaca untuk kepentingan penelitian, institusi pelatihan, pengembangan dan penangkaran hidupan liar (untuk mencegah kepunahan) dll. Lahan wakaf dapat menjadi sarana yang memungkinkan muslim secara individu maupun kolektif memberikan kontribusi yang berarti untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan dan konservasi alam.

No comments: